P.Siantar, Aloling Simalungun
Karena ditemukan sejumlah kejanggalan serta diduga menyalahi, Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III seluas 126,59 hektar di Kelurahan Bah Sorma dan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, dinilai cacat formal dan cacat material.
Pernyataan itu disampaikan anggota DPR RI dari komisi III, Hinca Panjaitan yang mengamati berbagai dinamika proses keluarnya HGU No 3 Tahun 2004 sampai dengan adanya rencana okupasi atau pembebasan lahan di wilayah kota Siantar tersebut.
“Saya mengikuti terus bagaimana perkembangan soal rencana okupasi lahan PTPN III yang sudah dikuasai masyarakat selama 18 tahun itu. Bahkan, laporan tentang pertemuan terakhir antara PTPN III, BPN Simalungun dan BPN Siantar di DPRD Siantar, sudah saya terima,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut melalui telepon seluler, Selasa (24/5/2022).
Dijelaskan, berbagai permasalahan yang muncul sehingga proses keluarnya HGU PTPN III jadi bermasalah, antara lain, terkait dengan rekomendasi HGU lebih dulu keluar dibanding masuknya permohonan pengajuan rekomendasi HGU.
“Kalau tidak salah, keluarnya sertifikat HGU itu Januari 2005. Sedangkan permohonan didaftarkan Juni 2005. Inikan kelihatan kesalahannya, itu fatal dan menjadi salah satu hal yang berkaitan dengan cacat material,” ujar Hinca Panjaitan.
Lebih lanjut dikatakan, jawaban dari pihak BPN yang menyatakan bahwa itu sebagai suatu kekeliruan, bahkan salah ketik dan diucapkan sambil tersenyum, merupakan sebagai sikap pelecehan terhadap DPRD Siantar sebagai lembaga perwakilan rakyat.
“Kalau di DPR RI, pertanyaan yang dijawab asal-asalan dan sambil ketawa, sama dengan pelecahan atau contem of parlemen. Karena, jawaban dari pihak BPN melecehkan DPR sebagai wakil rakyat,” tegasnya.
Kemudian, masalah lain seperti Pemko Siantar melalui Wali Kota tahun 2004 pernah mengajukan agar HGU lahan PTPN di wilayah Kota Siantar tidak diperpanjang dan itu tidak digubris atau tidak menjadi pertimbangan, juga indikasi kuat terjadinya cacat material.
“Kalau rekomendasi HGU disebut cacat formal dan cacat material, tentu sama dengan cacat hukum dan harus dibatalkan. Terkait dengan itu, aparat penegak hukum harus bekerja melakukan pemeriksaan,” tegas Hinca lagi.
Selanjutnya, kalau beberapa waktu lalu pihak PTPN III melakukan pematokan tentang tapal batas kawasan HGU mendapat pengawalan dari kepolisian, sah saja untuk menjaga agar situasi tetap aman dan kondusif. Namun, aparat penegak hukum harus tetap melakukan pemeriksaana terkait soal cacat formal dan cacat material itu.
“Karena TKP permasalahan ada di Siantar, yang melakukan pemeriksaan terhadap cacat formal dan cacat material itu adalah Polres Siantar. Kita mendukung dilakukan pemeriksaan supaya permasalahannya terang benderang,” ujarnya.
Apabila dari dari sisi hukum aparat penegak hukum diminta menelusuri keabsahan rekomendasi HGU PTPN III yang disebut sebagai cacat hukum, dari sisi politis, Hinca mengatakan agar DPRD Siantar segera menindaklanjuti hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPN dan pihak PTPN III tersebut.
PENGAWASAN KPK
Lebih khusus dijelaskan, di Indonesia ada 13 kasus soal HGU yang disebut bermasalah sedang dalam pengawasan KPK. Bahkan, Komisi III DPR RI juga turut melakukan pembahasan. Karena, lahan HGU tersebut merupakan asset negara.
“Dari 13 permasalahan HGU di Indonesia, salah satunya ang berada di Kota Siantar. HGU yang bermasalah dan selama ini terkesan dibiarkan telah menciptakan kerugian negara karena HGU tersebut merupakan asset negara,” ujarnya.
Sementara, dari berbagai dinamika yang berkembang, Pemko Siantar menurut Hinca harus mengambil manfaat dari munculnya kasus HGU PTPN III dengan mengajukan permohonan agar lahan tersebut dilepas an untuk perluasan kota Siantar.
“Pokoknya, Pemko Siantar harus mengambil manfaat dari kasus soal HGU PTPN III itu untuk perluasan kota Siantar. Sehingga, dapat meningkatkan PAD Kota Siantar dan membuat Siantar semakin berkembang,” tegasnya mengakhiri.
Terpisah, Ilhamsyah Sinaga sebagai DPRD Siantar dari Komisi I yang turut menghadiri RDP dengan BPN Siantar, BPN Simalungun dan Pemko Siantar, Senin (23/5) adalah pihak yang mengajukan pertanyaan soal bulan rekomendasi HGU lebih dulu keluar dibanding permohonan.
“Ya, saya yang mempertanyakan bulan keluarnya rekomendasi HGU yang lebih dulu terbit dibanding tanggal permohonan. BPN saat itu tidak bisa langsung dijawab. Katanya akan diperiksa lagi di kantornya,” kata Ilhamsyah dari Fraksi Demokrat.
Dijelaskan juga, setelah RDP pembahasan lahan HGU PTPN III itu selesai, tentu akan dirapatkan secara internal untuk disampaikan kepada pimpinan dewan.
“Sesuai hasil RDP kemarin, ada rencana menelusuri proses terbitnya rekomendasi HGU PTPN itu sampai tingkat pusat dan kita sangat meresponnya supaya dipercepat,” ujar Ilhamsyah. (In)
Discussion about this post