ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah seorang yang dinobatkan rakyat sebagai penyambung lidah dan jembatan aspirasi antara masyarakat dan pemerintah.
Dimana bahwa merekalah yang menjadi perwakilan rakyat delam meramu sebuah keputusan berdasarkan peraturan yang berlaku. Artinya bahwa setiap kebijakan yang dilakukan Dpr adalah bersumber dari rakyat.
Saat ini ada kejanggalan yang terjadi di kabupaten simalungun, dimana dalam rapat paripurna hari jadi simalungun, yang dilaksanakan pada hari sabtu 11 april 2026, anggota DPRD yang hadir hanya 23 orang dari 50 anggota dewan. Artinya hanya 46 % jumlah kehadiran perwakilan rakyat pada paripurna tersebut.
Berdasarkan aturan tata tertib DPRD di Indonesia, kehadiran anggota hanya 46 % dalam rapat paripurna dinyatakan tidak memenuhi kuorum (tidak sah).
Berikut adalah keterangan mengenai situasi tersebut:
Syarat Kuorum Paripurna Menurut UU No. 23 Tahun 2014 dan peraturan tata tertib DPRD, rapat paripurna baru dapat dibuka dan mengambil keputusan jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua/50% + 1 orang) dari jumlah seluruh anggota DPRD atau sering disebut dengan 1/2 N + 1
Maka Konsekuensi Kehadiran 46% atau di bawah setengah (50%) adalah rapat tersebut secara hukum tidak kuorum.
Maka berdasarkan undang undang hal atau Tindakan yang Harus Diambil :
1. Skorsing Rapat : Pimpinan rapat biasanya akan menunda rapat selama 30 menit hingga 1 jam untuk menunggu anggota lain hadir.
2. Penundaan Hari : Jika setelah penundaan kuorum tetap tidak terpenuhi (tetap 46%), rapat paripurna harus ditunda dan dijadwalkan ulang pada hari lain.
3. Pembatalan Keputusan : Jika dipaksakan mengambil keputusan (misalnya persetujuan Raperda atau APBD), hasil keputusan tersebut berisiko tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum.
4. Sanksi : Anggota yang tidak hadir tanpa alasan sah dapat dikenakan teguran oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD. dapat disimpulkan bahawa Rapat paripurna dengan kehadiran 46% adalah ilegal untuk mengambil keputusan. Agenda rapat tidak dapat disahkan dan harus ditunda.
Lalu diterangkan juga, Sesuai UU No. 23 Tahun 2014, jika agenda rapat paripurna ini hanya bersifat seremonial, yang disebut dengan paripurna istimewa hari jadi Daerah yang fokus pada peringatan sejarah dan pidato, bukan pengambilan keputusan krusial, rapat sering kali tetap dilanjutkan. Pimpinan DPRD biasanya akan mengetuk palu untuk memulai rapat namun dengan catatan tidak memenuhi syarat kuorum untuk pengambilan keputusan sah.
Implikasi Etikanya pada kondisi DPRD simalungun saat ini adalah bahwa Kehadiran rendah (46%) dalam rapat penting seperti hari jadi Daerah Simalungun sangat menunjukkan presedent buruk pada kualitas dan Profesionalisme DPRD dikabupaten Simalungun dan ini sudah mendapat sorotan publik dan media karena dianggap kurang disiplin atau tidak menghormati moment bersejarah di daerah Simalungun.
Bahwa rapat paripurna Hari Jadi daerah Simalungun ke 193 tahun 2026 di mulai dan diputuskan dengan “catatan”, karena tidak kuorum karena 27 anggota DPRD Simalungun yang tidak hadir pada rapat paripurna tersebut sudah tidak menjunjung nilai habonaron lagi sesuai dengan yang terlihat pada moment ini.
Mereka sangat meremehkan marwah simalungun, padahal kita tahu mereka diberikan amanah disimalungun ini selama 5 tahun oleh rakyat untuk memperbaiki dan menjaga nama baik simalungun bahkan untuk membutuhi kehidupannya di simalungun ini.
Meskipun kita tahu bahwa benar mereka terpilih melalui partai politik, tapi perlu di pahamkan dalam moment seperti ini harusnya mereka tidak melakukan tindakan yang terkesan bermuatan politis, artinya Dprd harusnya bisa lebih berkualitas dalam melakukan sebuah keputusan.
Kami Sangat kecewa dengan kondisi ini, kami merasa bahwa anggota DPRD yang 27 orang tersebut sudah tidak menunjukkan sikap menghargai terhadap nilai luhur Budaya Simalungun.
Kami meminta kepada Pimpinan DPRD Simalungun dan Badan kehormatan DPRD Simalungun untuk meminta keterangan kepada mereka, apa yang menjadi indikator mereka tidak hadir pada moment bersejarah tersebut. Jangan sampai nanti masyarakat membangun opini, bahwa ini merupakan kelalaian dari pimpinan DPRD Simalungun.
Mereka yang 27 orang tidak hadir tersebut berasal dari daerah pemilihan masing masing yang ada di berbagai kecamatan di Kabupaten Simalungun. Maka yang menjadi dugaan kami adalah,
1. Apakah mereka tidak sepakat dengan kegiatan hari jadi 193 Daerah Simalungun ?
2. Apakah tindakan Mereka tersebut merupakan permintaan rakyat?
3. Apakah mereka sedang menunjukkan sikap atas nama rakyat?
Sebagai perwakilan rakyat, anggota dewan jangan sampai melakukan tindakan yang tidak atas nama rakyat atau atas aspirasi masyarakat. Pun Jika itu mereka lakukan adalah sebagian besar karena desakan Masyarakat dari dapil masing masing, ada baiknya harus di pertanggung jawabkan dengan benar dan berani didepan publik, baik melalui data atau pun secara verbal, apalagi jika dilakukan pada saat rapat paripurna tersebut, sehingga kita akan mengajungkan jempol kepada mereka, karena mampu bertindak dengan gagah dan terbuka, bukan Malah menghindari ruang yang disediakan berdasarkan undang undang, jangan sampai sikap ini menjadi catatan buruk untuk ke 27 anggota DPRD tersebut dikemudian hari.
Kita juga memberikan apresiasi kepada anggota DPRD dari partai tertentu yang sepenuhnya hadir pada rapat paripurna tersebut, seperti Hanura dan PPP, walaupun mempunyai
kepentingan masing masing sesuai partai politik mereka, tapi pada moment ini kedua partai tersebut sudah menunjukkan sikap yang menghargai jati diri simalungun demi menjunjung nilai habonaron do bona.
Sebagai publik figur anggota Dprd memang dipastikan harus bersikap humanis dan profesional, karena dari situlah kita dapat melihat kualitas sdm seseorang.
Kami akan segera menyurati pimpinan partai masing masing anggota dewan, dimulai dari daerah, wilayah sampai ke pusat, Karena kami menganggap ini adalah persoalan serius. sebagai organisasi mahasiswa dan pemuda simalungun yang ada di indonesia, khususnya di kabupaten simalungun, yang dimana kita tahu bahwa kabupaten simalungun merupakan barcode bagi seluruh elemen simalungun yang ada di indonesia, Himapsi akan tetap menyuarakan ini sampai kita mendapatkan keterangan yang sepenuhnya dari 27 orang anggota DPRD tersebut, dan kita sangat berharap bahwa ini harus menjadi evaluasi setiap partai terhadap kadernya, secara khusus yang duduk di legislatif.
Jika mereka menganggap ini tidak dapat dikenakan sanksi hukum, tapi kita akan melakukan sanksi sosial kepada mereka di tengah tengah masyarakat Simalungun.(Penulis adalah Ketua Umum DPP-Himapsi)
Dian Purba juga menyampaikan Daftar Hadir Anggota DPRD Simalungun pada Rapat Paripurna









