Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Rabu, 22 Juli 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Inspirasi

Misteri dan Dampak Pembangunan Pagar Laut di Tangerang

Oleh : Evellyn Etha Prissyla br Barus

by Redaksi
31 Januari 2025 | 15:26 WIB
in Inspirasi
A A
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT
74
SHARES
93
VIEWS

PEMBANGUNAN pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, telah menimbulkan berbagai persoalan yang kompleks.

Proyek yang menggunakan material bambu ini menimbulkan tanda tanya besar karena tidak ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya.

Meskipun kelompok bernama Jaringan Rakyat Pantura mengklaim membangun pagar tersebut secara swadaya, skala proyek ini membuat klaim tersebut diragukan banyak pihak.

Aspek Legalitas dan Kontroversi

Pagar laut ini menyoroti persoalan hukum dan tata kelola yang lemah. Berdasarkan laporan, proyek ini tidak memiliki dokumen izin resmi dari pemerintah. Hal ini melanggar Pasal 49 Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang mengatur pemanfaatan ruang laut secara menetap harus sesuai dengan peraturan dan izin yang berlaku. Pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, bahkan penghentian kegiatan.

Selain itu, ditemukan adanya penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area tersebut, yang mencapai luas hingga 300 hektare. Sertifikat ini diterbitkan untuk perusahaan swasta dan individu, yang menurut ahli hukum Abdul Fickar Hadjar, merupakan tindakan manipulasi ruang publik. Sertifikat ini dinilai batal demi hukum karena objek yang disertifikasi adalah area laut yang seharusnya menjadi milik negara. Kasus ini mengindikasikan adanya penipuan, penyalahgunaan wewenang, dan potensi tindak pidana korupsi.

Dampak Lingkungan yang Memprihatinkan

Dari sisi lingkungan, pagar laut ini membawa dampak yang signifikan terhadap ekosistem laut. Habitat alami biota laut terganggu akibat adanya penghalang fisik yang mengubah pola aliran air dan mengganggu siklus hidrologi. Kerusakan ini tidak hanya berdampak pada keberlangsungan hidup organisme laut, tetapi juga memengaruhi keseimbangan ekosistem pesisir. Selain itu, limbah konstruksi dari bambu yang digunakan berpotensi mencemari lingkungan. Hal ini menambah beban bagi ekosistem yang sudah rentan akibat aktivitas manusia lainnya, seperti penangkapan ikan berlebihan dan pencemaran dari daratan.

 

Konflik Sosial di Tengah Masyarakat

 

Pembangunan pagar laut juga memicu konflik sosial di antara masyarakat setempat. Sebagian masyarakat mendukung proyek ini karena diyakini dapat memberikan manfaat tertentu, seperti perlindungan wilayah dari abrasi. Namun, sebagian besar masyarakat, terutama nelayan, justru merasa dirugikan. Nelayan di 16 desa yang terdampak kehilangan akses ke laut, yang merupakan sumber utama penghidupan mereka.

Kondisi ini semakin parah karena adanya intimidasi terhadap kelompok masyarakat yang menolak keberadaan pagar tersebut. Tekanan ini mencerminkan bagaimana proyek ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mencederai hak-hak masyarakat setempat. Konflik ini perlu segera diselesaikan melalui dialog yang melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan organisasi terkait.

 

Solusi dan Langkah Ke Depan

 

Dalam menghadapi situasi ini, pemerintah memiliki peran untuk menyelesaikan persoalan yang muncul. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas proyek ini. Pemerintah harus menindak tegas pihak yang melanggar hukum, termasuk mereka yang terlibat dalam penerbitan sertifikat ilegal.

Selain itu, diperlukan pendekatan partisipatif untuk menyelesaikan konflik sosial yang ada. Pemerintah perlu mengadakan forum dialog yang melibatkan masyarakat terdampak, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil. Tujuannya adalah untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan. Dari sisi lingkungan, pemerintah bersama lembaga konservasi harus memulihkan ekosistem yang rusak akibat pembangunan pagar laut.

Pembangunan pagar laut di Tangerang mencerminkan lemahnya tata kelola, baik dari sisi hukum, lingkungan, maupun sosial. Selain itu, ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab, konflik antar masyarakat, serta kerusakan lingkungan menunjukkan bahwa proyek ini tidak direncanakan dengan matang. Pemerintah harus segera bertindak dengan menegakkan hukum, memulihkan lingkungan, dan menyelesaikan konflik sosial agar tidak ada pihak yang dirugikan lebih jauh.

Melalui langkah-langkah tersebut, penulis berharap agar tidak terjadi kejadian serupa dimasa yang akan datang, dan pembangunan di kawasan pesisir dapat dilakukan secara berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan manusia dan kelestarian lingkungan. (***)

 

Penulis Adalah Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas, Medan 

 

Tags: kelautanpagarpembangunan
Share30Tweet19SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Inspirasi

PUSTAKA NOMMENSEN: Kebakaran Pasar Dwikora Bukan Hanya Musibah, tetapi Alarm Tata Kelola

by Redaksi
25 Juni 2026 | 20:47 WIB
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik (PUSTAKA NOMMENSEN) Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar menilai kebakaran Pasar Dwikora harus...

Read more
Inspirasi

Dr.Sarmedi Purba SPOG Setuju Organisasi Adat Budaya dan Cendikiawan Simalungun Bersatu

by Redaksi
19 Juni 2026 | 09:29 WIB
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pemangku Adat dan Cendekiawan Simalungun (DPP-PACS) Dr.Sarmedi Purba mengatakan Setuju agar Organisasi...

Read more
Inspirasi

Drs.Johalim Purba Berharap Organisasi Adat Budaya dan Cendikiawan Simalungun Bersatu 

by Redaksi
18 Juni 2026 | 11:33 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Organisasi Adat Budaya dan Cendikiawan Simalungun yang pada awalnya berada dalam satu wadah Partuha Maujana Simalungun diharapkan...

Read more
Inspirasi

HPSI Gelar Sosialisasi Partuturan dan Pakaian Adat Simalungun kepada Siswa SMA GKPS Pamatang Raya Simalungun, Aloling Simalungun Harungguan Purba Simalungun Indonesia (HPSI) merasa terpanggil dan bertanggung jawab dalam mensosialisakan adat dan budaya simalungun kepada generasi penerus bangsa yang merupakan garda terdepan dalam melestarikan adat dan budaya. Bertempat di Gedung Aula SMA GKPS Pamatang Raya pada hari Jumat, 8 Mei 2026 acara tersebut dibuka langsung oleh Ketua Umum HPSI bapak Mangapul Purba, S.E,M.I.Kom yang juga ketua fraksi PDIP DPRD Sumatera Utara telah berlangsung dengan baik.Dalam sambutannya beliau menyatakan bahwa peradaban bangsa Indonesia tidak terlepas dari Kebudayaan Daerah, kebudayaan menjadi salah satu factor utama dalam pembangunan nasional Peserta sosialisasi terdiri dari Siswa dan Guru SMA GKPS Pematang Raya dibawah kepemimpinan Kepala Sekolah, Julven Purba, S.Pd, dalam sambutannya beliau sangat berterimakasih atas kegiatan ini sehingga dengan kegiatan ini kami semakin memahami bagaimana adat budaya Simalungun itu dilaksanakan pada kehidupan sehari-hari khusunya tentang partuturan Adat Budaya Simalungun yang setiap hari baik dilingkungan keluarga, lingkungan sekolah selalu diterapkan, tata karma bagi kami terkhusus siswa dapat diterapkan sebagaimana lazimnya pada budaya simalungun, demikin juga tentang pemakaian adat dan budaya Simalungun. Diawal acara dilaksanakan acara pangalo-aloan kepada Rombongan HPSI dengan tortor Simalungun yang ditampilkan oleh Siswa SMA GKPS, dilanjutkan dengan ibadah, kemudian acara nasional menyanyikan lagu Indonesia Raya dan acara Sosilasisasi. Rohdian Purba, S,Si,M.Si selaku Sekretaris DPP HPSI yang juga menjadi narasumber dengan Materi Partuturan Adat Budaya Simalungun menjelaskan bahwa pada saat sekarang ini anak-anak milenial sudah banyak tidak memahami tentang partuturan dalam adat budaya simalungun, sekarang ini akibat ketidak pahaman mereka maka banyhak bersalahan pada panggilan terhadap sesama, orangtua dan kerabat keluarga lainnya, bilama mana tidak kita tanamkan, sosialisasikan partuturan simalungun dimaksud dikwatirkan 10 sampai 20 tahun kedepan maka akan tergerus bahkan hilang sehingga berakibatkan hubungan kekerabatan yang baik selama ini akan menjadi masalah yang sangat besar, mengapa misalnya panggilan makela dalam adat simalungun saat ini sudah sering didengar oleh anak nak bukan lagi makela tapi sudah dipanggil kel, panggilang tulang sudah sering kita dengar disapa oleh anak-anak menjadi tul, ini sangat menyalaha, mengapa terjadi hal demikian karena anak-anak tidak memahami sebenarnya bagiamana peran serta Sananina, Tondong dan Boru dalam peradaban adat dan Budaya Simalungun. Bahkan dalam pergaulan sehari hari antara anak-anak kuda yang berajnak dewasa bisa mengkwatirkan dalam menuju jenjang perkawinan dimasa-masa berpacaran, karena dalam adat budaya simalungun walaupun marga berbeda tidak serta merta bisa menikah/kawan misalnya; borunya namboru kita (anak perempuan dari saudara perempuan bapak) itu tidak bisa kita nikahi. Tapi borunya (anak perempuan) dari tulang kita itu bisa dinikahi yang disebut marboru tulang, atau disebut pariban. Demikian jika ibu kita memilki saudara kandung perempuan dan memilki anak perempuan (boru), kita sebagai laki-laki juga tidak bisa menikahinya, hal-hal yang seperti ini juga perlu kita ajarkan kepada generasi milenial sekarang ,apalagi mereka setelah tammat dari Sekolah akan banyak pergi merantau jauh dari orang tua, dengan tidak memahami hal dimaksud diperantauan bisa berakibat tidak baik dalam peradaban budaya simalungun nantinya, dan banyak hal lagi akibatnya jika partururan dalam budaya Simalungun tidak mereka pahami, hal ini yang perlu sejak dini kita samapaikan buat anak-anak. Demikian juga tentang pakaian adat budaya simalungun yang disamapaikan bapak Djapaten Purba, BME bahwa sejak dini perlu ditanamkan kepada anak-anak milenial, karena pada saat ini sudah banyak kita lihat ditengah-tengah masyarakat dalam acara adat budaya simalungun baik suka maupu n duka sudah tidak sesuai lagi dengan sebenarnya, menurut beliau semua pemakaian hiou simalungun itu memiliki arti dan makna khsusus bagi kehidupan sehar-hari, baik itu gotong, bulang suri-suri, ragi cantik dll termasuk tata cara pemakaiannya misalnya jika seorang bapak memakai suri-suri itu berwarna hitam namu jika perempuan memakai suri-suri bisa warna bebas, demikain juga jika sudah memakai gotong, maka wajib memakai suri-suri dan abit/ragi panei atau ragi cantik untuk laki-laki demikian juga perempuan/ inang jika sudah memakai bulang, wajib memakai suri-suri dan abit. Diakhir acara siswa dan guru SMA GKPS Pamatang Raya sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini karena mereka lebih memahami tentang adat budaya simalungun yang bisa mereka terapkan pada kehidupan sehar-hari baik dilingkungan sekolah, keluarga dan kekerabatan dalam lingkungan keluarga mereka, yang diakhiri dengan pemberian cendramata oleh kepala sekolah kepada Ketua Umum HPSI dan kedua narasumber. (rel)

by Redaksi
9 Mei 2026 | 14:54 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Harungguan Purba Simalungun Indonesia (HPSI) merasa terpanggil dan bertanggung jawab dalam mensosialisakan adat dan budaya simalungun kepada...

Read more

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Nobar Final Piala Dunia 2026 Pemkab Simalungun Penuh Semangat Kebersamaan

20 Juli 2026 | 12:11 WIB
Entertainment

PP 59 Siantar–Simalungun Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Membangun Daerah

18 Juli 2026 | 18:14 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Hatonduhan, Bupati Simalungun Siapkan Program Prioritas

17 Juli 2026 | 18:26 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Raya: Bupati Simalungun Luncurkan Program Prioritas

16 Juli 2026 | 19:59 WIB
Siantar - Simalungun

Tim Monitoring Kemendagri Berikan Apresiasi Realisasi TKD di Kabupaten Simalungun

16 Juli 2026 | 18:16 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Dolok Masagal, Bupati Simalungun Kucurkan Anggaran Infrastruktur dan Hadirkan Pelayanan Terpadu

16 Juli 2026 | 15:46 WIB
Entertainment

Tertibkan Kenderaan Dinas, Pemkab Simalungun Gelar Apel Kendaraan

15 Juli 2026 | 20:13 WIB
Entertainment

Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026: Pemkab Simalungun Rencanakan Upacara Digelar di Kecamatan Dolok Batu Nanggar

15 Juli 2026 | 18:07 WIB
Entertainment

FGD dan Penanaman Pohon di Panombeian Panei: GMKI, GAMKI, dan PIKI Perkuat Sinergi Pemuda Mengawal Pembangunan Pertanian Berkelanjutan

15 Juli 2026 | 11:46 WIB
Siantar - Simalungun

Wujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan, Pemkab Simalungun Bahas Revisi RIPS

14 Juli 2026 | 20:58 WIB
Siantar - Simalungun

Tatakelola Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Simalungun Berpedoman Permentan RI Nomor 15 Tahun 2025

14 Juli 2026 | 08:29 WIB
Siantar - Simalungun

Kontingen Simalungun Raih Terbaik III di Jamdasu XI 2026, Bupati: “Prestasi ini merupakan hasil kerja keras, disiplin, dan kekompakan”

11 Juli 2026 | 18:21 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun