P.Siantar, Aloling Simalungun
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (DPP-KNPSI) Jan Wiserdo Saragih meminta DPRD Pematang Siantar tidak seenaknya mengatasnamakan masyarakat, terkait hak angket yang berujung memakzulkan walikota.
Demikian dikatakan Jan Wiserdo Saragih Ketua DPP KNPSi kepada wartawan Sabtu (1/4/2023).
Menurut Jan Wiserdo anggaran hak angkat yang disebut-sebut menghabiskan uang rakyat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pematang Siantar Rp500 juta justru sangat melukai hati rakyat.
” DPRD Pematang Siantar jangan gampang kali mengatasnamakan masyarakat hak angket untuk memakzulkan walikota,justru masyarakat sakit hati ,karena anggaran yang dihabiskan untuk kegiatan yang bukan berguna bagi kepentingan masyarakat itu,mencapai Rp500 juta”, ujar Janwiserdo.
Padahal jika anggaran itu digunakan untuk kepentingan rakyat atas perjuangan DPRD Pematang Siantar,banyak yang dapat dilakukan seperti membiayai masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan, dan perbaikan jalan di pemukiman penduduk.
Apalagi menurut Jan Wiserdo, pemakzulan walikota Pematang Siantar kecil sekali kemungkinannya dikabulkan Mahkamah Agung,karena persoalan yang dijadikan alasan hanya mutasi pejabat yang tidak begitu ada dampaknya kepada masyatakat banyak.
“Jika ditolak MA usul pemberhentian Walikota Pematang Siantar, DPP KNPSI akan minta pertanggung jawaban DPRD karena sudah menghabiskan uang rakyat untuk kegiatan yang tidak bermanfaat untuk kepentingan masyarakat”, sebut Janwiserdo.
Jan Wiserdo menambahkan Walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani merupakan calon yang diusung seluruh partai di DPRD Pematang Siantar pada Pilkada 2020 lalu, bukan yang diusung rakyat, jadi jika disebutkan hak angket merupakan aspirasi masyarakat, perlu dipertanyakan masyarakat mana yang dimaksud legeslatif itu.(rel)
Discussion about this post