P.Siantar, Aloling Simalungun
Soal pengelolaan tanah eks TPL yang berada di kawasan Simalungun Dewan Pimpinan Pusat/Presidium Pemangku Adat dan Cendekiawan Simalungun (DPP-PACS ) yang disebut dalam bahasa Simalungun Partuha Maujana Simalungun menyurati Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR-RI, Ketua Komisi IV DPR-RI,Menteri Kehutanan Republik Indonesia,Direktorat Penegakan Hukum Kementrian Kehutanan RI,Satgas PKH RI,Chief Executive Officer Danantara RI,Gubernur Sumatera Utara,Bupati Kabupaten Simalungun danDPRD Kabupaten Simalungun. Surat tersebut bernomor : 75.I /DPP.PACS-PMS/U/IV/2026 tertanggal 10 April 2026 ditandatangani Ketua Umum DPP-PACS DR.Sarmedi.Purba SPOG.
Demikian dikatakan DR Sarmedi Purba SPOG didampingi Sekretaris Rohdian Purba dan Wakil Ketua Djapaten Poerba BME kepada Aloling Simalungun Senin (13/4/2026).
DR.Sarmedi Purba SPOG mengatakan dalam surat tersebut ditegaskan bahwa sebagai organisasi Pemangku Adat dan Cendekiawan Simalungun DPP-PACS berkewajiban untuk melestarikan adat dan budaya suku simalungun sebagaimana warisan dari leluhur suku Simalungun baik itu adat istiadat maupun tatanan kehidupan masyarakat simalungun yang menjadi jati diri suku Simalungun.
Dijelaskannya bahwa sesuai dengan SK Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2026 tanggal 26 Januari 2026 tentang pencabutan Perizinan Berusaha pemanfaatan Hutan atas nama PT Toba Pulp Lestari Provinsi Sumatera Utara seluas 167.912 Ha dengan wilayahnya sebahagian berada di wilayah Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, dan pada Plang yang telah dibuat oleh Kementrian kehutanan di wilayah Aek Nauli dengan isi : Areal Konsesi PBPH PT Toba Pulp Lestari Seluas 167.912 Ha, Sesuai dengan SK Mentri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2026 Tanggal 26 Januari 2026 Dicabut selanjutnya Kawasan Hutan ini dikuasai oleh Negara CQ Kementrian Kehutanan tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atas nama PT Toba Pulp Lestari Provinsi Sumatera Utara Dilarang Menduduki,Mengerjakan dan Menguasai Tanpa Izin Kementrian Kehutanan.
Maka dengan ini Dewan Pimpinan Pusat/Presidium Pemangku Adat dan Cendekiawan Simalungun menjelaskan Bahwa Sejarah Simalungun dipimpin dan dikuasia oleh Kerajaan yang di awali dengan fase kerajaan Nagur (marga Damanik) dan selanjutnya menjadi fase kerajaan ber-empat (harajaon maropat) yakni Kerajaan Siantar (marga Damanik), Kerajaan Panei (marga Purba Dasuha), Kerajaan Silau (marga Purba Tambak) dan Kerajaan Tanoh Jawa (marga Sinaga).
Terakhir menjadi fase kerajaan tujuh (harajaon marpitu) yakni: kerajaan Siantar (Marga Damanik), Kerajaan Panei (marga Purba Dasuha), Kerajaan Silau (marga Purba Tambak), Kerajaan Tanoh Jawa (marga Sinaga), Kerajaan Raya (marga Saragih Garingging), Kerajaan Purba (marga Purba Pakpak) dan Kerajaan Silimahuta (marga Girsang).
Bahwa yang menguasai dan memiliki seluruh tanah di wilayah Simalungun pada masa kerajaan Simalungun adalah Raja berdasarkan wilayah masing-masing, yang dikuasai dikekola oleh keluarga Raja dan juga diberikan kepada rakyatnya untuk dikekola demi kesejahteraan rakyat yang di pimpinnya.
Pada masa kerajaan Simalungun Desa Sihaporas Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara adalah merupakan wilayah Kerajaan Siantar (Marga Damanik).
Bahwa akhir-akhir ini dan sampai saat ini kami suku simalungun merasa terganggu dengan adanya pernyataan sekelompok masyarakat yang berada di Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara yang menyatakan adanya Tanah Adat Komunitas Lembaga Adat Keturunan Pomparan Ompu Manontang Laut Ambarita Sihaporas (LAMTORAS) di wilayah Desa Sihaporas Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Dijelaskan DPP-PACS sejarah adanya marga Ambarita di wilayah Nagori Sihaporas Kecamatan Pamatang Sidamanik Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara,adalah berasal dari Samosir, dimana Ompu Manontang Laut Ambarita datang dari Samosir ke wilayah Sihaporas –Sipolha Kabupaten Simalungun, dan oleh opung Parmata Manunggal Damanik yang merupakan Tuan Sipolha (merupakan wilayah Kerajaan Siantar marga Damanik), memberikan perkampungan dan perladangan kepada ompu Pamontang Laut Ambarita untuk menjadi pemukiman/perkampungan dan mengelola sebagai tempat pertanian, bukan menjadi tanah adat /tanah ulayat dari marga Ambarita.
Bahwa berdasarkan sejarah Simalungun dengan tegas kami menyatakan tidak ada Tanah Adat Komunitas Lembaga Adat Keturunan Pomparan Ompu Manontang Laut Ambarita Sihaporas (LAMTORAS) Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara dan wilayah manapun di Kabupaten Simalungun, karena marga Ambarita bukanlah merupakan keturunan dari salah satu kerajaan yang pernah memimpin di wilayah Simalungun.
Bahwa pada masa kerajaan Simalungun Desa Dolok Parmonangan yang disebut dengan nama “PERMENANGAN” Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara adalah merupakan wilayah Kerajaan Tanah Jawa (Marga Sinaga).
Bahwa berdasarkan Register No. 46 Acte Van Concessie Permanangan (yang sekarang disebut dengan nama Parmonangan) tentang pemakaian tanah /sewa menyewa tanah wilayah harajaon Tanah Jawa marga sinaga antara Pemerintah Belanda oleh pengusaha N.V Nederlandsch Indsich Land Syndicat Nederland Handel Maattschhappij N.W tanggal 12 Agustus 1912 sampai dengan tahun 1918, jelas menyatakan bahwa wilayah Parmonangan adalah merupakan bukti bahwa tanah tersebut dulunya adalah milik dari harajaon tanah jawa, bukanlah milik pihak lainnya termasuk marga Siallgan.
Kerajaan Tanah Jawa telah terbentuk sejak tahun 1225 Raja I Raja Tanoh Jawa yaitu SORGAMAULI DJAOHARI (1225 M-1300M) dan SANG MUHA RAJA SRI NAGA (1395 M- 1300 M), dimana pada masa kerajaan Nagur tahun di sekitar abad ke-5 atau tahun 400 Masehi, leluhur Raja Tanah Jawa Sinaga sudah merupakan unsur penasehat dari Raja Nagur.
Bahwa sejarah adanya marga Siallagan di wilayah Nagori Dolok Parmonangan yang dulunya di sebut nama “PERMANANGAN” sekarang merupakan wilayah Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, berada diwilayah Dolok Parmanongan Kabupaten Simalungun adalah sekitar tahun 1700 an, mereka datang dari Samosir ke wilayah Dolok Parmonangan Kabupaten Simalungun, jelas bahwa sebelum keturunan Siallagan datang ke wilayah Kabupaten Simalungun di Desa Parmonangan yang dulu disebut “PERMANANGAN” adalh merupakan wilayah kerajaan Tanoh Jawa (Marga Sinaga). Jauh sebelumnya kerajaan Tanoh Jawa telah menguasi wilayah Dolok Parmonangan tahun 1225.
Bahwa berdasarkan sejarah Simalungun dengan tegas kami menyatakan tidak ada Tanah Adat Keturunan Siallagan di Desa Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara dan wilayah manapun di Kabupaten Simalungun, karena marga Siallagan bukanlah merupakan keturunan dari salah satu kerajaan yang pernah memimpin di wilayah Simalungun,
Bahwa akhir-akhir ini dan sampai saat ini kami suku simalungun merasa terganggu dengan adanya pernyataan sekelompok masyarakat yang berada di Desa Dolok Parmonagan Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara yang menyatakan adanya Tanah Adat Keturunan Siallgan di wilayah Desa Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Bahwa wilayah Kabupaten Simalungun tidak boleh diklaim masyarakat pendatang sebagai tanah adatnya, sebab hal itu adalah indikasi kuat pemalsuan hak, atau indikasi kuat klaim palsu yang tidak dapat dibenarkan.
Bahwa Dewan Pimpinan Pusat/Presidium Pemangku Adat dan Cendekiawan Simalungun menyatakan “Tidak Ada Tanah Adat di Wilayah Kabupaten Simalungun” dengan alasan:
Karena dari zaman kerajaan tidak ada masyarakat adat di Simalungun (contoh masyarakat adat: suku Badui di Jawa Barat, suku anak dalam di Jambi).
Sampai sekarang belum ada dasar hukum pengesahan tanah adat di Kabupaten Simalungun seperti UU Masyarakat Adat belum disahkan DPR, tidak ada Perda Tanah Adat di Kabupaten Simalungun.
Tuntutan suku pendatang dari tetangga tentang menyatakan adanya Tanah Adat di Simalungun adalah pelanggaran hak azasi manusia Simalungun secara kelompok dan perseorangan. Mengapa? Karena harkat dan martabat manusia Simalungun diperkosa dengan pernyataan bahwa ribuan hektar tanah Simalungun adalah “tanah adat” suku marga laian diluar Simalungun.
Pernyataan hukum melalui DPP Pemangku Adat dan Cendekiawan Simalungun (PACS) telah dilakukan sebagai saksi ahli oleh Ketua Umum DPP PACS Dr.Med Sarmedi Purba, Sp.OG di Pengadilan Negri Simalungun bahwa tidak ada Masyarakat Adat di Simalungun. Kemudian pernyataan kesepakatan DPP PACS dengan Dirjen Kehutanan Kementerian LHK tgl 8 September 2024 di Kantor Kementrian LHK di Jakarta.
Permen Agraria zaman Belanda UU Agraria tahun 1870 menyatakan bahwa tanah ex kerajaan otonomi (zelfbestuur) pada zaman Belanda tidak boleh dijadikan tanah adat
Tidak pernah ditunjukkan kepada umum tanda bukti hukum hak tanah adat yang di klaim oleh masyarakat yang menamakan dirinya Lamtoras marga Ambarita di wilayah Nagori Sihaporas Kecamatan Pamatang Sidamanik Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, demikian juga yang menamakan dirinya Tanah Adat Keturunan Siallagan di Desa Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara
Bahwa sesuai dengan Surat Kementrian LHK Nomor. S.211/PKTHA/PHAHH/PSL.7.2/09/2023 tanggal 08 September 2023 hal Penegasan Tanah ulayat/tanah adat simalungun dan masyarakat hukum adat sampai saat ini belum ada pengakuan tentang Tanah ulayat/tanah adat simalungun dan masyarakat hukum adat di Simalungun.
Berkenaan dengan hal dimaksud diatas maka dengan ini kami Dewan Pimpinan Pusat/Presidium Pemangku Adat dan Cendekiawan Simalungun meminta sbb:
Meminta kepada Presiden Republik Indonesia dan Kementrian Kehutanan RI Cq.Direktur Penangan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) untuk tetap konsisten terhadap Surat Nomor: 2.581/PSKL/PKYHA/PSL.1/3/2023 tanggal 14 Maret 2023 perihal surat terbuka kepada Masyarakat Adat Sihaporas.
Meminta kepada Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Kehutanan RI Cq.Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) dan untuk tetap konsisten terhadap Surat Nomor: S.211/PKTHA/PHAHH/PSL.7.2/09/2023 TANGGAL 08 September 2023 perihal penegasan Tanah Ulayat /tanah adat Simalungun dan masyarakat Hukum Adat .
Meminta kepada Presiden agar pihak Kementrian Kehutanan RI Cq.Direktur (PKTHA) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tidak mengeluarkan Surat Keputusan tentang adanya Tanah Adat/Tanah Ulayat dari Keturunan Ompu Manontang Laut Ambarita yang menamakan dirinya Komunitas Lembaga Adat Keturunan Pomparan Ompu Manontang Laut Ambarita Sihaporas (LAMTORAS) mengaku/mengklaim memiliki tanah ulayat /tanah adat di wilayah di Nagori Sihaporas Kecamatan Pamatang Sidamanik Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Meminta kepada Presiden agar pihak Kementrian Kehutanan RI Cq.Direktur (PKTHA) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tidak mengeluarkan Surat Keputusan tentang adanya Tanah Adat/Tanah Ulayat Tanah Adat Keturunan Siallgan di wilayah Desa Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara
Meminta kepada Kementrian Kehutanan untuk segera menguasai, mengelola lahan eks PT Toba Pulp Lestari Provinsi Sumatera Utara yang berada wilayah kabupaten simalungun setelah terbitnya SK Mentri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2026 Tanggal 26 Januari 2026 untuk menghindari adanya konflik horijontal ditengah-tengah masyarakat.
Meminta Kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kementrian Kehutanan Republik Indonesai untuk secara resmi menetapkan status hukum lahan eks PT Toba Pulp Lestari Provinsi Sumatera Utara di wilayah Kabupaten Simalungun.
Menginstruksikan aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban terhadap penguasaan lahan tanpa legalitas yang sah eks PT Toba Pulp Lestari Provinsi Sumatera Utara di wilayah Kabupaten Simalungun.
Melakukan verifikasi faktual dan yuridis secara komprehensif lahan eks PT Toba Pulp Lestari Provinsi Sumatera Utara di wilayah Kabupaten Simalungun sebelum adanya pengakuan terhadap klaim masyarakat adat.
Meminta kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk melaksanakan pengawasan, pegamanan tentang lahan eks PT Toba Pulp Lestari Provinsi Sumatera Utara di wilayah Kabupaten Simalungun, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya yang diatur dalam Perpres No.5 tahun 2025.
Menjamin bahwa setiap proses penyelesaian dilakukan berdasarkan hukum positif, transparan, dan tidak memberi ruang terhadap tindakan sepihak apalagi klaim oleh kelompok kelompok tertentu.
Meminta kepada Pemerintah agar karyawan yang bekerja selama ini di PT Toba Pulp Lestari Provinsi Sumatera Utara untuk melindungi hak-hak mereka sebagaimana Undang-Undang dan peraturan ketenaga kerjaan yang berlaku di Republik Indonesia.
Untuk menghindari adanya gesekan antar masyarakat suku Simalungun secara umum dan secara khusus masyarakat di wilayah Nagori Sihaporas Kecamatan Pamatang Sidamanik Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara demikian juga di Desa Dolok Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan yang bisa menjadikan konflik horizontal dengan pihak-pihak yang mengaku/mengklaim memiliki tanah ulayat /tanah adat di wilayah Nagori Sihaporas Kecamatan Pamatang Sidamanik demikian juga yang menyatakan adanya Tanah Adat Keturunan Siallgan di wilayah Desa Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, kiranya Bapak Presiden mengintruksikan pihak Kementrian Kehutanan RI segera menyelesaikan hal dimaksud sesuai kewenangan yang diatur oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku tentang hal tersebut.
Meminta kepada ketua/Chief Executife officer Danantara Republik Indonesia agar segera mengambil alih pengelolaan eks PT. Toba Pulp Lestari sebagaimana yang di programkan oleh Pemerintah Pusat untuk menghindari adanya konflik horizontal dengan pihak-pihak yang mengaku/mengklaim memiliki tanah ulayat /tanah adat di wilayah Nagori Sihaporas Kecamatan Pamatang Sidamanik demikian juga yang menyatakan adanya Tanah Adat Keturunan Siallgan di wilayah Desa Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, karena memang telah ditetapkan oleh Pemerintah bahwa tanah eks PT. Toba Pulp Lestari dikuasiai oleh Negara Sesuai dengan SK Mentri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2026 Tanggal 26 Januari 2026 Dicabut selanjuntnya Kawasan Hutan ini dikuasai oleh Negara CQ Kementrian Kehutanan tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atas nama PT Toba Pulp Lestari Provinsi Sumatera Utara.
Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun agar tetap konsisten tidak mengeluarkan Peraturan Daerah (PERDA) tentang tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun
Meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun agar tidak menetapkan Peraturan Daerah (PERDA) tentang tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun
Tembusan surat disampaikan kepada Mentri ATR/BPN RI di Jakarta,Komnas HAM di Jakarta,Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Jakarta ,Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di Jakarta
Ketua DPRD Sumatera Utara,Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara di Medan, KPH Wilayah II, Jl.Simanuk-manuk Pematangsiantar, Organisasi dan institusi Simalungun,Pertinggal.(tp)






