Jakarta, Aloling Simalungun
Pemerintah memperbaharui kebijakan terkait penanganan pandemi COVID-19. Salah satunya lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 terkait pengaturan PPKM di wilayah Jawa Bali.
“Secara umum akan diberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September,” kata juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19, Selasa (31/8).
Aplikasi PeduliLindungi juga akan mengatur industri orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial.
Khusus bagi industri orientasi ekspor dan domestik, bisa beroperasi 100% dengan syarat minimal memiliki dua shift kerja, 50% karyawan telah divaksinasi, dan punya Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Selain itu, terdapat poin pengaturan tambahan secara detail pada tiap level PPKM yang ditetapkan pada tingkat kabupaten/kota berdasarkan Inmendagri terbaru Nomor 38 Tahun 2021, di antaranya:
Level 4
Jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi hingga pukul 21.00
Pasar rakyat kebutuhan non-sehari-hari menjadi hingga pukul 17.00
Operasional pedagang kaki lima menjadi hingga pukul 21.00
Uji coba protokol kesehatan di mal mulai dilakukan di Provinsi DIY
Level 3
Jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi hingga pukul 21.00.
Pasar rakyat kebutuhan non-sehari-hari menjadi hingga pukul 17.00.
Operasional pedagang kaki lima menjadi sampai pukul 21.00.
Operasional makan/minum di warteg, resto dan cafe di ruang terbuka serta mal menjadi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50%. Sedangkan restoran atau kafe di dalam area fasilitas olahraga bisa menyelenggarakan dine-in dengan kapasitas maksimal 25% dan durasi 30 menit.
Uji coba protokol kesehatan di area tertutup di DKI Jakarta, Bandung, dan Surabaya, yang daftarnya akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kegiatan konstruksi non-infrastruktur publik bisa beroperasi maksimal 30 orang.
Level 2
Jam operasional pedagang kaki lima sampai pukul 21.00.
Operasional makan/minum di warteg maupun restoran maupun kafe menjadi hingga 21.00.
Penerapan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi bagi fasilitas umum dan kegiatan seni budaya, sosial, dan kemasyarakatan.(kontan.co.id)
Discussion about this post