P.Siantar, Aloling Simalungun
Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Dinas PRKP), Komisi III DPRD Siantar mengancam Plt Wali Kota Siantar agar tidak sesukanya menggeser nomen klatur APBD Tahun Anggaran 2022, Selasa (5/4/2022).
Kalau Plt Wali Kota tetap melakukannya, DPRD Siantar siap mengajukan hak interplasi. Karena, APBD Siantar yang sudah disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) tidak boleh dirubah begitu saja. Apalagi hanya melalui Peraturan Wali Kota (Perwa). Karena bakal jadi temuan dan melanggar peraturan.
Pernyataan DPRD Siantar itu berawal saat Ir Kurnia Lisnawatie MSi menjawab pertanyaan Komisi III yang melakukan RDP di ruang komisi tentang yang apa yang sudah dilakukan PRKP terkait realasi pelaksanaan APBD Siantar 2022.
“Yang kita lakukan hanya pemeliharaan dan rutinitas. Tapi, akan ada penggeseran anggaran, Misalnya, perubahan anggaran rehabilitasi kantor lurah Mekar Nauli Rp 1,7 miliar menjadi pembangunan pintu gerbang kota Siantar. Penggeseran itu disesuaikan dengan visi dan misi Wali Kota,” ujar Ir Kurnia Lisnawatie MSi.
Belum lagi, Ir Kurnia Lisnawatie menjelaskan lebih jauh soal penggeseran dana APBD Siantar 2022 itu, apalagi pembangunan pintu gerbang kota Siantar tidak masuk perencanaan APBD, Denny H Siahaan sebagai pimpinan rapat dan anggota Komisi III, Astronout Nainggolan langsung menyatakan tidak boleh melakukan peneggeseran anggaran seenaknya.
Namun, meski penggeseran anggaran itu menurut pihak PRKP masih diriview, Astronout dengan tegas mengatakan hal itu tidak boleh dilakukan. Sedangkan penggeseran boleh dilakukan apabila memang “force majeure”. Namun, itu juga harus sepengerahuan DPRD Siantar yang mengeseahkan APBD melalui Perda.
“Perda tidak boleh dirobah kecuali melalui Perda. Dan kalau ada ingin perubahan, harusnya dilakukan pada Perubahan APBD 2022 mendatang. Jangan main-main, sampaikan ini kepada Plt Wali Kota agar dipahami. Kita ini bekerja dengan sistimatis,” ujar Astronout dengan nada yang meninggi.
Astronout juga mengingatkan, Plt PRKP M Ali Akbar yang turut menghadiri RDP agar menasehati Plt Wali Kota dr Hj Susanti Dewayani agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku. ”Bila Plt Walikota tetap mengubah anggaran tidak sesuai ketentuan yang berlaku, DPRD Siantar akan mengajukan hak menginterplasi,” tegas Astronout.
Diketahui, interplasi merupakan hak DPRd Siantar untuk meminta keterangan kepada Pemko Siantar mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Karena terus dicecar agar Plt Wali Kota tidak melakukan penggeseran anggaran yang disesuaikan dengan visi dan misi Wali Kota, Ir Kurnia Lisnawatie akhirnya terhenyak dan tidak berani lagi memperpanjang soal penggeseran anggaran tersebut.
Selanjutnya, Daud Simanjuntak menyatakan , penggeseran anggaran atau perubahan nomenklatur sah saja asal sesuai ketentuan undang-undang. Tapi, harus tetap mengedepankan skala prioritas. Sedangkan rehabilitasi kantor lurah dikatakan prioritas untuk meningkatkan pelayanana prima kepada masyarakat karena kondisinya sangat memperihatinkan.
“Kami minta masukan ini harus disampaikan kepada Plt Wali Kota, Jangan ABS. Tidak waktunya lagi menjilat. Jangan menjilat karena akan menjadi cemooh orang lain. Paradigma berpikir harus berobah,” ujar Daud Simanjuntak.
Sebelumnya, PRKP menyatakan bahwa serapan anggaran sampai Maret 2002 hanya 10 persen. Hal itu terjad ikarena ada peraturan pekerjaan yang harus dilakukan melalui lelang. Seperti perbaikan lampu jalan. Kemudian, adanya kenaikan harga satuan serta adanya kenaikan PKN.
Untuk itu, PRKP diminta agar melengkapi berbagai regulasi sehingga pelaksanaan pekerjaan fisik bisa dipercepat. Tidak seperti tahun 2021lalu yang dikerjakan di akhir tahun. Selain pekerjaan buru-buru, juga terjadi kenaikan harga semen dan itu selalu terjadi di akhir tahun. (In)
Discussion about this post