Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Minggu, 6 September 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

Penasehat Hukum : “Dakwaan Jaksa Terhadap Siti Nurbaya Simalango Batal Demi Hukum”

by Redaksi
30 Juni 2025 | 15:01 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
66
SHARES
83
VIEWS

Simalungun, Aloling Simalungun

Dr. (C), Daulat Sihombing, SH, MH dan Saddan Marulitua Sitorus, SH, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Siti Nurbaya Simalango (SNS) dalam perkara pidana Nomor 179/Pdt.G/2025/PN Sim, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Hal itu disampaikan PH terdakwa, dalam eksepsinya pada sidang terbuka yang digelar pada hari Rabu  (25/6 2025), sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Ruang Sidang Utama PN. Simalungun dipimpin Surtiono, SH, MH sebagai Ketua Majelis serta Widi Astuti, SH  dan Agung Cory Fondrara Dodo Laia, SH, MH sebagai Anggota dan Alexander Dwi Agung Situmorang, SH selaku JPU.

Eksepsi yang dibacakan PH secara lengkap mengurai Pasal 143 ayat (2) KUHAP tentang syarat sahnya dakwaan Jaksa. Pertama, syarat Formil, yakni suatu surat dakwaan harus memuat tanggal, ditandatangani oleh Penuntut Umum serta memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa.

Kedua, syarat materil (Pasal 143 ayat 2 huruf b), yakni suatu surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Tidak dipenuhinya syarat materil menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum (null and void).

Mantan Hakim Adhoc PHI pada PN Medan yang tampil bersama Saddan Marulitua Sitorus, SH, mantan Ketua Cabang GMKI Siantar – Simalungun ini menilai dakwaan Jaksa tidak memenuhi syarat Materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Uraian tindak pidana tidak jelas

Alasannya, dakwaan JPU tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan. Jaksa menyebut terdakwa saling menjambak rambut, tapi Jaksa tidak mampu menjelaskan siapa lebih dulu menjambak rambut siapa, siapa menyerang siapa, bagaimana caranya terdakwa dan korban saling menjambak, serta dalam posisi bagaimana terdakwa dan saksi ketika saling menjambak rambut (apakah posisi sama- sama berdiri atau berhadap- hadapan muka atau posisi satu orang menjambak dari belakang).

Lalu, Jaksa menyebut terdakwa terjatuh dan kemudian saksi NURCINCE ikut juga terjatuh, tapi Jaksa tidak menguraikan bagaimana caranya terdakwa dan korban sama- sama jatuh. Jaksa mengatakan terdakwa dan saksi sama- sama berbaring diatas tanah yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa. Tapi Jaksa tidak menguraikan bagaimana caranya terdakwa membuat saksi sama – sama jatuh berbaring diatas tanah.

Jaksa kemudian mengatakan, wajah dan tangan saksi NURCINCE SIBORO menjadi luka. Namun Jaksa tidak menguraikan bagaimana caranya terdakwa membuat wajah dan tangan saksi  terluka.

Tempus delicti tidak jelas

Selain itu, PH juga menilai dakwaan Jaksa tentang “waktu” terjadinya tindak pidana tidak diurai secara cermat, jelas dan lengkap. Dalam dakwaan halaman pertama, tanda garis (-) pertama, bahwa waktu terjadinya tindak pidana adalah hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira pukul 11.00 Wib. Akan tetapi setelah membaca dan mencermati dakwaan Jaksa dalam perkara Nomor 196/Pid.B/2025/PN Sim, ternyata sebelum peristiwa hukum dalam perkara Nomor 197, terlebih dahulu telah terjadi peristiwa hukum yang lain mendahauluinya, yakni pertengkaran antara terdakwa dengan saksi NURCINCE yang durasinya antara 7 – 10 menit.

Berdasarkan fakta tersebut, dakwaan Jaksa tentang waktu terjadinya tindak pidana memenuhi syarat Materil, karena tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Locus delicti tidak jelas

Selanjutnya, dalam dakwaannya Jaksa mendakwa bahwa tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa bertempat di Jalan Jambu IV Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun”.  Faktanya, tempat terjadinya tindak pidana bukan di Jalan Jambu IV, akan tetapi di jalan umum di depan rumah terdakwa SITI NURBAYA SIMALANGO Jalan Jambu Nomor 258, Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun atau di jalan umum di depan rumah saksi NURCINCE SIBORO Jalan Jambu Nomor 08, Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Berdasarkan fakta tersebut, maka dakwaan Jaksa tentang tempat terjadinya tindak pidana tidak memenuhi syarat Materil karena tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. .

Berdasarkan alasan – alasan tersebut, maka Penasehat Hukum terdakwa berkesimpulan dakwaan Jaksa tidak memenuhi syarat Materil, dan sebagai konsekuensinya meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Sela dengan amar :  (1) Menerima Eksepsi/ Keberatan Terdakwa untuk seluruhnya ; (2) Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak- tidaknya menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima: (3) Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan; (4) Memulihkan nama baik Terdakwa pada keadaan semula; dan (5) Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara. Untuk menanggapi eksepsi Penasehat Hukum terdakwa, siding dilanjutkan hari Kamis tanggal 01 Juli 2025.(rel)

 

Tags: dakwaanjaksapenasehat
Share26Tweet17SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

APPSI Siap Kerja Sama dengan Pemerintah dalam Tangani PKL

by Redaksi
3 September 2026 | 17:54 WIB
0

P.Siantar,  Aloling Simalungun  Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) kota Pematangsiantar di Ruang Data Kamis (3/9/2026) di ruang data pemko...

Read more
Siantar - Simalungun

Kejari Simalungun Peringati HUT Kejaksaan RI ke – 81

by Redaksi
2 September 2026 | 16:25 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melaksanakan upacara dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, yang digelar...

Read more
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Promosikan Produk Unggulan Daerah di Apkasi Otonomi Expo 2026

by Redaksi
28 Agustus 2026 | 18:39 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus memperkuat langkah dalam mempromosikan potensi dan produk unggulan daerah ke pasar yang...

Read more
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun dan Bank Sumut Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Transformasi Digital

by Redaksi
26 Agustus 2026 | 18:42 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus melangkah teguh memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital....

Read more

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

APPSI Siap Kerja Sama dengan Pemerintah dalam Tangani PKL

3 September 2026 | 17:54 WIB
Siantar - Simalungun

Kejari Simalungun Peringati HUT Kejaksaan RI ke – 81

2 September 2026 | 16:25 WIB
Inspirasi

Kapolres Pematang Siantar Silaturahmi dengan Tokoh Adat Simalungun. 

2 September 2026 | 08:08 WIB
Inspirasi

HUT ke 62 GKPI Siantar Kota, Partisipasi Jemaat Luar Biasa,  Syabas Mar GKPI

1 September 2026 | 13:58 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Promosikan Produk Unggulan Daerah di Apkasi Otonomi Expo 2026

28 Agustus 2026 | 18:39 WIB
Regional

Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Pemko Mantapkan Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting 

27 Agustus 2026 | 20:04 WIB
Inspirasi

Menurut Dr.Sarmedi Purba SPOG Sebaiknya Kepemimpinan Prof.Dr.Sarintan Damanik S.hut sebagai Rektor USI Dilanjutkan 

27 Agustus 2026 | 10:00 WIB
Inspirasi

PMS Simalungun: Jangan Ada Lagi Pejabat yang Tidak Paham, Siantar-Simalungun Adalah Tanoh Simalungun

26 Agustus 2026 | 19:50 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun dan Bank Sumut Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Transformasi Digital

26 Agustus 2026 | 18:42 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun: Pentingnya Sinergi Pemerintah Pusat, Daerah, BUMN, Dunia Usaha dan Masyarakat

26 Agustus 2026 | 17:37 WIB
Siantar - Simalungun

Launching QRIS Dinamis, QRISPATI dan Smart Cash di Simalungun, Perkuat Wujudkan Digitalisasi Daerah

24 Agustus 2026 | 19:20 WIB
Inspirasi

Ketum HIMAPSI Dian G Purba Tambak MSi Nilai Kapolres Siantar Belum Tunjukkan Pemahaman akan Budaya 

23 Agustus 2026 | 13:05 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun