P.Siantar, Aloling Simalungun
Adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta masa jabatan anggota dewan, mulai dari DPD, DPRD, hingga DPR dibatasi cukup dua Periode (10 tahun) menunjukkan sikap kritis masyarakat terhadap permasalahan ini.
Akan tetapi tanpa putusan MK pun sebenarnya rakyat bisa berperan membatasi masa jabatan anggota legislatif yaitu dengan cara tidak mendukung Caleg yang sudah menjabat dua periode (10 tahun).
Hal tersebut dikatakan Hotman Mogayakin Sitompul SH advokat/pengacara kepada Aloling Simalungun Rabu (10/8/2023).
Hotman Mogayakin Sitompul SH mengatakan hingga saat ini tidak ada aturan yang mengatur Masa jabatan anggota legislatif sehingga banyak anggota legislatif mulai dari DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang sudah menjabat lebih dari dua periode.
Pengaturan masa jabatan Legislatif sangat perlu sebagai sebuah prinsip keadilan dan kesetaraan karena semua jabatan Politis sudah dibatasi masa jabatannya kecuali jabatan anggota Legislatif ujar Hotman Mogayakin Sitompul SH.
Mengapa diperlukan pembatasa masa jabatan anggota legislatif adalah untuk menjamin munculnya anggota legislatif yang lebih segar dan kreatif serta untuk menjamin terjadinya kaderisasi dalam tubuh Partai Politik tukas Hotman Mogayakin Sitompul SH.
Jika masa jabatan anggota legislatif tidak dibatasi membuat masyarakat yang memenuhi persyaratan berpotensi mengalami kerugian hak konstitusional dan dapat membatasi regenerasi anggota legislatif sehingga tidak berkembang tegas Hotman Mogayakin Sitompul SH.
Melalui pembatasan periodesasi maka hak-hak konstitusional dan nilai keadilan dapat diberikan sehingga dapat memunculkan generasi baru dengan tenaga dan pikiran baru dapat mengisi jabatan-jabatan lembaga legislatif.
Rakyat sebagai pemegang mandat tertinggi dalam demokrasi memiliki hak penuh membatasi masa jabatan anggota legislatif dengan cara tidak mendukung Caleg yang sudah menjabat dua periode (10 tahun) pungkas Hotman Mogayakin Sitompul SH.(tp)
Discussion about this post