Menurut Prof. Subekti, risiko didefinisikan sebagai kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa benda yang dimaksudkan dalam perjanjian. Yang dimaksud oleh prof. Subekti ini menekankan bahwa risiko tidak selalu muncul dari tindakan atau kelalaian pihak tertentu, melainkan juga dapat timbul dari faktor eksternal yang tidak dapat dikontrol oleh para pihak dalam suatu perjanjian. Oleh karena itu, pemahaman tentang risiko sangat penting dalam konteks hukum, terutama dalam pengelolaan kontrak dan tanggung jawab hukum.
Pengaturan rsisiko dalam KUH Per dalam pasal 1237, pasal 1460, pasal 1545, pasal 1553 KHU Per ini memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai kapan dan bagaimana risiko berpindah antara pihak-pihak dalam suatu perjanjian. Meskipun ada ketentuan yang mengatur peralihan risiko, interpretasi dan penerapan pasal-pasal ini sering kali menimbulkan sengketa. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang ketentuan-ketentuan ini sangat penting bagi para pihak untuk melindungi hak-hak mereka dan menghindari konsekuensi hukum yang tidak diinginkan.
Opini yang saya terima tentang Actio Paulina dalam pasal 1341 KUH Per berfungsi sebagai mekanisme perlindungan bagi kreditor, mencegah tindakan merugikan dari debitor, dan menjaga keadilan dalam transaksi hukum. Dengan demikian, pasal ini memainkan peran penting dalam sistem hukum perdata Indonesia dengan memastikan bahwa hak-hak kreditor dilindungi dari potensi penyalahgunaan oleh debitor.
Menurut saya Perikatan yang timbul karena undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 1352 KUH Perdata, adalah perikatan yang muncul tanpa adanya kesepakatan langsung antara pihak-pihak yang terlibat. Ini berarti bahwa undang-undang secara otomatis menciptakan hak dan kewajiban di antara individu atau entitas berdasarkan peristiwa tertentu, seperti kelahiran, kematian, atau keadaan hukum lainnya. Dengan kata lain, perikatan ini tidak memerlukan kehendak dari para pihak untuk terbentuk.
Pasal 1365 KUH Perdata memberikan landasan hukum bagi individu untuk mengajukan tuntutan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum. Dengan memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan, pihak yang dirugikan dapat mendapatkan keadilan dan kompensasi atas kerugian yang dialaminya. Ketentuan ini sangat penting dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam masyarakat.(***)
Dosen Pengampu : Daulat Nathanael Banjarnahor SH.MH.CPM