P.Siantar, Aloling Simalungun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemko Siantar melalui Plt Wali Kota Siantar dan para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Siantar agar tidak melakukan jual beli jabatan saat akan pengisian suatu jabatan.
Pernyataan itu disampaikan Maruli Tua Manurung sebagai Kasatgas Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Pemko Siantar. Berlangsung di Ruang Serbaguna Bappeda Kota Siantar, Jumat (8/4/2022).
“Di Tanjung Balai sudah ada yang terungkap meski ada melibatkan petugas KPK. Di beberapa daerah juga. Jadi jangan coba-coba. Untuk itu, potensi terjadinya jual beli jabatan harus dicegah,” ujar Maruli Tua.
Dijelaskan, proses mutasi jangan ada suap. Kalau ada hentikan. Apalagi pejabatnya meminta uang. Karenanya, tugas dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dikatakan berat. Sedangkan kepala daerah ada terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) untuk pengisian jabatan. “Managemen ASN di Siantar harus profesional, tanpa suap dan gratifikasi,” ujarnya.
Sebelum menghadiri Rapat Koordinasi tersebut, Maruli Tua mengaku sudah lebih dulu berbincang-bincang dengan Plt Wali Kota dr Hj Susanti Dewayani. Untuk itu, Siantar ke depan harus berbenah. Karena Wali Kota komit melakukan pencegahan korupsi, para pejabat OPD diminta untuk tidak main-main.
Selain dari managemen ASN, titik rawan korupsi juga berawal dari Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang Dan Jasa, Perizinan, Apip (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah.
Sedangkan soal pengadaan barang dan jasa, kepala OPD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) haru s hati-hati. Jangan ada rekanan belum dapat proyek atau pekerjaan, malah lebih dulu memberi setoran. Untuk itu, rekanan harus profesional. Tidak mengurangi volume material dari ketentuan yang ditetapkan.
Hal lain yang dinilai rawan korupsi, soal perizinan untuk pelayanan publik. Jangan ada pejabat yang mempersulit perizinan karena ingin mendapatkan uang.”Jelaskan dengan baik, jangan berbelit-belit sehingga menimbulkan korupsi. Hati-hati,” ujar Maruli Tua.
Kemudian, Wali Kota diminta memperkuat Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebagai bagian dari inspektorat yang benar-benar independen dan bebas dari intervensi. Karena, dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, Inspektorat bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan. Apalagi terkait dengan pengaduan masyarakat (Dumas).
“Kalau pejabat itu bersih, tak perlu risih diperiksa. Tapi, kalau memang korupsi, tentu akan susah tidur. Jadi, kalau tidak ada tenang saja,” ujar Maruli mengingatkan para pejabat OPD Pemko Siantar.
Jelaskan, kalau ada ASN “Sekolah KPK” atau terjerat kasus korupsi, bukan hanya diberhentikan dengan tidak hormat. Untuk itu, kalau ada atasan yang memerintah sesuatu yang tidak baik harus dihindarkan.
“Jangan asal paraf karena kalau bermasalah bisa dipanggil jadi saksi. Bahkan, kalau benar terlibat akan diberhentikan menjadi ASN. Harusnya bisa pensiun dengan berwibawa, akhirnya hancur sebagai kebanggan keluarga,” ujar Maruli Tua.
Setelah memaparkan berbagai potensi tentang korupsi di lingkungan pemerintahan dan mengingatkan para pejabat Pemko untuk selalu hati-hati, Maruli Tua juga mengingatkan bahwa KPK tetap fokus melakukan pemberantasan korupsi. Namun, sebelum muncul korupsi, tentu lebih baik melakukan pencegahan.
Sebelumnya, Plt.Wali Kota Siantar dr Hj Susanti Dewayani melalui sambutannya mengatakan, kehadiran Tim KPK yang memberi arahan dan paparan pencegahan korupsi dan penyelamatan aset dan keuangan daerah tentu sangat positif.
Kemudian, para pejabat Pemko diajak agar betul-betul memperhatikan dan memahami arahan yang akan disampaikan oleh tim KPK. Sehingga, dapat mengurangi resiko dan potensi korupsi di daerah.
“Kehadiran KPK bersama tim juga dapat menambah wawasan bagaimana mengelola Keuangan dan Aset Pemerintah Daerah agar kita tidak terjebak ke dalam tindakan korupsi,” ujar Susanti mengakhiri. (In)
Discussion about this post