Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Kamis, Juni 1, 2023
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
ADVERTISEMENT
Home Siantar - Simalungun

Ketua Umum DPP-UPAS Sarolim Sinaga Harapkan MA Objektif dan Tolak Pemakzulan Dr Susanti Dewayani

Maret 27, 2023
in Siantar - Simalungun
Share on FacebookShare on Twitter

P.Siantar, Aloling Simalungun

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Usaha Penyelamatan Asset Simalungun (DPP-UPAS) Sarolim Sinaga mengharapkan Mahkamah Agung (MA) objektif dan tolak Pemakzulan Dr Susanti Dewayani Walikota Pematang Siantar.

Harapan tersebut disampaikan Sarolim Sinaga saat berbincang dengan wartawan Senin (27/3/2023).

Baca juga

Pasca Kunjungan SMSI, Nek Misni yang Hidup Sebatang Kara di Sinaksak Kini Punya Rumah Baru

Zonny Waldi : “Pemilu 2024 Diharapkan Masyarakat Pemilih Lebih Cerdas”

Sarolim Sinaga mengatakan substansi kebijakan Wali Kota Pematang Siantar Dr Susanti adalah permasalahan pengangkatan pejabat di Pemko Pematang Siantar dan menurut saya dasar DPRD memakzulkan Dr Susanti Dewayani belum cukup kuat menjadi alasan bagi MA untuk memutuskan Dr Susanti Dewayani melanggar sumpah.

Dikatakan Sarolim Sinaga bahwa sesuai informasi yang diperolehnya Pemakzulan berawal  permasalahan ASN saat Dr Susanti Dewayani belum sebulan dilantik menjadi Walikota Pematang Siantar melakukan mutasi 88 orang ASN dimana terdapat beberapa ASN yang diturunkan jabatan dan diberhentikan tanpa pernah mendapatkan hukuman ringan maupun berat.

Dalam UU, pejabat ASN yang mengalami penurunan jabatan hingga dua tingkat harus melalui pemeriksaan inspektorat terlebih dahulu hingga terbukti melakukan pelanggaran.

Akibatnya  Sejumlah ASN yang dimutasi Susanti melaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Pematangsiantar.

Akibat laporan ke BKN tersebut, Dr Susanti Dewayani sebagai Wali Kota memutuskan untuk mengembalikan delapan orang ASN ke jabatan semula di tingkat administrator dan pengawas.

Sarolim Sinaga menegaskan permasalahan ini sebenarnya sudah selesai karena rekomendasi BKN sudah dilaksanakan Wali Kota Pematang Siantar akan tetapi
kebijakan Susanti tersebut mengundang keberatan dari banyak ASN lain sehingga menyampaikan laporan ke DPRD Pematangsiantar dan DPRD Pematang Siantar meresponnya yang bermuara Pemakzulan.

Menurut saya karena permasalahan ini adalah permasalahan ASN maka sepatutnya yang menanganinya bukan DPRD tetapi BKN ujar Sarolim Sinaga.

Akan tetapi Karena Sidang Paripurna DPRD sudah memutuskan Dr Susanti Dewayani melanggar sumpah maka permasalahannya sekarang sudah berada di MA selanjutnya MA akan menilai apakah keputusan Pemakzulan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat atau tidak ujar Sarolim Sinaga.

Kita berharap MA sebagai benteng terakhir penegakan hukum dapat memutuskan permasalahan ini secara objektif dan saya yakin MA akan menolak usulan Pemakzulan Dr Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Pematang Siantar pungkas Sarolim Sinaga.

Seperti diketahui Keputusan DPRD Nomor 5/2023 bahwa sesuai Surat Keputusan Wali Kota Nomor 800/929/IX/WK THN 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrator di Lingkungan Pematang Siantar terdapat Sembilan peraturan perundangan-undangan yang diduga dilanggar oleh wali kota.

Pertama, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ketiga, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Yang keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Kelima, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Keenam, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Ketujuh, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(tp)

Tags: pemakzulansusantitolakma
Share130Tweet82Share33

Related Posts

Pasca Kunjungan SMSI, Nek Misni yang Hidup Sebatang Kara di Sinaksak Kini Punya Rumah Baru

by Redaksi
Juni 1, 2023
0

Simalungun, Aloling Simalungun Kehidupan Nek Misni, nenek berusia 69 Tahun yang hidup sebatang kara sangat memprihatinkan. Di gubuk reot, Jalan...

Zonny Waldi : “Pemilu 2024 Diharapkan Masyarakat Pemilih Lebih Cerdas”

by Redaksi
Mei 31, 2023
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemilu Tanggal 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden,Wakil Presiden, Walikota, Bupati,DPR-RI,DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten diharapkan masyarakat pemilih...

Kurang Perhatian Pemko, Atlit Pertina Siantar Raih Prestasi di Kejurwil Piala Pangdam I Bukit Barisan

by Redaksi
Mei 30, 2023
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Atlit Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Kota Pematang Siantar baru saja meraih prestasi di Kejuaraan Wilayah (Kejurwil)...

Keberangkatan JCH Pematang Siantar Diiringi Lantunan Adzan, dr Susanti Ingatkan JCH Jaga Kesehatan

by Redaksi
Mei 29, 2023
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Suhu di Tanah Suci Makkah yang saat ini sangat tinggi, sekitar 37-38 derajat Celsius mengharuskan Jamaah Calon...

Prof DR Sanggam Siahaan Mhum  Silaturahmi Ke Dolog Parmonangan

by Redaksi
Mei 26, 2023
0

Simalungun, Aloling Simalungun Prof DR Sanggam Siahaan MHum bersilaturahmi ke Dolog Parmonangan ke kediaman Jahardin Sitandoan salah seorang tokoh agama...

Undangan Resmi Tak Berlaku, Bawaslu ‘Usir’ Sekjen SMSI Siantar saat Hadiri Sosialisasi

by Redaksi
Mei 26, 2023
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Badan pengawasan pemilihan umum (Bawaslu) Kota Pematangsiantar 'mengusir' Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Siantar - Simalungun,...

Discussion about this post

Recommended

Hati-hati! BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem jelang Pancaroba

September 1, 2020

Hotman Mogayakin Sitompul SH : “Parpol Pengusung yang Menentukan Siapa jadi Pendamping Susanti Dewayani”

Januari 26, 2021

Popular Post

  • Paheian (Busana) Adat Simalungun

    1861 shares
    Share 765 Tweet 457
  • Maling Sepatu Nyaris Dimassakan Warga

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ternyata Maruli Wagner Damanik Calon Bupati Simalungun Paling Kaya

    767 shares
    Share 307 Tweet 192
  • H Anton Achmad Saragih : Saya Memang Abangnya DR JR Saragih SH MM

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Drs Djomen Purba : Banyak Kenangan dengan Edwin Bingei Purba Siboro

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2022 Aloling Simalungun

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2022 Aloling Simalungun

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia