Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Minggu, 6 September 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

RPJMD Akomodir Perubahan RTRW  Sekolah Dekat GOR Dipindahkan?

by Redaksi
15 Agustus 2022 | 00:44 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
38
SHARES
48
VIEWS

P.Siantar, Aloling Simalungun

Terkait gencarnya pertanyaan fraksi di DPRD Siantar  apa dasar Wali Kota menyusun  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Siantar 2022-2027, terjawab.

Plt Wali Kota dr Susanti Dewayani pada rapat paripurna dengan agenda nota jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD Siantar mengatakan, dasar penyusunan RPJMD 2022-2022, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) No 1 Tahun 2013. Namun, kalau terjadi perubahan RTRW yang pernah diusulkan, tetap diakomodir, Sabtu (13/8/2022).

“Dalam penyusunan RPJMD Kota Pematang Siantar tahun 2022-202, dapat kami sampaikan bahwa RPJMD Kota Pematang Siantar tahun 2022- 2027 telah mengakomodir apabila terjadi revisi RTRW Kota Pematang Siantar,” ujar Plt Wali Kota.

Sementara, proses revisi Perda RTRW Kota Siantar yang bentuknya masih Ranperda tetapi batal dibahas beberapa waktu lalu karena 405 hektar areal kota Siantar masuk Kabupaten Simalungun, masih tahap fasilitasi Pemerintah Provinsi. Sebelumnya, Pemko telah mengukur batas wilayah yang dilakukan Pemko Siantar.

Selanjutnya, karena Perda No 1 Tahun 2013 menetapkan bahwa lokasi sekitar GOR Jalan Merdeka merupakan kawasan ekonomi, dan Fraksi Partai Golkar meminta agar sejumlah sekolah yang berdekatan dipindahkan, Wali Kota menyatakan saran tersebut akan dipertimbangkan.

“Terkait saran agar rencana pembangunan GOR oleh pemerintah kota Pematang Siantar mengacu kepada Perda RTRW yang berlaku dan sekolah-sekolah yang ada dikawasan tersebut supaya dipindahkan terlebih dahulu, Pemko mengucapkan terima kasih dan akan menjadi pertimbangan bagi kami dalam pengambilan keputusan.” jelas Plt Wali Kota.

Selanjutnya, sorotan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar agar pembangunan GOR yang dilakukan pihak ketiga dengan sistim kesepakatan Bangun Guna Serah (BGS ) dibatalkan, dan Fraksi Hanura mengatakan agar ditinjau ulang, jawaban Plt Wali Kota akan dikaji lebih lanjut dampak dari pembatalannya.

“Jika ditinjau dari perjanjian kerjasama dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Pemko akan mempertimbangkan dan melakukan kajian yang lebih mendalam terkait tindak lanjut kesepakatan antara pemerintah kota dengan pihak ketiga,” ujar Plt Wali Kota lagi.

Sementara, sebelum rapat paripurna dengan agenda nota jawaban atas pandangan umum fraksi tersebut, Plt Bappeda Kota Siantar, Farhan Zamzani mengatakan, soal Ranperda RTRW yang sempat diajukan Pemko kepada DPRD Siantar tetapi batal dibahas menjadi Perda karena ada 405 hektar areal kota Siantar masuk Kabupaten Simalungun, saat ini masih diproses Pemerintah Propinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Dijelaskan, Pemko sudah berupaya maksimal mempercepat penyelesaian Ranperda RTRW sebagai revisi atau perubahan Perda RTRW Kota Siantar No 13 Tahun 2013. Bahkan,  sudah dilakukan mengukur 320 titik koordinat tentang batas wilayah Kota Siantar dengan Kabupaten Simalungun. Padahal, Pemprovsu minta pengukuran hanya pada 23 titik koordinat.

“Setelah kita melakukan pengukuran titik koordinat, sudah dua kali kita mengajukan permohonan dengan Pemkab Simalungun untuk duduk bersama. Ternyata, hasilnya belum maksimal. Jadi, permasalahannya diserahkan kepada Pemprovsu,” ujar Farhan.

Dari hasil pengukuran 200 lebih titik koordinat tersebut, lahan 405 hektar yang masuk ke Kabupaten Simalungun sudah kembali ke Kota Siantar. Sehingga, wilayah Kota Siantar menjadi  8.860 hektar seperti luasan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 1986.  Artinya sudah melebihi Perda RTRW No 1 tahun 2013 yang luasnya, 7.990 hektar.

“Kita sebenarnya paham dan konsentrasi Pemko juga akan terganggung kalau soal RTRW Kota Siantar belum jelas.  Untuk itu, kita optimis soal Perda RTRW terbaru akan selesai tahun ini dan lahan 405 hektar kembali ke Kota Siantar. Setelah itu, soal peruntukan zona areal perkotaan sesuai RPJMD tentu akan diakomodir,” ujar Farhan Zamzani mengakhiri. (In)

Tags: dipindahkangorrpmj
Share15Tweet10SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

APPSI Siap Kerja Sama dengan Pemerintah dalam Tangani PKL

by Redaksi
3 September 2026 | 17:54 WIB
0

P.Siantar,  Aloling Simalungun  Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) kota Pematangsiantar di Ruang Data Kamis (3/9/2026) di ruang data pemko...

Read more
Siantar - Simalungun

Kejari Simalungun Peringati HUT Kejaksaan RI ke – 81

by Redaksi
2 September 2026 | 16:25 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melaksanakan upacara dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, yang digelar...

Read more
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Promosikan Produk Unggulan Daerah di Apkasi Otonomi Expo 2026

by Redaksi
28 Agustus 2026 | 18:39 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus memperkuat langkah dalam mempromosikan potensi dan produk unggulan daerah ke pasar yang...

Read more
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun dan Bank Sumut Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Transformasi Digital

by Redaksi
26 Agustus 2026 | 18:42 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus melangkah teguh memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital....

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

APPSI Siap Kerja Sama dengan Pemerintah dalam Tangani PKL

3 September 2026 | 17:54 WIB
Siantar - Simalungun

Kejari Simalungun Peringati HUT Kejaksaan RI ke – 81

2 September 2026 | 16:25 WIB
Inspirasi

Kapolres Pematang Siantar Silaturahmi dengan Tokoh Adat Simalungun. 

2 September 2026 | 08:08 WIB
Inspirasi

HUT ke 62 GKPI Siantar Kota, Partisipasi Jemaat Luar Biasa,  Syabas Mar GKPI

1 September 2026 | 13:58 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Promosikan Produk Unggulan Daerah di Apkasi Otonomi Expo 2026

28 Agustus 2026 | 18:39 WIB
Regional

Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Pemko Mantapkan Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting 

27 Agustus 2026 | 20:04 WIB
Inspirasi

Menurut Dr.Sarmedi Purba SPOG Sebaiknya Kepemimpinan Prof.Dr.Sarintan Damanik S.hut sebagai Rektor USI Dilanjutkan 

27 Agustus 2026 | 10:00 WIB
Inspirasi

PMS Simalungun: Jangan Ada Lagi Pejabat yang Tidak Paham, Siantar-Simalungun Adalah Tanoh Simalungun

26 Agustus 2026 | 19:50 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun dan Bank Sumut Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Transformasi Digital

26 Agustus 2026 | 18:42 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun: Pentingnya Sinergi Pemerintah Pusat, Daerah, BUMN, Dunia Usaha dan Masyarakat

26 Agustus 2026 | 17:37 WIB
Siantar - Simalungun

Launching QRIS Dinamis, QRISPATI dan Smart Cash di Simalungun, Perkuat Wujudkan Digitalisasi Daerah

24 Agustus 2026 | 19:20 WIB
Inspirasi

Ketum HIMAPSI Dian G Purba Tambak MSi Nilai Kapolres Siantar Belum Tunjukkan Pemahaman akan Budaya 

23 Agustus 2026 | 13:05 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun