Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Rabu, 17 Juni 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Inspirasi

Tingginya Pengguna Judi Online di Indonesia

Oleh : Ericko Markucs Turnip

by Redaksi
2 Februari 2025 | 17:28 WIB
in Inspirasi
A A
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT
44
SHARES
55
VIEWS

JUDI daring atau judi online telah menjadi fenomena global yang tidak terhindarkan akibat kemajuan teknologi digital. Di Indonesia, meskipun praktik perjudian dilarang secara hukum dan bertentangan dengan nilai-nilai agama, aktivitas judi online terus meningkat. Dengan perangkat seperti komputer dan smartphone, akses ke platform judi semakin mudah, bahkan bagi remaja dan kelompok usia rentan lainnya. Fenomena ini memunculkan tantangan serius, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun hukum.

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama, Indonesia memiliki pandangan negatif terhadap perjudian. Hal ini sejalan dengan hukum yang berlaku, di mana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas UU ITE, serta Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, secara tegas melarang segala bentuk perjudian, termasuk judi online. Namun, perkembangan teknologi dan lemahnya pengawasan memungkinkan platform judi tetap beroperasi, bahkan dengan strategi pemasaran yang agresif melalui media sosial dan iklan digital.

Dampak dari judi online tidak hanya merugikan individu, tetapi juga memiliki konsekuensi serius bagi negara. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya lonjakan drastis dalam nilai transaksi judi online. Pada tahun 2021, perputaran uang mencapai Rp 57 triliun, meningkat menjadi Rp 81 triliun pada 2022, hingga menyentuh Rp 327 triliun pada 2023. Bahkan, pada triwulan pertama tahun 2024 saja, nilai transaksi telah mencapai Rp 600 triliun. Angka-angka ini menunjukkan bahwa judi online berkontribusi besar pada kerugian ekonomi negara, baik dari sisi kehilangan potensi pajak maupun dampak negatif pada stabilitas sosial.

Dampak sosial juga tidak dapat diabaikan. Judi online menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka perceraian di Indonesia, yang mencapai 3.000 kasus per tahun. Hal ini disebabkan oleh kerugian finansial yang dialami keluarga akibat kecanduan judi, yang pada akhirnya merusak keharmonisan rumah tangga. Selain itu, judi online meningkatkan risiko kecanduan, kerugian finansial, dan potensi keterlibatan dalam aktivitas kriminal.

Peran Pemerintah dalam Penanggulangan Judi Online

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah memiliki peran strategis yang tidak dapat diabaikan. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memperketat pengawasan terhadap platform judi online. Pemerintah dapat bekerja sama dengan penyedia layanan internet dan media sosial untuk memblokir situs dan iklan judi secara efektif. Selain itu, teknologi seperti kecerdasan buatan dapat digunakan untuk mendeteksi transaksi mencurigakan yang terkait dengan judi.

Kampanye edukasi publik juga sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online. Pemerintah, lembaga pendidikan, dan komunitas masyarakat dapat bekerja sama untuk menyelenggarakan program sosialisasi yang menargetkan kelompok usia rentan. Edukasi ini harus mencakup informasi tentang risiko keuangan, psikologis, dan sosial dari judi online, serta menyediakan sumber daya yang membantu masyarakat menjauhi aktivitas ini.

Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera. Aparat penegak hukum perlu meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku dan penyelenggara judi online. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menutup celah yang dimanfaatkan pelaku judi online, seperti penggunaan rekening bank palsu atau anonim.

Maraknya judi online menunjukkan bahwa larangan hukum saja tidak cukup untuk mengatasi masalah ini. Diperlukan pendekatan yang komprehensif, mencakup regulasi yang lebih kuat, edukasi yang masif, dan penegakan hukum yang tegas. Pemerintah harus bertindak proaktif dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk judi online, baik secara ekonomi, sosial, maupun moral.

Sebagai langkah konkret, penulis menyarankan agar pemerintah membentuk satuan tugas khusus untuk menangani judi online, mempercepat proses legislasi terkait pengawasan digital, dan meningkatkan kerja sama lintas sektor. Dengan pendekatan ini, diharapkan jumlah pengguna judi online dapat menurun secara signifikan, sehingga dampak negatifnya terhadap masyarakat dan negara dapat diminimalkan.(***)

 

Penulis Adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas, Medan

Tags: Indonesiajudionline
Share18Tweet11SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Inspirasi

HPSI Gelar Sosialisasi Partuturan dan Pakaian Adat Simalungun kepada Siswa SMA GKPS Pamatang Raya Simalungun, Aloling Simalungun Harungguan Purba Simalungun Indonesia (HPSI) merasa terpanggil dan bertanggung jawab dalam mensosialisakan adat dan budaya simalungun kepada generasi penerus bangsa yang merupakan garda terdepan dalam melestarikan adat dan budaya. Bertempat di Gedung Aula SMA GKPS Pamatang Raya pada hari Jumat, 8 Mei 2026 acara tersebut dibuka langsung oleh Ketua Umum HPSI bapak Mangapul Purba, S.E,M.I.Kom yang juga ketua fraksi PDIP DPRD Sumatera Utara telah berlangsung dengan baik.Dalam sambutannya beliau menyatakan bahwa peradaban bangsa Indonesia tidak terlepas dari Kebudayaan Daerah, kebudayaan menjadi salah satu factor utama dalam pembangunan nasional Peserta sosialisasi terdiri dari Siswa dan Guru SMA GKPS Pematang Raya dibawah kepemimpinan Kepala Sekolah, Julven Purba, S.Pd, dalam sambutannya beliau sangat berterimakasih atas kegiatan ini sehingga dengan kegiatan ini kami semakin memahami bagaimana adat budaya Simalungun itu dilaksanakan pada kehidupan sehari-hari khusunya tentang partuturan Adat Budaya Simalungun yang setiap hari baik dilingkungan keluarga, lingkungan sekolah selalu diterapkan, tata karma bagi kami terkhusus siswa dapat diterapkan sebagaimana lazimnya pada budaya simalungun, demikin juga tentang pemakaian adat dan budaya Simalungun. Diawal acara dilaksanakan acara pangalo-aloan kepada Rombongan HPSI dengan tortor Simalungun yang ditampilkan oleh Siswa SMA GKPS, dilanjutkan dengan ibadah, kemudian acara nasional menyanyikan lagu Indonesia Raya dan acara Sosilasisasi. Rohdian Purba, S,Si,M.Si selaku Sekretaris DPP HPSI yang juga menjadi narasumber dengan Materi Partuturan Adat Budaya Simalungun menjelaskan bahwa pada saat sekarang ini anak-anak milenial sudah banyak tidak memahami tentang partuturan dalam adat budaya simalungun, sekarang ini akibat ketidak pahaman mereka maka banyhak bersalahan pada panggilan terhadap sesama, orangtua dan kerabat keluarga lainnya, bilama mana tidak kita tanamkan, sosialisasikan partuturan simalungun dimaksud dikwatirkan 10 sampai 20 tahun kedepan maka akan tergerus bahkan hilang sehingga berakibatkan hubungan kekerabatan yang baik selama ini akan menjadi masalah yang sangat besar, mengapa misalnya panggilan makela dalam adat simalungun saat ini sudah sering didengar oleh anak nak bukan lagi makela tapi sudah dipanggil kel, panggilang tulang sudah sering kita dengar disapa oleh anak-anak menjadi tul, ini sangat menyalaha, mengapa terjadi hal demikian karena anak-anak tidak memahami sebenarnya bagiamana peran serta Sananina, Tondong dan Boru dalam peradaban adat dan Budaya Simalungun. Bahkan dalam pergaulan sehari hari antara anak-anak kuda yang berajnak dewasa bisa mengkwatirkan dalam menuju jenjang perkawinan dimasa-masa berpacaran, karena dalam adat budaya simalungun walaupun marga berbeda tidak serta merta bisa menikah/kawan misalnya; borunya namboru kita (anak perempuan dari saudara perempuan bapak) itu tidak bisa kita nikahi. Tapi borunya (anak perempuan) dari tulang kita itu bisa dinikahi yang disebut marboru tulang, atau disebut pariban. Demikian jika ibu kita memilki saudara kandung perempuan dan memilki anak perempuan (boru), kita sebagai laki-laki juga tidak bisa menikahinya, hal-hal yang seperti ini juga perlu kita ajarkan kepada generasi milenial sekarang ,apalagi mereka setelah tammat dari Sekolah akan banyak pergi merantau jauh dari orang tua, dengan tidak memahami hal dimaksud diperantauan bisa berakibat tidak baik dalam peradaban budaya simalungun nantinya, dan banyak hal lagi akibatnya jika partururan dalam budaya Simalungun tidak mereka pahami, hal ini yang perlu sejak dini kita samapaikan buat anak-anak. Demikian juga tentang pakaian adat budaya simalungun yang disamapaikan bapak Djapaten Purba, BME bahwa sejak dini perlu ditanamkan kepada anak-anak milenial, karena pada saat ini sudah banyak kita lihat ditengah-tengah masyarakat dalam acara adat budaya simalungun baik suka maupu n duka sudah tidak sesuai lagi dengan sebenarnya, menurut beliau semua pemakaian hiou simalungun itu memiliki arti dan makna khsusus bagi kehidupan sehar-hari, baik itu gotong, bulang suri-suri, ragi cantik dll termasuk tata cara pemakaiannya misalnya jika seorang bapak memakai suri-suri itu berwarna hitam namu jika perempuan memakai suri-suri bisa warna bebas, demikain juga jika sudah memakai gotong, maka wajib memakai suri-suri dan abit/ragi panei atau ragi cantik untuk laki-laki demikian juga perempuan/ inang jika sudah memakai bulang, wajib memakai suri-suri dan abit. Diakhir acara siswa dan guru SMA GKPS Pamatang Raya sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini karena mereka lebih memahami tentang adat budaya simalungun yang bisa mereka terapkan pada kehidupan sehar-hari baik dilingkungan sekolah, keluarga dan kekerabatan dalam lingkungan keluarga mereka, yang diakhiri dengan pemberian cendramata oleh kepala sekolah kepada Ketua Umum HPSI dan kedua narasumber. (rel)

by Redaksi
9 Mei 2026 | 14:54 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Harungguan Purba Simalungun Indonesia (HPSI) merasa terpanggil dan bertanggung jawab dalam mensosialisakan adat dan budaya simalungun kepada...

Read more
Inspirasi

Rohdian Purba : “Kemajuan USI Melekat Keinginan Hati untuk Memajukannya”

by Redaksi
8 Mei 2026 | 16:37 WIB
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Terkait untuk memajukan Yayasan Universitas Simalungun diutamakan adanya keinginan hati untuk bekerja maksimal dalam memajukan sekolah dan...

Read more
Inspirasi

Hari Pendidikan Nasional 2026 di SMA Negeri 1 Pematangsiantar,  August Sinaga Tekankan Peningkatan Kualitas Di Dalam Kelas

by Redaksi
2 Mei 2026 | 10:47 WIB
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Sumatera Utara (Siantar-Simalungun) Hardiknas tidak hanya sekadar ajang seremonial, tetapi...

Read more
Inspirasi

Bedah Buku Diutus Melintasi Batas, Biografi Marie Claire Barth Frommel

by Redaksi
22 April 2026 | 08:45 WIB
0

P.Siantar, Aloling Simalungun GMKI Siantar-Simalungun dan STT HKBP P.Siantar menggelar acara Bedah Buku Diutus Melintasi Batas, Biografi Marie Claire Barth...

Read more

Berita Terbaru

Entertainment

Masa Perkenalan (MAPER) Gel. III 2026 GMKI Pematangsiantar-Simalungun Sukses Terlaksana

16 Juni 2026 | 20:51 WIB
Nasional

Indonesia Butuh Investasi Rp 54 Triliun untuk Infrastruktur Sampah & Waste-to-Energy 

16 Juni 2026 | 15:27 WIB
Nasional

Harga Emas Dunia Naik ke Level Tertinggi Sepekan, Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran 

15 Juni 2026 | 15:10 WIB
Nasional

INDEF: Kebocoran 1% Anggaran MBG Berpotensi Rugikan Negara Lebih dari Rp 2,6 Triliun 

14 Juni 2026 | 17:25 WIB
Regional

Gelar Nobar Bersama TP.PKK, Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Pesan Moral Parodi Edukatif”Kampung Durian Gak Jadi Runtuh”

13 Juni 2026 | 08:16 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Gelar Sosialisasi Pemenuhan Hak Anak dan Deklarasi Relawan Perlindungan Anak

12 Juni 2026 | 08:14 WIB
Regional

Wujudkan Kemudahan Akses Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat, Walikota Tebing Tinggi Terima Penghargaan dari Kementerian Hukum RI

11 Juni 2026 | 17:12 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Bersama Wakil Bupati dan Jajaran Forkopimda Hadiri Acara Pisah Sambut Dandim 0207/Sml

11 Juni 2026 | 09:09 WIB
Uncategorized

Peningkatan 9 Ruas Jalan Provinsi di Wilayah Kabupaten Simalungun Segera Dimulai

10 Juni 2026 | 20:25 WIB
Siantar - Simalungun

DPRD Simalungun Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPj Bupati Simalungun Tahun 2025

10 Juni 2026 | 08:24 WIB
Siantar - Simalungun

Akselerasi Transformasi Digital Pemko Tebing Tinggi dan Bank Sumut Siap Luncurkan QRIS Dinamis 

9 Juni 2026 | 21:46 WIB
Siantar - Simalungun

Sosialisasi 6 SPM di Kecamatan Bandar Huluan: Dekatkan Pelayanan dan Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

9 Juni 2026 | 21:02 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun