Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Kamis, 4 Juni 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

MUI Pematang Siantar Sosialisasi Pembagian Harta Warisan

by Redaksi
15 Agustus 2022 | 00:49 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
ADVERTISEMENT
42
SHARES
53
VIEWS

P.Siantar, Aloling, Simalungun

Hukum waris sangat penting karena berkaitan dengan prospek status kekayaan yang dimiliki umat Islam. Secara naluri, keinginan mengambil alih kekayaan orang yang meninggal tentu merupakan keinginan siapapun orang yang berada di sekitarnya.

Penuturan itu disampaikan, Herri Okstarizal SH sebagai ketua panitia pelaksana melalui laporannya pada “Sosialisasi Hukum Faraidh (HartaWarisan)” yang digelar Komisi Hukum dan Perundang-Undangan, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematang Siantar. Berlangsung di aula MUI Kota Pematang Siantar, Minggu (14/8/2022).

“Potensi-potensi masalah sering diabaikan masyarakat kita. Mereka baru menyesal ketika sudah menjadi persengketaan terbuka di pengadilan. Sekedar memperebutkan harta warisan, mereka harus berjuang habis-habisan di pengadilan,” ujar Herri Okstarizal SH.

Karena harta sudah beranak pinak dan sebagian sudah berpindah-pindah ke pihak lain ruang sengketa menjadi luas dan terbuka .”Banyak pihak harus terlibat, tenaga, biaya dan pikiran harus terkuras demi perjuangan mendapatkan hak,” imbuhnya.

Dijelaskan, para peserta sosialisasi sebanyak 80 orang berasal dari organisasi Islam. Nara sumber, Ketua MUI Pematang Siantar, Drs H M Ali Lubis dan Ketua Pengadilan Agama Kota Pematang Siantar, Asri Handayani SHi ME, didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Pematang Siantar, Sri Suhaidah Sitorus SH.

Wakil Ketua MUI Pematang Siantar, Zainal Siahaan SE MM yang membuka sosialisasi secara resmi mengatakan, Hukum Faraidh atau Harta Warisan merupakan salah satu hukum yang diatur dalam Islam. Namun, kerap diabaikan dan sering disebut hukum yang terlantar.

Dijelaskan, Hukum Faraidh bukan hanya literasi atau wacana. Untuk itu, harus diterapkan dalam kehidupan. Apalagi ruang lingkup Hukum Waris, tentang kematian yang akan dialami semua manusia namun tidak diketahui kapan tiba.

“Untuk itu, semasa masih hidup mari persiapkan Hukum Faraidh sebelum ajal tiba. Sehingga, harta yang dikumpul dapat dibagi sesuai syariat Islam agar kita tidak merugi di mata Allah dan harta pusaka yang diterima jadi berkah,” ujar Zainal Siahaan SE MM.

Selanjutnya, nara sumber Drs H M Ali Lubis memaparkan, sebagian umat Islam menganggap Ilmu Faraidh itu sulit dipelajari. Padahal tidak. Sehingga, tidak jarang kejadian orang tua yang sudah lanjut usia mewasiatkan anak-anaknya dengan ketentuan pembagian masing-masing.

“Tujuan orang tua mewariskan harta warisan itu untuk menghindarkan harta pusaka secara faraidh. Padahal, wasiat itu salah. Karena, tidak boleh berwasiat kepada ahli waris kecuali seluruh ahli waris yang lain setuju,” papar Drs H M Ali Lubis.

Dipaparkan, siapa berhak menerima harta pusaka dan berapa bagian masing-masing. Sebab pembagian harta pusaka terdiri dari mewarisi dengan fardhu serta asbah. Misal, ayah, kakek. Kemudian, mewarisi dengan fardhu saja. Misal, suami dan istri. Terakhir mewarisi dengan asbah. Misal anak laki-laki dan cucu laki-laki dan anak laki-laki.

Usai pemaparan, dilakukan tanya jawab yang berlangsung komunikatif. Bahkan, meluas sampai kepada anak atau keturunan yang berhak dan tidak berhak mendapat warisan. Serta hal-hal lain yang selama ini kurang dipahami para peserta sosialisasi.

Selanjutnya, dilanjutkan kepada nara sumber Asri Handayani SHi ME didampingi Sri Suhaidah Sitorus SH. Materi, “Peranan Pengadilan Agama dalam Hukum Waris” yang berkaitan dengan pelaksanaan hak (wewenang) dan kewajiban (memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara). (In)

Tags: pembagiansosialisasiwarisan
Share17Tweet11SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Pangulu Bandar Betsy Gerak Cepat Selesaikan Polemik Penyaluran BLT

by Redaksi
4 Juni 2026 | 10:20 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Permasalahan  penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sempat mencuat di Nagori Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan,...

Read more
Siantar - Simalungun

ASN Pemkab Simalungun Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026: Refleksi Memastikan Pancasila Tetap Menyala

by Redaksi
1 Juni 2026 | 20:09 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Halaman Kantor Bupati Simalungun tampak khidmat dan penuh semangat pada Senin pagi ini. Berbaris rapi dalam barisan...

Read more
Siantar - Simalungun

Penyembelihan Hewan Qurban Warga Lingkungan III Kelurahan Simarito Berjalan Lancar

by Redaksi
28 Mei 2026 | 09:28 WIB
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban warga lingkungan III  Kelurahan Simarito Kota Pematang Siantar Rabu (27/5/2026) berjalan dengan lancar....

Read more
Siantar - Simalungun

Terima Kunjungan Pemkab Aceh Utara, Pemkab Simalungun Bantu Penanganan Bencana

by Redaksi
25 Mei 2026 | 17:37 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Suasana hangat dan penuh rasa persaudaraan menyelimuti ruang rapat Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, saat...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Pangulu Bandar Betsy Gerak Cepat Selesaikan Polemik Penyaluran BLT

4 Juni 2026 | 10:20 WIB
Regional

Tekan Resiko Kecelakaan Perlintasan Sebidang Kereta Api, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkret

3 Juni 2026 | 17:55 WIB
Nasional

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

2 Juni 2026 | 19:24 WIB
Entertainment

Parsadaan Purba Pakpak Boru Panogolan (P3BP) Gelar Rakernas di Siantar  

1 Juni 2026 | 20:17 WIB
Siantar - Simalungun

ASN Pemkab Simalungun Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026: Refleksi Memastikan Pancasila Tetap Menyala

1 Juni 2026 | 20:09 WIB
Entertainment

Erik Tarigan : Anak Siantar Abetnego Tarigan Sangat Perduli dengan Siantar – Simalungun 

1 Juni 2026 | 10:35 WIB
Regional

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut-Turut, Walikota: Jadikan Motivasi Pembangunan Kota yang Lebih Baik 

29 Mei 2026 | 18:50 WIB
Entertainment

Anak Siantar David Sotar Karter Pardosi Pengusaha Muda  yang Merambah Hingga ke Luar Pulau Sumatera 

28 Mei 2026 | 18:57 WIB
Siantar - Simalungun

Penyembelihan Hewan Qurban Warga Lingkungan III Kelurahan Simarito Berjalan Lancar

28 Mei 2026 | 09:28 WIB
Entertainment

Pengurus Lokal Badan Kerjasama PGI-GMKI Pematang Siantar-Simalungun Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

25 Mei 2026 | 20:53 WIB
Siantar - Simalungun

Terima Kunjungan Pemkab Aceh Utara, Pemkab Simalungun Bantu Penanganan Bencana

25 Mei 2026 | 17:37 WIB
Regional

Perkuat Pelayanan Publik Berbasis Digital, Pemko Tebing Tinggi dan Pemko Tanjung Balai Jalin Kerjasama Strategis

22 Mei 2026 | 20:06 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun