Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Rabu, 22 Juli 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Nasional

GERMAK : “Konspirasi Kartel Minyak Goreng Sawit Harus Diusut Tuntas”

by Redaksi
20 April 2022 | 14:23 WIB
in Nasional
A A
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT
19
SHARES
24
VIEWS

Jakarta, Aloling Simalungun

Konspirasi Kartel Minyak Goreng Sawit Harus Diusut Tuntas. Ditetapkannya 4 (empat) aktor penting dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (19 April 2022) semakin memperjelas kuatnya dugaan permainan Kartel produsen minyak sawit (CPO) yang juga adalah produsen utama minyak goreng sawit (MGS) dengan cara-cara konspiratif bersama pejabat tinggi di lingkungan Kementerian
Perdagangan.

Demikian dikatakan Jeirry Sumampouw (TePI)  kepada Aloling Simalungun Rabu (20/4/2022).

Dikatakan Jeirry Sumampouw GERMAK yang beranggotakan Ray Rangkuti (LIMA) , Jeirry Sumampow (TePI), Ibrahim Fahmy Badoh (NaraIntegrita), Roy Salam (Indonesia Budget Center), Anggota Koalisi Pemantau di 9 Provinsi telah melakukan pengawasan hingga Minggu ke III April 2022.

Kasus ini menjelaskan 2 hal penting; Pertama bahwa praktek monopoli dan
oligopoli di sektor pangan strategis khususnya komoditas minyak sawit (CPO) dan semua produk turunannya sangat berdampak buruk bagi ekonomi, merusak pasar dan merugikan konsumen rakyat Indonesia.

Kedua, kasus ini menunjukkan buruknya tata kelola dan minimnya pengawasan terhadap perdagangan komoditas pangan strategis yang diikuti oleh praktek tidak
bermoral pejabat pemerintah dan pelaku ekonomi yang rela mengorbankan rakyat yang kian tercekik oleh melambungnya harga pangan esensial demi semata kepentingan rente ekonomi.

GERMAK menilai bahwa kasus konspirasi ekspor CPO tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran atas kewajiban produsen CPO terhadap 20% domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) seperti yang diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 129/2022 jo No. 170/2022 yang kemudian menyebabkan kelangkaan MGS di pasar dalam negeri.

Kasus ini juga mengkonfirmasi adanya ketimpangan perlakuan Pemerintah terhadap produsen CPO seperti pernah terungkap di dalam dalam rapat dengar pendapat DPR RI dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada minggu yang lalu (12 April 2022) di
mana disebutkan bahwa terjadi ketimpangan dalam penggunaan atau penyaluran dana hasil pungutan ekspor sawit yang dari total Rp 139,2 triliun (Juli 2015-Desember 2021), sebesar
79,04% (Rp 110 triliun) diberikan untuk group industri biodiesel dan sisanya untuk program peremajaan sawit rakyat, pengembangan riset, promosi, penguatan SDM, peningkatan sarana dan prasarana, serta dukungan manajemen BPDPKS.

Dalam kaitan penggunaan dana BPDPKS sebagai sumber anggaran subsidi minyak goreng, GERMAK menerima informasi terkait keterlambatan pembayaran Klaim oleh BPDPKS kepada Produsen minyak goreng yang semakin sulit mencairkan insentif dalam program HET minyak
goreng subsidi pada bulan Januari dan Februari 2022.

Dan hal ini kemudian berlanjut pada pola
temuan yang sama pada periode Program Penyaluran Minyak Goreng Curah Subsidi (MGS Curah Subsidi) yang dimulai pada akhir Maret 2022. Keterlambatan pembayaran klaim HET kepada Produsen Minyak Goreng dan akan mengancam kegagalan penyaluran minyak curah subsidi yang sedang berjalan yang dampaknya sudah mulai dirasakan di banyak Pasar Tradisional yang mulai merasakan kelangkaan minyak goreng subsidi.

GERMAK juga berharap kasus ini dapat
mengungkap hubungan aktor-aktor terkait dengan pemberian fasilitas oleh pemerintah yang menguatkan praktek monopoli dan oligopoli, sehingga kasus terkait yang sedang berproses di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat terus berlanjut.

Temuan sementara GERMAK berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan pada beberapa Pasar di Kawasan Jabodetabek dalam periode 2 s.d 9 April 2022 menemukan dugaan penyelewengan berupa repacking minyak goreng curah subsidi ditingkat pengecer dari bentuk
per liter menjadi per kilogram dengan harga diatas HET sehingga merugikan masyarakat.

Temuan ini sudah disampaikan kepada pihak terkait dan sudah ditindaklanjuti dengan Sidak yang dilakukan baik dari pihak kepolisian maupun dari Tim Satgas Kementerian Perindustrian.

Beberapa Gudang yang ditemukan melakukan penjualasan minyak goreng curah sudah ditindak dalam bentuk penyegelan.

Germak juga menemukan adanya ketidakjelasan realisasi pembayaran subsidi minyak goreng oleh BPDPKS kepada produsen minyak goreng memperkeruh
persoalan kelangkaan produksi minyak goreng.

Dalam rangka menjaga stok dan menstabilkan harga minyak goreng curah, Pemerintah sejak 15 Januari 2022 menerbitkan kebijakan subsidi atas selisih Harga Keekonomian (HEK) dengan
Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah kepada produsen menggunakan anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS).

Total dana yang disiapkan mencapai
Rp. 7,6 triliun untuk sebanyak 1,2 miliar liter minyak goreng subsidi yang diproduksi dan
didistribusikan kepada konsumen selama jangka waktu 6 bulan, termasuk biaya PPN dan biaya Surveyor. Tetapi hingga saat ini pihak BPDPKS belum merealisasikan pembayaran dana subsidi tersebut kepada produsen minyak goreng.

Hal ini disebabkan BPDPKS belum menetapkan Lembaga Surveyor Independen yang akan melakukan verifikasi atas permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah yang diajukan oleh pelaku usaha kepada BPDKPS melalui Dirjen Industri Agro Kemenperin sesuai ketentuan Pasal 10 Permenperin 8/2022.

Hasil pemantauan menunjukkan per 30 Maret 2022 Direktur Jenderal Industri Agro telah mengajukan permintaan penunjukan surveyor kepada BPDPKS. Selanjutnya pada 5 April 2022 Pokja Pemilihan UKPBJ BPDPKS mengumumkan paket pengadaan jasa surveyor dalam rangka verifikasi permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah tahun 2022 melalui website, tetapi per 11 April 2022 BPDPKS menyatakan gagal lelang karena hanya diikuti 1 peserta tender/calon surveyor dan nilai penawaran harga yang diajukan melebihi dari nilai total HPS.
Pemantuan per 18 April 2022, BPDPKS kembali mengumumkan tender ulang dimana target penetapan kontrak surveyor per 27 April 2022.

Keterlambatan penetapan lembaga surveyor ini akan berdampak terhadap keterlambatan BPDPKS dalam pembayaran klaim subsidi oleh produsen minyak goreng. Hal ini dapat menjadi alasan bagi produsen untuk tidak mengikuti atau menarik diri dari program minyak goreng subsidi.

Tuntutan Germak
1. Meminta agar Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus dugaan manipulasi ekspor CPO yang
melibatkan Kartel Produsen CPO hingga pada ketimpangan pembiayaan oleh BPDPKS.

2. Meminta KPPU dapat terus melanjutkan kasus dugaan monopoli dan oligopoli kartel dalam tata niaga minyak goreng sebagai komoditas pangan esensial.

3. Meminta agar Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian segera membuka data Sistem Pemantauan Minyak Curah Subsidi (Simirah) kepada publik.

4. Meminta agar Instansi Pemerintah Terkait dalam hal ini Kementerian Perindustrian,
Perdagangan dan Keuangan serta BPDPKS segera mencari solusi atas pembiayaan klaim subsidi minyak goreng curah sehingga tidak berdampak pada kelangkaan di pasar.

5. Mengingat program minyak goreng subsidi belum berjalan optimal sesuai regulasinya, maka GERMAK (Gerakan Masyarakat Awasi Kartel) terus menghimbau dan mengajak masyarakat
luas untuk bersama-sama memantau dan mengawasi potensi-potensi penyelewengan dalam rantai produksi dan distribusi program subsidi minyak goreng sawit curah hingga permainan harga yang merugikan rakyat (konsumen).

Bila masyarakat menemukan dugaan
penyelewengan tersebut, dapat mengirimkan informasi tersebut melalui email: [email protected], atau ke No. WA: 081316641616. Laporan juga dapat disampaikan lewat tagging dokumentasi tersebut lewat sosmed instagram; @germak, atau tiktok: @germakindonesia.(rel)

Tags: germakgorengminyak
Share8Tweet5SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Nasional

Indonesia Butuh Investasi Rp 54 Triliun untuk Infrastruktur Sampah & Waste-to-Energy 

by Redaksi
16 Juni 2026 | 15:27 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Indonesia membutuhkan investasi lebih dari Rp 54 triliun untuk membangun infrastruktur pengelolaan sampah hingga 2045. Untuk mengejar...

Read more
Nasional

Harga Emas Dunia Naik ke Level Tertinggi Sepekan, Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran 

by Redaksi
15 Juni 2026 | 15:10 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Harga emas melanjutkan penguatan untuk sesi ketiga berturut-turut pada perdagangan Senin (15/6/2026), didorong meredanya ekspektasi kenaikan suku...

Read more
Nasional

INDEF: Kebocoran 1% Anggaran MBG Berpotensi Rugikan Negara Lebih dari Rp 2,6 Triliun 

by Redaksi
14 Juni 2026 | 17:25 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, M. Rizal Taufikurrahman, mengingatkan bahwa kebocoran yang relatif kecil dalam Program...

Read more
Nasional

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

by Redaksi
2 Juni 2026 | 19:24 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) mencatat tonggak sejarah baru dengan berhasil mencapai...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Regional

Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi Sekda Tebing Tinggi Minta Lurah Mampu Deteksi Dini Modus TPPO dan TPPM

21 Juli 2026 | 18:18 WIB
Siantar - Simalungun

Nobar Final Piala Dunia 2026 Pemkab Simalungun Penuh Semangat Kebersamaan

20 Juli 2026 | 12:11 WIB
Entertainment

PP 59 Siantar–Simalungun Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Membangun Daerah

18 Juli 2026 | 18:14 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Hatonduhan, Bupati Simalungun Siapkan Program Prioritas

17 Juli 2026 | 18:26 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Raya: Bupati Simalungun Luncurkan Program Prioritas

16 Juli 2026 | 19:59 WIB
Siantar - Simalungun

Tim Monitoring Kemendagri Berikan Apresiasi Realisasi TKD di Kabupaten Simalungun

16 Juli 2026 | 18:16 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Dolok Masagal, Bupati Simalungun Kucurkan Anggaran Infrastruktur dan Hadirkan Pelayanan Terpadu

16 Juli 2026 | 15:46 WIB
Entertainment

Tertibkan Kenderaan Dinas, Pemkab Simalungun Gelar Apel Kendaraan

15 Juli 2026 | 20:13 WIB
Entertainment

Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026: Pemkab Simalungun Rencanakan Upacara Digelar di Kecamatan Dolok Batu Nanggar

15 Juli 2026 | 18:07 WIB
Entertainment

FGD dan Penanaman Pohon di Panombeian Panei: GMKI, GAMKI, dan PIKI Perkuat Sinergi Pemuda Mengawal Pembangunan Pertanian Berkelanjutan

15 Juli 2026 | 11:46 WIB
Siantar - Simalungun

Wujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan, Pemkab Simalungun Bahas Revisi RIPS

14 Juli 2026 | 20:58 WIB
Siantar - Simalungun

Tatakelola Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Simalungun Berpedoman Permentan RI Nomor 15 Tahun 2025

14 Juli 2026 | 08:29 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun