Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Kamis, 3 September 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan: “HGU PTPN III Cacat Formal dan Material”

by Redaksi
25 Mei 2022 | 01:07 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
95
SHARES
119
VIEWS

P.Siantar, Aloling Simalungun

Karena ditemukan sejumlah kejanggalan serta diduga menyalahi, Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III seluas 126,59 hektar di Kelurahan Bah Sorma dan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, dinilai cacat formal dan cacat material.

Pernyataan itu disampaikan anggota DPR RI dari komisi III, Hinca Panjaitan yang mengamati berbagai dinamika proses keluarnya HGU No 3 Tahun 2004 sampai dengan adanya rencana okupasi atau pembebasan lahan di wilayah kota Siantar tersebut.

“Saya mengikuti terus bagaimana perkembangan soal rencana okupasi lahan PTPN III yang sudah dikuasai masyarakat selama 18 tahun itu. Bahkan, laporan tentang pertemuan terakhir antara PTPN III, BPN Simalungun dan BPN Siantar di DPRD Siantar, sudah saya terima,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut melalui telepon seluler, Selasa (24/5/2022).

Dijelaskan, berbagai permasalahan yang muncul sehingga proses keluarnya HGU PTPN III jadi bermasalah, antara lain, terkait dengan rekomendasi HGU lebih dulu keluar dibanding masuknya permohonan pengajuan rekomendasi HGU.

“Kalau tidak salah, keluarnya sertifikat HGU itu Januari 2005. Sedangkan permohonan didaftarkan Juni 2005. Inikan kelihatan kesalahannya, itu fatal dan menjadi salah satu hal yang berkaitan dengan cacat material,” ujar Hinca Panjaitan.

Lebih lanjut dikatakan, jawaban dari pihak BPN yang menyatakan bahwa itu sebagai suatu kekeliruan, bahkan salah ketik dan diucapkan sambil tersenyum, merupakan sebagai sikap pelecehan terhadap DPRD Siantar sebagai lembaga perwakilan rakyat.

“Kalau di DPR RI, pertanyaan yang dijawab asal-asalan dan sambil ketawa, sama dengan pelecahan atau contem of parlemen. Karena, jawaban dari pihak BPN melecehkan DPR sebagai wakil rakyat,” tegasnya.

Kemudian, masalah lain seperti Pemko Siantar melalui Wali Kota tahun 2004 pernah mengajukan agar HGU lahan PTPN di wilayah Kota Siantar tidak diperpanjang dan itu tidak digubris atau tidak menjadi pertimbangan, juga indikasi kuat terjadinya cacat material.

“Kalau rekomendasi HGU disebut cacat formal dan cacat material, tentu sama dengan cacat hukum dan harus dibatalkan. Terkait dengan itu, aparat penegak hukum harus bekerja melakukan pemeriksaan,” tegas Hinca lagi.

Selanjutnya, kalau beberapa waktu lalu pihak PTPN III melakukan pematokan tentang tapal batas kawasan HGU mendapat pengawalan dari kepolisian, sah saja untuk menjaga agar situasi tetap aman dan kondusif. Namun, aparat penegak hukum harus tetap melakukan pemeriksaana terkait soal cacat formal dan cacat material itu.

“Karena TKP permasalahan ada di Siantar, yang melakukan pemeriksaan terhadap cacat formal dan cacat material itu adalah Polres Siantar. Kita mendukung dilakukan pemeriksaan supaya permasalahannya terang benderang,” ujarnya.

Apabila dari dari sisi hukum aparat penegak hukum diminta menelusuri keabsahan rekomendasi HGU PTPN III yang disebut sebagai cacat hukum, dari sisi politis, Hinca mengatakan agar DPRD Siantar segera menindaklanjuti hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPN dan pihak PTPN III tersebut.

PENGAWASAN KPK

Lebih khusus dijelaskan, di Indonesia ada 13 kasus soal HGU yang disebut bermasalah sedang dalam pengawasan KPK. Bahkan, Komisi III DPR RI juga turut melakukan pembahasan. Karena, lahan HGU tersebut merupakan asset negara.

“Dari 13 permasalahan HGU di Indonesia, salah satunya ang berada di Kota Siantar. HGU yang bermasalah dan selama ini terkesan dibiarkan telah menciptakan kerugian negara karena HGU tersebut merupakan asset negara,” ujarnya.

Sementara, dari berbagai dinamika yang berkembang, Pemko Siantar menurut Hinca harus mengambil manfaat dari munculnya kasus HGU PTPN III dengan mengajukan permohonan agar lahan tersebut dilepas an untuk perluasan kota Siantar.

“Pokoknya, Pemko Siantar harus mengambil manfaat dari kasus soal HGU PTPN III itu untuk perluasan kota Siantar. Sehingga, dapat meningkatkan PAD Kota Siantar dan membuat Siantar semakin berkembang,” tegasnya mengakhiri.

Terpisah, Ilhamsyah Sinaga sebagai DPRD Siantar dari Komisi I yang turut menghadiri RDP dengan BPN Siantar, BPN Simalungun dan Pemko Siantar, Senin (23/5) adalah pihak yang mengajukan pertanyaan soal bulan rekomendasi HGU lebih dulu keluar dibanding permohonan.

“Ya, saya yang mempertanyakan bulan keluarnya rekomendasi HGU yang lebih dulu terbit dibanding tanggal permohonan. BPN saat itu tidak bisa langsung dijawab. Katanya akan diperiksa lagi di kantornya,” kata Ilhamsyah dari Fraksi Demokrat.

Dijelaskan juga, setelah RDP pembahasan lahan HGU PTPN III itu selesai, tentu akan dirapatkan secara internal untuk disampaikan kepada pimpinan dewan.

“Sesuai hasil RDP kemarin, ada rencana menelusuri proses terbitnya rekomendasi HGU PTPN itu sampai tingkat pusat dan kita sangat meresponnya supaya dipercepat,” ujar Ilhamsyah. (In)

Tags: cacatformalhguptpn3
Share38Tweet24SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

APPSI Siap Kerja Sama dengan Pemerintah dalam Tangani PKL

by Redaksi
3 September 2026 | 17:54 WIB
0

P.Siantar,  Aloling Simalungun  Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) kota Pematangsiantar di Ruang Data Kamis (3/9/2026) di ruang data pemko...

Read more
Siantar - Simalungun

Kejari Simalungun Peringati HUT Kejaksaan RI ke – 81

by Redaksi
2 September 2026 | 16:25 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melaksanakan upacara dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, yang digelar...

Read more
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Promosikan Produk Unggulan Daerah di Apkasi Otonomi Expo 2026

by Redaksi
28 Agustus 2026 | 18:39 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus memperkuat langkah dalam mempromosikan potensi dan produk unggulan daerah ke pasar yang...

Read more
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun dan Bank Sumut Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Transformasi Digital

by Redaksi
26 Agustus 2026 | 18:42 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus melangkah teguh memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital....

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

APPSI Siap Kerja Sama dengan Pemerintah dalam Tangani PKL

3 September 2026 | 17:54 WIB
Siantar - Simalungun

Kejari Simalungun Peringati HUT Kejaksaan RI ke – 81

2 September 2026 | 16:25 WIB
Inspirasi

Kapolres Pematang Siantar Silaturahmi dengan Tokoh Adat Simalungun. 

2 September 2026 | 08:08 WIB
Inspirasi

HUT ke 62 GKPI Siantar Kota, Partisipasi Jemaat Luar Biasa,  Syabas Mar GKPI

1 September 2026 | 13:58 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Promosikan Produk Unggulan Daerah di Apkasi Otonomi Expo 2026

28 Agustus 2026 | 18:39 WIB
Regional

Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Pemko Mantapkan Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting 

27 Agustus 2026 | 20:04 WIB
Inspirasi

Menurut Dr.Sarmedi Purba SPOG Sebaiknya Kepemimpinan Prof.Dr.Sarintan Damanik S.hut sebagai Rektor USI Dilanjutkan 

27 Agustus 2026 | 10:00 WIB
Inspirasi

PMS Simalungun: Jangan Ada Lagi Pejabat yang Tidak Paham, Siantar-Simalungun Adalah Tanoh Simalungun

26 Agustus 2026 | 19:50 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun dan Bank Sumut Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Transformasi Digital

26 Agustus 2026 | 18:42 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun: Pentingnya Sinergi Pemerintah Pusat, Daerah, BUMN, Dunia Usaha dan Masyarakat

26 Agustus 2026 | 17:37 WIB
Siantar - Simalungun

Launching QRIS Dinamis, QRISPATI dan Smart Cash di Simalungun, Perkuat Wujudkan Digitalisasi Daerah

24 Agustus 2026 | 19:20 WIB
Inspirasi

Ketum HIMAPSI Dian G Purba Tambak MSi Nilai Kapolres Siantar Belum Tunjukkan Pemahaman akan Budaya 

23 Agustus 2026 | 13:05 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun