Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Sabtu, 6 Juni 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Regional

Jurnalis Asrul Divonis 3 Bulan Penjara UU ITE, Pengacara: Preseden Buruk Kemerdekaan Pers

by Redaksi
23 November 2021 | 11:47 WIB
in Regional
A A
ADVERTISEMENT
18
SHARES
22
VIEWS

Sulsel, Aloling Simalungun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palopo menjatuhkan vonis tiga bulan penjara. Kepada jurnalis Asrul.

Wartawan Berita.news ini menjadi terdakwa perkara tindak pidana Undang Undang ITE. Setelah menjalani proses persidangan hampir 9 bulan terhitung sejak Maret 2021

Mengutip KabarMakassar.com — jaringan Suara.com, menurut Majelis Hakim, terdakwa Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari tindak pidana yang dijatuhkan,” kata Hasanuddin dalam putusannya di Ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Palopo, Selasa 23 November 2021.

Baca Juga:
AJI Makassar Minta Hakim Putuskan Jurnalis Asrul Tidak Bersalah dan Bebas

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palopo yang menuntut Asrul dipidana penjara selama 1 tahun.

Mendengar putusan majelis hakim, JPU Kejari Palopo Erlysa mengaku masih mempertimbangkan untuk melakukan banding.

“Kita dikasih kesempatan satu minggu, ini masih masa pikir-pikir yah,” kata Erlysa.

Kuasa hukum Asrul dari Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi, Abdul Azis Dumpa mengungkapkan kekecewaannya terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

“Terkait dengan putusan hari ini kami jelas kecewa ya, karena permintaan kami sejak awal menyampaikan bahwa kasus ini kan memang tidak masuk ke ranah pidana,” ungkapnya.

Ia mengatakan, tulisan Asrul yang dimuat di Berita.News yang membawanya menjalani proses hukum yang panjang ini merupakan karya jurnalistik yang diakui oleh Dewan Pers.

“Karena dia adalah produk jurnalistik yang harusnya ada proses dulu dari dewan pers sementara 4 April 2020 kalau saya tidak salah dewan pers kan sudah mengeluarkan surat memberikan klaim bahwa berita itu adalah karya jurnalistik dan harus diselesaikan di dewan pers dan itu surat adalah surat yang dikeluarkan oleh surat yang dikeluarkan oleh dewan pers sendiri resmi harusnya hakim bisa menggunakan itu kemudian mempertimbangkan untuk tidak memutus bersama dan memberikan perlindungan pada kemerdekaan pers,” terang Aziz Dumpa.

Ia mengaku terkait hal tersebut, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Jadi pada intinya kami keberatan maka kami kemungkinan besar akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Karena bagi kami ini bisa jadi preseden buruk kepada kemerdekaan pers dan membahayakan teman-teman jurnalis yang bekerja,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus Jurnalis Asrul berawal saat ia menulis tiga artikel dugaan korupsi di Berita.news yang membawa nama Putra Mahkota Palopo pada tahun 2019 lalu.(suara.com)

Tags: dihukumjurnalispenjara
Share7Tweet5SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Regional

Tekan Resiko Kecelakaan Perlintasan Sebidang Kereta Api, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkret

by Redaksi
3 Juni 2026 | 17:55 WIB
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun  Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya keselamatan masyarakat di sejumlah perlintasan sebidang...

Read more
Regional

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut-Turut, Walikota: Jadikan Motivasi Pembangunan Kota yang Lebih Baik 

by Redaksi
29 Mei 2026 | 18:50 WIB
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Di bawah kepemimpinan Wali Kota H. Iman Irdian Saragih, Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi kembali mengukuhkan...

Read more
Regional

Perkuat Pelayanan Publik Berbasis Digital, Pemko Tebing Tinggi dan Pemko Tanjung Balai Jalin Kerjasama Strategis

by Redaksi
22 Mei 2026 | 20:06 WIB
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan Pemerintah Kota Tanjungbalai resmi menjalin sinergi dalam penguatan pelayanan publik berbasis...

Read more
Regional

Perkuat Pelayanan Publik Berbasis Digital Pemko Tebing Tinggi dan Pemko Tanjung Balai Jalin Kerja Sama Strategis

by Redaksi
22 Mei 2026 | 16:18 WIB
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan Pemerintah Kota Tanjungbalai resmi menjalin sinergi dalam penguatan pelayanan publik berbasis...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Oknum Ketua OKP Ganggu Pengusaha di Pekarangan RSUD Parapat 

5 Juni 2026 | 12:57 WIB
Siantar - Simalungun

Pangulu Bandar Betsy Gerak Cepat Selesaikan Polemik Penyaluran BLT

4 Juni 2026 | 10:20 WIB
Regional

Tekan Resiko Kecelakaan Perlintasan Sebidang Kereta Api, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkret

3 Juni 2026 | 17:55 WIB
Nasional

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

2 Juni 2026 | 19:24 WIB
Entertainment

Parsadaan Purba Pakpak Boru Panogolan (P3BP) Gelar Rakernas di Siantar  

1 Juni 2026 | 20:17 WIB
Siantar - Simalungun

ASN Pemkab Simalungun Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026: Refleksi Memastikan Pancasila Tetap Menyala

1 Juni 2026 | 20:09 WIB
Entertainment

Erik Tarigan : Anak Siantar Abetnego Tarigan Sangat Perduli dengan Siantar – Simalungun 

1 Juni 2026 | 10:35 WIB
Regional

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut-Turut, Walikota: Jadikan Motivasi Pembangunan Kota yang Lebih Baik 

29 Mei 2026 | 18:50 WIB
Entertainment

Anak Siantar David Sotar Karter Pardosi Pengusaha Muda  yang Merambah Hingga ke Luar Pulau Sumatera 

28 Mei 2026 | 18:57 WIB
Siantar - Simalungun

Penyembelihan Hewan Qurban Warga Lingkungan III Kelurahan Simarito Berjalan Lancar

28 Mei 2026 | 09:28 WIB
Entertainment

Pengurus Lokal Badan Kerjasama PGI-GMKI Pematang Siantar-Simalungun Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

25 Mei 2026 | 20:53 WIB
Siantar - Simalungun

Terima Kunjungan Pemkab Aceh Utara, Pemkab Simalungun Bantu Penanganan Bencana

25 Mei 2026 | 17:37 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun