Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Sabtu, 6 September 2025
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Inspirasi

Penegakan Hukum Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Oleh : Melda Krisdayanti Lawolo

by Redaksi
31 Januari 2025 | 15:41 WIB
in Inspirasi
A A
ADVERTISEMENT
102
SHARES
128
VIEWS

KEKERASAN Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan tindakan yang menyebabkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran dalam lingkup keluarga. Bentuknya meliputi kekerasan fisik seperti pemukulan, kekerasan seksual, kekerasan psikologis melalui intimidasi atau kontrol, serta kekerasan ekonomi. Perbuatan ini tidak hanya merusak kesehatan fisik tetapi juga berdampak pada mental dan emosional korban.

Menurut Evan Stark, ahli dalam studi kekerasan rumah tangga, KDRT bukan sekadar tindakan kekerasan fisik, melainkan strategi sistematis pelaku untuk mengontrol korban melalui ancaman, manipulasi, dan intimidasi. Konsep “coercive control” ini memperlihatkan bahwa KDRT adalah bentuk dominasi yang merusak martabat dan kebebasan korban. Di Indonesia, KDRT masih menjadi masalah serius, sebagaimana tercatat dalam Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2023. Sebanyak 674 kasus kekerasan terhadap istri dilaporkan sepanjang tahun tersebut, mencerminkan bahwa KDRT belum mendapat penanganan optimal.

Dampak KDRT yang Luas

KDRT membawa dampak serius bagi korban, baik fisik maupun psikologis. Secara fisik, korban dapat mengalami luka, rasa sakit, bahkan kecacatan. Secara psikologis, dampaknya lebih mendalam, termasuk trauma berkepanjangan, depresi, rendahnya rasa percaya diri, hingga keinginan untuk bunuh diri. Kondisi ini diperburuk oleh ketergantungan ekonomi terhadap pelaku, yang membuat korban sulit keluar dari situasi kekerasan.

Selain itu, budaya patriarki yang mengakar di masyarakat memperburuk situasi ini. Perempuan sering dianggap subordinat dalam keluarga, sehingga kekerasan terhadap mereka dianggap sebagai masalah privat yang tidak perlu campur tangan pihak luar. Stigma ini menjadikan korban enggan melapor atau mencari bantuan, sehingga pelaku terus merasa bebas melakukan tindak kekerasan.

Bentuk-Bentuk KDRT

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengidentifikasi empat bentuk utama KDRT: 1.Kekerasan Fisik: Termasuk pemukulan, penamparan, atau tindakan lain yang menyebabkan rasa sakit atau luka. 2.Kekerasan Psikis: Melibatkan penghinaan, ancaman, atau perlakuan yang merendahkan martabat korban. 3.Kekerasan Seksual: Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan atau dengan cara yang merendahkan korban. 4.Penelantaran Ekonomi: Tidak memberikan nafkah yang layak kepada anggota keluarga.

Meski UU PKDRT sudah menjadi landasan hukum, namun implementasinya masih menghadapi banyak tantangan, seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak-hak korban dan minimnya akses korban terhadap bantuan hukum.

Peran Pemerintah dan Masyarakat

Untuk mengatasi KDRT, pemerintah harus meningkatkan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Kampanye melalui media sosial, seminar, dan pelatihan dapat membantu mengubah stigma bahwa KDRT adalah urusan privat. Edukasi ini juga penting untuk meningkatkan kesadaran bahwa KDRT dapat menimpa siapa saja, terlepas dari gender atau status sosial.

Selain itu, pemerintah perlu memperkuat layanan perlindungan korban, seperti rumah aman dan konseling psikologis. Layanan ini harus mudah diakses oleh korban, terutama di daerah terpencil. Komnas Perempuan, sebagai lembaga yang berfokus pada isu ini, dapat bekerja sama dengan organisasi masyarakat untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis secara gratis kepada korban.

Peningkatan Penegakan Hukum

Penegakan hukum terhadap pelaku KDRT juga harus diperkuat. Aparat penegak hukum perlu diberi pelatihan khusus tentang sensitivitas gender agar dapat menangani kasus KDRT dengan lebih profesional. Proses hukum yang cepat dan transparan akan memberikan rasa keadilan kepada korban sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.Pemerintah juga dapat mendorong pembuatan peraturan daerah (Perda) yang mendukung pencegahan dan penanganan KDRT sesuai dengan konteks lokal. Perda ini dapat mencakup alokasi anggaran untuk program pencegahan KDRT dan pelatihan keterampilan bagi korban agar mereka mandiri secara ekonomi.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang berdampak luas pada korban dan masyarakat. Upaya penanganan harus dilakukan secara komprehensif, melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil. Dengan langkah nyata seperti edukasi, perlindungan korban, dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan angka kekerasan dalam rumah tangga dapat diminimalkan, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bermartabat bagi semua anggota keluarga.(***)

Penulis Adalah Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Tags: dalamkekerasanrumah
Share41Tweet26SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Inspirasi

Pemuda GKPS Apresiasi Tugah-Tugah Pimpinan Sinode Nyanyikan Indonesia Raya & Hening Cipta Sebelum atau Sesudah Ibadah Minggu 17 Agustus 2025

by Redaksi
18 Agustus 2025 | 12:00 WIB
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Pemuda GKPS sungguh mengapresiasi kebijakan Pimpinan Sinode GKPS yang memberikan tugah-tugah (instruksi) kepada seluruh jemaat GKPS untuk...

Read more
Inspirasi

Amnesti-Abolisi Hasto dan Lembong:  Bukan Sekadar Maaf tapi Peluang Koreksi Hukum

by Redaksi
1 Agustus 2025 | 17:34 WIB
0

PEMBERIAN  amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dalam kasus menyeret nama mereka ke dalam pusaran polemik hukum,...

Read more
Inspirasi

Sudiahman Saragih : “Makna Pesta Olob-Olob adalah Bergembira, Bersyukur, Berterima Kasih Kepada Tuhan”

by Redaksi
20 Juli 2025 | 13:04 WIB
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Pesta Olob Olob memiliki makna bergembira, bersyukur dan berterima kasih kepada Tuhan atas masuk Injil ke Tanah...

Read more
Inspirasi

Tuan Rondahaim Saragih, Penerima Bintang Jasa Utama RI Layak Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 

by Redaksi
4 Juni 2025 | 20:30 WIB
0

Surat Terbuka Untuk Presiden Prabowo Subianto :  Yang Terhormat, Bapak Presiden Prabowo Subianto  Tuan Rondahaim Saragih, yang bergelar Raja Raya...

Read more

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Kecamatan Bosar Maligas, Bupati Berpesan: Hormati dan Sayangi Orang Tua

6 September 2025 | 08:03 WIB
Regional

Pemko Tebing Tinggi Raih Penghargaan Apresiasi Pelaksanaan GPM Terbaik Sumut

4 September 2025 | 19:53 WIB
Siantar - Simalungun

Rapat Kegiatan Cegah Stunting Rumah Desa Sehat di Nagori Talun Rejo 

4 September 2025 | 13:14 WIB
Siantar - Simalungun

Sampaikan Bantuan Wapres RI kepada Korban Bencana Alam, Bupati Simalungun: “Saya Bertanggung Jawab atas Apa yang Terjadi di Simalungun

4 September 2025 | 09:52 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Ucapkan Selamat Harlah ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia

3 September 2025 | 22:55 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Sambut Aksi Unjuk Rasa BEM STAI PB Perdagangan dengan Penuh Keramahan

3 September 2025 | 22:03 WIB
Regional

Panitia RPL Namaposo Sinode GKPS 2026 dilantik, St. Dr. Rudi Sinaga : “Pemuda jadi Garam & Terang”

2 September 2025 | 17:49 WIB
Nasional

AOE 2025 Ditutup, Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Stand Terbaik Kategori Komunikatif

1 September 2025 | 10:14 WIB
Siantar - Simalungun

Di AOE 2025, Stand Kabupaten Simalungun Mendapat Sambutan Positif Dari Pengunjung

30 Agustus 2025 | 20:04 WIB
Siantar - Simalungun

Dukung GPM Serentak, Pemkab Simalungun Salurkan Beras Premium 69 Ton Lebih Kepada Masyarakat

30 Agustus 2025 | 19:59 WIB
Regional

Masper dan Muscablub DPC HIMAPSI Tebing Tinggi Berjalan dengan baik, Mhd Dheny Saragih Terpilih jadi Ketua 

30 Agustus 2025 | 18:34 WIB
Siantar - Simalungun

GMKI Siantar-Simalungun Mengecam Dan Mengutuk Keras Tindakan Refresif Personel Polri Yang Merenggut Nyawa Ojol Dalam Aksi Demonstrasi

29 Agustus 2025 | 15:51 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba