Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Jumat, 5 Juni 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Nasional
Gedung MA. (Foto: Ari Saputra)

Gedung MA. (Foto: Ari Saputra)

PK Ditolak, Hasan Basri Penyelundup 78 Kg Sabu di Aceh Tetap Dihukum Mati

Ditangkap Februari 2015

by Redaksi
20 Juli 2020 | 09:38 WIB
in Nasional
A A
ADVERTISEMENT
31
SHARES
39
VIEWS

Jakarta, Aloling Simalungun

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Hasan Basri. Alhasil, Hasan tetap dihukum mati karena menyelundupkan sabu seberat 78 kg dari Malaysia ke Aceh pada 2015 silam.

Kasus terbongkar saat Hasan dkk ditangkap tim BNN pada 15 Februari 2015. Sabu itu didatangkan dari Malaysia. Hasan dan Samsul Bahri menjemput sabu tersebut di tengah laut dengan upah jutaan rupiah. Selanjutnya, keduanya mengantarkan sabu yang dibungkus dalam 3 karung itu kepada terdakwa Abdullah di sebuah tempat di Peureulak, Aceh Timur.

Komplotan itu kemudian diadili dalam berkas terpisah. Pada 21 Desember 2015, PN Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati kepada Hasan Basri. Hukuman ini dikuatkan di tingkat banding pada 22 Februari 2016 dan kasasi pada 31 Agustus 2016.

Hasan Basri lalu mengajukan PK. Apa kata MA? “Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon peninjauan kembali/Terpidana Hasan Basri bin Maben. Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku,” ujar majelis PK sebagaimana dikutip dari website MA, Senin (20/7/2020).

Vonis itu diketok pada 3 Februari 2020 dengan ketua majelis Syarifuddin serta anggota majelis Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Majelis menyatakan Hasan Basri telah melakukan permufakatan jahat telah membawa atau mengangkut sabu-sabu seberat ± 78 kh dari tengah laut dengan perahu dari kapal induk yang dikirim oleh Rizal alias Ijal (DPO) dari Malaysia untuk diserahkan kepada Usman alias Raoh bin Syeh.

“Terdakwa sudah 6 (enam) kali menjemput narkotika semuanya juga dikirim oleh Rizal alias Ijal untuk diantarkan kepada Usman alias Raoh bin Syeh,” beber majelis. (sumber : detik.com)

Tags: HukumanMatiNarkoba
Share12Tweet8SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Nasional

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

by Redaksi
2 Juni 2026 | 19:24 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) mencatat tonggak sejarah baru dengan berhasil mencapai...

Read more
Nasional

SMSI dan ABPEDNAS Kolaborasi Nasional untuk Penguatan Desa dan Publikasi Program Strategis

by Redaksi
21 Mei 2026 | 14:27 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) melakukan audiensi dengan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa...

Read more
Nasional

Hari Kebebasan Pers Sedunia:  Ketum SMSI Firdaus Tegaskan,  Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

by Redaksi
4 Mei 2026 | 08:33 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB...

Read more
Nasional

Doa Lintas Spiritualitas di Gunung Padang, Seruan Tobat Ekologis di Hari Bumi

by Redaksi
24 April 2026 | 12:01 WIB
0

Cianjur, Aloling Simalungun Di tengah meningkatnya ancaman bencana alam dan gejolak sosial, sebuah ikhtiar spiritual digelar di kawasan Gunung Padang,...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Oknum Ketua OKP Ganggu Pengusaha di Pekarangan RSUD Parapat 

5 Juni 2026 | 12:57 WIB
Siantar - Simalungun

Pangulu Bandar Betsy Gerak Cepat Selesaikan Polemik Penyaluran BLT

4 Juni 2026 | 10:20 WIB
Regional

Tekan Resiko Kecelakaan Perlintasan Sebidang Kereta Api, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkret

3 Juni 2026 | 17:55 WIB
Nasional

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

2 Juni 2026 | 19:24 WIB
Entertainment

Parsadaan Purba Pakpak Boru Panogolan (P3BP) Gelar Rakernas di Siantar  

1 Juni 2026 | 20:17 WIB
Siantar - Simalungun

ASN Pemkab Simalungun Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026: Refleksi Memastikan Pancasila Tetap Menyala

1 Juni 2026 | 20:09 WIB
Entertainment

Erik Tarigan : Anak Siantar Abetnego Tarigan Sangat Perduli dengan Siantar – Simalungun 

1 Juni 2026 | 10:35 WIB
Regional

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut-Turut, Walikota: Jadikan Motivasi Pembangunan Kota yang Lebih Baik 

29 Mei 2026 | 18:50 WIB
Entertainment

Anak Siantar David Sotar Karter Pardosi Pengusaha Muda  yang Merambah Hingga ke Luar Pulau Sumatera 

28 Mei 2026 | 18:57 WIB
Siantar - Simalungun

Penyembelihan Hewan Qurban Warga Lingkungan III Kelurahan Simarito Berjalan Lancar

28 Mei 2026 | 09:28 WIB
Entertainment

Pengurus Lokal Badan Kerjasama PGI-GMKI Pematang Siantar-Simalungun Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

25 Mei 2026 | 20:53 WIB
Siantar - Simalungun

Terima Kunjungan Pemkab Aceh Utara, Pemkab Simalungun Bantu Penanganan Bencana

25 Mei 2026 | 17:37 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun