Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Senin, 8 September 2025
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Nasional

GERMAK : “Konspirasi Kartel Minyak Goreng Sawit Harus Diusut Tuntas”

by Redaksi
20 April 2022 | 14:23 WIB
in Nasional
A A
ADVERTISEMENT
19
SHARES
24
VIEWS

Jakarta, Aloling Simalungun

Konspirasi Kartel Minyak Goreng Sawit Harus Diusut Tuntas. Ditetapkannya 4 (empat) aktor penting dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (19 April 2022) semakin memperjelas kuatnya dugaan permainan Kartel produsen minyak sawit (CPO) yang juga adalah produsen utama minyak goreng sawit (MGS) dengan cara-cara konspiratif bersama pejabat tinggi di lingkungan Kementerian
Perdagangan.

Demikian dikatakan Jeirry Sumampouw (TePI)  kepada Aloling Simalungun Rabu (20/4/2022).

Dikatakan Jeirry Sumampouw GERMAK yang beranggotakan Ray Rangkuti (LIMA) , Jeirry Sumampow (TePI), Ibrahim Fahmy Badoh (NaraIntegrita), Roy Salam (Indonesia Budget Center), Anggota Koalisi Pemantau di 9 Provinsi telah melakukan pengawasan hingga Minggu ke III April 2022.

Kasus ini menjelaskan 2 hal penting; Pertama bahwa praktek monopoli dan
oligopoli di sektor pangan strategis khususnya komoditas minyak sawit (CPO) dan semua produk turunannya sangat berdampak buruk bagi ekonomi, merusak pasar dan merugikan konsumen rakyat Indonesia.

Kedua, kasus ini menunjukkan buruknya tata kelola dan minimnya pengawasan terhadap perdagangan komoditas pangan strategis yang diikuti oleh praktek tidak
bermoral pejabat pemerintah dan pelaku ekonomi yang rela mengorbankan rakyat yang kian tercekik oleh melambungnya harga pangan esensial demi semata kepentingan rente ekonomi.

GERMAK menilai bahwa kasus konspirasi ekspor CPO tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran atas kewajiban produsen CPO terhadap 20% domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) seperti yang diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 129/2022 jo No. 170/2022 yang kemudian menyebabkan kelangkaan MGS di pasar dalam negeri.

Kasus ini juga mengkonfirmasi adanya ketimpangan perlakuan Pemerintah terhadap produsen CPO seperti pernah terungkap di dalam dalam rapat dengar pendapat DPR RI dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada minggu yang lalu (12 April 2022) di
mana disebutkan bahwa terjadi ketimpangan dalam penggunaan atau penyaluran dana hasil pungutan ekspor sawit yang dari total Rp 139,2 triliun (Juli 2015-Desember 2021), sebesar
79,04% (Rp 110 triliun) diberikan untuk group industri biodiesel dan sisanya untuk program peremajaan sawit rakyat, pengembangan riset, promosi, penguatan SDM, peningkatan sarana dan prasarana, serta dukungan manajemen BPDPKS.

Dalam kaitan penggunaan dana BPDPKS sebagai sumber anggaran subsidi minyak goreng, GERMAK menerima informasi terkait keterlambatan pembayaran Klaim oleh BPDPKS kepada Produsen minyak goreng yang semakin sulit mencairkan insentif dalam program HET minyak
goreng subsidi pada bulan Januari dan Februari 2022.

Dan hal ini kemudian berlanjut pada pola
temuan yang sama pada periode Program Penyaluran Minyak Goreng Curah Subsidi (MGS Curah Subsidi) yang dimulai pada akhir Maret 2022. Keterlambatan pembayaran klaim HET kepada Produsen Minyak Goreng dan akan mengancam kegagalan penyaluran minyak curah subsidi yang sedang berjalan yang dampaknya sudah mulai dirasakan di banyak Pasar Tradisional yang mulai merasakan kelangkaan minyak goreng subsidi.

GERMAK juga berharap kasus ini dapat
mengungkap hubungan aktor-aktor terkait dengan pemberian fasilitas oleh pemerintah yang menguatkan praktek monopoli dan oligopoli, sehingga kasus terkait yang sedang berproses di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat terus berlanjut.

Temuan sementara GERMAK berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan pada beberapa Pasar di Kawasan Jabodetabek dalam periode 2 s.d 9 April 2022 menemukan dugaan penyelewengan berupa repacking minyak goreng curah subsidi ditingkat pengecer dari bentuk
per liter menjadi per kilogram dengan harga diatas HET sehingga merugikan masyarakat.

Temuan ini sudah disampaikan kepada pihak terkait dan sudah ditindaklanjuti dengan Sidak yang dilakukan baik dari pihak kepolisian maupun dari Tim Satgas Kementerian Perindustrian.

Beberapa Gudang yang ditemukan melakukan penjualasan minyak goreng curah sudah ditindak dalam bentuk penyegelan.

Germak juga menemukan adanya ketidakjelasan realisasi pembayaran subsidi minyak goreng oleh BPDPKS kepada produsen minyak goreng memperkeruh
persoalan kelangkaan produksi minyak goreng.

Dalam rangka menjaga stok dan menstabilkan harga minyak goreng curah, Pemerintah sejak 15 Januari 2022 menerbitkan kebijakan subsidi atas selisih Harga Keekonomian (HEK) dengan
Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah kepada produsen menggunakan anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS).

Total dana yang disiapkan mencapai
Rp. 7,6 triliun untuk sebanyak 1,2 miliar liter minyak goreng subsidi yang diproduksi dan
didistribusikan kepada konsumen selama jangka waktu 6 bulan, termasuk biaya PPN dan biaya Surveyor. Tetapi hingga saat ini pihak BPDPKS belum merealisasikan pembayaran dana subsidi tersebut kepada produsen minyak goreng.

Hal ini disebabkan BPDPKS belum menetapkan Lembaga Surveyor Independen yang akan melakukan verifikasi atas permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah yang diajukan oleh pelaku usaha kepada BPDKPS melalui Dirjen Industri Agro Kemenperin sesuai ketentuan Pasal 10 Permenperin 8/2022.

Hasil pemantauan menunjukkan per 30 Maret 2022 Direktur Jenderal Industri Agro telah mengajukan permintaan penunjukan surveyor kepada BPDPKS. Selanjutnya pada 5 April 2022 Pokja Pemilihan UKPBJ BPDPKS mengumumkan paket pengadaan jasa surveyor dalam rangka verifikasi permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah tahun 2022 melalui website, tetapi per 11 April 2022 BPDPKS menyatakan gagal lelang karena hanya diikuti 1 peserta tender/calon surveyor dan nilai penawaran harga yang diajukan melebihi dari nilai total HPS.
Pemantuan per 18 April 2022, BPDPKS kembali mengumumkan tender ulang dimana target penetapan kontrak surveyor per 27 April 2022.

Keterlambatan penetapan lembaga surveyor ini akan berdampak terhadap keterlambatan BPDPKS dalam pembayaran klaim subsidi oleh produsen minyak goreng. Hal ini dapat menjadi alasan bagi produsen untuk tidak mengikuti atau menarik diri dari program minyak goreng subsidi.

Tuntutan Germak
1. Meminta agar Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus dugaan manipulasi ekspor CPO yang
melibatkan Kartel Produsen CPO hingga pada ketimpangan pembiayaan oleh BPDPKS.

2. Meminta KPPU dapat terus melanjutkan kasus dugaan monopoli dan oligopoli kartel dalam tata niaga minyak goreng sebagai komoditas pangan esensial.

3. Meminta agar Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian segera membuka data Sistem Pemantauan Minyak Curah Subsidi (Simirah) kepada publik.

4. Meminta agar Instansi Pemerintah Terkait dalam hal ini Kementerian Perindustrian,
Perdagangan dan Keuangan serta BPDPKS segera mencari solusi atas pembiayaan klaim subsidi minyak goreng curah sehingga tidak berdampak pada kelangkaan di pasar.

5. Mengingat program minyak goreng subsidi belum berjalan optimal sesuai regulasinya, maka GERMAK (Gerakan Masyarakat Awasi Kartel) terus menghimbau dan mengajak masyarakat
luas untuk bersama-sama memantau dan mengawasi potensi-potensi penyelewengan dalam rantai produksi dan distribusi program subsidi minyak goreng sawit curah hingga permainan harga yang merugikan rakyat (konsumen).

Bila masyarakat menemukan dugaan
penyelewengan tersebut, dapat mengirimkan informasi tersebut melalui email: [email protected], atau ke No. WA: 081316641616. Laporan juga dapat disampaikan lewat tagging dokumentasi tersebut lewat sosmed instagram; @germak, atau tiktok: @germakindonesia.(rel)

Tags: germakgorengminyak
Share8Tweet5SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Nasional

AOE 2025 Ditutup, Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Stand Terbaik Kategori Komunikatif

by Redaksi
1 September 2025 | 10:14 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Ajang bergengsi Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2025 yang diselenggarakan sejak tanggal 28–29 Agustus 2025 di Nusantara Hall,...

Read more
Nasional

TePI Indonesia Tolak Wacana Pilkada Dikembalikan ke DPRD,  Demokrasi Terancam, Oligarki Menguat!

by Redaksi
31 Juli 2025 | 21:48 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) menyatakan keprihatinan mendalam dan menolak keras wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah...

Read more
Nasional

Siaran Pers GPI, Terkait Tindakan Pembubaran Ibadah dan Kekerasan terhadap Anak-anak di Padang, Sumatera Barat

by Redaksi
29 Juli 2025 | 18:02 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Bangsa Indonesia berdiri di atas fondasi kebhinekaan dan konstitusi yang menjamin kebebasan beragama sebagai hak dasar setiap warga...

Read more
Nasional

Ketum Firdaus dan  Sekjen Makali Kumar Pimpin SMSI Pusat Temui Kabaintelkam Polri: Bahas Media Siber yang Profesional dan Berkesinambungan

by Redaksi
25 Juli 2025 | 15:37 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Suasana penuh kehangatan dan canda tawa mewarnai audensi antara jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Kecamatan Bosar Maligas, Bupati Berpesan: Hormati dan Sayangi Orang Tua

6 September 2025 | 08:03 WIB
Regional

Pemko Tebing Tinggi Raih Penghargaan Apresiasi Pelaksanaan GPM Terbaik Sumut

4 September 2025 | 19:53 WIB
Siantar - Simalungun

Rapat Kegiatan Cegah Stunting Rumah Desa Sehat di Nagori Talun Rejo 

4 September 2025 | 13:14 WIB
Siantar - Simalungun

Sampaikan Bantuan Wapres RI kepada Korban Bencana Alam, Bupati Simalungun: “Saya Bertanggung Jawab atas Apa yang Terjadi di Simalungun

4 September 2025 | 09:52 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Ucapkan Selamat Harlah ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia

3 September 2025 | 22:55 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Sambut Aksi Unjuk Rasa BEM STAI PB Perdagangan dengan Penuh Keramahan

3 September 2025 | 22:03 WIB
Regional

Panitia RPL Namaposo Sinode GKPS 2026 dilantik, St. Dr. Rudi Sinaga : “Pemuda jadi Garam & Terang”

2 September 2025 | 17:49 WIB
Nasional

AOE 2025 Ditutup, Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Stand Terbaik Kategori Komunikatif

1 September 2025 | 10:14 WIB
Siantar - Simalungun

Di AOE 2025, Stand Kabupaten Simalungun Mendapat Sambutan Positif Dari Pengunjung

30 Agustus 2025 | 20:04 WIB
Siantar - Simalungun

Dukung GPM Serentak, Pemkab Simalungun Salurkan Beras Premium 69 Ton Lebih Kepada Masyarakat

30 Agustus 2025 | 19:59 WIB
Regional

Masper dan Muscablub DPC HIMAPSI Tebing Tinggi Berjalan dengan baik, Mhd Dheny Saragih Terpilih jadi Ketua 

30 Agustus 2025 | 18:34 WIB
Siantar - Simalungun

GMKI Siantar-Simalungun Mengecam Dan Mengutuk Keras Tindakan Refresif Personel Polri Yang Merenggut Nyawa Ojol Dalam Aksi Demonstrasi

29 Agustus 2025 | 15:51 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba