P.Siantar, Aloling Simalungun
Setelah berseteru panjang sekitar dua tahun lebih. Bahkan sampai ke Mahkamah Agung (MA), Wali Kota Siantar, H Hefriansyah yang masa jabatannya berakhir hari ini, Selasa (22/2/2022), akhirnya melantik Budi Utari Siregar, kembali menjadi Sekretaris Daerah Kota Siantar.
Usai pelantikan yang berlangsung di ruang data kantor Wali Kota Siantar, Senin (21/2/2022), Budi Utari Siregar mengatakan, upayanya melaporkan H Hefriansyah ke Polda karena tidak melaksanakan putusan MA, ditarik atau dianggap selesai.
“Ya soal laporan saya terhadap H Hefriansyah di Polda yang tidak melaksanakan putusan MA sudah selesai. Karena, saya sudah dilantik. Artinya, putusan MA yang meminta supaya saya dikembalikan menjadi Sekda sudah dilakukan,” ujar Budi Utari.
Terkait pelantikan yang dilakukan H Hefriansyah di saat masa jabatannya tinggal satu hari, menurut Budi Utari tidak “last menit”. “Tidak last menit karena waktunya tadi sudah dibacakan dan terakhir berdasarkan surat Gubsu tanggal 16 Februari 21022,” ujarnya.
“Karena acara pelantikan ini untuk mengangkat kembal imenjadi Sekda, bagaimana gaji selama diberhentikan?” tanya awak koran ini, Budi Utari mengatakan belum mengetahui apakah akan dibayar atau tidak “Nanti akan dipelajari,” ujarnya singkat.
Sebelumnya Walikota Siantar H Hefriansyah melantik/ mengangkat kembali Budi Utari sebagai Sekda. Berdasarkan surat Gubsu No 800/890/BKD/II/2022. Tangal 16 Februari 2022, tentang pelaksanaan putusan MA. Untuk kepentingan dinas dan kelancaran Pemko Siantar.
Sekedar informasi, setelah diberhentikan Walikota Hefriansyah sebagai Sekda Kota Siantar melalui Surat Keputusan Walikota, No 800/619/XI/WK-THN 2019 tanggal 11 November 2019, Budi Utari mengajukan gugatan ke PTUN Medan karena pemberhentiannya dinilai menyalahi dan melawan hukum.
Akhirnya, gugatan Budi Utari dikabulkan PTUN Medan, Rabu (29/4/2020) lalu. Terkait dengan itu, Walikota Siantar mengajukan banding tertanggal 28 Agustus 2020 . Namun, bandingnya ditolak dan Walikota mengajukan kasasi atas banding yang ditolak tersebut kepada MA. Kemudian, Kasasi tersebut juga ditolak MA.(In)
Discussion about this post