Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Sabtu, 5 September 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

Sidang Pelanggaran PPKM Diguyur Hujan Para Pengusaha Hukuman Pidana Percobaan & Denda

by Redaksi
25 Agustus 2021 | 01:56 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
30
SHARES
37
VIEWS

P.Siantar, Aloling Simalungun
Setelah diberikan sanksi lisan dan tertulis, delapan orang pengusaha yang didakwa melakukan tindak pidana ringan (Tipiring) karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Utara No.1 Tahun 2021 tentang pemberlakukan PPKM, disidangkan, Selasa (24/8) sekira jam 14.00 WIB.

Sidang yang dilakukan secara terbuka itu, berlangsung di lapangan parkir pariwisata kota Siantar. Namun, saat baru dua orang terdakwa disidangkan, tiba-tiba hujan. Karena semakin deras, dipindahkan ke lantai II gedung Dinas Pariwisata yang masih berada di lapangan parkir pariwisata.

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Rahmat Hasibuan dengan Jaksa Penutut Umum (JPU) Rahmah Sinaga. Sementara, terdakwa yang disidangkan masuk dalam kategori tindak pidana ringan (Tipiring) tentang PPKM. Seperti tidak mematuhi jam operasional dan mengabaikan protokoler kesehatan (Prokes).

Terdakwa pertama, Setiawan Abdi pengusaha Café Barika, Jalan Sipirok, Kecamatan Siantar Barat.

Didakwa melanggar batas waktu operasional usaha melebihi jam 20.00 WIB dan melanggar protokoler kesehatan karena terjadi kerumunan.

Sementara, J Siahaan sebagai saksi yang melakukan razia dari Satpol PP Kota Siantar saat memberi keterangan mengatakan, pelanggaran yang terjadi di Café Barika berlangsung, Sabtu (22/8) sekira jam 22.00 WIB.

Dijelaskan, saat razia Tim Gabungan datang, ada 19 orang yang yang sedang berkumpul atau berkerumun dan ada tidak pakai masker. Sebelumnya, Satpol PP mengatakan bahwa mereka telah memberi surat teguran lisan dan tulisan.

Keterangan saksi tersebut sempat dikonfrontir pengelola Café Barika. Dikatakan bahwa yang 19 orang itu, 13 orang diantaranya karyawan dan 6 orang pengunjung. Bahkan, 3 orang dari pengunjung justru “tak a way” atau membeli untuk dibawa pulang.

Namun demikian, pelanggaran jam operasional dibenarkan pengusaha café. Hanya saja, saat razia datang, café dikatakan memang akan ditutup.

Maka, sesuai keterangan saksi yang melakukan razia ditambah dengan keterangan di lapangan maupun pengakuan pengelola café, Hakim Ketua memutuskan bahwa Setiawan sebagai pengusaha café dikenakan hukuman percobaan 4 hari penjara dan denda Rp 500 ribu. Kemudian membayar biaya persidangan Rp 2000.
Hakim Ketua menjelaskan, hukuman pidana percobaan kurungan 4 hari tidak dijalani terdakwa.

Namun, kalau melakukan pelanggaran selama batas waktu 14 hari, maka akan dikurung. Selanjutnya, Hakim Ketua meminta kepada terdakwa agar tidak mengulangi pelanggaran serupa dalam rangka mendukung pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Usai sidang terdakwa pertama dilanjutkan dengan sidang kedua dengan terdakwa Susilawati Sutomo sebagai pengelola Café Berkah, Jalan Makasar, Kecamatan Siantar Utara yang didakwa melanggar jam operasional usaha di atas jam 20.00 WIB.

Susilawati tidak membantah adanya pelanggaran jam operasional usaha sampai jam 21.00 WIB seperti yang disampaikan saksi dari Satpol PP . Sehingga, menerima putusan percobaan 5 hari penjara (tidak dijalani) dan denda Rp 300 ribu.

Kemudian, terdakwa ketiga, Julenista M, pengusaha asesoris HP di Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat. Didakwa melanggar PPKM karena membuka usaha pada siang hari. Padahal, usaha yang diperbolehkan adalah jenis essensial atau kebutuhan pokok.

Karena sudah mendapat teguran lisan dan tulisn tetapi tetap melanggar peraturan, akhirnya dikenakan tindak pidana percobaan hukuman kurungan 5 hari dan denda 400 ribu, menetapkan pidana kurungan tidak dijalankan, kecuali melakukan pelanggaran selama 14 hari.

Demikian juga para terdakwa lainnya yang juga merupakan pengusaha non essesial yang didakwa melanggarn Pasal 13 Perda No 1 Tahun 2021 tentang PPKM yang dihukum pidana percobaan 5 hari penjara tetapi tidak dijalani. Sedangkan denda dikenakan antara Rp 200 ribu sampai 400 ribu. Kemudian, seluruh terdakwa dikenakan biaya siding Rp 2000.

Sidang yang berlangsung secara terbuka tersebut, turut dihadiri, Ketua Pengadilan Negeri Kota Siantar Derman P Nababan, Plt Sekda Kota Siantar, Zulkifli, Kasatpol PP Siantar, Robert Samosir dan sejumlah personel serta dari Polresta Siantar. (Im)

Tags: hujanppkmsidang
Share12Tweet8SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

APPSI Siap Kerja Sama dengan Pemerintah dalam Tangani PKL

by Redaksi
3 September 2026 | 17:54 WIB
0

P.Siantar,  Aloling Simalungun  Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) kota Pematangsiantar di Ruang Data Kamis (3/9/2026) di ruang data pemko...

Read more
Siantar - Simalungun

Kejari Simalungun Peringati HUT Kejaksaan RI ke – 81

by Redaksi
2 September 2026 | 16:25 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melaksanakan upacara dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, yang digelar...

Read more
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Promosikan Produk Unggulan Daerah di Apkasi Otonomi Expo 2026

by Redaksi
28 Agustus 2026 | 18:39 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus memperkuat langkah dalam mempromosikan potensi dan produk unggulan daerah ke pasar yang...

Read more
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun dan Bank Sumut Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Transformasi Digital

by Redaksi
26 Agustus 2026 | 18:42 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus melangkah teguh memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital....

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

APPSI Siap Kerja Sama dengan Pemerintah dalam Tangani PKL

3 September 2026 | 17:54 WIB
Siantar - Simalungun

Kejari Simalungun Peringati HUT Kejaksaan RI ke – 81

2 September 2026 | 16:25 WIB
Inspirasi

Kapolres Pematang Siantar Silaturahmi dengan Tokoh Adat Simalungun. 

2 September 2026 | 08:08 WIB
Inspirasi

HUT ke 62 GKPI Siantar Kota, Partisipasi Jemaat Luar Biasa,  Syabas Mar GKPI

1 September 2026 | 13:58 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Promosikan Produk Unggulan Daerah di Apkasi Otonomi Expo 2026

28 Agustus 2026 | 18:39 WIB
Regional

Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Pemko Mantapkan Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting 

27 Agustus 2026 | 20:04 WIB
Inspirasi

Menurut Dr.Sarmedi Purba SPOG Sebaiknya Kepemimpinan Prof.Dr.Sarintan Damanik S.hut sebagai Rektor USI Dilanjutkan 

27 Agustus 2026 | 10:00 WIB
Inspirasi

PMS Simalungun: Jangan Ada Lagi Pejabat yang Tidak Paham, Siantar-Simalungun Adalah Tanoh Simalungun

26 Agustus 2026 | 19:50 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun dan Bank Sumut Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Transformasi Digital

26 Agustus 2026 | 18:42 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun: Pentingnya Sinergi Pemerintah Pusat, Daerah, BUMN, Dunia Usaha dan Masyarakat

26 Agustus 2026 | 17:37 WIB
Siantar - Simalungun

Launching QRIS Dinamis, QRISPATI dan Smart Cash di Simalungun, Perkuat Wujudkan Digitalisasi Daerah

24 Agustus 2026 | 19:20 WIB
Inspirasi

Ketum HIMAPSI Dian G Purba Tambak MSi Nilai Kapolres Siantar Belum Tunjukkan Pemahaman akan Budaya 

23 Agustus 2026 | 13:05 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun