UNTUK ketiga kalinya sejak 10 tahun Rondahaim, Raja Raya tidak disetujui Presiden RI menjadi Pahlawan Nasional yang diumumkan setiap awal bulan November tiap tahun.
Ini bisa dimaknai bahwa perjuangan suku Simalungun melawan penjajah tidak dihargai sebagaimana pada suku-suku tetangga seperti suku Melayu, Toba dan Karo,padahal pembuktian ilmiah sudah dilakukan oleh pakar-pakar Fakultas Ilmu Budaya USU. Artinya ini bukan masalah pembuktian ilmiah karena penentuan Pahlawan Nasional adalah isu politik.
Artinya bahwa political power suku Simalungun belum diperhitungkan oleh Presiden Jokowi dan SBY. Atau boleh juga disimpulkan bahwa tokoh politik yang peduli Simalungun berlum menyatukan pendapat mengenai pentingnya memperjuangkan seorang atau lebih Pahlawan Nasional dari Simalungun karena itu akan membangkitkan suku pemilik Pahlawan Nasional itu.
Suku-suku yang memiliki Pahlawan Nasional di Indonesia akan lebih bangga sebagai bangsa demi pembangunan Indonesia.
Sudah final bahwa lembaga adat Simalungun, Partuha Maujana Simalungun (PMS) gagal untuk bersatu yang sudah pecah dua sejak 2011. Penyatuan ini sudah diprakarsai oleg Dr Darwan Purba, Menteri Menhukham Yasonna Laoly dan terakhir okeh Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga. Akhirnya Bupati Simalungunn menutuskan membentuk lembaga baru bernama Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun (PPABS). Ini di kemudian hari menjadi sejarah abadi Simalungun yang menjadi pelajaran bagi generasi penerus membuat perpecahan mudah, menyatukannya ternyata sangat sulit.
Karena itu prinsip Simalungun “marsipaihut-ihutan” (saling manut) wajib diperhatikan. Semoga 2023 ada jalan keluar dari kemelut ini misalnya dengan menghentikan rasa dan tindakan permusuhan dan salung mendukung kegiatan yang membesarkan Simalungun.
Jalan rusak di Simalungun masih menjadi masalah utama di Simalungun, baik jalan nasional, provinsi maupun kabupaten. Ini harus dicari akar penyebabnya supaya tidak terjadi lagi di masa yad seperti kurangnya perencanaan yang benar dan berkesinambungan.
Semoga tahun 2023 lebih banyak jalan provinsi yang dibenahi karena pada anggaran tahun 2022 hanya 5 km saja dana provinsi yang tersedia.
Last but not least: Focus Discussion Group (FDG) pada penghujung tahun 2022 di Hotel Sapadia Pematangsiantar memberikan kesan bahwa di Simalungun ada masyarakat adat yang memiliki tanah adat. Kalau ditanya apa istilah bahasa Simalungun untuk masyarakat adat dan tanah adat, jawabnya partuanon dan galunggung. Bingung.com Padahal masyarakat adat yang dimaksud setahu saya adalah indigenous folk seperti Suku Anak Dalam di Jambi atau suku Baduy di Jawa.
Apakah partuanon (bangsawan) Simalungun disetarakan dengan suku terasing itu? Faktanya 7 kerajaan Simalungun diakui pemerintah kolonial Belanda sebagai struktur pemerintahan yang diatur dengan undang-undang yang diputuskan oleh Volkskammer di Negeri Belanda dan Batavia.
Dan katanya lagi, galunggung dan gasgas yang diklaim sebagai tanah adat adalah status tanah yang ditinggalkan dalam sistim shifting agriculture (pertanian berpindah-pindah).
Ada lagi gagasan FDG untuk membuat Perda Tanah Adat di Simalungun yang berpotensi menghalangi masuknya investor ke daerah ini. Ini bertentangan dengan kebijakan ekonomi Presiden Joko Widodo dengan omnibus law.
Good bye 2022 dan welcome 2023 yang kita hadapi dengan semangat optimisme.
(Penulis adalah Ketua Umum DPP PMS 2021-2026).
Discussion about this post