Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Selasa, 9 September 2025
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Inspirasi

Hapus Kekerasan dalam Rumah Tangga

Catatan : Prof. Dr. Sanggam Siahaan, M.Hum.

by Redaksi
26 Oktober 2023 | 12:15 WIB
in Inspirasi
A A
ADVERTISEMENT
195
SHARES
244
VIEWS

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan  Kekerasan Dalam Rumah Tangga bertujuan untuk menjamin rasa nyaman bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun hingga sekarang, masih ada peristiwa KDRT yang kejam yang mengakibatkan rasa pilu mendalam di hati korban langsung KDRT, maupun sanak keluarga dan masyarakat yang mendengar akibat peristiwa itu.

Seperti kasus yang dialami Destri  Siahaan (24), seorang ibu rumah tangga, warga Raya, Kabupaten Simalungun, yang baru mempunyai 1 orang bayi berusia belum genap 1 tahun, pada hari Selasa, tanggal 17 Oktober 2023 yang lalu mengalami luka luka di bagian -bagian tubuhnya akibat bacokan yang dilakukan suaminya sendiri.

Destri Siahaan menuturkan bahwa dia pulang ke rumah orang tuanya sudah kurang lebih 3 bulan akibat KDRT yang sering dilakukan oleh suaminya terhadap dirinya.

Pada saat pulag ke rumah orang tuanya, dia tidak dapat membawa bayinya karena tidak diperbolehkan suaminya. Namun kemudian suaminya sering menghubungi warga untuk memberitahukan agar Destri menjemput bayinya karena suaminya itu tidak mampu lagi merawat bayi itu.

Kemudian tanpa sepengetahuan kedua orang tuanya dan juga saudara saudaranya, Destri  memberanikan diri berangkat dari Riau menuju Raya, Kabupaten Simalungun, Sumut untuk menjemput bayinya.

Setibanya di Raya, suaminya menginginkan agar mereka dapat kumpul kembali.

Destri menjelaskan bahwa dia belum sepenuhnya merasa yakin dapat kumpul kembali secepat itu akibat KDRT yang telah sering dilakukan suaminya itu terhadap dirinya.

Ketika Destri hendak melangkah mau kembali ke rumah orang tuanya di Riau, tiba tiba suaminya menyerang dirinya hingga dirinya mengalami beberapa luka bacokan.

Destri mengatakan ketika suaminya itu melakukan penganiayaan selanjutnya, tiba tiba ada warga yang berani menarik suaminya sehingga tidak terjadi peristiwa yang lebih fatal terhadap dirinya.

Destri mengatakan bahwa setelah dia dirawat beberapa hari di sebuah RSU di Pematangsiantar, orang tuanya Santo Siahaan pada Jumat 20 Oktober 2023 telah melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polres Kabupaten Simalungun. Mereka berharap Polisi dapat segera menangkap Suami Destri Siahaan serta memproses peristiwa tersebut sesuai hukum yang belaku di Indonesia.

Undang undang penghapusan KDRT di Indonesia sudah ada sejak tahun 2004, namun peristiwa kekerasan khususnya terhadap wanita maupun anak kecil masih ada yang terungkap. Sinergitas berbagai pihak harus diaktifkan untuk menangkal kemungkinan KDRT terjadi di tengah tengah masyarakat.

Pemerintah harus cepat memberikan respon terhadap kasus KDRT. Harus diberikan penguatan kepada aparat terkait untuk mengurusi KDRT.  Mereka harus dapat memberikan respon cepat untuk penjagaan kemungkinan adanya korban akibat KDRT. Tidak harus menunggu laporan tentang adanya laporan KDRT. Masyarakat juga harus mampu bersinergi dengan pihak pemerintah untuk mengantisipasi dan mengatasi KDRT sehingga tidak menimbulkan korban jiwa. Pemerintah harus memberikan penguatan kepada masyarakat untuk mengawal agar jangan terjadi KDRT di tengah tengah masyarakat.

Mari lindungi ibu ibu rumah tangga dan bayi bayi serta orang orang yang mempunyai posisi lemah dalam rumah tangga terhadap kekerasan yang dilakukan orang orang terdekat mereka berlandaskan Undang Undang Nomor 23 tahun 2004. Semoga ke depan kasus seperti yang dialami Destri Siahaan yang telah dikemukakan di atas tidak pernah lagi terjadi di tengah tengah kita.

 (Penulis adalah Guru Besar dan Dosen Tetap Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar)

Tags: hapuskdrtkekerasan
Share78Tweet49SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Inspirasi

Pemuda GKPS Apresiasi Tugah-Tugah Pimpinan Sinode Nyanyikan Indonesia Raya & Hening Cipta Sebelum atau Sesudah Ibadah Minggu 17 Agustus 2025

by Redaksi
18 Agustus 2025 | 12:00 WIB
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Pemuda GKPS sungguh mengapresiasi kebijakan Pimpinan Sinode GKPS yang memberikan tugah-tugah (instruksi) kepada seluruh jemaat GKPS untuk...

Read more
Inspirasi

Amnesti-Abolisi Hasto dan Lembong:  Bukan Sekadar Maaf tapi Peluang Koreksi Hukum

by Redaksi
1 Agustus 2025 | 17:34 WIB
0

PEMBERIAN  amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dalam kasus menyeret nama mereka ke dalam pusaran polemik hukum,...

Read more
Inspirasi

Sudiahman Saragih : “Makna Pesta Olob-Olob adalah Bergembira, Bersyukur, Berterima Kasih Kepada Tuhan”

by Redaksi
20 Juli 2025 | 13:04 WIB
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Pesta Olob Olob memiliki makna bergembira, bersyukur dan berterima kasih kepada Tuhan atas masuk Injil ke Tanah...

Read more
Inspirasi

Tuan Rondahaim Saragih, Penerima Bintang Jasa Utama RI Layak Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 

by Redaksi
4 Juni 2025 | 20:30 WIB
0

Surat Terbuka Untuk Presiden Prabowo Subianto :  Yang Terhormat, Bapak Presiden Prabowo Subianto  Tuan Rondahaim Saragih, yang bergelar Raja Raya...

Read more

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD TA 2025 ke DPRD

8 September 2025 | 13:53 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Orang Tua Didik Anak dengan Baik dan Berakhlak Mulia

8 September 2025 | 08:46 WIB
Siantar - Simalungun

Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Kecamatan Bosar Maligas, Bupati Berpesan: Hormati dan Sayangi Orang Tua

6 September 2025 | 08:03 WIB
Regional

Pemko Tebing Tinggi Raih Penghargaan Apresiasi Pelaksanaan GPM Terbaik Sumut

4 September 2025 | 19:53 WIB
Siantar - Simalungun

Rapat Kegiatan Cegah Stunting Rumah Desa Sehat di Nagori Talun Rejo 

4 September 2025 | 13:14 WIB
Siantar - Simalungun

Sampaikan Bantuan Wapres RI kepada Korban Bencana Alam, Bupati Simalungun: “Saya Bertanggung Jawab atas Apa yang Terjadi di Simalungun

4 September 2025 | 09:52 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Ucapkan Selamat Harlah ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia

3 September 2025 | 22:55 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Sambut Aksi Unjuk Rasa BEM STAI PB Perdagangan dengan Penuh Keramahan

3 September 2025 | 22:03 WIB
Regional

Panitia RPL Namaposo Sinode GKPS 2026 dilantik, St. Dr. Rudi Sinaga : “Pemuda jadi Garam & Terang”

2 September 2025 | 17:49 WIB
Nasional

AOE 2025 Ditutup, Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Stand Terbaik Kategori Komunikatif

1 September 2025 | 10:14 WIB
Siantar - Simalungun

Di AOE 2025, Stand Kabupaten Simalungun Mendapat Sambutan Positif Dari Pengunjung

30 Agustus 2025 | 20:04 WIB
Siantar - Simalungun

Dukung GPM Serentak, Pemkab Simalungun Salurkan Beras Premium 69 Ton Lebih Kepada Masyarakat

30 Agustus 2025 | 19:59 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun