Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Senin, 21 September 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Inspirasi

Penegakan Hukum Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Oleh : Melda Krisdayanti Lawolo

by Redaksi
31 Januari 2025 | 15:41 WIB
in Inspirasi
A A
106
SHARES
133
VIEWS

KEKERASAN Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan tindakan yang menyebabkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran dalam lingkup keluarga. Bentuknya meliputi kekerasan fisik seperti pemukulan, kekerasan seksual, kekerasan psikologis melalui intimidasi atau kontrol, serta kekerasan ekonomi. Perbuatan ini tidak hanya merusak kesehatan fisik tetapi juga berdampak pada mental dan emosional korban.

Menurut Evan Stark, ahli dalam studi kekerasan rumah tangga, KDRT bukan sekadar tindakan kekerasan fisik, melainkan strategi sistematis pelaku untuk mengontrol korban melalui ancaman, manipulasi, dan intimidasi. Konsep “coercive control” ini memperlihatkan bahwa KDRT adalah bentuk dominasi yang merusak martabat dan kebebasan korban. Di Indonesia, KDRT masih menjadi masalah serius, sebagaimana tercatat dalam Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2023. Sebanyak 674 kasus kekerasan terhadap istri dilaporkan sepanjang tahun tersebut, mencerminkan bahwa KDRT belum mendapat penanganan optimal.

Dampak KDRT yang Luas

KDRT membawa dampak serius bagi korban, baik fisik maupun psikologis. Secara fisik, korban dapat mengalami luka, rasa sakit, bahkan kecacatan. Secara psikologis, dampaknya lebih mendalam, termasuk trauma berkepanjangan, depresi, rendahnya rasa percaya diri, hingga keinginan untuk bunuh diri. Kondisi ini diperburuk oleh ketergantungan ekonomi terhadap pelaku, yang membuat korban sulit keluar dari situasi kekerasan.

Selain itu, budaya patriarki yang mengakar di masyarakat memperburuk situasi ini. Perempuan sering dianggap subordinat dalam keluarga, sehingga kekerasan terhadap mereka dianggap sebagai masalah privat yang tidak perlu campur tangan pihak luar. Stigma ini menjadikan korban enggan melapor atau mencari bantuan, sehingga pelaku terus merasa bebas melakukan tindak kekerasan.

Bentuk-Bentuk KDRT

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengidentifikasi empat bentuk utama KDRT: 1.Kekerasan Fisik: Termasuk pemukulan, penamparan, atau tindakan lain yang menyebabkan rasa sakit atau luka. 2.Kekerasan Psikis: Melibatkan penghinaan, ancaman, atau perlakuan yang merendahkan martabat korban. 3.Kekerasan Seksual: Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan atau dengan cara yang merendahkan korban. 4.Penelantaran Ekonomi: Tidak memberikan nafkah yang layak kepada anggota keluarga.

Meski UU PKDRT sudah menjadi landasan hukum, namun implementasinya masih menghadapi banyak tantangan, seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak-hak korban dan minimnya akses korban terhadap bantuan hukum.

Peran Pemerintah dan Masyarakat

Untuk mengatasi KDRT, pemerintah harus meningkatkan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Kampanye melalui media sosial, seminar, dan pelatihan dapat membantu mengubah stigma bahwa KDRT adalah urusan privat. Edukasi ini juga penting untuk meningkatkan kesadaran bahwa KDRT dapat menimpa siapa saja, terlepas dari gender atau status sosial.

Selain itu, pemerintah perlu memperkuat layanan perlindungan korban, seperti rumah aman dan konseling psikologis. Layanan ini harus mudah diakses oleh korban, terutama di daerah terpencil. Komnas Perempuan, sebagai lembaga yang berfokus pada isu ini, dapat bekerja sama dengan organisasi masyarakat untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis secara gratis kepada korban.

Peningkatan Penegakan Hukum

Penegakan hukum terhadap pelaku KDRT juga harus diperkuat. Aparat penegak hukum perlu diberi pelatihan khusus tentang sensitivitas gender agar dapat menangani kasus KDRT dengan lebih profesional. Proses hukum yang cepat dan transparan akan memberikan rasa keadilan kepada korban sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.Pemerintah juga dapat mendorong pembuatan peraturan daerah (Perda) yang mendukung pencegahan dan penanganan KDRT sesuai dengan konteks lokal. Perda ini dapat mencakup alokasi anggaran untuk program pencegahan KDRT dan pelatihan keterampilan bagi korban agar mereka mandiri secara ekonomi.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang berdampak luas pada korban dan masyarakat. Upaya penanganan harus dilakukan secara komprehensif, melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil. Dengan langkah nyata seperti edukasi, perlindungan korban, dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan angka kekerasan dalam rumah tangga dapat diminimalkan, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bermartabat bagi semua anggota keluarga.(***)

Penulis Adalah Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Tags: dalamkekerasanrumah
Share42Tweet27SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Inspirasi

Disabilitas Bantu Disabilitas, Aksi Reinhard Raji Manurung di Hatonduhan Simalungun Tuai Inspirasi

by Redaksi
19 September 2026 | 18:15 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Kepedulian terhadap penyandang disabilitas kembali diwujudkan pemuda asal Simalungun, Reinhard Raji Manurung dengan menyalurkan bantuan beras kepada...

Read more
Inspirasi

Kapolres Pematang Siantar Silaturahmi dengan Tokoh Adat Simalungun. 

by Redaksi
2 September 2026 | 08:08 WIB
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Kapolres Pematang Siantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak bersilaturahmi dengan Tokoh Adat Simalungun Senin 31 Agustus...

Read more
Inspirasi

HUT ke 62 GKPI Siantar Kota, Partisipasi Jemaat Luar Biasa,  Syabas Mar GKPI

by Redaksi
1 September 2026 | 13:58 WIB
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Partisipasi warga Jemaat GKPI Jemaat Khusus Siantar Kota sungguh luar biasa pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT)...

Read more
Inspirasi

Menurut Dr.Sarmedi Purba SPOG Sebaiknya Kepemimpinan Prof.Dr.Sarintan Damanik S.hut sebagai Rektor USI Dilanjutkan 

by Redaksi
27 Agustus 2026 | 10:00 WIB
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Menurut saya kepemimpinan Prof Sarintan Damanik S.hut sebagai Rektor Universitas Simalungun (USI) baiknya diteruskan karena selama ini...

Read more

Berita Terbaru

Entertainment

Pemuda Siantar Bersatu, KNPI Konsolidasikan OKP dan Ormas Lewat Ngopi Bareng

20 September 2026 | 23:46 WIB
Entertainment

Puncaki Group B, Kejari Simalungun Lolos ke Perempat Final Adhyaksa Cup 2026 

20 September 2026 | 20:35 WIB
Siantar - Simalungun

KONI Siantar Lepas Peserta Kejurda Sumut 

20 September 2026 | 12:14 WIB
Entertainment

Kejari Simalungun Taklukkan Kejari Langkat 2 Gol Tanpa Balas di Adhyaksa Cup 2026

19 September 2026 | 20:34 WIB
Entertainment

Proyek Irigasi di Pematang Kerasaan Rejo Diduga Siluman

19 September 2026 | 18:25 WIB
Inspirasi

Disabilitas Bantu Disabilitas, Aksi Reinhard Raji Manurung di Hatonduhan Simalungun Tuai Inspirasi

19 September 2026 | 18:15 WIB
Entertainment

Hadiri Pisah Sambut Kapolres Simalungun: Bupati Tegaskan Sinergi untuk Masyarakat Harus Terus Diperkuat

18 September 2026 | 18:39 WIB
Entertainment

Hadiri Pisah Sambut Kapolres Simalungun: Bupati Tegaskan Sinergi untuk Masyarakat Harus Terus Diperkuat

18 September 2026 | 17:44 WIB
Entertainment

Tembok Penahan Dibangun Warga Berterima Kasih 

18 September 2026 | 12:57 WIB
Siantar - Simalungun

Tak Sekadar Maulid, Pemkab Simalungun Gelar Cek Kesehatan hingga Sunat Massal

17 September 2026 | 14:15 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Terus Berupaya untuk Ketersediaan Lapangan Kerja 

16 September 2026 | 22:33 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Tapian Dolok, Perkuat Kerukunan dan Teladani Akhlak Rasulullah

15 September 2026 | 19:30 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun