Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Inspirasi

Hapus Kekerasan dalam Rumah Tangga

Catatan : Prof. Dr. Sanggam Siahaan, M.Hum.

by Redaksi
26 Oktober 2023 | 12:15 WIB
in Inspirasi
A A
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT
195
SHARES
244
VIEWS

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan  Kekerasan Dalam Rumah Tangga bertujuan untuk menjamin rasa nyaman bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun hingga sekarang, masih ada peristiwa KDRT yang kejam yang mengakibatkan rasa pilu mendalam di hati korban langsung KDRT, maupun sanak keluarga dan masyarakat yang mendengar akibat peristiwa itu.

Seperti kasus yang dialami Destri  Siahaan (24), seorang ibu rumah tangga, warga Raya, Kabupaten Simalungun, yang baru mempunyai 1 orang bayi berusia belum genap 1 tahun, pada hari Selasa, tanggal 17 Oktober 2023 yang lalu mengalami luka luka di bagian -bagian tubuhnya akibat bacokan yang dilakukan suaminya sendiri.

Destri Siahaan menuturkan bahwa dia pulang ke rumah orang tuanya sudah kurang lebih 3 bulan akibat KDRT yang sering dilakukan oleh suaminya terhadap dirinya.

Pada saat pulag ke rumah orang tuanya, dia tidak dapat membawa bayinya karena tidak diperbolehkan suaminya. Namun kemudian suaminya sering menghubungi warga untuk memberitahukan agar Destri menjemput bayinya karena suaminya itu tidak mampu lagi merawat bayi itu.

Kemudian tanpa sepengetahuan kedua orang tuanya dan juga saudara saudaranya, Destri  memberanikan diri berangkat dari Riau menuju Raya, Kabupaten Simalungun, Sumut untuk menjemput bayinya.

Setibanya di Raya, suaminya menginginkan agar mereka dapat kumpul kembali.

Destri menjelaskan bahwa dia belum sepenuhnya merasa yakin dapat kumpul kembali secepat itu akibat KDRT yang telah sering dilakukan suaminya itu terhadap dirinya.

Ketika Destri hendak melangkah mau kembali ke rumah orang tuanya di Riau, tiba tiba suaminya menyerang dirinya hingga dirinya mengalami beberapa luka bacokan.

Destri mengatakan ketika suaminya itu melakukan penganiayaan selanjutnya, tiba tiba ada warga yang berani menarik suaminya sehingga tidak terjadi peristiwa yang lebih fatal terhadap dirinya.

Destri mengatakan bahwa setelah dia dirawat beberapa hari di sebuah RSU di Pematangsiantar, orang tuanya Santo Siahaan pada Jumat 20 Oktober 2023 telah melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polres Kabupaten Simalungun. Mereka berharap Polisi dapat segera menangkap Suami Destri Siahaan serta memproses peristiwa tersebut sesuai hukum yang belaku di Indonesia.

Undang undang penghapusan KDRT di Indonesia sudah ada sejak tahun 2004, namun peristiwa kekerasan khususnya terhadap wanita maupun anak kecil masih ada yang terungkap. Sinergitas berbagai pihak harus diaktifkan untuk menangkal kemungkinan KDRT terjadi di tengah tengah masyarakat.

Pemerintah harus cepat memberikan respon terhadap kasus KDRT. Harus diberikan penguatan kepada aparat terkait untuk mengurusi KDRT.  Mereka harus dapat memberikan respon cepat untuk penjagaan kemungkinan adanya korban akibat KDRT. Tidak harus menunggu laporan tentang adanya laporan KDRT. Masyarakat juga harus mampu bersinergi dengan pihak pemerintah untuk mengantisipasi dan mengatasi KDRT sehingga tidak menimbulkan korban jiwa. Pemerintah harus memberikan penguatan kepada masyarakat untuk mengawal agar jangan terjadi KDRT di tengah tengah masyarakat.

Mari lindungi ibu ibu rumah tangga dan bayi bayi serta orang orang yang mempunyai posisi lemah dalam rumah tangga terhadap kekerasan yang dilakukan orang orang terdekat mereka berlandaskan Undang Undang Nomor 23 tahun 2004. Semoga ke depan kasus seperti yang dialami Destri Siahaan yang telah dikemukakan di atas tidak pernah lagi terjadi di tengah tengah kita.

 (Penulis adalah Guru Besar dan Dosen Tetap Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar)

Tags: hapuskdrtkekerasan
Share78Tweet49SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Inspirasi

PUSTAKA NOMMENSEN: Kebakaran Pasar Dwikora Bukan Hanya Musibah, tetapi Alarm Tata Kelola

by Redaksi
25 Juni 2026 | 20:47 WIB
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik (PUSTAKA NOMMENSEN) Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar menilai kebakaran Pasar Dwikora harus...

Read more
Inspirasi

Dr.Sarmedi Purba SPOG Setuju Organisasi Adat Budaya dan Cendikiawan Simalungun Bersatu

by Redaksi
19 Juni 2026 | 09:29 WIB
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pemangku Adat dan Cendekiawan Simalungun (DPP-PACS) Dr.Sarmedi Purba mengatakan Setuju agar Organisasi...

Read more
Inspirasi

Drs.Johalim Purba Berharap Organisasi Adat Budaya dan Cendikiawan Simalungun Bersatu 

by Redaksi
18 Juni 2026 | 11:33 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Organisasi Adat Budaya dan Cendikiawan Simalungun yang pada awalnya berada dalam satu wadah Partuha Maujana Simalungun diharapkan...

Read more
Inspirasi

HPSI Gelar Sosialisasi Partuturan dan Pakaian Adat Simalungun kepada Siswa SMA GKPS Pamatang Raya Simalungun, Aloling Simalungun Harungguan Purba Simalungun Indonesia (HPSI) merasa terpanggil dan bertanggung jawab dalam mensosialisakan adat dan budaya simalungun kepada generasi penerus bangsa yang merupakan garda terdepan dalam melestarikan adat dan budaya. Bertempat di Gedung Aula SMA GKPS Pamatang Raya pada hari Jumat, 8 Mei 2026 acara tersebut dibuka langsung oleh Ketua Umum HPSI bapak Mangapul Purba, S.E,M.I.Kom yang juga ketua fraksi PDIP DPRD Sumatera Utara telah berlangsung dengan baik.Dalam sambutannya beliau menyatakan bahwa peradaban bangsa Indonesia tidak terlepas dari Kebudayaan Daerah, kebudayaan menjadi salah satu factor utama dalam pembangunan nasional Peserta sosialisasi terdiri dari Siswa dan Guru SMA GKPS Pematang Raya dibawah kepemimpinan Kepala Sekolah, Julven Purba, S.Pd, dalam sambutannya beliau sangat berterimakasih atas kegiatan ini sehingga dengan kegiatan ini kami semakin memahami bagaimana adat budaya Simalungun itu dilaksanakan pada kehidupan sehari-hari khusunya tentang partuturan Adat Budaya Simalungun yang setiap hari baik dilingkungan keluarga, lingkungan sekolah selalu diterapkan, tata karma bagi kami terkhusus siswa dapat diterapkan sebagaimana lazimnya pada budaya simalungun, demikin juga tentang pemakaian adat dan budaya Simalungun. Diawal acara dilaksanakan acara pangalo-aloan kepada Rombongan HPSI dengan tortor Simalungun yang ditampilkan oleh Siswa SMA GKPS, dilanjutkan dengan ibadah, kemudian acara nasional menyanyikan lagu Indonesia Raya dan acara Sosilasisasi. Rohdian Purba, S,Si,M.Si selaku Sekretaris DPP HPSI yang juga menjadi narasumber dengan Materi Partuturan Adat Budaya Simalungun menjelaskan bahwa pada saat sekarang ini anak-anak milenial sudah banyak tidak memahami tentang partuturan dalam adat budaya simalungun, sekarang ini akibat ketidak pahaman mereka maka banyhak bersalahan pada panggilan terhadap sesama, orangtua dan kerabat keluarga lainnya, bilama mana tidak kita tanamkan, sosialisasikan partuturan simalungun dimaksud dikwatirkan 10 sampai 20 tahun kedepan maka akan tergerus bahkan hilang sehingga berakibatkan hubungan kekerabatan yang baik selama ini akan menjadi masalah yang sangat besar, mengapa misalnya panggilan makela dalam adat simalungun saat ini sudah sering didengar oleh anak nak bukan lagi makela tapi sudah dipanggil kel, panggilang tulang sudah sering kita dengar disapa oleh anak-anak menjadi tul, ini sangat menyalaha, mengapa terjadi hal demikian karena anak-anak tidak memahami sebenarnya bagiamana peran serta Sananina, Tondong dan Boru dalam peradaban adat dan Budaya Simalungun. Bahkan dalam pergaulan sehari hari antara anak-anak kuda yang berajnak dewasa bisa mengkwatirkan dalam menuju jenjang perkawinan dimasa-masa berpacaran, karena dalam adat budaya simalungun walaupun marga berbeda tidak serta merta bisa menikah/kawan misalnya; borunya namboru kita (anak perempuan dari saudara perempuan bapak) itu tidak bisa kita nikahi. Tapi borunya (anak perempuan) dari tulang kita itu bisa dinikahi yang disebut marboru tulang, atau disebut pariban. Demikian jika ibu kita memilki saudara kandung perempuan dan memilki anak perempuan (boru), kita sebagai laki-laki juga tidak bisa menikahinya, hal-hal yang seperti ini juga perlu kita ajarkan kepada generasi milenial sekarang ,apalagi mereka setelah tammat dari Sekolah akan banyak pergi merantau jauh dari orang tua, dengan tidak memahami hal dimaksud diperantauan bisa berakibat tidak baik dalam peradaban budaya simalungun nantinya, dan banyak hal lagi akibatnya jika partururan dalam budaya Simalungun tidak mereka pahami, hal ini yang perlu sejak dini kita samapaikan buat anak-anak. Demikian juga tentang pakaian adat budaya simalungun yang disamapaikan bapak Djapaten Purba, BME bahwa sejak dini perlu ditanamkan kepada anak-anak milenial, karena pada saat ini sudah banyak kita lihat ditengah-tengah masyarakat dalam acara adat budaya simalungun baik suka maupu n duka sudah tidak sesuai lagi dengan sebenarnya, menurut beliau semua pemakaian hiou simalungun itu memiliki arti dan makna khsusus bagi kehidupan sehar-hari, baik itu gotong, bulang suri-suri, ragi cantik dll termasuk tata cara pemakaiannya misalnya jika seorang bapak memakai suri-suri itu berwarna hitam namu jika perempuan memakai suri-suri bisa warna bebas, demikain juga jika sudah memakai gotong, maka wajib memakai suri-suri dan abit/ragi panei atau ragi cantik untuk laki-laki demikian juga perempuan/ inang jika sudah memakai bulang, wajib memakai suri-suri dan abit. Diakhir acara siswa dan guru SMA GKPS Pamatang Raya sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini karena mereka lebih memahami tentang adat budaya simalungun yang bisa mereka terapkan pada kehidupan sehar-hari baik dilingkungan sekolah, keluarga dan kekerabatan dalam lingkungan keluarga mereka, yang diakhiri dengan pemberian cendramata oleh kepala sekolah kepada Ketua Umum HPSI dan kedua narasumber. (rel)

by Redaksi
9 Mei 2026 | 14:54 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Harungguan Purba Simalungun Indonesia (HPSI) merasa terpanggil dan bertanggung jawab dalam mensosialisakan adat dan budaya simalungun kepada...

Read more

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Sambut Kunjungan Wamenkes RI, Bupati Simalungun Berkomitmen Mendukung Percepatan Eliminasi TB

22 Juli 2026 | 18:44 WIB
Regional

Terima Kunker Reses Komisi X DPR-RI Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Sinergi Pusat Derah untuk SDM Unggul 

22 Juli 2026 | 18:34 WIB
Siantar - Simalungun

Penyelesaian Surat BPHTB Wajib, lunas PBB

22 Juli 2026 | 11:33 WIB
Siantar - Simalungun

Tinjau Lokasi Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Sekda Simalungun Pastikan Semua Aspek Pendukung Optimal

22 Juli 2026 | 11:24 WIB
Siantar - Simalungun

Tingkatkan Kapasitas Pengurus, TP PKK Kabupaten Simalungun Ikuti Bimtek PKK Provinsi Sumatera Utara

22 Juli 2026 | 08:58 WIB
Regional

Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi Sekda Tebing Tinggi Minta Lurah Mampu Deteksi Dini Modus TPPO dan TPPM

21 Juli 2026 | 18:18 WIB
Siantar - Simalungun

Nobar Final Piala Dunia 2026 Pemkab Simalungun Penuh Semangat Kebersamaan

20 Juli 2026 | 12:11 WIB
Entertainment

PP 59 Siantar–Simalungun Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Membangun Daerah

18 Juli 2026 | 18:14 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Hatonduhan, Bupati Simalungun Siapkan Program Prioritas

17 Juli 2026 | 18:26 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Raya: Bupati Simalungun Luncurkan Program Prioritas

16 Juli 2026 | 19:59 WIB
Siantar - Simalungun

Tim Monitoring Kemendagri Berikan Apresiasi Realisasi TKD di Kabupaten Simalungun

16 Juli 2026 | 18:16 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Dolok Masagal, Bupati Simalungun Kucurkan Anggaran Infrastruktur dan Hadirkan Pelayanan Terpadu

16 Juli 2026 | 15:46 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun