P.Siantar, Aloling Simalungun
Kota Siantar ternyata akan memiliki pintu gerbang jalan tol Tebing Tinggi-Parapat. Karenanya, Pemko Siantar berencana mengajukan permohonan pembebasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Kebun Marjandi, Kabupaten Simalungun seluas 300 hektar.
Hamam Soleh sebagai Plt Bappeda Kota Siantar mengatakan, sebelumnya memang beredar bahwa rencana pembuatan pintu gerbang tol Tebing Tinggi-Parapat berada di kecamatan Tapian Dolok dan Kecamatan Panomean Kabupaten Simalungun. Namun, sesuai peta, ada di Kecamatan Siantar Simarimbun.
“Gerbang tol yang di Kota Siantar itu berada di Jalan Parapat Kecamatan Siantar Simarimbun dan itu sudah tercatat dalam peta. Kalau itu terwujud, sangat berpengaruh dengan kondisi fiskal peningkatan perekonomian kota Siantar,” ujar Hamam Soleh, Selasa (21/12/2021).
Lebih lanjut dijelaskan, apabila pintu gerbang untuk keluar masuk jalan tol di Jalan Parapat itu terwujud, pemeliharaannya dilakukan negara karena merupakan milik negara. Bukan milik Pemko Siantar. Sehingga, tidak ada bagi hasil atau kontribusi untuk Pemko Siantar.
Terkait siginifikannya pertumbuhan ekonomi kota Siantar dengan keberadaan pintu gerbang keluar masuk jalan tol tersebut, Hamam Soleh mengatakan bahwa Pemko Siantar sedang mempersiapkan rencana pengusulan pembebasan lahan 300 hektar HGU PTPN IV yang akan berakhir 2025.
“Beberapa hari lalu, kita sudah melakukan pertemuan dengan pihak terkait. Kalau dari Pemko yang menghadiri saya dari Bappeda, Kabag Hukum dan Bagian Asset. Karena pembahasannya masih panjang, masih ada pertemuan lanjutan bersama pihak terkait seperti dari BPN dan PTPN IV,” ujar Hamam Soleh.
Dijelaskan, HGU PTPN IV Kebun Marjandi yang akan diperpanjang seluas 300 hektar berpeluang untuk dimiliki Pemko Siantar sebagai areal perluasan kota. Kemudian, meski prosesnya masih sangat panjang, jauh hari regulasinya dikatakan harus dipersiapkan.
Tujuan pengusulan pembebasan lahan PTPN IV yang berada di perbatasan kota Siantar Simalungun seperti di kelurahan Naga Huta dan Simarimbun sampai ke Silampuyang untuk perluasan kota Siantar menurut Hamam Soleh memang begitu mendesak apalagi ada gerbang tol di Kecamatan Siantar Simarimbun.
“Kalau usulan Pemko Siantar untuk memiliki lahan HGU PTPN IV seluas 300 hektar itu berhasil, lahan itu tentu akan dikelola sedemikian rupa sebagai daya tarik wisata agar pengunjung yang datang atau pulang dari kawasan Danau Toba, singgah ke kota Siantar,” ujar Hamam Soleh.
Terpisah, Drs H Armaya Siregar mengetahui ada usulan Pemko Siantar untuk mengajukan permohonan pembebasan lahan HGU PTPN IV itu sebagai perluasan kota. Hanya saja, prosesnya dikatakan tidak mudah dan membenarkan butuhkan proses panjang.
“Saya memang turut mengikuti pertemuan tentang perpanjangan HGU PTPN IV beberapa hari lalu dan Pemko Siantar berencana mengusulkan pembebasan lahan seluas 300 hektar tersebut. Tapi, prosesnya tentu masih sangat panjang,” ujar H Armaya Siregar.
Sekedar informasi, terkait pembangunan jalan Tol Tebing Tinggi-Parapat dan akan melintasi kawasan Kota Siantar, saat ini sedang dalam proses pembebasan lahan masyarakat. Meski ada yang sudah dibebaskan denga mendapat ganti untung, ada yang belum karena harus melengkapi berbagai kelengkapan dokumen. (In)
Discussion about this post