Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Rabu, 22 Juli 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Regional

Pernyataan Sikap dan Kajian Ilmiah DPP-HIMAPSI tentang Tanah Sihaporas 

by Redaksi
8 Oktober 2025 | 09:34 WIB
in Regional
A A
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT
113
SHARES
141
VIEWS

Simalungun, Aloling Simalungun

Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPP-HIMAPSI) melalui pernyataan sikapnya Nomor 52/DPP-HIMAPSI/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025 ditandatangani Dian G Purba Tambak S.E,.M.Si Jheni  Yusuf Saragih S.Pd.,M.Pd ditujukan kepada (1). Menteri ATR/BPN Republik Indonesia (2). Menteri Kehutanan Republik Indonesia (3). Gubernur Sumatera Utara (4). Bupati Simalungun (5). Kepala ATR/BPN  Kab.Simalungun (6). Ketua DPRD Kabupaten Simalungun menyampaikan kajian ilmiah sesuai dengan rujukan naskah akademik yang sistematik dan terorganisir terkait konflik tanah adat yang terjadi di wilayah Sihaporas, Kecamatan Sidamanik Kabupaten  Simalungun.

Disebutkan secara umum, tanah-tanah di Sumatera Timur, Simalungun, Melayu dan Karo, sebelum tahun 1873 adalah berpola adat dan Ulayat Belanda, khususnya pengusaha perkebunan kesulitan mendapat tanah sejak tahun 1869, ketika perkebunan berhasil di uji coba pada Maret 1863. Kemudian, permintaan tanah untuk disewa atau dikonsesi semakin tinggi. Pada saat bersamaan, tanah sulit disewa dan dikonsesi karena semua tanah dikuasai Ulayat.

Dalam pernyataan tersebut dijelaskan bahwa di Simalungun, tanah di Nagasaribu dan partuanonnya adalah Ulayat klan Girsang, di Purba dan partuanonnya adalah Ulayat klan Purbapakpak, Raya dan partuanonnya adalah Ulayat klan Garingging, Panei dan Partuanonnya adalah Ulayat klan Dasuha, Tanohdjawa dan partuanonnya adalah Ulayat klan Sinaga, Dolok Silou dan partuanonnya adalah Ulayat Tambak dan Terkhir, Siantar dan partuanonnya seperti Sipolha, Marihat, Dologmarlawan, Dolokmalela, Sarbulawan, Bandar, dan Sidamanik yang salah satunya adalah Nagori Sihaporas adalah Ulayat Damanik.

Kesulitan mendapat tanah oleh pengusaha perkebunan membuat diterbitkannya UU pokok agraria (Agraria wet) tahun 1873. Pokok isi UU ini adalah penetapan seluruh tanah di Sumatera Timur khususnya menjadi milik raja.

Dengan beralihnya tanah menjadi milik raja, maka sewa dan konsesi tanah hanya dilakukan antara raja dan pengusaha. Dapat dibuktikan pada grant-grant tanah yang diteken Raja Siantar dan partuanonnya, Raja tanohjawa dan partuanonnya, Raja Panei dan Partuanonnya, maupun Raja Silou dan partuanonnya.

Di Melayu, pengalihan tanah menjadi milik Sultan, mendorong pemberontakan Datuk Sunggal ke Sultan Deli sejak tahun 1875. Akhirnya, yang menandatangani Grant tanah disepakati adalah Sultan dan Datuk. Di Simalungun, Grant tanah ditandatangani oleh Raja dan Tuan.

Pada tahun 1958-1962, terjadi nasionalisasi bahwa negara mengakusisi semua tanah yang dikonsesikan Raja menjadi milik negara. Inilah awal lahirnya PTPN I, II, III dan IV di Sumatra Utara. Semua tanah eks-Grant Raja kepada belanda menjadi milik negara terkecuali Grant tanah ke non Belanda seperti Godyear dan Lonsum menjadi perjanjian negara dengan Modal Asing. Terkait berdirinya Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatera Utara diawali dengan pendirian Pulp di Porsea pada tahun 1970-an, negara memberikan tanah seluas 1.948 hektar untuk reforestrasi Pinus di Sihaporas, Tanah Sihaporas diberikan Tuan Sidamanik ke migran klan Ambarita sebagai  pemukiman dan perladangan.

Perlu diketahui tanah tersebut bukan hak milik melainkan hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Berdasarkan uraian yang kami sampaikan di atas maka dengan tegas DPP HIMAPSI Menyatakan Sikap sebagai berikut:

1. HIMAPSI MENEGASKAN SIHAPORAS ADALAH DESA YANG BERADA DI KECAMATAN PEMATANG SIDAMANIK KABUPATEN SIMALUNGUN YANG DIKUASAI OLEH PARTUANON DAMANIK

2. BENAR ADANYA BAHWA ADA KLAN LAIN YANG DATANG KE WILAYAH  PARTUANON DAMANIK DI SIHAPORAS YANG BUKAN BAGIAN DARI KLAN DAMANIK

3. KLAN LAIN TERSEBUT ADALAH SEBAGAI PENDATANG YANG BERMOHON AGAR DIBERIKAN LAHAN UNTUK BERKEBUN DALAM UPAYA MEMENUHI KEHIDUPAN

4. HIMAPSI MENOLAK KLAIM SEPIHAK ATAS TANAH ADAT OLEH PERUSAHAAN DAN PIHAK MANAPUN YANG TIDAK TERMASUK KEDALAM KLAN 7 KERAJAAN SIMALUNGUN

5. ADANYA KLAIM SEPIHAK OLEH KLAN LAIN TERHADAP TANAH DI SIHAPORAS, KLAIM ITU KAMI NYATAKAN KELIRU DAN TIDAK BERDASAR SAMA SEKALI KARENA BERTENTANGAN DENGAN POLA KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN LAHAN DI SIMALUNGUN

6. SECARA HISTORIS SESUNGGUHNYA SIMALUNGUN ITU MEMILIKI TANAH ADAT YANG DIREPRESENTASIKAN DENGAN ADANYA 7 KERAJAAN DI SIMALUNGUN.

7. DENGAN ADANYA KLAN LAIN YANG MENGKLAIM SEBAGAI TANAH ULAYAT DI SIHAPORAS DENGAN LUAS RIBUAN HEKTAR ADALAH PEMBERIAN RAJA/TUAN DI SIMALUNGUN KEPADA PENDATANG YANG DIMAKSUD.

7. MEMINTA KEPADA MENTERI ATR/BPN REPUBLIK INDONESIA,MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, GUBERNUR SUMATERA UTARA, BUPATI SIMALUNGUN, KEPALA ATR/BPN KANTAH KAB.SIMALUNGUN DAN KETUA DPRD KABUPATEN SIMALUNGUN UNTUK MENOLAK

ADANYA PENDAFTARAN TANAH ADAT DARI SIMALUNGUN YANG DILAKUKAN OLEH KLAN LAIN DI LUAR 7 KERAJAAN DI SIMALUNGUN

8. DALAM PEMBAHASAN RUU TENTANG TANAH ADAT DI SIMALUNGUN  KHUSUSNYA DI SIHAPORAS AGAR PEMERINTAH PUSAT DAN DPR-RI HARUS MELIBATKAN KLAN DARI 7 KERAJAAN SIMALUNGUN UNTUK MENYIKAPI DAN MEMUTUSKAN UU TERSEBUT

9. KAMI HIMAPSI MENUNTUT NEGARA UNTUK BERPIHAK KEPADA RAKYAT, BUKAN KEPADA PERUSAHAAN YAKNI TPL, NEGARA HARUS MENEGAKKAN KEADILAN EKOLOGIS DAN SOSIAL, BUKAN MELANGGENGKAN EKSPLOITASI INDUSTRI YANG HANYA MENGUNTUNGKAN SEGELINTIR ELIT.

10. KAMI HIMAPSI MENYERUKAN AUDIT LINGKUNGAN MENYELURUH TERHADAP TPL, TERMASUK DAMPAK TERHADAP HUTAN LINDUNG, SUNGAI, DANAU TOBA, SERTA SUMBER AIR MASYARAKAT, DAN SEGERA MENINDAKLANJUTI HASIL AUDIT DENGAN PENCABUTAN IZIN DAN PEMULIHAN EKOLOGIS.

11. KAMI HIMAPSI MENUNTUT PEMERINTAH PUSAT UNTUK SEGERA MENCABUT IZIN OPERASIONAL PT TOBA PULP LESTARI (TPL) KARENA TERBUKTI MENIMBULKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN, KONFLIK SOSIAL, DAN PERAMPASAN TANAH ADAT DI KABUPATEN SIMALUNGUN.

DPP-HIMAPSI menegaskan bahwa pernyatan sikap dan tuntutan tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung  jawab moral dan kepedulian terhadap keberlanjutan lingkungan hidup serta keadilan sosial demi menjaga nilai-nilai historis di Kabupaten Simalungun dan berharap Pemerintah Pusat bertindak tegas dan berpihak pada rakyat, bukan pada korporasi perusak alam. (tp)

 

Tags: himapsiilmiahkajian
Share45Tweet28SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Regional

Pastikan Tepat Sasaran, Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Penyaluran Bantuan Beras Tahap Pertama 

by Redaksi
10 Juli 2026 | 19:05 WIB
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi mulai menyalurkan bantuan beras premium tahap pertama bagi keluarga kurang mampu...

Read more
Regional

Peringatan Hari Jadi Ke 109 Kota Tebing Tinggi : Wali Kota Paparkan Capaian Strategis dalam Paripurna DPRD Hingga Penyerahan Bantuan Pertanian 

by Redaksi
2 Juli 2026 | 12:54 WIB
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Pemerintah Kota bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebing Tinggi menggelar rangkaian perayaan Hari Jadi...

Read more
Regional

Buka Rakerda Kadin 2026, Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Kolaborasi Atasi Tantangan Ekonomi Daerah 

by Redaksi
25 Juni 2026 | 18:07 WIB
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, secara resmi membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kamar Dagang...

Read more
Regional

Gelar Nobar Bersama TP.PKK, Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Pesan Moral Parodi Edukatif”Kampung Durian Gak Jadi Runtuh”

by Redaksi
13 Juni 2026 | 08:16 WIB
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih bersama Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga...

Read more

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Nobar Final Piala Dunia 2026 Pemkab Simalungun Penuh Semangat Kebersamaan

20 Juli 2026 | 12:11 WIB
Entertainment

PP 59 Siantar–Simalungun Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Membangun Daerah

18 Juli 2026 | 18:14 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Hatonduhan, Bupati Simalungun Siapkan Program Prioritas

17 Juli 2026 | 18:26 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Raya: Bupati Simalungun Luncurkan Program Prioritas

16 Juli 2026 | 19:59 WIB
Siantar - Simalungun

Tim Monitoring Kemendagri Berikan Apresiasi Realisasi TKD di Kabupaten Simalungun

16 Juli 2026 | 18:16 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Dolok Masagal, Bupati Simalungun Kucurkan Anggaran Infrastruktur dan Hadirkan Pelayanan Terpadu

16 Juli 2026 | 15:46 WIB
Entertainment

Tertibkan Kenderaan Dinas, Pemkab Simalungun Gelar Apel Kendaraan

15 Juli 2026 | 20:13 WIB
Entertainment

Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026: Pemkab Simalungun Rencanakan Upacara Digelar di Kecamatan Dolok Batu Nanggar

15 Juli 2026 | 18:07 WIB
Entertainment

FGD dan Penanaman Pohon di Panombeian Panei: GMKI, GAMKI, dan PIKI Perkuat Sinergi Pemuda Mengawal Pembangunan Pertanian Berkelanjutan

15 Juli 2026 | 11:46 WIB
Siantar - Simalungun

Wujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan, Pemkab Simalungun Bahas Revisi RIPS

14 Juli 2026 | 20:58 WIB
Siantar - Simalungun

Tatakelola Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Simalungun Berpedoman Permentan RI Nomor 15 Tahun 2025

14 Juli 2026 | 08:29 WIB
Siantar - Simalungun

Kontingen Simalungun Raih Terbaik III di Jamdasu XI 2026, Bupati: “Prestasi ini merupakan hasil kerja keras, disiplin, dan kekompakan”

11 Juli 2026 | 18:21 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun