Jakarta, Aloling Simalungun
Terkait komunitas Lalang Rondor Malesung (LAROMA) yang sampai saat ini masih mengalami diskriminasi dan tidak terpenuhinya hak-hak termasuk hak kebebasan beragama dan berkeyakinan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) meminta pemerintah agar menghentikan diskriminasi dan kekerasan yang dialami LAROMA.
Demikian dikatakan Jeirry Sumampow Kepala Humas PGI dalam pernyataan sikap PGI yang diterima Aloling Simalungun Jumat (22/7/2022).
Dalam pernyataan sikap tersebut tersebut PGI menyatakan:
1. Meminta Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan aparat kepolisian untuk memberikan perlindungan hukum dan sosial dari segala macam intimidasi dan ancaman kekerasan yang mungkin diterima komunitas LAROMA.
2. Mengimbau kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan intimidasi dan tindak kekerasan kepada komunitas LAROMA. Perbedaan pendapat dan pemahaman iman kepercayaan tidak harus ditanggapi dengan cara-cara kekerasan.
3. Meminta gereja-gereja di sekitar untuk mendukung pemenuhan keadilan dan HAM komunitas LAROMA dengan membuka ruang-ruang dialog kemanusiaan dan menjadi pelopor dalam memberikan keadilan kepada komunitas LAROMA.
Sebagaimana yang kita ketahui, kasus perusakan Wale Paliusan – tempat ritual komunitas LAROMA di desa Tondei Dua, Kabupaten Minahasa Selatan yang terjadi pada Juni 2022 masih belum menemukan titik penyelesaian yang memberi keadilan bagi para korban. Komunitas LAROMA masih belum bisa beraktivitas bebas, bahkan ritual bulan purnama yang sedianya dilaksanakan tanggal 13 Juli lalu akhirnya dibatalkan.
PGI kembali menyerukan pernyataan tersebut di atas sebagai bentuk keprihatinan dan solidaritas sebagai sesama warga bangsa. Komunitas LAROMA adalah bagian integral dari bangsa Indonesia yang berhak untuk melakukan kegiatan keagamaan secara bebas, aman, mandiri, dan tanpa intimidasi. Kekerasan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok masyarakat adalah tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan nilai-nilai universal. Indonesia adalah negara hukum dan tidak ada warga negara yang kebal hukum. Karena itu, aparat penegak hukum harus segera memproses penanganan kasus ini dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku. (Red)
Discussion about this post