Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Rabu, 22 Juli 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

Sidang Pelanggaran PPKM Diguyur Hujan Para Pengusaha Hukuman Pidana Percobaan & Denda

by Redaksi
25 Agustus 2021 | 01:56 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT
30
SHARES
37
VIEWS

P.Siantar, Aloling Simalungun
Setelah diberikan sanksi lisan dan tertulis, delapan orang pengusaha yang didakwa melakukan tindak pidana ringan (Tipiring) karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Utara No.1 Tahun 2021 tentang pemberlakukan PPKM, disidangkan, Selasa (24/8) sekira jam 14.00 WIB.

Sidang yang dilakukan secara terbuka itu, berlangsung di lapangan parkir pariwisata kota Siantar. Namun, saat baru dua orang terdakwa disidangkan, tiba-tiba hujan. Karena semakin deras, dipindahkan ke lantai II gedung Dinas Pariwisata yang masih berada di lapangan parkir pariwisata.

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Rahmat Hasibuan dengan Jaksa Penutut Umum (JPU) Rahmah Sinaga. Sementara, terdakwa yang disidangkan masuk dalam kategori tindak pidana ringan (Tipiring) tentang PPKM. Seperti tidak mematuhi jam operasional dan mengabaikan protokoler kesehatan (Prokes).

Terdakwa pertama, Setiawan Abdi pengusaha Café Barika, Jalan Sipirok, Kecamatan Siantar Barat.

Didakwa melanggar batas waktu operasional usaha melebihi jam 20.00 WIB dan melanggar protokoler kesehatan karena terjadi kerumunan.

Sementara, J Siahaan sebagai saksi yang melakukan razia dari Satpol PP Kota Siantar saat memberi keterangan mengatakan, pelanggaran yang terjadi di Café Barika berlangsung, Sabtu (22/8) sekira jam 22.00 WIB.

Dijelaskan, saat razia Tim Gabungan datang, ada 19 orang yang yang sedang berkumpul atau berkerumun dan ada tidak pakai masker. Sebelumnya, Satpol PP mengatakan bahwa mereka telah memberi surat teguran lisan dan tulisan.

Keterangan saksi tersebut sempat dikonfrontir pengelola Café Barika. Dikatakan bahwa yang 19 orang itu, 13 orang diantaranya karyawan dan 6 orang pengunjung. Bahkan, 3 orang dari pengunjung justru “tak a way” atau membeli untuk dibawa pulang.

Namun demikian, pelanggaran jam operasional dibenarkan pengusaha café. Hanya saja, saat razia datang, café dikatakan memang akan ditutup.

Maka, sesuai keterangan saksi yang melakukan razia ditambah dengan keterangan di lapangan maupun pengakuan pengelola café, Hakim Ketua memutuskan bahwa Setiawan sebagai pengusaha café dikenakan hukuman percobaan 4 hari penjara dan denda Rp 500 ribu. Kemudian membayar biaya persidangan Rp 2000.
Hakim Ketua menjelaskan, hukuman pidana percobaan kurungan 4 hari tidak dijalani terdakwa.

Namun, kalau melakukan pelanggaran selama batas waktu 14 hari, maka akan dikurung. Selanjutnya, Hakim Ketua meminta kepada terdakwa agar tidak mengulangi pelanggaran serupa dalam rangka mendukung pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Usai sidang terdakwa pertama dilanjutkan dengan sidang kedua dengan terdakwa Susilawati Sutomo sebagai pengelola Café Berkah, Jalan Makasar, Kecamatan Siantar Utara yang didakwa melanggar jam operasional usaha di atas jam 20.00 WIB.

Susilawati tidak membantah adanya pelanggaran jam operasional usaha sampai jam 21.00 WIB seperti yang disampaikan saksi dari Satpol PP . Sehingga, menerima putusan percobaan 5 hari penjara (tidak dijalani) dan denda Rp 300 ribu.

Kemudian, terdakwa ketiga, Julenista M, pengusaha asesoris HP di Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat. Didakwa melanggar PPKM karena membuka usaha pada siang hari. Padahal, usaha yang diperbolehkan adalah jenis essensial atau kebutuhan pokok.

Karena sudah mendapat teguran lisan dan tulisn tetapi tetap melanggar peraturan, akhirnya dikenakan tindak pidana percobaan hukuman kurungan 5 hari dan denda 400 ribu, menetapkan pidana kurungan tidak dijalankan, kecuali melakukan pelanggaran selama 14 hari.

Demikian juga para terdakwa lainnya yang juga merupakan pengusaha non essesial yang didakwa melanggarn Pasal 13 Perda No 1 Tahun 2021 tentang PPKM yang dihukum pidana percobaan 5 hari penjara tetapi tidak dijalani. Sedangkan denda dikenakan antara Rp 200 ribu sampai 400 ribu. Kemudian, seluruh terdakwa dikenakan biaya siding Rp 2000.

Sidang yang berlangsung secara terbuka tersebut, turut dihadiri, Ketua Pengadilan Negeri Kota Siantar Derman P Nababan, Plt Sekda Kota Siantar, Zulkifli, Kasatpol PP Siantar, Robert Samosir dan sejumlah personel serta dari Polresta Siantar. (Im)

Tags: hujanppkmsidang
Share12Tweet8SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Nobar Final Piala Dunia 2026 Pemkab Simalungun Penuh Semangat Kebersamaan

by Redaksi
20 Juli 2026 | 12:11 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Gelaran Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia FIFA 2026 yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Simalungun berlangsung dengan penuh...

Read more
Siantar - Simalungun

Tim Monitoring Kemendagri Berikan Apresiasi Realisasi TKD di Kabupaten Simalungun

by Redaksi
16 Juli 2026 | 18:16 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pengelolaan dan realisasi Tambahan Keuangan Daerah (TKD) Tambahan Tahun Anggaran 2026 oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun mendapatkan apresiasi...

Read more
Siantar - Simalungun

Wujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan, Pemkab Simalungun Bahas Revisi RIPS

by Redaksi
14 Juli 2026 | 20:58 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara resmi menggelar rapat laporan antara pembahasan penyusunan...

Read more
Siantar - Simalungun

Tatakelola Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Simalungun Berpedoman Permentan RI Nomor 15 Tahun 2025

by Redaksi
14 Juli 2026 | 08:29 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pertanian terus berkomitmen mendorong peningkatan produksi pertanian guna mendukung program nasional ketahanan...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Regional

Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi Sekda Tebing Tinggi Minta Lurah Mampu Deteksi Dini Modus TPPO dan TPPM

21 Juli 2026 | 18:18 WIB
Siantar - Simalungun

Nobar Final Piala Dunia 2026 Pemkab Simalungun Penuh Semangat Kebersamaan

20 Juli 2026 | 12:11 WIB
Entertainment

PP 59 Siantar–Simalungun Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Membangun Daerah

18 Juli 2026 | 18:14 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Hatonduhan, Bupati Simalungun Siapkan Program Prioritas

17 Juli 2026 | 18:26 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Raya: Bupati Simalungun Luncurkan Program Prioritas

16 Juli 2026 | 19:59 WIB
Siantar - Simalungun

Tim Monitoring Kemendagri Berikan Apresiasi Realisasi TKD di Kabupaten Simalungun

16 Juli 2026 | 18:16 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Dolok Masagal, Bupati Simalungun Kucurkan Anggaran Infrastruktur dan Hadirkan Pelayanan Terpadu

16 Juli 2026 | 15:46 WIB
Entertainment

Tertibkan Kenderaan Dinas, Pemkab Simalungun Gelar Apel Kendaraan

15 Juli 2026 | 20:13 WIB
Entertainment

Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026: Pemkab Simalungun Rencanakan Upacara Digelar di Kecamatan Dolok Batu Nanggar

15 Juli 2026 | 18:07 WIB
Entertainment

FGD dan Penanaman Pohon di Panombeian Panei: GMKI, GAMKI, dan PIKI Perkuat Sinergi Pemuda Mengawal Pembangunan Pertanian Berkelanjutan

15 Juli 2026 | 11:46 WIB
Siantar - Simalungun

Wujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan, Pemkab Simalungun Bahas Revisi RIPS

14 Juli 2026 | 20:58 WIB
Siantar - Simalungun

Tatakelola Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Simalungun Berpedoman Permentan RI Nomor 15 Tahun 2025

14 Juli 2026 | 08:29 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun