Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Kamis, 23 Juli 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Nasional

Diskusi Media TepI Indonesia Evaluasi Kinerja KPU-Bawaslu Terkait 30 % Perempuan dalam Tahapan Pencalonan DPR/DPRD 

by Redaksi
13 November 2023 | 18:01 WIB
in Nasional
A A
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT
22
SHARES
27
VIEWS

Jakarta, Aloling Simalungun 

Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia),Minggu 12 November 2023 menggelar Diskusi Media yang menggugat soal pembiaran dan ‘peniadaan’ norma yang dilakukan KPU-Bawaslu dalam tahapan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, terkait jumlah minimal 30 % Perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Nurlia Dian Paramita (Koordinator JPPR) menyatakan bahwa dalam konteks ini, ”Prinsipnya mendorong keterwakilan perempuan dalam DCT 2024 harus memenuhi syarat UU 7 tahun 2017. Jika hal tersebut tidak dipenuhi, maka 17 parpol sesungguhnya sedang mengebiri martabat perempuan, sekaligus menjadi pengkhianat UU. Kesempatan perempuan untuk memimpin harus terus didorong dengan segala konsekuensinya. Dengan demikian akan membawa kesempatan hidup pemilih yang jauh beradab dan progresif kedepan.”

Kaka Suminta (Sekjen KIPP), secara tegas menyatakan “ini adalah pembangkangan terhadap undang-undang, dengan dalil logika matematika, logika pembulatan yang justru bertentangan dengan angka matematis dari makna minimal 30%perempuan itu sendiri.”

Alwan Ola Riantoby (Direktur Kata Rakyat) menyatakan bahwa, “Sikap KPU yg lakukan pada proses pencalonan afirmasi perempuan merupakan indikasi yang sangat berbahaya bagi kredibilitas Pemilu 2024, sebab KPU telah terbuka menunjukkan kecenderungan untuk berpihak kepada kepentingan partisan atau partai-partai politik daripada berdiri di atas aspirasi masyarakat. Dalam hal ini, keterwakilan perempuan dalam politik yg sering di suarakan, hanyalah keterwailan atau afrimasi semu. Karena sejak awal KPU dan partai politik sedang mengatakan  keterlibatan dan keterpilihan perempuan dalam politik  bukan hal di priorotaslan, atau hanya afrimasi semu belaka.”

Neni Nur Hayati, Direktur DEEP, menyebut bahwa “Tidak hanya di tingkat nasional, imbauan surat dinas yang ditujukan KPU kepada partai politik berdampak massif pengabaian affirmative action 30% keterwakilan perempuan sampai tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hasil pemantauan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, di Provinsi Jawa Barat hanya Gerindra dan PKS yang memenuhi 30% keterwakilan perempuan di setiap dapil. Kondisi ini memperlihatkan kemunduran yang cukup serius berkaitan dengan partisipasi perempuan dalam politik baik itu dari hulu ke hilir ataupun hilir ke hulu yang terstrtuktur sistematis dan massif. Hal ini terjadi akibat KPU tidak menindaklanjuti secara serius putusan Mahkamah Agung melalui revisi PKPU Pencalonan. KPU memainkan standar ganda atas putusan MA dan Putusan MK yang langsung melakukan revisi PKPU. Neni menilai langkah KPU terkesan absurd. Begitupun juga dengan partai politik yang sekadar menempatkan aturan kuota 30 persen caleg perempuan sebagai persyaratan administratif untuk mengikuti pemilu dan tidak memiliki komitmen kesetaraan gender sehingga terjebak pada tafsir logika liberal. Sementara untuk KPU, aturan keterwakilan perempuan masih dianggap sebagai imbauan moral dan formalitas. Kondisi ini sangat disayangkan karena semakin melemahkan gerakan perempuan di politik, belum lagi isu ini masih dianggap terpinggirkan. Neni juga mendorong agar Bawaslu segera menyampaikan hasil pengawasan pencermatan DCT kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas hasil pengawasan.”

Mike Verawati – Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, menegaskan, “Hasil DCT yang menunjukan tidak terpenuhi 30% keterwakilan perempuan pada setiap dapil, telah membuktikan bahwa lemahnya itikad KPU untuk mengembalikan pemenuhan prinsip afirmatif action dalam PKPU 10 Tahun 2023 khususnya pasal 8 ayat 2. Hal ini semakin menunjukan bahwa Pemilu 2024 kemungkinan akan gagal memastikan indeks demokrasi dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goal khususnya tujuan ke-5 mengenai kesetaraan gender, dan pengabaian pada kesepakatan Negara Indonesia dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, yang dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984”

Rendy Umboh (Peneliti Senior TEPI) menegaskan langkah hukum selanjutnya, “Pada titik ini, penegakan hukum Pemilu itu sangat dibutuhkan, untuk menegakan dan memastikan berfungsinya norma-norma hukum yang ada dalam Pemilu, dan Bawaslu itu adalah ujung tombaknya, dimana telah terjadi Pelanggaran Admisitratif masal , di seluruh Indonesia, baik di Daerah Pemilihan DPR RI, DPRD provinsi, maupun Dapil Kab/KOta Seluruh Indonesia, terkait norma MINIMAL 30 % Perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah ditetapkan pada tanggal 3 November 2023. Telah jelas dan terang, bahwa terjadi Pelanggaran prosedur, tata cara dan mekanisme dalam tahapan pencalonan, Pelanggaran Administratif, lho kok dibiarkan, dimana fungsi Pengawasan Pemilu itu? Ada pelanggaran terhadap Norma yang jelas dan terang diatur dalam UU Pemilu pasal 245, 246 serta PKPU 10/2023 pasal 8 ayat 1 yang secara terang dan jelas menyebut MINIMAL  30% setiap Daerah Pemilihan (DAPIL), yang dikuatkan dengan Putusan MA No. 24 P/HUM/2023 yang membatalkan pasal 8 ayat 2, terkait pembulatan, tapi baik KPU maupun Bawaslu, abai soal ini. Ketika KPU telah melakukan kesalahan, tata cara, mekanisme dan prosedur tahapan Pencalonan sebgaiamana Perbawaslu 8 tahun 2022, tentang pelanggaran adminsitrasi harusnya diproses, Temuan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, serta Bawaslu Provinsi Seluruh Indonesia dan Bawaslu RI, untuk dijadikan Pelanggaran Adminstrasi Pemilu, jangan menunggu laporan. Suara masyarakat sipil, yang masif disampaikan ke publik dan media, sudah cukup, sebagai informasi awal untuk ke arah temuan. Bahkan TANPA informasi dan desakan masyarkat sipil dan pegiat Pemilu-pun, SEHARUSNYA Bawaslu yang memiliki kewenangan itu, menjalankan tugas dan kewenangnnya berdasarkan Undang-Undang.”

Diskusi Media yang dimoderatori Maria Prisilia dari TePI Indonesia, didahului dan diakhiri Pengantar oleh Koornas TePI Indonesia Jeirry Sumampow “mendorong keadilan pemilu baik substantif dan normatif, wajib diikuti oleh semua stakeholder pemilu, baik KPU Bawaslu sebagai Penyelenggara, Peserta Pemilu, Pemilih dan seluruh masyarkat, wajib awasi dan pantau soal-soal subtantif Pemilu ini.(rel)

 

 

Tags: diskusimediatepi
Share9Tweet6SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Nasional

Indonesia Butuh Investasi Rp 54 Triliun untuk Infrastruktur Sampah & Waste-to-Energy 

by Redaksi
16 Juni 2026 | 15:27 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Indonesia membutuhkan investasi lebih dari Rp 54 triliun untuk membangun infrastruktur pengelolaan sampah hingga 2045. Untuk mengejar...

Read more
Nasional

Harga Emas Dunia Naik ke Level Tertinggi Sepekan, Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran 

by Redaksi
15 Juni 2026 | 15:10 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Harga emas melanjutkan penguatan untuk sesi ketiga berturut-turut pada perdagangan Senin (15/6/2026), didorong meredanya ekspektasi kenaikan suku...

Read more
Nasional

INDEF: Kebocoran 1% Anggaran MBG Berpotensi Rugikan Negara Lebih dari Rp 2,6 Triliun 

by Redaksi
14 Juni 2026 | 17:25 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, M. Rizal Taufikurrahman, mengingatkan bahwa kebocoran yang relatif kecil dalam Program...

Read more
Nasional

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

by Redaksi
2 Juni 2026 | 19:24 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) mencatat tonggak sejarah baru dengan berhasil mencapai...

Read more

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Penyelesaian Surat BPHTB Wajib, lunas PBB

22 Juli 2026 | 11:33 WIB
Siantar - Simalungun

Tinjau Lokasi Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Sekda Simalungun Pastikan Semua Aspek Pendukung Optimal

22 Juli 2026 | 11:24 WIB
Regional

Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi Sekda Tebing Tinggi Minta Lurah Mampu Deteksi Dini Modus TPPO dan TPPM

21 Juli 2026 | 18:18 WIB
Siantar - Simalungun

Nobar Final Piala Dunia 2026 Pemkab Simalungun Penuh Semangat Kebersamaan

20 Juli 2026 | 12:11 WIB
Entertainment

PP 59 Siantar–Simalungun Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Membangun Daerah

18 Juli 2026 | 18:14 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Hatonduhan, Bupati Simalungun Siapkan Program Prioritas

17 Juli 2026 | 18:26 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Raya: Bupati Simalungun Luncurkan Program Prioritas

16 Juli 2026 | 19:59 WIB
Siantar - Simalungun

Tim Monitoring Kemendagri Berikan Apresiasi Realisasi TKD di Kabupaten Simalungun

16 Juli 2026 | 18:16 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Dolok Masagal, Bupati Simalungun Kucurkan Anggaran Infrastruktur dan Hadirkan Pelayanan Terpadu

16 Juli 2026 | 15:46 WIB
Entertainment

Tertibkan Kenderaan Dinas, Pemkab Simalungun Gelar Apel Kendaraan

15 Juli 2026 | 20:13 WIB
Entertainment

Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026: Pemkab Simalungun Rencanakan Upacara Digelar di Kecamatan Dolok Batu Nanggar

15 Juli 2026 | 18:07 WIB
Entertainment

FGD dan Penanaman Pohon di Panombeian Panei: GMKI, GAMKI, dan PIKI Perkuat Sinergi Pemuda Mengawal Pembangunan Pertanian Berkelanjutan

15 Juli 2026 | 11:46 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun