Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Minggu, 7 September 2025
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Nasional

Diskusi Media TepI Indonesia Evaluasi Kinerja KPU-Bawaslu Terkait 30 % Perempuan dalam Tahapan Pencalonan DPR/DPRD 

by Redaksi
13 November 2023 | 18:01 WIB
in Nasional
A A
ADVERTISEMENT
22
SHARES
27
VIEWS

Jakarta, Aloling Simalungun 

Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia),Minggu 12 November 2023 menggelar Diskusi Media yang menggugat soal pembiaran dan ‘peniadaan’ norma yang dilakukan KPU-Bawaslu dalam tahapan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, terkait jumlah minimal 30 % Perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Nurlia Dian Paramita (Koordinator JPPR) menyatakan bahwa dalam konteks ini, ”Prinsipnya mendorong keterwakilan perempuan dalam DCT 2024 harus memenuhi syarat UU 7 tahun 2017. Jika hal tersebut tidak dipenuhi, maka 17 parpol sesungguhnya sedang mengebiri martabat perempuan, sekaligus menjadi pengkhianat UU. Kesempatan perempuan untuk memimpin harus terus didorong dengan segala konsekuensinya. Dengan demikian akan membawa kesempatan hidup pemilih yang jauh beradab dan progresif kedepan.”

Kaka Suminta (Sekjen KIPP), secara tegas menyatakan “ini adalah pembangkangan terhadap undang-undang, dengan dalil logika matematika, logika pembulatan yang justru bertentangan dengan angka matematis dari makna minimal 30%perempuan itu sendiri.”

Alwan Ola Riantoby (Direktur Kata Rakyat) menyatakan bahwa, “Sikap KPU yg lakukan pada proses pencalonan afirmasi perempuan merupakan indikasi yang sangat berbahaya bagi kredibilitas Pemilu 2024, sebab KPU telah terbuka menunjukkan kecenderungan untuk berpihak kepada kepentingan partisan atau partai-partai politik daripada berdiri di atas aspirasi masyarakat. Dalam hal ini, keterwakilan perempuan dalam politik yg sering di suarakan, hanyalah keterwailan atau afrimasi semu. Karena sejak awal KPU dan partai politik sedang mengatakan  keterlibatan dan keterpilihan perempuan dalam politik  bukan hal di priorotaslan, atau hanya afrimasi semu belaka.”

Neni Nur Hayati, Direktur DEEP, menyebut bahwa “Tidak hanya di tingkat nasional, imbauan surat dinas yang ditujukan KPU kepada partai politik berdampak massif pengabaian affirmative action 30% keterwakilan perempuan sampai tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hasil pemantauan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, di Provinsi Jawa Barat hanya Gerindra dan PKS yang memenuhi 30% keterwakilan perempuan di setiap dapil. Kondisi ini memperlihatkan kemunduran yang cukup serius berkaitan dengan partisipasi perempuan dalam politik baik itu dari hulu ke hilir ataupun hilir ke hulu yang terstrtuktur sistematis dan massif. Hal ini terjadi akibat KPU tidak menindaklanjuti secara serius putusan Mahkamah Agung melalui revisi PKPU Pencalonan. KPU memainkan standar ganda atas putusan MA dan Putusan MK yang langsung melakukan revisi PKPU. Neni menilai langkah KPU terkesan absurd. Begitupun juga dengan partai politik yang sekadar menempatkan aturan kuota 30 persen caleg perempuan sebagai persyaratan administratif untuk mengikuti pemilu dan tidak memiliki komitmen kesetaraan gender sehingga terjebak pada tafsir logika liberal. Sementara untuk KPU, aturan keterwakilan perempuan masih dianggap sebagai imbauan moral dan formalitas. Kondisi ini sangat disayangkan karena semakin melemahkan gerakan perempuan di politik, belum lagi isu ini masih dianggap terpinggirkan. Neni juga mendorong agar Bawaslu segera menyampaikan hasil pengawasan pencermatan DCT kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas hasil pengawasan.”

Mike Verawati – Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, menegaskan, “Hasil DCT yang menunjukan tidak terpenuhi 30% keterwakilan perempuan pada setiap dapil, telah membuktikan bahwa lemahnya itikad KPU untuk mengembalikan pemenuhan prinsip afirmatif action dalam PKPU 10 Tahun 2023 khususnya pasal 8 ayat 2. Hal ini semakin menunjukan bahwa Pemilu 2024 kemungkinan akan gagal memastikan indeks demokrasi dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goal khususnya tujuan ke-5 mengenai kesetaraan gender, dan pengabaian pada kesepakatan Negara Indonesia dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, yang dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984”

Rendy Umboh (Peneliti Senior TEPI) menegaskan langkah hukum selanjutnya, “Pada titik ini, penegakan hukum Pemilu itu sangat dibutuhkan, untuk menegakan dan memastikan berfungsinya norma-norma hukum yang ada dalam Pemilu, dan Bawaslu itu adalah ujung tombaknya, dimana telah terjadi Pelanggaran Admisitratif masal , di seluruh Indonesia, baik di Daerah Pemilihan DPR RI, DPRD provinsi, maupun Dapil Kab/KOta Seluruh Indonesia, terkait norma MINIMAL 30 % Perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah ditetapkan pada tanggal 3 November 2023. Telah jelas dan terang, bahwa terjadi Pelanggaran prosedur, tata cara dan mekanisme dalam tahapan pencalonan, Pelanggaran Administratif, lho kok dibiarkan, dimana fungsi Pengawasan Pemilu itu? Ada pelanggaran terhadap Norma yang jelas dan terang diatur dalam UU Pemilu pasal 245, 246 serta PKPU 10/2023 pasal 8 ayat 1 yang secara terang dan jelas menyebut MINIMAL  30% setiap Daerah Pemilihan (DAPIL), yang dikuatkan dengan Putusan MA No. 24 P/HUM/2023 yang membatalkan pasal 8 ayat 2, terkait pembulatan, tapi baik KPU maupun Bawaslu, abai soal ini. Ketika KPU telah melakukan kesalahan, tata cara, mekanisme dan prosedur tahapan Pencalonan sebgaiamana Perbawaslu 8 tahun 2022, tentang pelanggaran adminsitrasi harusnya diproses, Temuan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, serta Bawaslu Provinsi Seluruh Indonesia dan Bawaslu RI, untuk dijadikan Pelanggaran Adminstrasi Pemilu, jangan menunggu laporan. Suara masyarakat sipil, yang masif disampaikan ke publik dan media, sudah cukup, sebagai informasi awal untuk ke arah temuan. Bahkan TANPA informasi dan desakan masyarkat sipil dan pegiat Pemilu-pun, SEHARUSNYA Bawaslu yang memiliki kewenangan itu, menjalankan tugas dan kewenangnnya berdasarkan Undang-Undang.”

Diskusi Media yang dimoderatori Maria Prisilia dari TePI Indonesia, didahului dan diakhiri Pengantar oleh Koornas TePI Indonesia Jeirry Sumampow “mendorong keadilan pemilu baik substantif dan normatif, wajib diikuti oleh semua stakeholder pemilu, baik KPU Bawaslu sebagai Penyelenggara, Peserta Pemilu, Pemilih dan seluruh masyarkat, wajib awasi dan pantau soal-soal subtantif Pemilu ini.(rel)

 

 

Tags: diskusimediatepi
Share9Tweet6SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Nasional

AOE 2025 Ditutup, Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Stand Terbaik Kategori Komunikatif

by Redaksi
1 September 2025 | 10:14 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Ajang bergengsi Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2025 yang diselenggarakan sejak tanggal 28–29 Agustus 2025 di Nusantara Hall,...

Read more
Nasional

TePI Indonesia Tolak Wacana Pilkada Dikembalikan ke DPRD,  Demokrasi Terancam, Oligarki Menguat!

by Redaksi
31 Juli 2025 | 21:48 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) menyatakan keprihatinan mendalam dan menolak keras wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah...

Read more
Nasional

Siaran Pers GPI, Terkait Tindakan Pembubaran Ibadah dan Kekerasan terhadap Anak-anak di Padang, Sumatera Barat

by Redaksi
29 Juli 2025 | 18:02 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Bangsa Indonesia berdiri di atas fondasi kebhinekaan dan konstitusi yang menjamin kebebasan beragama sebagai hak dasar setiap warga...

Read more
Nasional

Ketum Firdaus dan  Sekjen Makali Kumar Pimpin SMSI Pusat Temui Kabaintelkam Polri: Bahas Media Siber yang Profesional dan Berkesinambungan

by Redaksi
25 Juli 2025 | 15:37 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Suasana penuh kehangatan dan canda tawa mewarnai audensi antara jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat...

Read more

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Kecamatan Bosar Maligas, Bupati Berpesan: Hormati dan Sayangi Orang Tua

6 September 2025 | 08:03 WIB
Regional

Pemko Tebing Tinggi Raih Penghargaan Apresiasi Pelaksanaan GPM Terbaik Sumut

4 September 2025 | 19:53 WIB
Siantar - Simalungun

Rapat Kegiatan Cegah Stunting Rumah Desa Sehat di Nagori Talun Rejo 

4 September 2025 | 13:14 WIB
Siantar - Simalungun

Sampaikan Bantuan Wapres RI kepada Korban Bencana Alam, Bupati Simalungun: “Saya Bertanggung Jawab atas Apa yang Terjadi di Simalungun

4 September 2025 | 09:52 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Ucapkan Selamat Harlah ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia

3 September 2025 | 22:55 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Sambut Aksi Unjuk Rasa BEM STAI PB Perdagangan dengan Penuh Keramahan

3 September 2025 | 22:03 WIB
Regional

Panitia RPL Namaposo Sinode GKPS 2026 dilantik, St. Dr. Rudi Sinaga : “Pemuda jadi Garam & Terang”

2 September 2025 | 17:49 WIB
Nasional

AOE 2025 Ditutup, Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Stand Terbaik Kategori Komunikatif

1 September 2025 | 10:14 WIB
Siantar - Simalungun

Di AOE 2025, Stand Kabupaten Simalungun Mendapat Sambutan Positif Dari Pengunjung

30 Agustus 2025 | 20:04 WIB
Siantar - Simalungun

Dukung GPM Serentak, Pemkab Simalungun Salurkan Beras Premium 69 Ton Lebih Kepada Masyarakat

30 Agustus 2025 | 19:59 WIB
Regional

Masper dan Muscablub DPC HIMAPSI Tebing Tinggi Berjalan dengan baik, Mhd Dheny Saragih Terpilih jadi Ketua 

30 Agustus 2025 | 18:34 WIB
Siantar - Simalungun

GMKI Siantar-Simalungun Mengecam Dan Mengutuk Keras Tindakan Refresif Personel Polri Yang Merenggut Nyawa Ojol Dalam Aksi Demonstrasi

29 Agustus 2025 | 15:51 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba