P.Siantar, Aloling Simalungun
Gunjang ganjing tentang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diprotes masarakat karena meski sudah dibayar tetapi ditagih lagi ternyata karena ada perubahan peralihan yang terdiri dari 3 fase. Namun, demikian, masyarakat yang dirugikan boleh melapor kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Pernyataan itu disampaikan Plt Kepala Kepala Bidang Pendapatan (BPKD), Masni yang diberondong sejumlah pertanyaan anggota DPR Siantar melalui Komisi II melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi II. Dipimpin Ketua Komisi II, Rini Silalahi, Kamis (7/7/2022).
Melalui Dani Lubis sebagai Kepala Bidang Pendapatan BPKD menjelaskan, Fase I tahun 1994 sampai 2012, pengelolaan PBB di Kota Siantar masih dikelola pemerintah pusat. Fase II mulai 2013 sampai 2017, pengelolaan dan pemungutan PBB diserahkan Pemko Siantar, termasuk piutang sebesar Rp 22 miliar. Fase III, 2018 sampai dengan sekarang dan ke depannya tetap dilakukan Pemko.
“Pada fase I, banyak terjadi masalah dan itu terjadi sampai sekarang. Banyak masyarakat melakukan pembayaran, tapi tidak dicatatkan ke dalam aplikasi Sistem Manajemen Infromasi Objek Pajak (Sismiop)” ujarnya.
“Kemudian, dijelaskan bahwa pembayaran dibagi menjadi dua bagian. Pertama pembayaran dari masyarakat memiliki bukti bayar tapi tidak tercatat di aplikasi. Kedua, pembayaran sudah dilakukan tapi tidak tercatat di aplikasi. “Kedua bagian itu yang sekarang jadi masalah sepeti sekarang ini,” ujar Dani.
Untuk itu, bagi masyarakat yang mengaku sudah membayar pada tahun sebelumnya diminta membawa atau memperlihatkan bukti pembayaran karena memang tidak tercatat di aplikasi. Tujuannya untuk penyesuaian dengan aplikasi Sismiop.
“Sedangkan pada bagian kedua, kita meyakini masyarakat sudah banyak membayar tapi tidak menerima bukti pembayaran pajak, dan tidak juga tercatat di aplikasi Sismiop memang terjadi dilema karena tidak ada solusi,” ujarnya lagi.
Karena dilema tersebut, pihaknya dikatakan menghapus denda pembayaran pada tahun-tahun sebelumnya. Hal itu dilakukan sebagai solusi karena ada klaim dari masyarakat sudah membayar tapi tidak menunjukkan bukti.
Akhirnya RDP menjadi berkembang. Karena masyarakat yang mengklaim sudah membayar PBB pada tahun sebelumnya banyak sudah tidak menyimpan bukti pembayaran. “Masyarakat sudah dirugikan. Tapi, kalau ada pembayaran masyarakat kepada pihak tertentu tetapi tidak disetor, mengapa Pemko tidak mengejarnya?” tanya Frans Herbet.
Hal senada disampaikan Suandi Apohan Sinaga. Permasalahaan tersebut dikatakan bisa masuk kategori penipuan an bisa ditangani pihak Aparat Penegak Hukum (APH).”Memang Pemko tidak dirugikan karena bisa meminta lagi kepada masyarakat,” ujar Suandi.
Menjawab pertanyaan tersebut, Dani Lubis mengatakan bahwa soal itu yang berhak melakukan pengaduan adalah pihak yang dirugikan atau masyarakat. Namun, kalau ada yang melaporkan kepada APH, Pemko Siantar dikatakan siap membantu.
Lebih lajut, Hendra Pardede yang juga dari Komisi II mengatakan, permasalahan tersebut membuat masyarakat menjadi terjebak dan itu berawal dari adanya kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar 1000 persen. Untuk itu, Pemko diminta meninjau ulang kenaikan NJOP.
“Coba tanyakan kepada masyarakat. Mereka pasti tidak mengerti. Untuk itu sosialisasi memang harus dilakukan sebelumnya,” ujar Hendra Pardede sembari mengatakan karena saat melihat ada kenaikan jumlahnya kecil, masyarakat diam saja. Tetapi ketika pembayaran membengkak, masyarakat akhirnya baru merasa rugi.
Namun, soal peninjauan ulang NJOP, tidak ditanggapi pihak BPKAD. Bahkan, soal adanya suatu keputusan atau perubahan baru dikatakan selalu memiliki pro dan kotra. Namun, soal kenaikan NJOP dikatakan untuk menyeragamkan nilai tanah yang akan dijual dan manfaatnya akan dirasakan masyarakat kedepannya.
Seperti diketahui, soal masyarakat yang mengaku sudah membayar PBB pada tahun sebelumnya di kantor BPKAD memang banyak komplin karena tidak ada lagi menyimpan tanda bukti pembayaran. Sehingga, masyarakat harus membayarnya kembali Namun, bagi yang memiliki bukti, akhirnya tidak lagi membayar sesuai dengan catatan yang diberikan kepada masyarakat, (In)






Discussion about this post