Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Kamis, 5 November 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Nasional
ILUSTRASI. Secara garis besar, Inmendagri No. 62/2021 mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Nataru 2021. ANTARA FOTO/Biro Pers Setpres/Rusman/Handout

ILUSTRASI. Secara garis besar, Inmendagri No. 62/2021 mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Nataru 2021. ANTARA FOTO/Biro Pers Setpres/Rusman/Handout

Inmendagri Natal-Tahun Baru Terbit, Ini Hal Yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan

by Redaksi
24 November 2021 | 02:10 WIB
in Nasional
A A
https://asset.barak.id/2026/10/VID-20261020-WA0003.mp4
ADVERTISEMENT
38
SHARES
48
VIEWS

Jakarta, Aloling Simalungun

Demi mengurangi penyebaran Covid-19 pada musim libur Natal dan Tahun Baru, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Secara garis besar, Inmendagri ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Melansir informasi dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (24/11/2021), Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” demikian ditegaskan dalam aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 22 November 2021.

Berikut adalah aturan lengkap Inmendagri No 62 tahun 2021:

Kesatu, Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:

 

  1. mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021;
  2. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);
  3. melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021;
  4. melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mal, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. melakukan:
  6. sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan
  8. pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,
  9. melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3,
  10. melakukan:
  11. pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;
  12. imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; dan
  13. ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga (K/L) teknis terkait,
  14. melakukan imbauan pada sekolah:

 

  1. pembagian rapor semester 1 pada bulan Januari 2022; dan
  2. tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru,
  3. melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya;
  4. meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022;
  5. menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;
  6. melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antarpedagang dan pembeli;
  7. jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka:
  8. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
  9. melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19; dan
  10. dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan,
  11. instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode libur Nataru;
  12. seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif:
  13. dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  14. dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru; serta
  15. melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus) pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.

Kedua, Khusus dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021:

  1. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
  2. pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

 

  1. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
  2. diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan
  3. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja,
  4. pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

 

  1. menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;
  2. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
  3. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
  4. mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
  5. menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
  6. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
  7. menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter; dan
  8. melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Ketiga, Khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal:

  1. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG);
  2. melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
  3. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
  4. meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM;
  5. melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
  6. bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
  7. kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Keempat, Khusus untuk pengaturan tempat wisata:

  1. meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;
  2. mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
  3. menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
  4. tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
  5. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
  6. memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
  7. membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total;
  8. melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
  9. mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan
  10. membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.

“Hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri ini yang terkait dengan Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua,” tandas Mendagri menutup instruksinya.(kontan.co.id)

Tags: inmendagrinataruterbit
Share15Tweet10SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Nasional

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

by Redaksi
2 November 2026 | 11:42 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Lantaran mengusulkan agar Dewan Pers mempercayakan tangung jawab penyelenggaraan dan pelaksanaan Hari Pers Nasional Tahun 2027 kepada...

Read more
Nasional

SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

by Redaksi
26 Oktober 2026 | 20:28 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Peredaran informasi palsu atau hoaks yang semakin deras di ruang digital mendorong Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)...

Read more
Nasional

Jon Heri, Pemberhentian Firdaus Pelanggaran HAM Dan Ancaman Demokrasi

by Redaksi
26 Oktober 2026 | 08:24 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Polemik pemberhentian penuh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia...

Read more
Nasional

 Resmi! Inilah Jadwal Haji 2027: Berangkat Mulai 11 April, Wukuf 15 Mei 2027

by Redaksi
21 Oktober 2026 | 10:28 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan jadwal penyelenggaraan ibadah haji 2027 atau 1448 Hijriah. Berdasarkan rencana...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Inspirasi

Kajari Simalungun Raih Tiga Penghargaan Atas  Kontribusi dalam Pembangunan Daerah 

4 November 2026 | 20:57 WIB
Siantar - Simalungun

Lantik 15 Pangulu dan 93 Anggota Maujana Nagori, Bupati Simalungun Ajak Bangun Sinergi Nyata untuk Kemajuan Nagori

4 November 2026 | 20:04 WIB
Siantar - Simalungun

Peserta FORENAS PELKESI Se-Indonesia Kunjungi RS Vita Insani, Apresiasi Kemajuan dan Pelayanan Rumah Sakit

4 November 2026 | 18:24 WIB
Regional

Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Penyaluran CSR Bank Sumut Senilai Rp.375 juta untuk Rumah Ibadah dan Panti Asuhan 

4 November 2026 | 17:49 WIB
Regional

Wali Kota Tebing Tinggi Pimpin Apel  Gabungan ASN, Tekankan Lima Poin Penting untuk Peningkatan Kinerja 

4 November 2026 | 17:38 WIB
Entertainment

Kawal Dana Desa, Perkuat Integritas Nagori Kejari Simalungun Hadir Melalui Program Jaga Desa dan Pendampingan Hukum TA 2026 di Bosar Maligas 

2 November 2026 | 17:38 WIB
Nasional

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

2 November 2026 | 11:42 WIB
Regional

Walikota Tebing Tinggi Dukung Ajang Speed Grasstrack 2026, Ajang Salurkan Bakat dan Tekan Balap Liar 

31 Oktober 2026 | 16:14 WIB
Siantar - Simalungun

Luncurkan QRISPATI di Swembath Bahapal, Pemkab Simalungun Dorong Digitalisasi Pariwisata dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

31 Oktober 2026 | 15:12 WIB
Entertainment

Pengurus DP MUI Simalungun Masa Bhakti 2026‑2031 Dikukuhkan, Bupati Simalungun Ajak MUI Jaga Kerukunan Umat

31 Oktober 2026 | 15:06 WIB
Inspirasi

Sukses, Orientasi Politik, Pengukuhan Pengurus DPC dan MUKERJAB PAC PKB Simalungun 

30 Oktober 2026 | 19:10 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Sambut Hangat Kunjungan Kerja Menteri Lingkungan Hidup RI

29 Oktober 2026 | 22:17 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun