Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Sabtu, 6 September 2025
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Nasional

Jeirry Sumampow : “PKPU 4/2021 Bertentangan dengan UU No 7/2021 tentang Pemilu”

by Redaksi
19 Juli 2021 | 03:44 WIB
in Nasional
A A
ADVERTISEMENT
32
SHARES
40
VIEWS

Jakarta, Aloling Simalungun
PKPU No.4/2021 yang dikeluarkan KPU tertanggal 8 Juli 2021 pasal 130A jelas bertentangan dengan UU Pemilu No.7/2021, khusus terkait frasa “final & mengikat”.

Pendapat tersebut disampaikan Jeirry Sumampow Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) dalam diskusi Media yang dilakukan GIAD dengan topik DKPP Diujung Tanduk, Minggunya (18/7 2021).

Dalam pasal 130A itu KPU mau mengatakan bahwa Putusan DKPP belum final dan mengikat selama masih ada proses peradilan yang berlangsung.

Dan putusan peradilan bisa saja membuat KPU tak wajib menindaklanjuti Putusan DKPP terkait sangsi bagi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Menurut Jeiiry Sumampow PKPU  merupakan wujud bahwa KPU seolah mau lepas tanggung jawab terhadap Putusan DKPP dan dengan sendirinya menegasikan substansi putusan DKPP dan eksistensi kelembagaan DKPP. Jelas ini situasi yang nggak sehat, karena itu harus dihentikan ujarnya.

KPU adalah lembaga utama pembuat peraturan turunan UU Pemilu. Saya kira repot ke depan jika KPU dengan sengaja membuat PKPU yang bertentangan dengan UU Pemilu tegas Jeirry Sumampow.

Menurut Jeirry Sumampow putusan DKPP harus menjadi tanggung jawab KPU dan Bawaslu juga.

Itulah substansi kehadiran KPU & Bawaslu sebagai ex-officio di DKPP. Tanggung jawab ini tidak semata-mata untuk menindaklanjuti putusan itu, tapi juga bertanggung jawab terhadap substansi putusan. Dalam kerangka ini maka KPU & Bawaslu tak boleh berupaya secara aktif untuk menegasikan putusan DKPP dan apalagi menolaknya.

Dikatakan Jeirry Sumampow meski secara teknis sering mereka tak ikutan dalam sidang terkait kasus anggota mereka sendiri, itu tak boleh membuat kedua lembaga ini mengambil posisi tak mau ikut bertanggung jawab dengan putusan itu. Hal ini penting untuk ditegaskan melihat dinamika yang tak sehat dan tak baik dalam beberapa kasus terakhir, terkait putusan DKPP.

Jeirry Sumampow menegaska bahwa memmpersoalkan tidak adanya mekanisme untuk mempersoalkan putusan DKPP jika dirasa tak adil sebab adanya norma “final & mengikat”, sebagaimana diatur UU Pemilu No.7/2017, saya kira kurang tepat jika dipersoalkan saat ini. Sebab UU Pemilu No.7/2017 tegas mengatakan bahwa putusan DKPP “final & mengikat”. Dan itu sudah diperkuat oleh MK dengan mengatakan bahwa sifat final & mengikat dalam putusan DKPP bagi Presiden, KPU & Bawaslu.

Sudah cukup jelas mestinya, karena itu, meski secara hukum bisa saja dilakukan, secara etis kurang baik mempersoalkan sebuah norma yang sudah dipahami selama ini setelah yang bersangkutan mendapatkan sangsi. Mengapa tak dipersoalkan dan digugat ke MK sejak awal ketika UU itu dibuat? Sebab yang sekarang terjadi sudah masuk kategori merusak sistem yang ada dan membuka ruang ketidakpastian hukum.

PKPU itu merupakan wujud bahwa KPU seolah mau lepas tanggung jawab terhadap Putusan DKPP dan dengan sendirinya menegasikan substansi putusan DKPP dan eksistensi kelembagaan DKPP. Jelas ini situasi yang nggak sehat, karena itu harus dihentikan.

KPU ada lembaga utama pembuat peraturan turunan UU Pemilu. Saya kira repot ke depan jika KPU dengan sengaja membuat PKPU yang bertentangan dengan UU Pemilu.

DKPP memang bukan lembaga yang sempurna, mungkin banyak kekurangannya  tetapi masukan dan perbaikan perlu untuk dilakukan dan disampaikan secara objektif kepada DKPP.

Selama posisinya masih seperti sekarang, saya kira harus kita hargai dan hormati  meskipun banyak putusan yang tak mengenakkan dan tak bisa kita terima.

Kalau ada kritik sebaiknya kita sampaikan secara terbuka dan proporsional. Bebas saja. Justru itu penting sebagai masukan pada pembuat UU untuk memperbaiki pungkas Jeirry Sumampow. (rel/tp)

Tags: dkppjeirryKPU
Share13Tweet8SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Nasional

AOE 2025 Ditutup, Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Stand Terbaik Kategori Komunikatif

by Redaksi
1 September 2025 | 10:14 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Ajang bergengsi Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2025 yang diselenggarakan sejak tanggal 28–29 Agustus 2025 di Nusantara Hall,...

Read more
Nasional

TePI Indonesia Tolak Wacana Pilkada Dikembalikan ke DPRD,  Demokrasi Terancam, Oligarki Menguat!

by Redaksi
31 Juli 2025 | 21:48 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) menyatakan keprihatinan mendalam dan menolak keras wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah...

Read more
Nasional

Siaran Pers GPI, Terkait Tindakan Pembubaran Ibadah dan Kekerasan terhadap Anak-anak di Padang, Sumatera Barat

by Redaksi
29 Juli 2025 | 18:02 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Bangsa Indonesia berdiri di atas fondasi kebhinekaan dan konstitusi yang menjamin kebebasan beragama sebagai hak dasar setiap warga...

Read more
Nasional

Ketum Firdaus dan  Sekjen Makali Kumar Pimpin SMSI Pusat Temui Kabaintelkam Polri: Bahas Media Siber yang Profesional dan Berkesinambungan

by Redaksi
25 Juli 2025 | 15:37 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Suasana penuh kehangatan dan canda tawa mewarnai audensi antara jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Kecamatan Bosar Maligas, Bupati Berpesan: Hormati dan Sayangi Orang Tua

6 September 2025 | 08:03 WIB
Regional

Pemko Tebing Tinggi Raih Penghargaan Apresiasi Pelaksanaan GPM Terbaik Sumut

4 September 2025 | 19:53 WIB
Siantar - Simalungun

Rapat Kegiatan Cegah Stunting Rumah Desa Sehat di Nagori Talun Rejo 

4 September 2025 | 13:14 WIB
Siantar - Simalungun

Sampaikan Bantuan Wapres RI kepada Korban Bencana Alam, Bupati Simalungun: “Saya Bertanggung Jawab atas Apa yang Terjadi di Simalungun

4 September 2025 | 09:52 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Ucapkan Selamat Harlah ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia

3 September 2025 | 22:55 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Sambut Aksi Unjuk Rasa BEM STAI PB Perdagangan dengan Penuh Keramahan

3 September 2025 | 22:03 WIB
Regional

Panitia RPL Namaposo Sinode GKPS 2026 dilantik, St. Dr. Rudi Sinaga : “Pemuda jadi Garam & Terang”

2 September 2025 | 17:49 WIB
Nasional

AOE 2025 Ditutup, Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Stand Terbaik Kategori Komunikatif

1 September 2025 | 10:14 WIB
Siantar - Simalungun

Di AOE 2025, Stand Kabupaten Simalungun Mendapat Sambutan Positif Dari Pengunjung

30 Agustus 2025 | 20:04 WIB
Siantar - Simalungun

Dukung GPM Serentak, Pemkab Simalungun Salurkan Beras Premium 69 Ton Lebih Kepada Masyarakat

30 Agustus 2025 | 19:59 WIB
Regional

Masper dan Muscablub DPC HIMAPSI Tebing Tinggi Berjalan dengan baik, Mhd Dheny Saragih Terpilih jadi Ketua 

30 Agustus 2025 | 18:34 WIB
Siantar - Simalungun

GMKI Siantar-Simalungun Mengecam Dan Mengutuk Keras Tindakan Refresif Personel Polri Yang Merenggut Nyawa Ojol Dalam Aksi Demonstrasi

29 Agustus 2025 | 15:51 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba