Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Rabu, 22 Juli 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun
dari kiri Pdt.Pandapotan Haloho, E Ubahman Sinaga, Pdt. Barmen Sinaga dan kuasa hukum Renhad Pasaribu SH.(foto.ist)

dari kiri Pdt.Pandapotan Haloho, E Ubahman Sinaga, Pdt. Barmen Sinaga dan kuasa hukum Renhad Pasaribu SH.(foto.ist)

Soal Perkara GKPS, Mediasi Gagal Penggugat yang adalah Jemaat GKPS Kecewa karena Resume dan Proposal Perdamaian Ditolak Tergugat

Ketua LBH Zaitun GKPS DR Mariah Purba SH MH : “Sangat Tidak Beralasan jika Disebut Masih Kurang Kompensasi yang Diberikan Walikota Pematangsiantar kepada GKPS”

by Redaksi
6 Februari 2021 | 15:20 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT
676
SHARES
845
VIEWS

P.Siantar, Aloling Simalungun

Sidang mediasi perkara perdata Nomor : 84/Pdt.G/2020?PN.Jkt.Pms tidak menemukan titik temu, proposal perdamaian yang kami ajukan sebagai  penggugat yang adalah jemaat GKPS ditolak  para tergugat. Demikian dikatakan salah seorang Penggugat E Ubahman Sinaga kepada wartawan Jumat (5/2/2021).

Dikatakan Ubahman Sinaga yang saat itu juga didampingi penggugat lainnya  Pdt  Pandapotan Haloho dan Pdt Barmen Sinaga serta kuasa hukum Penggugat Renhad Pasaribu SH karena  sidang mediasi hari ini  gagal maka  sidang berikutnya akan masuk pada pokok perkara gugatan.

Ubahman Sinaga mengatakan pihaknya sebagai Penggugat  merasa  kecewa dengan gagalnya sidang mediasi padahal proposal perdamaian yang kami tawarkan cukup sederhana dan kami anggap menguntungkan bagi GKPS  yaitu meminta para tergugat Martin Rumanja Purba, Paul Ulrich Munthe dan Ketua Majelis Gereja GKPS agar menyampaikan permintaan maaf kepada Penggugat serta seluruh jemaat GKPS atas munculnya permasalahan dalam pelaksanaan pemberian hibah yang tidak sesuai dengan Aturan Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga GKPS.

Tidak usahlah para tergugat minta maaf kepada Penggugat tetapi cukup kepada seluruh jemaat GKPS karena mereka telah  menghibahkan tanah kepada  Pemko tanpa mendapat persetujuan majelis gereja.

Ingat kami menggat semata untuk menuntut kebenaran demi kepentingan GKPS ujar Ubahman Sinaga.

Selanjutnya  kata Ubahman Sinaga pada prinsipnya penggugat membuka diri untuk menyelesaikan perkara ini secara musyawarah dan kekeluargaan sepanjang Turut Tergugat I Walikota Pematangsiantar bersedia memberikan tambahan kompensasi kepada GKPS yaitu melanjutkan pembangunan pagar secara menyeluruh (keliling) kompleks GKPS dan membangun rumah dinas ukuran 12 x 15 m ² sebanyak 10 unit di kompleks Gereja GKPS dan kami meminta agar Tergugat III Kepala BPN untuk menerbitkan dan memperpanjang HGU/HGB tanah atas nama GKPS sebagaimana ternyata dalam sertifikat hak pakai No.15/Bah Kapul.

Ubahman Sinaga menambahkan pembangunan pagar itu dilaksanakan Pemko setelah para penggugat audensi ke Hefriansyah sebagai walikota karena tanah dihibahkan Tahun  2018  kurang lebih 3 tahun baru dibangun itupun menurut kami tidak  tuntas karena tidak dilengkapi rambu atau petunjuk jalan tegas Ubahman Sinaga.

Resume dan Proposal Perdamaian yang kami ajukan ditolak padahal bisa dinilai bahwa kami menggugat bukan untuk kepentingan pribadi kami akan tetapi semata hanya untuk kepentingan GKPS karena kami menilai kompensasi yang diberikan Pemko Siantar belum sebanding dengan nilai tanah yang dihibahkan Pemko Siantar ujar Ubahman Sinaga.

Dr Mariah Purba SH MH selaku Ketua LBH Zaitun GKPS saat dikonfirmasi Aloling Simalungun seputar gagalnya sidang mediasi Jumat (5/2/2021) membenarkan gagalnya mediasi.

Dr Mariah Purba SH MH menjelaskan bahwa LBH Zaitun GKPS menerima kuasa  dari Pimpinan Pusat GKPS Periode 2015 2020 Ephorus Pdt Martin Rumanja Purba dan Sekjend Pdt Paul Ulrich Munthe untuk menangani perkara gugatan ini.

Dr Mariah Purba mengatakan pada resume yang disampaikan terhadap proposal perdamaian yang diajukan penggugat kami tegaskan  bahwa tergugat dalam mengajukan gugatan ini mengatasnamakan diri sendiri sementara GKPS memiliki aturan yang jelas terhadap siapa dan bagaimana tata cara pimpinan pusat mempertanggung jawabkan setiap pelaksanaan dan setiap keputusan yang telah diambil dan dilaksanakan oleh pimpinan pusat sehingga dengan demikian resume para penggugat yang meminta agar  Martin Rumanja Purba, Paul Ulrich Munthe dan Ketua Majelis Gereja menyampaikan permintaan maaf kepada para penggugat dan seluruh jemaat GKPS dengan tegas kami tolak ujarnya.

Dijelaskan Mariah Purba pada resume tersebut juga ditegaskan bahwa apa yang telah diberikan oleh Turut Tergugat I (Walikota Pematangsiantar) dengan membangun pagar dan membuat jalan telah cukup.

Bahkan saat ini baik pembuatan jalan dan pagar sudah selesai dikerjakan sehingga masyarakat sekitar dan GKPS sudah merasakan manfaatnya. Sehingga dengan demikian resume para Penggugat yang menyatakan masih kurang kompensasi yang diberikan Walikota Pematangsiantar kepada GKPS sangat tidak beralasan.

Soal permintan  tambahan kompensasi kepada GKPS  dari Pemko Siantar agar melanjutkan pembangunan pagar secara menyeluruh (keliling) kompleks GKPS dan membangun rumah dinas ukuran 12 x 15 m ² sebanyak 10 unit di kompleks Gereja GKPS menurut Dr Mariah Purba SH MH bahwa penggugat tidak mempunyai hak untuk meminta penambahan kompensasi karena hak soal itu ada pada pimpinan pusat selain itu juga pada Resume Turut Tergugat I Walikota Pematangsiantar jugamenolak permintaan tambahan kompensasi ujar Mariah Purba.

Disebutkan juga pada resume bahwa untuk pengurusan bukti kepemilikan atas tanah yang dimiliki GKPS saat ini sedang diproses dengan luas lahan yang dimiliki oleh GKPS, proses pengurusannya tidak di BPN Kota Pematanagsiantar sehingga resume para penggugat pada poin nomor 3 juga tidak beralasan.

Sekedar informasi bahwa perkara perkara perdata Nomor : 84/Pdt.G/2020?PN.Jkt.Pms sudah menjalani beberapa kali persidangan. Para perkara Penggugat pada perkara ini adalah  Pandapotan Haloho, Sarman Sipayung, E Ubahman Sinaga, Janto Dearmando Saragih.

Sementara para Tergugat yaitu  Pdt Martin Rumanja Purba (mantan Ephorus GKPS), Pdt Paul Ulrich Munthe (Sekjend Sinode GKPS, H Budi Utari Siregar AP (mantan Sekda Siantar), Ketua Majelis Gereja GKPS, Rachmansyah Purba, Walikota Pematangsiantar, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Kepala BPN Pematangsiantar.(tp)

 

 

 

 

 

Tags: gagal.perkaramediasi
Share270Tweet169SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Penyelesaian Surat BPHTB Wajib, lunas PBB

by Redaksi
22 Juli 2026 | 11:33 WIB
0

Simalungun , Aloling Simalungun Untuk Biaya memperoleh penyelesaian atas Hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ada beberapa ketentuan yang disyaratkan....

Read more
Siantar - Simalungun

Tinjau Lokasi Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Sekda Simalungun Pastikan Semua Aspek Pendukung Optimal

by Redaksi
22 Juli 2026 | 11:24 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Dijadwalkan sebagai tuan rumah pelaksanaan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Simalungun,...

Read more
Siantar - Simalungun

Nobar Final Piala Dunia 2026 Pemkab Simalungun Penuh Semangat Kebersamaan

by Redaksi
20 Juli 2026 | 12:11 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Gelaran Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia FIFA 2026 yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Simalungun berlangsung dengan penuh...

Read more
Siantar - Simalungun

Tim Monitoring Kemendagri Berikan Apresiasi Realisasi TKD di Kabupaten Simalungun

by Redaksi
16 Juli 2026 | 18:16 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pengelolaan dan realisasi Tambahan Keuangan Daerah (TKD) Tambahan Tahun Anggaran 2026 oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun mendapatkan apresiasi...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Penyelesaian Surat BPHTB Wajib, lunas PBB

22 Juli 2026 | 11:33 WIB
Siantar - Simalungun

Tinjau Lokasi Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Sekda Simalungun Pastikan Semua Aspek Pendukung Optimal

22 Juli 2026 | 11:24 WIB
Regional

Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi Sekda Tebing Tinggi Minta Lurah Mampu Deteksi Dini Modus TPPO dan TPPM

21 Juli 2026 | 18:18 WIB
Siantar - Simalungun

Nobar Final Piala Dunia 2026 Pemkab Simalungun Penuh Semangat Kebersamaan

20 Juli 2026 | 12:11 WIB
Entertainment

PP 59 Siantar–Simalungun Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Membangun Daerah

18 Juli 2026 | 18:14 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Hatonduhan, Bupati Simalungun Siapkan Program Prioritas

17 Juli 2026 | 18:26 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Raya: Bupati Simalungun Luncurkan Program Prioritas

16 Juli 2026 | 19:59 WIB
Siantar - Simalungun

Tim Monitoring Kemendagri Berikan Apresiasi Realisasi TKD di Kabupaten Simalungun

16 Juli 2026 | 18:16 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Dolok Masagal, Bupati Simalungun Kucurkan Anggaran Infrastruktur dan Hadirkan Pelayanan Terpadu

16 Juli 2026 | 15:46 WIB
Entertainment

Tertibkan Kenderaan Dinas, Pemkab Simalungun Gelar Apel Kendaraan

15 Juli 2026 | 20:13 WIB
Entertainment

Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026: Pemkab Simalungun Rencanakan Upacara Digelar di Kecamatan Dolok Batu Nanggar

15 Juli 2026 | 18:07 WIB
Entertainment

FGD dan Penanaman Pohon di Panombeian Panei: GMKI, GAMKI, dan PIKI Perkuat Sinergi Pemuda Mengawal Pembangunan Pertanian Berkelanjutan

15 Juli 2026 | 11:46 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun