P.Siantar, Aloling Simalungun
Penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada Tuan Rondahaim Saragih melalui Keputusan Presiden RI No.116/TK Tahun 2025 tanggal 10 November 2025 sebagai bukti pengakuan pemerintah terhadap perjuangan Tuan Rondahaim Saragih melawan penjajah Belanda sejak tahun 1880 hingga wafatnya tahun 1891.
Dengan demikian Tuan Rondahaim Saragih sudah sejajar dengan Pahlawan Nasional Pra Kemerdekaan lainnya yang berjuang mengangkat senjata melawan penjajah Belanda antara lain Pattimura, Sultan Hasanuddin, Sisingamangaraja XII,dll.
Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPP-HIMAPSI) Dian G.Purba kepada Aloling Simalungun Senin (12/1/2026).
Dian G Purba mengatakan karena Tuan Rondahaim Saragih sudah mendapat gelar Pahlawan Nasional maka sudah sepatutnyalah kita memberikan penghargaan kepadanya seperti penghargaan kepada Pahlawan Nasional lainnya untuk itulah rasa hormat dan bangga kita kepada Tuan Rondahaim Saragih kita tempatkanla pada tempat dan level yang berskala Nasional ujarnya.
Dikatakan Dian G Purba tentunya kita sama-sama mengetahui di seluruh jalan di Pusat-pusat Kota seluruh Indonesia diberi nama Pahlawan Nasional contohnya saja Jalan Sisingamangaraja ada di hampir seluruh kota di Sumatera Utara bahkan di Jakarta dan kota-kota lainnya di Indonesia begitu juga Pattimura, Hasanuddin,Ngurah Rai dll dijadikan kemudian foto dan nama Pahlawan Nasional ditempatkan di lembaran uang Rupiah terang Dian G.Purba.
Semenjak ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional Tuan Rondahaim Saragih tidak lagi hanya milik warga Siantar Simalungun saja tapi sudah menjadi milik seluruh rakyat Indonesia.
Perjuangan Tuan Rondahaim Saragih yang begitu heroik sehingga Belanda memberikan gelar Napoleon der Bataks membuat bangga seluruh rakyat Indonesia sehingga sudah sepatutnyalah kita memberikan penghargaan atas perjuangannya dan menjadikannya teladan dan inspirasi pungkas Dian G Purba.(tp)






