Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Rabu, 21 Oktober 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Regional
Ilustrasi korban revenge porn(SHUTTERSTOCK/DOIDAM 10)

Ilustrasi korban revenge porn(SHUTTERSTOCK/DOIDAM 10)

Gadis 15 Tahun yang Bekerja di Warung Kopi Dijual Bosnya ke Pelanggan

Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun dan Denda Rp 200 juta

by Redaksi
18 Juli 2020 | 07:48 WIB
in Regional
A A
https://asset.barak.id/2026/10/VID-20261020-WA0001.mp4
ADVERTISEMENT
86
SHARES
107
VIEWS

Pontianak, Aloling Simalungun

Aparat kepolisian mengungkap praktik prostitusi berkedok warung kopi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam perkara tersebut, seorang perempuan paruh baya berinisial MR, pemilik warung kopi, ditangkap karena mempekerjakan dan menjual seorang gadis remana berusia 15 tahun.

“Saat ini, MR sudah ditangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin melalui Kasat Reskrim Kompol Rully Robinson, Sabtu (18/7/2020).

Rully menjelaskan, kasus itu terungkap setelah kepolisian menerima laporan ayah korban, pada Kamis (16/7/2020). Menurut Rully, kasus yang menimpa korban terjadi 2019 lalu.

Saat itu, korban berusia 15 tahun. Dari laporan tersebut, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan.

“Saat cukup bukti, MR akhirnya kami tangkap,” ucap Rully,Pelaku MR ditangkap tanpa perlawanan. Saat diperiksa penyidik, dia juga mengakui perbuatannya telah mempekerjakan dan menjual korban kepada pelanggan di warung kopinya. “MR mengakui perbuatannya.

Dia membenarkan telah menawarkan korban kepada laki-laki yang tidak dikenal yang singgah di warung kopinya,” ungkap Rully.

Rully menegaskan, atas perbuatannya MR dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 200 juta. Selain itu, kasus ini juga masih dalam pengembangan untuk mengetahui apakah ada korban-korban lain. “Masih sedang dikembangkan untuk mencari tahu, apakah ada korban-korban lain atau tidak,” ujar Rully.(sumber : kompas.com)

 

 

Tags: DijualPelangganProstitusi
Share34Tweet22SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Regional

Wujudkan Lingkungan Kerja Bersinar, Pemko Tebing Tinggi akan Gelar Tes Urin Bagi Seluruh ASN

by Redaksi
15 Oktober 2026 | 12:32 WIB
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, produktif, dan bebas...

Read more
Regional

Terima Audiensi PLN, Wali Kota Tebing Tinggi Minta Percepatan Listrik Kolam Renang Pemko dan Penerangan Jalan 

by Redaksi
15 Oktober 2026 | 11:03 WIB
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, menerima audiensi dari jajaran jajaran manajemen PLN Unit...

Read more
Regional

Asap Selimuti Sumut, Kualitas Udara Tak Sehat, Warga Diimbau Kurangi Aktivitas Luar 

by Redaksi
14 Oktober 2026 | 10:19 WIB
0

Medan, Aloling Simalungun Wilayah di Sumatera Utara diselimuti asap pada Selasa (13/10/2026). Dampaknya terjadi penurunan jarak pandang dan kualitas udara...

Read more
Regional

Dampingi Komisi V DPR-RI Tinjau Tanggul Sungai Padang, Wali kota Tebing Tinggi Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat dan DPR-RI 

by Redaksi
2 Oktober 2026 | 19:32 WIB
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, mendampingi kunjungan kerja Anggota Komisi V DPR RI,...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Perkuat Koordinasi dan Kebersamaan, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Simalungun Gelar Rapat Koordinasi

21 Oktober 2026 | 08:42 WIB
Inspirasi

Greenpeace: Krisis Iklim Tekan Daya Beli di Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran 

20 Oktober 2026 | 12:02 WIB
Siantar - Simalungun

Jaga Kesehatan Masyarakat, Pemkab Simalungun Lakukan Pengujian Kualitas Udara di Sejumlah Wilayah

20 Oktober 2026 | 08:21 WIB
Entertainment

Rehab Bangunan  SD Negeri 098145 Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Disambut Positif 

19 Oktober 2026 | 15:21 WIB
Siantar - Simalungun

Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD dan SMP 

19 Oktober 2026 | 10:44 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Resmikan Rumah Peradaban Tahfiz Qur’an Haji Dr. Sugiat Santoso di Peringatan Haul ke-17 Tuan Guru Batak

19 Oktober 2026 | 08:30 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Seriusi Perbaikan Jalan Penghubung Huta Bayu Raja–Bosar Maligas

17 Oktober 2026 | 18:47 WIB
Siantar - Simalungun

Hadiri Pelantikan Pengurus KORMI Simalungun, Bupati Ajak Berkolaborasi Bangun Masyarakat Yang Sehat Secara Utuh

17 Oktober 2026 | 10:28 WIB
Siantar - Simalungun

Dukung Pengembangan PLTS dan BESS, Bupati Simalungun Berharap Dapat Berikan Kontribusi PAD

16 Oktober 2026 | 07:44 WIB
Inspirasi

Kabut Asap Mengepung Pematangsiantar Dan Simalungun, GMKI Desak Langkah Nyata Bukan Sekedar Himbauan!

15 Oktober 2026 | 13:27 WIB
Regional

Wujudkan Lingkungan Kerja Bersinar, Pemko Tebing Tinggi akan Gelar Tes Urin Bagi Seluruh ASN

15 Oktober 2026 | 12:32 WIB
Siantar - Simalungun

Pengajian Sahabat Qur’ani TP PKK Simalungun Berlangsung Penuh Khidmat, Bupati Apresiasi Hafizah 30 Juz

15 Oktober 2026 | 11:12 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun