P.Siantar, Aloling Simalungun
PGI menempatkan isu HAM sebagai salah satu perhatian utama dalam pelayanan lima tahun ke depan dan komitmen itu lahir dari keyakinan bahwa gereja dipanggil untuk menghadirkan keadilan, perdamaian, dan martabat manusia di tengah masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Pdt Lenta Enni Simbolon sebagai Wakil Sekretaris Umum PGI (melalui online) pada Sharing Meeting Gereja, Pekerja Migran Indonesia dan TTPO yang digelar Persekutuan Gereja Gereja Indonesia (PGI) serta Mission 21 dan Sinode GKPS. Berlangsung di kantor pusat GKPS Jalan Pdt Wismar Saragih, Kota Pematangsiantar, Senin (07/09/2026).
“Salah satu wujud nyata panggilan itu adalah advokasi bagi pekerja migran dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujarnya.
Ditegaskan juga, gereja dapat berperan aktif melakukan sosialisasi karena PGI sudah melakukan MoU dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
“Kita ingin memastikan bahwa gereja tidak tinggal diam, melainkan menjadi terang yang berbuah dalam kebaikan, keadilan, dan kebenaran sebagaimana firman Tuhan dalam Efesus 5:8–10 yang menjadi tema pelayanan PGI 2024-2029,” bebernya yang juga mengucapkan terimakasih yang mendalam kepada Sinode GKPS sebagai tuan rumah dan panitia lokal yang telah bekerja keras mempersiapkan kegiatan tersebut.
Sebelumnya, Ephorus Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS), John Christian Saragih
Melalui sambutannya mengatakan, gereja dapat menjadi agen yang mencerahkan dan melindungi pekerja migran di luar negeri dan TTPO. Sehingga dapat ditangani dengan baik dan kualitas Hak Azasi Manusia (HAM) juga semakin baik.
Ephorus mengucapkan terimakasih kepada GPI yang telah memberi kesempatan kepada GKPS sebagai tuan rumah Sharring dan Meeting Gereja Pekerja Migran Indonesia dan TTPO.
“Sharing dan Meeting menjad isu atau informasi yang dapat disampaikan kepada para kepada jemaat melalui gereja,” harapnya.
Sedangkan narasumber, Serulina Tarigan sebagai Direktur Pemulangan dan Rehabilitasi KP2MI melalui online menjelaskan tentang peran KP2MI dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak pekerja migran Indonesia.
Dijelaskan juga, kasus TPPO sering dialami pekerja migran karena banyak tergoda iming-iming dan masuk melalui perusahaan tenaga kerja yang tidak resmi atau ilegal.
“Gereja dapat berperan aktif melakukan sosialisasi karena PGI sudah melakukan MoU KP2MI dalam melakukan advokasi pekerja migran,” katanya yang juga menekankan agar pekerja migran berangkat ke Jakarta mengikuti prosedur yang sudah ditentukan.
Selanjutnya, narasumber, AKBP Deddi Sunardi H sebagai Kasubdit III Ditres PPA/PPO Polda Sumut mengatakan, penanganan TPPO dilakukan secara komprehensif melalui pencegahan, penindakan hukum yang tegas, serta perlindungan dan pemulihan korban.
Pencegahan dilakukan secara Preventif dan Represif dengan mengedepankan pembuktian ilmiah dan penyelidikan jaringan terorganisir.
Dijelaskan, tahun 2025, Polda Sumut tahun 2025 menangani 15 kasus TPPO dengan jumlah tersangka 80 orang dan tahun 2026 sampai bulan Agustus 2026 sebanyak 8 kasus dengan tersangka 17 orang.
Usai para narasumber memaparkan materi, dilakukan tanya jawab dan dialog dengan perwakilan gereja. Baik menyangkut tentang harapan dan kekuatiran, pemetaan pengalaman peserta terkait isu pekerja migran dan TPPO serta lainnya.
Pada sesi berikutnya dilakukan pemetaan masalah, Isu migran, TPPO dan Kasus yang sedang terjadi di pelayanan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Pdt Karmila Jusuf (Fasilitator Moission 21), Robert Samosir sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pematangsiantar, Perwakilan Polres Pematangsiantar, perwakilan sejumlah Gereja di Pematangsiantar dan beberapa daerah Sumatera Utara serta jemaat GKPS, mahasiswa dan undangan lainnya. (rel)





