Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Senin, Januari 30, 2023
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
ADVERTISEMENT
Home Regional

Jurnalis Asrul Divonis 3 Bulan Penjara UU ITE, Pengacara: Preseden Buruk Kemerdekaan Pers

November 23, 2021
in Regional
Share on FacebookShare on Twitter

Baca juga

SMSI Sergai Siap Sambut Peserta Ekspedisi Geopark Kaldera Toba HPN 2023

Sumut Tuan Rumah HPN 2023, PDAM Tirtanadi Apresiasi SMSI Ekspedisi Geopark Kaldera Toba

Sulsel, Aloling Simalungun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palopo menjatuhkan vonis tiga bulan penjara. Kepada jurnalis Asrul.

Wartawan Berita.news ini menjadi terdakwa perkara tindak pidana Undang Undang ITE. Setelah menjalani proses persidangan hampir 9 bulan terhitung sejak Maret 2021

Mengutip KabarMakassar.com — jaringan Suara.com, menurut Majelis Hakim, terdakwa Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari tindak pidana yang dijatuhkan,” kata Hasanuddin dalam putusannya di Ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Palopo, Selasa 23 November 2021.

Baca Juga:
AJI Makassar Minta Hakim Putuskan Jurnalis Asrul Tidak Bersalah dan Bebas

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palopo yang menuntut Asrul dipidana penjara selama 1 tahun.

Mendengar putusan majelis hakim, JPU Kejari Palopo Erlysa mengaku masih mempertimbangkan untuk melakukan banding.

“Kita dikasih kesempatan satu minggu, ini masih masa pikir-pikir yah,” kata Erlysa.

Kuasa hukum Asrul dari Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi, Abdul Azis Dumpa mengungkapkan kekecewaannya terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

“Terkait dengan putusan hari ini kami jelas kecewa ya, karena permintaan kami sejak awal menyampaikan bahwa kasus ini kan memang tidak masuk ke ranah pidana,” ungkapnya.

Ia mengatakan, tulisan Asrul yang dimuat di Berita.News yang membawanya menjalani proses hukum yang panjang ini merupakan karya jurnalistik yang diakui oleh Dewan Pers.

“Karena dia adalah produk jurnalistik yang harusnya ada proses dulu dari dewan pers sementara 4 April 2020 kalau saya tidak salah dewan pers kan sudah mengeluarkan surat memberikan klaim bahwa berita itu adalah karya jurnalistik dan harus diselesaikan di dewan pers dan itu surat adalah surat yang dikeluarkan oleh surat yang dikeluarkan oleh dewan pers sendiri resmi harusnya hakim bisa menggunakan itu kemudian mempertimbangkan untuk tidak memutus bersama dan memberikan perlindungan pada kemerdekaan pers,” terang Aziz Dumpa.

Ia mengaku terkait hal tersebut, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Jadi pada intinya kami keberatan maka kami kemungkinan besar akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Karena bagi kami ini bisa jadi preseden buruk kepada kemerdekaan pers dan membahayakan teman-teman jurnalis yang bekerja,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus Jurnalis Asrul berawal saat ia menulis tiga artikel dugaan korupsi di Berita.news yang membawa nama Putra Mahkota Palopo pada tahun 2019 lalu.(suara.com)

Tags: dihukumjurnalispenjara
Share122Tweet77Share31

Related Posts

SMSI Sergai Siap Sambut Peserta Ekspedisi Geopark Kaldera Toba HPN 2023

by Redaksi
Januari 30, 2023
0

Perbaungan, Aloling Simalungun Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Utara dan SMSI Kabupaten Serdang Bedagai, menggelar rapat persiapan...

Sumut Tuan Rumah HPN 2023, PDAM Tirtanadi Apresiasi SMSI Ekspedisi Geopark Kaldera Toba

by Redaksi
Januari 26, 2023
0

Medan, Aloling Simalungun Panitia Hari Pers Nasional (HPN) 2023 Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara melakukan kunjungan ke PDAM...

FORSILADI DKI Jakarta Lantik Pengurus dan Gagas UU Restorative Justice

by Redaksi
Januari 19, 2023
0

Tanggerang Selatan, Aloling Simalungun Forum Silaturrahmi Doktor Indonesia  (FORSILADI) DKI Jakarta melantik pengurusnya, Rabu (18/1/2023) di FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta....

Hadiri Natal ASN Pemko Tebing Tinggi, PJ Wali Kota Ingatkan ASN berakhlak

by Redaksi
Desember 20, 2022
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, S.Sos., M.TP. mengingatkan ASN Pemko Tebing Tinggi harus...

Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif dari Komisi Informasi Sumut

by Redaksi
Desember 20, 2022
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Pemerintah Kota Tebing Tinggi meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 dengan predikat Informatif dari Komisi...

Pemko Tebing Tinggi Berikan Bantuan Subsidi Sektor Transportasi kepada Pengemudi Angkot dan Betor

by Redaksi
Desember 14, 2022
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi melaui Dinas Perhubungan memberikan bantuan subsidi sektor transportasi kepada pengemudi angkot...

Discussion about this post

Recommended

Berkeliaran Sembarangan Gepeng & ODGJ Meresahkan

Oktober 5, 2022

Walikota Siantar Hadiri Rapat Bahas Percepatan Pembangunan Tol Siantar-Parapat

Maret 31, 2021

Popular Post

  • Paheian (Busana) Adat Simalungun

    1479 shares
    Share 612 Tweet 361
  • Maling Sepatu Nyaris Dimassakan Warga

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ternyata Maruli Wagner Damanik Calon Bupati Simalungun Paling Kaya

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • H Anton Achmad Saragih : Saya Memang Abangnya DR JR Saragih SH MM

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Amran Sinaga Ganda Christo Robert Manurung akan Dideklarasikan

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2022 Aloling Simalungun

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2022 Aloling Simalungun

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia