Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Senin, 21 September 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Inspirasi

Hapus Kekerasan dalam Rumah Tangga

Catatan : Prof. Dr. Sanggam Siahaan, M.Hum.

by Redaksi
26 Oktober 2023 | 12:15 WIB
in Inspirasi
A A
195
SHARES
244
VIEWS

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan  Kekerasan Dalam Rumah Tangga bertujuan untuk menjamin rasa nyaman bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun hingga sekarang, masih ada peristiwa KDRT yang kejam yang mengakibatkan rasa pilu mendalam di hati korban langsung KDRT, maupun sanak keluarga dan masyarakat yang mendengar akibat peristiwa itu.

Seperti kasus yang dialami Destri  Siahaan (24), seorang ibu rumah tangga, warga Raya, Kabupaten Simalungun, yang baru mempunyai 1 orang bayi berusia belum genap 1 tahun, pada hari Selasa, tanggal 17 Oktober 2023 yang lalu mengalami luka luka di bagian -bagian tubuhnya akibat bacokan yang dilakukan suaminya sendiri.

Destri Siahaan menuturkan bahwa dia pulang ke rumah orang tuanya sudah kurang lebih 3 bulan akibat KDRT yang sering dilakukan oleh suaminya terhadap dirinya.

Pada saat pulag ke rumah orang tuanya, dia tidak dapat membawa bayinya karena tidak diperbolehkan suaminya. Namun kemudian suaminya sering menghubungi warga untuk memberitahukan agar Destri menjemput bayinya karena suaminya itu tidak mampu lagi merawat bayi itu.

Kemudian tanpa sepengetahuan kedua orang tuanya dan juga saudara saudaranya, Destri  memberanikan diri berangkat dari Riau menuju Raya, Kabupaten Simalungun, Sumut untuk menjemput bayinya.

Setibanya di Raya, suaminya menginginkan agar mereka dapat kumpul kembali.

Destri menjelaskan bahwa dia belum sepenuhnya merasa yakin dapat kumpul kembali secepat itu akibat KDRT yang telah sering dilakukan suaminya itu terhadap dirinya.

Ketika Destri hendak melangkah mau kembali ke rumah orang tuanya di Riau, tiba tiba suaminya menyerang dirinya hingga dirinya mengalami beberapa luka bacokan.

Destri mengatakan ketika suaminya itu melakukan penganiayaan selanjutnya, tiba tiba ada warga yang berani menarik suaminya sehingga tidak terjadi peristiwa yang lebih fatal terhadap dirinya.

Destri mengatakan bahwa setelah dia dirawat beberapa hari di sebuah RSU di Pematangsiantar, orang tuanya Santo Siahaan pada Jumat 20 Oktober 2023 telah melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polres Kabupaten Simalungun. Mereka berharap Polisi dapat segera menangkap Suami Destri Siahaan serta memproses peristiwa tersebut sesuai hukum yang belaku di Indonesia.

Undang undang penghapusan KDRT di Indonesia sudah ada sejak tahun 2004, namun peristiwa kekerasan khususnya terhadap wanita maupun anak kecil masih ada yang terungkap. Sinergitas berbagai pihak harus diaktifkan untuk menangkal kemungkinan KDRT terjadi di tengah tengah masyarakat.

Pemerintah harus cepat memberikan respon terhadap kasus KDRT. Harus diberikan penguatan kepada aparat terkait untuk mengurusi KDRT.  Mereka harus dapat memberikan respon cepat untuk penjagaan kemungkinan adanya korban akibat KDRT. Tidak harus menunggu laporan tentang adanya laporan KDRT. Masyarakat juga harus mampu bersinergi dengan pihak pemerintah untuk mengantisipasi dan mengatasi KDRT sehingga tidak menimbulkan korban jiwa. Pemerintah harus memberikan penguatan kepada masyarakat untuk mengawal agar jangan terjadi KDRT di tengah tengah masyarakat.

Mari lindungi ibu ibu rumah tangga dan bayi bayi serta orang orang yang mempunyai posisi lemah dalam rumah tangga terhadap kekerasan yang dilakukan orang orang terdekat mereka berlandaskan Undang Undang Nomor 23 tahun 2004. Semoga ke depan kasus seperti yang dialami Destri Siahaan yang telah dikemukakan di atas tidak pernah lagi terjadi di tengah tengah kita.

 (Penulis adalah Guru Besar dan Dosen Tetap Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar)

Tags: hapuskdrtkekerasan
Share78Tweet49SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Inspirasi

Disabilitas Bantu Disabilitas, Aksi Reinhard Raji Manurung di Hatonduhan Simalungun Tuai Inspirasi

by Redaksi
19 September 2026 | 18:15 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Kepedulian terhadap penyandang disabilitas kembali diwujudkan pemuda asal Simalungun, Reinhard Raji Manurung dengan menyalurkan bantuan beras kepada...

Read more
Inspirasi

Kapolres Pematang Siantar Silaturahmi dengan Tokoh Adat Simalungun. 

by Redaksi
2 September 2026 | 08:08 WIB
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Kapolres Pematang Siantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak bersilaturahmi dengan Tokoh Adat Simalungun Senin 31 Agustus...

Read more
Inspirasi

HUT ke 62 GKPI Siantar Kota, Partisipasi Jemaat Luar Biasa,  Syabas Mar GKPI

by Redaksi
1 September 2026 | 13:58 WIB
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Partisipasi warga Jemaat GKPI Jemaat Khusus Siantar Kota sungguh luar biasa pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT)...

Read more
Inspirasi

Menurut Dr.Sarmedi Purba SPOG Sebaiknya Kepemimpinan Prof.Dr.Sarintan Damanik S.hut sebagai Rektor USI Dilanjutkan 

by Redaksi
27 Agustus 2026 | 10:00 WIB
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Menurut saya kepemimpinan Prof Sarintan Damanik S.hut sebagai Rektor Universitas Simalungun (USI) baiknya diteruskan karena selama ini...

Read more

Berita Terbaru

Entertainment

Pemuda Siantar Bersatu, KNPI Konsolidasikan OKP dan Ormas Lewat Ngopi Bareng

20 September 2026 | 23:46 WIB
Entertainment

Puncaki Group B, Kejari Simalungun Lolos ke Perempat Final Adhyaksa Cup 2026 

20 September 2026 | 20:35 WIB
Siantar - Simalungun

KONI Siantar Lepas Peserta Kejurda Sumut 

20 September 2026 | 12:14 WIB
Entertainment

Kejari Simalungun Taklukkan Kejari Langkat 2 Gol Tanpa Balas di Adhyaksa Cup 2026

19 September 2026 | 20:34 WIB
Entertainment

Proyek Irigasi di Pematang Kerasaan Rejo Diduga Siluman

19 September 2026 | 18:25 WIB
Inspirasi

Disabilitas Bantu Disabilitas, Aksi Reinhard Raji Manurung di Hatonduhan Simalungun Tuai Inspirasi

19 September 2026 | 18:15 WIB
Entertainment

Hadiri Pisah Sambut Kapolres Simalungun: Bupati Tegaskan Sinergi untuk Masyarakat Harus Terus Diperkuat

18 September 2026 | 18:39 WIB
Entertainment

Hadiri Pisah Sambut Kapolres Simalungun: Bupati Tegaskan Sinergi untuk Masyarakat Harus Terus Diperkuat

18 September 2026 | 17:44 WIB
Entertainment

Tembok Penahan Dibangun Warga Berterima Kasih 

18 September 2026 | 12:57 WIB
Siantar - Simalungun

Tak Sekadar Maulid, Pemkab Simalungun Gelar Cek Kesehatan hingga Sunat Massal

17 September 2026 | 14:15 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Terus Berupaya untuk Ketersediaan Lapangan Kerja 

16 September 2026 | 22:33 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Tapian Dolok, Perkuat Kerukunan dan Teladani Akhlak Rasulullah

15 September 2026 | 19:30 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun