Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Kamis, 23 Juli 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Nasional
Gedung MA. (Foto: Ari Saputra)

Gedung MA. (Foto: Ari Saputra)

PK Ditolak, Hasan Basri Penyelundup 78 Kg Sabu di Aceh Tetap Dihukum Mati

Ditangkap Februari 2015

by Redaksi
20 Juli 2020 | 09:38 WIB
in Nasional
A A
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT
31
SHARES
39
VIEWS

Jakarta, Aloling Simalungun

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Hasan Basri. Alhasil, Hasan tetap dihukum mati karena menyelundupkan sabu seberat 78 kg dari Malaysia ke Aceh pada 2015 silam.

Kasus terbongkar saat Hasan dkk ditangkap tim BNN pada 15 Februari 2015. Sabu itu didatangkan dari Malaysia. Hasan dan Samsul Bahri menjemput sabu tersebut di tengah laut dengan upah jutaan rupiah. Selanjutnya, keduanya mengantarkan sabu yang dibungkus dalam 3 karung itu kepada terdakwa Abdullah di sebuah tempat di Peureulak, Aceh Timur.

Komplotan itu kemudian diadili dalam berkas terpisah. Pada 21 Desember 2015, PN Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati kepada Hasan Basri. Hukuman ini dikuatkan di tingkat banding pada 22 Februari 2016 dan kasasi pada 31 Agustus 2016.

Hasan Basri lalu mengajukan PK. Apa kata MA? “Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon peninjauan kembali/Terpidana Hasan Basri bin Maben. Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku,” ujar majelis PK sebagaimana dikutip dari website MA, Senin (20/7/2020).

Vonis itu diketok pada 3 Februari 2020 dengan ketua majelis Syarifuddin serta anggota majelis Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Majelis menyatakan Hasan Basri telah melakukan permufakatan jahat telah membawa atau mengangkut sabu-sabu seberat ± 78 kh dari tengah laut dengan perahu dari kapal induk yang dikirim oleh Rizal alias Ijal (DPO) dari Malaysia untuk diserahkan kepada Usman alias Raoh bin Syeh.

“Terdakwa sudah 6 (enam) kali menjemput narkotika semuanya juga dikirim oleh Rizal alias Ijal untuk diantarkan kepada Usman alias Raoh bin Syeh,” beber majelis. (sumber : detik.com)

Tags: HukumanMatiNarkoba
Share12Tweet8SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Nasional

Indonesia Butuh Investasi Rp 54 Triliun untuk Infrastruktur Sampah & Waste-to-Energy 

by Redaksi
16 Juni 2026 | 15:27 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Indonesia membutuhkan investasi lebih dari Rp 54 triliun untuk membangun infrastruktur pengelolaan sampah hingga 2045. Untuk mengejar...

Read more
Nasional

Harga Emas Dunia Naik ke Level Tertinggi Sepekan, Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran 

by Redaksi
15 Juni 2026 | 15:10 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Harga emas melanjutkan penguatan untuk sesi ketiga berturut-turut pada perdagangan Senin (15/6/2026), didorong meredanya ekspektasi kenaikan suku...

Read more
Nasional

INDEF: Kebocoran 1% Anggaran MBG Berpotensi Rugikan Negara Lebih dari Rp 2,6 Triliun 

by Redaksi
14 Juni 2026 | 17:25 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, M. Rizal Taufikurrahman, mengingatkan bahwa kebocoran yang relatif kecil dalam Program...

Read more
Nasional

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

by Redaksi
2 Juni 2026 | 19:24 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) mencatat tonggak sejarah baru dengan berhasil mencapai...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Sambut Kunjungan Wamenkes RI, Bupati Simalungun Berkomitmen Mendukung Percepatan Eliminasi TB

22 Juli 2026 | 18:44 WIB
Regional

Terima Kunker Reses Komisi X DPR-RI Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Sinergi Pusat Derah untuk SDM Unggul 

22 Juli 2026 | 18:34 WIB
Siantar - Simalungun

Penyelesaian Surat BPHTB Wajib, lunas PBB

22 Juli 2026 | 11:33 WIB
Siantar - Simalungun

Tinjau Lokasi Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Sekda Simalungun Pastikan Semua Aspek Pendukung Optimal

22 Juli 2026 | 11:24 WIB
Siantar - Simalungun

Tingkatkan Kapasitas Pengurus, TP PKK Kabupaten Simalungun Ikuti Bimtek PKK Provinsi Sumatera Utara

22 Juli 2026 | 08:58 WIB
Regional

Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi Sekda Tebing Tinggi Minta Lurah Mampu Deteksi Dini Modus TPPO dan TPPM

21 Juli 2026 | 18:18 WIB
Siantar - Simalungun

Nobar Final Piala Dunia 2026 Pemkab Simalungun Penuh Semangat Kebersamaan

20 Juli 2026 | 12:11 WIB
Entertainment

PP 59 Siantar–Simalungun Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Membangun Daerah

18 Juli 2026 | 18:14 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Hatonduhan, Bupati Simalungun Siapkan Program Prioritas

17 Juli 2026 | 18:26 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Raya: Bupati Simalungun Luncurkan Program Prioritas

16 Juli 2026 | 19:59 WIB
Siantar - Simalungun

Tim Monitoring Kemendagri Berikan Apresiasi Realisasi TKD di Kabupaten Simalungun

16 Juli 2026 | 18:16 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Dolok Masagal, Bupati Simalungun Kucurkan Anggaran Infrastruktur dan Hadirkan Pelayanan Terpadu

16 Juli 2026 | 15:46 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun