Jakarta, Aloling Simalungun
Gerakan Masyarakat Awasi Kartel (GERMAK) Pemerintah jangan ragu memberikan sanksi kepada pabrik yang belum salurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi (MGS).
Demikian dikatakan Jeirry Sumampouw (TePI) kepada Aloling Simalungun Minggu (10/4/2022).
Dikatakan Jeirry Sumampouw GERMAK yang beranggotakan Ray Rangkuti (LIMA) , Jeirry Sumampow (TePI), Ibrahim Fahmy Badoh (NaraIntegrita), Roy Salam (Indonesia Budget Center), Anggota Koalisi Pemantau di 9 Provinsi telah melakukan pengawasan sejak tanggal 2-9 April 2022 dan selama periode pemantauan GERMAK bersama tim investigasi dan laporan masyarakat pada minggu pertama April 2020 atas Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Sawit (MGS) curah subsidi, menemukan adanya peningkatan perusahaan produsen MGS curah subsidi yang terlibat yakni dari 72 menjadi 75 industri yang berkontrak dengan BPDPKS (Badan Pengelola .Dana Perkebunan Kelapa Sawit). Artinya ada peningkatan 3 industri MGS.
Ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
(BPDPKS), menyatakan ke-75 Industri MGS wajib memproduksi dan mendistribusikan MGS curah bersubsidi kepada Masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.
Kememperin telah menyebutkan bahwa hingga 8 April 2022 tercatat baru 55 dan total 75 industri MGS yang berkontrak yang telah berproduksi (73,3%). Di sisi yang lain, dari ke-55 Industri yang telah memulai produksi baru sebagian saja yang mencapai target sesuai ketentuan kontrak yang ada.
Hasil pemantauan GERMAK di beberapa daerah pada tingkatan pabrik menunjukkan terdapat 11 industri pemilik pabrik MGS yang belum menyalurkan sama sekali minyak goreng curah subsidi dalam periode 1-9 April 2022 ini seperti PT. EUP di Pontianak, PT. MNOI di Bekasi, PT. DO & F di Kota Bekasi, PT AGR Kota Bitung, PT, PNP Jakarta Timur, PT. IMT Dumai, PT, BKP Gresik, PT. PPI Deli Serdang, PT. PSCOI Bekasi, dan PT IBP di Dumai.
Fakta ini menunjukkan betapa masih rendahnya komitmen dan kepatuhan sebagian industri MGS pada kontrak dan ketentuan yang ada. Padahal, para industri MGS tersebut berkontrak dengan pemerintah dan berkewajiban memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng
subsidi sesuai HET.
Di sisi yang lain, hal ini juga dapat dinyatakan sebagai bukti kelambanan
dan ketidakpedulian industri MGS terhadap dampak yang dapat ditimbulkannya atas kondisi masyarakat. Yakni menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga MGS serta memicu permainan di tingkat penjual ke konsumen.
Dari laporan masyarakat dan penelusuran yang dilakukan oleh tim pemantau lapangan terhadap beberapa Pasar di Kawasan Jabodetabek menunjukkan adanya potensi permainan pedagang pasar dalam menjual MGS Curah subsidi dalam bentuk re-packing per-liter akan
tetapi dijual dengan harga per-Kilogram.
Sulitnya membedakan produk MGS Curah Subsidi dengan MGS Curah non-subsidi bagi masyarakat menyebabkan permainan pedagang ini tidak terasa akan tetapi di sisi yang lain jelas-jelas merugikan konsumen. Bagi konsumen yang bertransisi dari MGS premium ke Subsidi mungkin harga yang ada tetap dipandang ekonomis.
Hal ini semakin menunjukkan pentingnya sosialisasi yang lebih kuat ke masyarakat terkait MGS Curah Subsidi, jenis dan harga di tingkatan konsumen. Serta pada saat yang sama mengajak masyarakat untuk ikut memantau penyaluran dan penjualan MGS curah subsidi.
Terkait dengan temuan awal GERMAK ini, kami menyampaikan sebagai berikut:
1. Koalisi Masyarakat Sipil mendukung Program Subsidi Minyak Goreng Curah yang dikelola Pemerintah melalui Kemenperin. Program ini dibutuhkan oleh masyarakat
untuk mengurangi beban atas kenaikan harga CPO dan minyak goreng;
2. Temuan hasil pemantauan Koalisi Masyarakat Sipil atas pabrik minyak goreng di beberapa daerah memperkuat laporan Kemenperin bahwa sampai hari ini masih ada industri yang belum menyalurkan MGS curah subsidi. Pemerintah harus segera
memberikan teguran keras dan sanksi yang tegas terhadap industri MGS yang belum
berproduksi dan lamban memenuhi kuota produksi. Jika perlu nama-nama
perusahaan tersebut diumumkan ke publik.
3. Koalisi Masyarakat Sipil mengajak masyarakat luas untuk ikut serta dalam
pengawasan bersama dengan memantau potensi penyelewengan baik dengan modus Repacking atau permainan harga kepada konsumen.
Laporkan dugaan manipulasi dan permainan MGS Curah Subsidi dengan mengirimkan informasi tersebut melalui email: [email protected], atau ke No. WA: 081316641616. Laporan juga dapat disampaikan lewat tagging dokumentasi tersebut lewat
sosmed instagram; @germak, atau tiktok: @germakindonesia. (rel)
Discussion about this post