P.Siantar, Aloling Simalungun
AH alias Apal warga Perumahan Karang Sari Kecamatan Siantar Martoba diringkus
unit Reskrim Polsek Siantar Martoba.
Selasa (9/11/2021) sekira pukul 13.30 wib
AH alias Apal dilaporkan Ayah Kandungnya Asnimara Chaniago karena telah melakukan tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna hitam BK 5594 WAF tanggal 24 September 2021
yang lalu.
Kejadian penggelapan berawal hari Jumat tanggal 24 September 2021 sekira pukul 22.30 wib, saat AH datang kerumah Asnimara Chaniago kemudian mengambil kunci kontak sepeda motor yang terletak diatas meja.
Setelah itu AH langsung pamit pergi membawa sepeda motor merk Honda warna hitam BK 5594 WAF milik pelapor, namun hingga saat pelapor membuat pengaduan ke Polsek Siantar Martoba, sepeda motor belum juga dikembalikan pelaku kepada pelapor.
Saat dilakukan penangkapan terhadap AH alias Apal sepeda motor tersebut telah digadaikannya kepada Aldino Damanik sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Aldino Damanik kemudian ditemukan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna hitam BK 5594 WAF berikut kunci kontaknya dan setelah itu pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.
AH alias Apal diduga melakukan perkara tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam lingkup keluarga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 subs 376 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya empat tahun
Kepada Aloling Simalungun Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud SH membenarkan penangkapan dan meminta masyarakat jangan sembarangan menerima gadaian dlm bentuk apapun, apalagi menyangkut kendaraan bermotor yg di STNK bukan atas namanya.(nu)
Discussion about this post