Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Sabtu, 5 September 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Regional

Pernyataan Sikap dan Kajian Ilmiah DPP-HIMAPSI tentang Tanah Sihaporas 

by Redaksi
8 Oktober 2025 | 09:34 WIB
in Regional
A A
113
SHARES
141
VIEWS

Simalungun, Aloling Simalungun

Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPP-HIMAPSI) melalui pernyataan sikapnya Nomor 52/DPP-HIMAPSI/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025 ditandatangani Dian G Purba Tambak S.E,.M.Si Jheni  Yusuf Saragih S.Pd.,M.Pd ditujukan kepada (1). Menteri ATR/BPN Republik Indonesia (2). Menteri Kehutanan Republik Indonesia (3). Gubernur Sumatera Utara (4). Bupati Simalungun (5). Kepala ATR/BPN  Kab.Simalungun (6). Ketua DPRD Kabupaten Simalungun menyampaikan kajian ilmiah sesuai dengan rujukan naskah akademik yang sistematik dan terorganisir terkait konflik tanah adat yang terjadi di wilayah Sihaporas, Kecamatan Sidamanik Kabupaten  Simalungun.

Disebutkan secara umum, tanah-tanah di Sumatera Timur, Simalungun, Melayu dan Karo, sebelum tahun 1873 adalah berpola adat dan Ulayat Belanda, khususnya pengusaha perkebunan kesulitan mendapat tanah sejak tahun 1869, ketika perkebunan berhasil di uji coba pada Maret 1863. Kemudian, permintaan tanah untuk disewa atau dikonsesi semakin tinggi. Pada saat bersamaan, tanah sulit disewa dan dikonsesi karena semua tanah dikuasai Ulayat.

Dalam pernyataan tersebut dijelaskan bahwa di Simalungun, tanah di Nagasaribu dan partuanonnya adalah Ulayat klan Girsang, di Purba dan partuanonnya adalah Ulayat klan Purbapakpak, Raya dan partuanonnya adalah Ulayat klan Garingging, Panei dan Partuanonnya adalah Ulayat klan Dasuha, Tanohdjawa dan partuanonnya adalah Ulayat klan Sinaga, Dolok Silou dan partuanonnya adalah Ulayat Tambak dan Terkhir, Siantar dan partuanonnya seperti Sipolha, Marihat, Dologmarlawan, Dolokmalela, Sarbulawan, Bandar, dan Sidamanik yang salah satunya adalah Nagori Sihaporas adalah Ulayat Damanik.

Kesulitan mendapat tanah oleh pengusaha perkebunan membuat diterbitkannya UU pokok agraria (Agraria wet) tahun 1873. Pokok isi UU ini adalah penetapan seluruh tanah di Sumatera Timur khususnya menjadi milik raja.

Dengan beralihnya tanah menjadi milik raja, maka sewa dan konsesi tanah hanya dilakukan antara raja dan pengusaha. Dapat dibuktikan pada grant-grant tanah yang diteken Raja Siantar dan partuanonnya, Raja tanohjawa dan partuanonnya, Raja Panei dan Partuanonnya, maupun Raja Silou dan partuanonnya.

Di Melayu, pengalihan tanah menjadi milik Sultan, mendorong pemberontakan Datuk Sunggal ke Sultan Deli sejak tahun 1875. Akhirnya, yang menandatangani Grant tanah disepakati adalah Sultan dan Datuk. Di Simalungun, Grant tanah ditandatangani oleh Raja dan Tuan.

Pada tahun 1958-1962, terjadi nasionalisasi bahwa negara mengakusisi semua tanah yang dikonsesikan Raja menjadi milik negara. Inilah awal lahirnya PTPN I, II, III dan IV di Sumatra Utara. Semua tanah eks-Grant Raja kepada belanda menjadi milik negara terkecuali Grant tanah ke non Belanda seperti Godyear dan Lonsum menjadi perjanjian negara dengan Modal Asing. Terkait berdirinya Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatera Utara diawali dengan pendirian Pulp di Porsea pada tahun 1970-an, negara memberikan tanah seluas 1.948 hektar untuk reforestrasi Pinus di Sihaporas, Tanah Sihaporas diberikan Tuan Sidamanik ke migran klan Ambarita sebagai  pemukiman dan perladangan.

Perlu diketahui tanah tersebut bukan hak milik melainkan hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Berdasarkan uraian yang kami sampaikan di atas maka dengan tegas DPP HIMAPSI Menyatakan Sikap sebagai berikut:

1. HIMAPSI MENEGASKAN SIHAPORAS ADALAH DESA YANG BERADA DI KECAMATAN PEMATANG SIDAMANIK KABUPATEN SIMALUNGUN YANG DIKUASAI OLEH PARTUANON DAMANIK

2. BENAR ADANYA BAHWA ADA KLAN LAIN YANG DATANG KE WILAYAH  PARTUANON DAMANIK DI SIHAPORAS YANG BUKAN BAGIAN DARI KLAN DAMANIK

3. KLAN LAIN TERSEBUT ADALAH SEBAGAI PENDATANG YANG BERMOHON AGAR DIBERIKAN LAHAN UNTUK BERKEBUN DALAM UPAYA MEMENUHI KEHIDUPAN

4. HIMAPSI MENOLAK KLAIM SEPIHAK ATAS TANAH ADAT OLEH PERUSAHAAN DAN PIHAK MANAPUN YANG TIDAK TERMASUK KEDALAM KLAN 7 KERAJAAN SIMALUNGUN

5. ADANYA KLAIM SEPIHAK OLEH KLAN LAIN TERHADAP TANAH DI SIHAPORAS, KLAIM ITU KAMI NYATAKAN KELIRU DAN TIDAK BERDASAR SAMA SEKALI KARENA BERTENTANGAN DENGAN POLA KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN LAHAN DI SIMALUNGUN

6. SECARA HISTORIS SESUNGGUHNYA SIMALUNGUN ITU MEMILIKI TANAH ADAT YANG DIREPRESENTASIKAN DENGAN ADANYA 7 KERAJAAN DI SIMALUNGUN.

7. DENGAN ADANYA KLAN LAIN YANG MENGKLAIM SEBAGAI TANAH ULAYAT DI SIHAPORAS DENGAN LUAS RIBUAN HEKTAR ADALAH PEMBERIAN RAJA/TUAN DI SIMALUNGUN KEPADA PENDATANG YANG DIMAKSUD.

7. MEMINTA KEPADA MENTERI ATR/BPN REPUBLIK INDONESIA,MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, GUBERNUR SUMATERA UTARA, BUPATI SIMALUNGUN, KEPALA ATR/BPN KANTAH KAB.SIMALUNGUN DAN KETUA DPRD KABUPATEN SIMALUNGUN UNTUK MENOLAK

ADANYA PENDAFTARAN TANAH ADAT DARI SIMALUNGUN YANG DILAKUKAN OLEH KLAN LAIN DI LUAR 7 KERAJAAN DI SIMALUNGUN

8. DALAM PEMBAHASAN RUU TENTANG TANAH ADAT DI SIMALUNGUN  KHUSUSNYA DI SIHAPORAS AGAR PEMERINTAH PUSAT DAN DPR-RI HARUS MELIBATKAN KLAN DARI 7 KERAJAAN SIMALUNGUN UNTUK MENYIKAPI DAN MEMUTUSKAN UU TERSEBUT

9. KAMI HIMAPSI MENUNTUT NEGARA UNTUK BERPIHAK KEPADA RAKYAT, BUKAN KEPADA PERUSAHAAN YAKNI TPL, NEGARA HARUS MENEGAKKAN KEADILAN EKOLOGIS DAN SOSIAL, BUKAN MELANGGENGKAN EKSPLOITASI INDUSTRI YANG HANYA MENGUNTUNGKAN SEGELINTIR ELIT.

10. KAMI HIMAPSI MENYERUKAN AUDIT LINGKUNGAN MENYELURUH TERHADAP TPL, TERMASUK DAMPAK TERHADAP HUTAN LINDUNG, SUNGAI, DANAU TOBA, SERTA SUMBER AIR MASYARAKAT, DAN SEGERA MENINDAKLANJUTI HASIL AUDIT DENGAN PENCABUTAN IZIN DAN PEMULIHAN EKOLOGIS.

11. KAMI HIMAPSI MENUNTUT PEMERINTAH PUSAT UNTUK SEGERA MENCABUT IZIN OPERASIONAL PT TOBA PULP LESTARI (TPL) KARENA TERBUKTI MENIMBULKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN, KONFLIK SOSIAL, DAN PERAMPASAN TANAH ADAT DI KABUPATEN SIMALUNGUN.

DPP-HIMAPSI menegaskan bahwa pernyatan sikap dan tuntutan tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung  jawab moral dan kepedulian terhadap keberlanjutan lingkungan hidup serta keadilan sosial demi menjaga nilai-nilai historis di Kabupaten Simalungun dan berharap Pemerintah Pusat bertindak tegas dan berpihak pada rakyat, bukan pada korporasi perusak alam. (tp)

 

Tags: himapsiilmiahkajian
Share45Tweet28SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Regional

Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Pemko Mantapkan Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting 

by Redaksi
27 Agustus 2026 | 20:04 WIB
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, menghadiri Rapat Koordinasi Teknis dan Advokasi Pencegahan dan...

Read more
Regional

Yonif TP 905–Nommensen Bersinergi Mengembangkan Potensi Garam Rakyat untuk Ketahanan Pangan

by Redaksi
22 Agustus 2026 | 20:42 WIB
0

Manduamas, Aloling Simalungun Upaya memperkuat ketahanan pangan melalui pemanfaatan potensi sumber daya lokal terus didorong melalui kolaborasi antara Yonif TP...

Read more
Regional

SMSI Sumut Apresiasi Tim Riset UMA dan UISU Terkait Implementasi SEO Hasilkan Desain Model UKW Media Siber

by Redaksi
22 Agustus 2026 | 16:14 WIB
0

Medan, Aloling Simalungun Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumut mengapresiasi tim riset yang meneliti desain model Uji Kompetensi Wartawan...

Read more
Regional

Peringatan HIM, Wali Kota TebingTinggi Ajak Pelajar Budayakan Menabung Sejak Dini

by Redaksi
21 Agustus 2026 | 18:44 WIB
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, mengajak para siswa untuk menerapkan budaya menabung sejak...

Read more

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

APPSI Siap Kerja Sama dengan Pemerintah dalam Tangani PKL

3 September 2026 | 17:54 WIB
Siantar - Simalungun

Kejari Simalungun Peringati HUT Kejaksaan RI ke – 81

2 September 2026 | 16:25 WIB
Inspirasi

Kapolres Pematang Siantar Silaturahmi dengan Tokoh Adat Simalungun. 

2 September 2026 | 08:08 WIB
Inspirasi

HUT ke 62 GKPI Siantar Kota, Partisipasi Jemaat Luar Biasa,  Syabas Mar GKPI

1 September 2026 | 13:58 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Promosikan Produk Unggulan Daerah di Apkasi Otonomi Expo 2026

28 Agustus 2026 | 18:39 WIB
Regional

Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Pemko Mantapkan Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting 

27 Agustus 2026 | 20:04 WIB
Inspirasi

Menurut Dr.Sarmedi Purba SPOG Sebaiknya Kepemimpinan Prof.Dr.Sarintan Damanik S.hut sebagai Rektor USI Dilanjutkan 

27 Agustus 2026 | 10:00 WIB
Inspirasi

PMS Simalungun: Jangan Ada Lagi Pejabat yang Tidak Paham, Siantar-Simalungun Adalah Tanoh Simalungun

26 Agustus 2026 | 19:50 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun dan Bank Sumut Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Transformasi Digital

26 Agustus 2026 | 18:42 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun: Pentingnya Sinergi Pemerintah Pusat, Daerah, BUMN, Dunia Usaha dan Masyarakat

26 Agustus 2026 | 17:37 WIB
Siantar - Simalungun

Launching QRIS Dinamis, QRISPATI dan Smart Cash di Simalungun, Perkuat Wujudkan Digitalisasi Daerah

24 Agustus 2026 | 19:20 WIB
Inspirasi

Ketum HIMAPSI Dian G Purba Tambak MSi Nilai Kapolres Siantar Belum Tunjukkan Pemahaman akan Budaya 

23 Agustus 2026 | 13:05 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun