Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Kamis, 22 Oktober 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Inspirasi

Rapor Merah DPRD SIMALUNGUN

Oleh : Dian G Purba Tambak SE, MSi

by Redaksi
13 April 2026 | 16:03 WIB
in Inspirasi
A A
https://asset.barak.id/2026/10/VID-20261020-WA0003.mp4
ADVERTISEMENT
58
SHARES
72
VIEWS

ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah seorang yang dinobatkan rakyat sebagai penyambung lidah dan jembatan aspirasi antara masyarakat dan pemerintah.

Dimana bahwa merekalah yang menjadi perwakilan rakyat delam meramu sebuah keputusan berdasarkan peraturan yang berlaku. Artinya bahwa setiap kebijakan yang dilakukan Dpr adalah bersumber dari rakyat.

Saat ini ada kejanggalan yang terjadi di kabupaten simalungun, dimana dalam rapat paripurna hari jadi simalungun, yang dilaksanakan pada  hari sabtu 11 april 2026, anggota DPRD yang hadir hanya 23 orang dari 50 anggota dewan. Artinya hanya 46 % jumlah kehadiran perwakilan rakyat pada paripurna tersebut.

Berdasarkan aturan tata tertib DPRD di Indonesia, kehadiran anggota hanya 46 % dalam rapat paripurna dinyatakan tidak memenuhi kuorum (tidak sah).

Berikut adalah keterangan mengenai situasi tersebut:

Syarat Kuorum Paripurna Menurut UU No. 23 Tahun 2014 dan peraturan tata tertib DPRD, rapat paripurna baru dapat dibuka dan mengambil keputusan jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua/50% + 1 orang) dari jumlah seluruh anggota DPRD atau sering disebut dengan 1/2 N + 1

Maka Konsekuensi Kehadiran 46% atau di bawah setengah (50%) adalah rapat tersebut secara hukum tidak kuorum.

Maka berdasarkan undang undang hal atau Tindakan yang Harus Diambil :

1. Skorsing Rapat : Pimpinan rapat biasanya akan menunda rapat selama 30 menit hingga 1 jam untuk menunggu anggota lain hadir.

2. Penundaan Hari : Jika setelah penundaan kuorum tetap tidak terpenuhi (tetap 46%), rapat paripurna harus ditunda dan dijadwalkan ulang pada hari lain.

3. Pembatalan Keputusan : Jika dipaksakan mengambil keputusan (misalnya persetujuan Raperda atau APBD), hasil keputusan tersebut berisiko tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum.

4. Sanksi : Anggota yang tidak hadir tanpa alasan sah dapat dikenakan teguran oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD. dapat disimpulkan bahawa Rapat paripurna dengan kehadiran 46% adalah ilegal untuk mengambil keputusan. Agenda rapat tidak dapat disahkan dan harus ditunda.

Lalu diterangkan juga, Sesuai UU No. 23 Tahun 2014, jika agenda rapat paripurna ini hanya bersifat seremonial, yang disebut dengan paripurna istimewa hari jadi Daerah yang fokus pada peringatan sejarah dan pidato, bukan pengambilan keputusan krusial, rapat sering kali tetap dilanjutkan. Pimpinan DPRD biasanya akan mengetuk palu untuk memulai rapat namun dengan catatan tidak memenuhi syarat kuorum untuk pengambilan keputusan sah.

Implikasi Etikanya pada kondisi DPRD simalungun saat ini adalah bahwa Kehadiran rendah (46%) dalam rapat penting seperti hari jadi Daerah Simalungun sangat menunjukkan presedent buruk pada kualitas dan Profesionalisme DPRD dikabupaten Simalungun dan ini sudah mendapat sorotan publik dan media karena dianggap kurang disiplin atau tidak menghormati moment bersejarah di daerah Simalungun.

Bahwa rapat paripurna Hari Jadi daerah Simalungun ke 193 tahun 2026 di mulai dan diputuskan dengan “catatan”, karena tidak kuorum karena 27 anggota DPRD Simalungun yang tidak hadir pada rapat paripurna tersebut sudah tidak menjunjung nilai habonaron lagi sesuai dengan yang terlihat pada moment ini.

Mereka sangat meremehkan marwah simalungun, padahal kita tahu mereka diberikan amanah disimalungun ini selama 5 tahun oleh rakyat untuk memperbaiki dan menjaga nama baik simalungun bahkan untuk membutuhi kehidupannya di simalungun ini.

Meskipun kita tahu bahwa benar mereka terpilih melalui partai politik, tapi perlu di pahamkan dalam moment seperti ini harusnya mereka tidak melakukan tindakan yang terkesan bermuatan politis, artinya Dprd harusnya bisa lebih berkualitas dalam melakukan sebuah keputusan.

Kami Sangat kecewa dengan kondisi ini, kami merasa bahwa anggota DPRD yang 27 orang tersebut sudah tidak menunjukkan sikap menghargai terhadap nilai luhur Budaya Simalungun.

Kami meminta kepada Pimpinan DPRD Simalungun  dan Badan kehormatan DPRD Simalungun untuk meminta keterangan kepada mereka, apa yang menjadi indikator mereka tidak hadir pada moment bersejarah tersebut. Jangan sampai nanti masyarakat membangun opini, bahwa ini merupakan kelalaian dari pimpinan DPRD Simalungun.

Mereka yang 27 orang tidak hadir tersebut berasal dari daerah pemilihan masing masing yang ada di berbagai kecamatan di Kabupaten Simalungun. Maka yang menjadi dugaan kami adalah,

1. Apakah mereka tidak sepakat dengan kegiatan hari jadi 193 Daerah Simalungun ?

2. Apakah tindakan Mereka tersebut merupakan permintaan rakyat?

3. Apakah mereka sedang menunjukkan sikap atas nama rakyat?

Sebagai perwakilan rakyat, anggota dewan jangan sampai melakukan tindakan yang tidak atas nama rakyat atau atas aspirasi masyarakat. Pun Jika itu mereka lakukan adalah sebagian besar karena desakan Masyarakat dari dapil masing masing, ada baiknya harus di pertanggung jawabkan dengan benar dan berani didepan publik, baik melalui data atau pun secara verbal, apalagi jika dilakukan pada saat rapat paripurna tersebut, sehingga kita akan mengajungkan jempol kepada mereka, karena mampu bertindak dengan gagah dan terbuka, bukan Malah menghindari ruang yang disediakan berdasarkan undang undang,  jangan sampai sikap ini menjadi catatan buruk untuk ke 27 anggota DPRD tersebut dikemudian hari.

Kita juga memberikan apresiasi kepada anggota DPRD dari partai tertentu yang sepenuhnya hadir pada rapat paripurna tersebut, seperti Hanura dan PPP, walaupun mempunyai

kepentingan masing masing sesuai partai politik mereka, tapi pada moment ini kedua partai tersebut sudah menunjukkan sikap yang menghargai jati diri simalungun demi menjunjung nilai habonaron do bona.

Sebagai publik figur anggota Dprd memang dipastikan harus bersikap humanis dan profesional, karena dari situlah kita dapat melihat kualitas sdm seseorang.

Kami akan segera menyurati pimpinan partai masing masing anggota dewan, dimulai dari daerah, wilayah sampai ke pusat, Karena kami menganggap ini adalah persoalan serius. sebagai organisasi mahasiswa dan pemuda simalungun yang ada di indonesia, khususnya di kabupaten simalungun, yang dimana kita tahu bahwa kabupaten simalungun merupakan barcode bagi seluruh elemen simalungun yang ada di indonesia, Himapsi akan tetap menyuarakan ini sampai kita mendapatkan keterangan yang sepenuhnya dari 27 orang anggota DPRD tersebut, dan kita sangat berharap bahwa ini harus menjadi evaluasi setiap partai terhadap kadernya, secara khusus yang duduk di legislatif.

Jika mereka menganggap ini tidak dapat dikenakan sanksi hukum, tapi kita akan melakukan sanksi sosial kepada mereka di tengah tengah masyarakat Simalungun.(Penulis adalah Ketua Umum DPP-Himapsi)

Dian Purba juga menyampaikan Daftar Hadir Anggota DPRD Simalungun pada Rapat Paripurna


 

Tags: merahraporsimalungun
Share23Tweet15SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Inspirasi

Greenpeace: Krisis Iklim Tekan Daya Beli di Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran 

by Redaksi
20 Oktober 2026 | 12:02 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Greenpeace Indonesia menyoroti dampak krisis iklim terhadap daya beli masyarakat selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto...

Read more
Inspirasi

Kabut Asap Mengepung Pematangsiantar Dan Simalungun, GMKI Desak Langkah Nyata Bukan Sekedar Himbauan!

by Redaksi
15 Oktober 2026 | 13:27 WIB
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Pemerintah Kabupaten Simalungun agar segera...

Read more
Inspirasi

Pembangunan Tembok Pagar SMP Negeri 2 Girsang Sipangan Bolon Disambut Positif Warga

by Redaksi
13 Oktober 2026 | 15:43 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pembangunan tembok pagar SMP Negeri 2 Girsang Sipangan Bolon disambut positif warga dinilai bisa semakin meningkatkan kualitas...

Read more
Inspirasi

Fragmen Teaterikal Peristiwa Bandar Betsy Mengheningkan Ribuan Masyarakat di Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

by Redaksi
1 Oktober 2026 | 20:57 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Peristiwa kelam yang terjadi di Bandar Betsy, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun pada tahun 1965 terkait Gerakan...

Read more

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Jaga Ketersediaan dan Pasokan Cabai, Pemkab Simalungun Laksanakan Gerakan Tanam Cabai Merah Serentak

22 Oktober 2026 | 10:01 WIB
Siantar - Simalungun

Kejari Simalungun Serahkan Legal Opinion Terkait Harmonisasi Perda dengan KUHP Nasional 

22 Oktober 2026 | 09:56 WIB
Regional

Raih Predikat Informatif Ki Sumut Award 2026,Pemko Tebing Tinggi Tegaskan Komitmen Transparansi Pelayanan Publik

22 Oktober 2026 | 09:16 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Kategori Badan Publik Informatif Tahun 2026

21 Oktober 2026 | 19:47 WIB
Nasional

 Resmi! Inilah Jadwal Haji 2027: Berangkat Mulai 11 April, Wukuf 15 Mei 2027

21 Oktober 2026 | 10:28 WIB
Siantar - Simalungun

Perkuat Koordinasi dan Kebersamaan, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Simalungun Gelar Rapat Koordinasi

21 Oktober 2026 | 08:42 WIB
Inspirasi

Greenpeace: Krisis Iklim Tekan Daya Beli di Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran 

20 Oktober 2026 | 12:02 WIB
Siantar - Simalungun

Jaga Kesehatan Masyarakat, Pemkab Simalungun Lakukan Pengujian Kualitas Udara di Sejumlah Wilayah

20 Oktober 2026 | 08:21 WIB
Entertainment

Rehab Bangunan  SD Negeri 098145 Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Disambut Positif 

19 Oktober 2026 | 15:21 WIB
Siantar - Simalungun

Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD dan SMP 

19 Oktober 2026 | 10:44 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Resmikan Rumah Peradaban Tahfiz Qur’an Haji Dr. Sugiat Santoso di Peringatan Haul ke-17 Tuan Guru Batak

19 Oktober 2026 | 08:30 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Seriusi Perbaikan Jalan Penghubung Huta Bayu Raja–Bosar Maligas

17 Oktober 2026 | 18:47 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun