Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Senin, Januari 30, 2023
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
ADVERTISEMENT
Home Siantar - Simalungun

Sidang Pelanggaran PPKM Diguyur Hujan Para Pengusaha Hukuman Pidana Percobaan & Denda

Agustus 25, 2021
in Siantar - Simalungun
Share on FacebookShare on Twitter

P.Siantar, Aloling Simalungun
Setelah diberikan sanksi lisan dan tertulis, delapan orang pengusaha yang didakwa melakukan tindak pidana ringan (Tipiring) karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Utara No.1 Tahun 2021 tentang pemberlakukan PPKM, disidangkan, Selasa (24/8) sekira jam 14.00 WIB.

Sidang yang dilakukan secara terbuka itu, berlangsung di lapangan parkir pariwisata kota Siantar. Namun, saat baru dua orang terdakwa disidangkan, tiba-tiba hujan. Karena semakin deras, dipindahkan ke lantai II gedung Dinas Pariwisata yang masih berada di lapangan parkir pariwisata.

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Rahmat Hasibuan dengan Jaksa Penutut Umum (JPU) Rahmah Sinaga. Sementara, terdakwa yang disidangkan masuk dalam kategori tindak pidana ringan (Tipiring) tentang PPKM. Seperti tidak mematuhi jam operasional dan mengabaikan protokoler kesehatan (Prokes).

Baca juga

Alumni SMP Negeri 3 Pematang Siantar Angkatan 1988 Adakan Pesta Bona Taun 2023

PKB Pematang Siantar Bersama Masyarakat Lakukan Penanaman Tanaman Buah-buahan

Terdakwa pertama, Setiawan Abdi pengusaha Café Barika, Jalan Sipirok, Kecamatan Siantar Barat.

Didakwa melanggar batas waktu operasional usaha melebihi jam 20.00 WIB dan melanggar protokoler kesehatan karena terjadi kerumunan.

Sementara, J Siahaan sebagai saksi yang melakukan razia dari Satpol PP Kota Siantar saat memberi keterangan mengatakan, pelanggaran yang terjadi di Café Barika berlangsung, Sabtu (22/8) sekira jam 22.00 WIB.

Dijelaskan, saat razia Tim Gabungan datang, ada 19 orang yang yang sedang berkumpul atau berkerumun dan ada tidak pakai masker. Sebelumnya, Satpol PP mengatakan bahwa mereka telah memberi surat teguran lisan dan tulisan.

Keterangan saksi tersebut sempat dikonfrontir pengelola Café Barika. Dikatakan bahwa yang 19 orang itu, 13 orang diantaranya karyawan dan 6 orang pengunjung. Bahkan, 3 orang dari pengunjung justru “tak a way” atau membeli untuk dibawa pulang.

Namun demikian, pelanggaran jam operasional dibenarkan pengusaha café. Hanya saja, saat razia datang, café dikatakan memang akan ditutup.

Maka, sesuai keterangan saksi yang melakukan razia ditambah dengan keterangan di lapangan maupun pengakuan pengelola café, Hakim Ketua memutuskan bahwa Setiawan sebagai pengusaha café dikenakan hukuman percobaan 4 hari penjara dan denda Rp 500 ribu. Kemudian membayar biaya persidangan Rp 2000.
Hakim Ketua menjelaskan, hukuman pidana percobaan kurungan 4 hari tidak dijalani terdakwa.

Namun, kalau melakukan pelanggaran selama batas waktu 14 hari, maka akan dikurung. Selanjutnya, Hakim Ketua meminta kepada terdakwa agar tidak mengulangi pelanggaran serupa dalam rangka mendukung pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Usai sidang terdakwa pertama dilanjutkan dengan sidang kedua dengan terdakwa Susilawati Sutomo sebagai pengelola Café Berkah, Jalan Makasar, Kecamatan Siantar Utara yang didakwa melanggar jam operasional usaha di atas jam 20.00 WIB.

Susilawati tidak membantah adanya pelanggaran jam operasional usaha sampai jam 21.00 WIB seperti yang disampaikan saksi dari Satpol PP . Sehingga, menerima putusan percobaan 5 hari penjara (tidak dijalani) dan denda Rp 300 ribu.

Kemudian, terdakwa ketiga, Julenista M, pengusaha asesoris HP di Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat. Didakwa melanggar PPKM karena membuka usaha pada siang hari. Padahal, usaha yang diperbolehkan adalah jenis essensial atau kebutuhan pokok.

Karena sudah mendapat teguran lisan dan tulisn tetapi tetap melanggar peraturan, akhirnya dikenakan tindak pidana percobaan hukuman kurungan 5 hari dan denda 400 ribu, menetapkan pidana kurungan tidak dijalankan, kecuali melakukan pelanggaran selama 14 hari.

Demikian juga para terdakwa lainnya yang juga merupakan pengusaha non essesial yang didakwa melanggarn Pasal 13 Perda No 1 Tahun 2021 tentang PPKM yang dihukum pidana percobaan 5 hari penjara tetapi tidak dijalani. Sedangkan denda dikenakan antara Rp 200 ribu sampai 400 ribu. Kemudian, seluruh terdakwa dikenakan biaya siding Rp 2000.

Sidang yang berlangsung secara terbuka tersebut, turut dihadiri, Ketua Pengadilan Negeri Kota Siantar Derman P Nababan, Plt Sekda Kota Siantar, Zulkifli, Kasatpol PP Siantar, Robert Samosir dan sejumlah personel serta dari Polresta Siantar. (Im)

Tags: hujanppkmsidang
Share123Tweet77Share31

Related Posts

Alumni SMP Negeri 3 Pematang Siantar Angkatan 1988 Adakan Pesta Bona Taun 2023

by Redaksi
Januari 30, 2023
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Alumni SMP Negeri 3 Pematang Siantar Angkatan 88, merayakan pesta bona taon, Minggu (29/1/2023) di Jalan Parsoburan,...

PKB Pematang Siantar Bersama Masyarakat Lakukan Penanaman Tanaman Buah-buahan

by Redaksi
Januari 29, 2023
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC-PKB) Kota Pematang Siantar bersama masyarakat melakukan penanaman berbagai jenis tanaman...

HMY : “Pernyataan DR Sarmedi Purba SPOG adalah Motivasi & Teguran Kepada Kaum Muda Simalungun

by Redaksi
Januari 28, 2023
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Pernyataan DR Sarmedi Purba SPOG Ketua Umum DPP/Presidium PMS saat Marsombuh Sihol Tahun Baru 2023 "Jika kaum...

Saat Marsombuh Sihol PMS, Dr.Sarmedi Purba SPOG Nyatakan, 2024 Siap Maju jadi Walikota Siantar

by Redaksi
Januari 27, 2023
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Jika kaum muda Simalungun tidak ada yang bersedia maju jadi Walikota Pematang Siantar tahun 2024 maka saya...

Susanti Terima Audiensi SMSI, Susanti : “Terima Kasih SMSI Sudah Merangkul Pemko Siantar”

by Redaksi
Januari 26, 2023
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Wali Kota Pematang Siantar, dr.Susanti Dewayani SpA menerima kunjungan pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI ) Siantar-Simalungun,...

MUI ke Depan Akan Hadapi Tantangan Berat

by Redaksi
Januari 21, 2023
0

P. Siantar, Aloling Simalungun Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematang Siantar, H Rafii Nasir BA mengatakan, MUI ke...

Discussion about this post

Recommended

Berikut Lima Rekomendasi Film Korsel Tanpa Kisah Romansa

Desember 12, 2020

Demo Tolak Kenaikan BBM Ricuh, Gas Air Mata Bubarkan Mahasiswa

September 6, 2022

Popular Post

  • Paheian (Busana) Adat Simalungun

    1479 shares
    Share 612 Tweet 361
  • Maling Sepatu Nyaris Dimassakan Warga

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ternyata Maruli Wagner Damanik Calon Bupati Simalungun Paling Kaya

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • H Anton Achmad Saragih : Saya Memang Abangnya DR JR Saragih SH MM

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Amran Sinaga Ganda Christo Robert Manurung akan Dideklarasikan

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2022 Aloling Simalungun

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2022 Aloling Simalungun

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia