Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Rabu, 21 Oktober 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

Sidang Pelanggaran PPKM Diguyur Hujan Para Pengusaha Hukuman Pidana Percobaan & Denda

by Redaksi
25 Agustus 2021 | 01:56 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
https://asset.barak.id/2026/10/VID-20261020-WA0001.mp4
ADVERTISEMENT
30
SHARES
37
VIEWS

P.Siantar, Aloling Simalungun
Setelah diberikan sanksi lisan dan tertulis, delapan orang pengusaha yang didakwa melakukan tindak pidana ringan (Tipiring) karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Utara No.1 Tahun 2021 tentang pemberlakukan PPKM, disidangkan, Selasa (24/8) sekira jam 14.00 WIB.

Sidang yang dilakukan secara terbuka itu, berlangsung di lapangan parkir pariwisata kota Siantar. Namun, saat baru dua orang terdakwa disidangkan, tiba-tiba hujan. Karena semakin deras, dipindahkan ke lantai II gedung Dinas Pariwisata yang masih berada di lapangan parkir pariwisata.

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Rahmat Hasibuan dengan Jaksa Penutut Umum (JPU) Rahmah Sinaga. Sementara, terdakwa yang disidangkan masuk dalam kategori tindak pidana ringan (Tipiring) tentang PPKM. Seperti tidak mematuhi jam operasional dan mengabaikan protokoler kesehatan (Prokes).

Terdakwa pertama, Setiawan Abdi pengusaha Café Barika, Jalan Sipirok, Kecamatan Siantar Barat.

Didakwa melanggar batas waktu operasional usaha melebihi jam 20.00 WIB dan melanggar protokoler kesehatan karena terjadi kerumunan.

Sementara, J Siahaan sebagai saksi yang melakukan razia dari Satpol PP Kota Siantar saat memberi keterangan mengatakan, pelanggaran yang terjadi di Café Barika berlangsung, Sabtu (22/8) sekira jam 22.00 WIB.

Dijelaskan, saat razia Tim Gabungan datang, ada 19 orang yang yang sedang berkumpul atau berkerumun dan ada tidak pakai masker. Sebelumnya, Satpol PP mengatakan bahwa mereka telah memberi surat teguran lisan dan tulisan.

Keterangan saksi tersebut sempat dikonfrontir pengelola Café Barika. Dikatakan bahwa yang 19 orang itu, 13 orang diantaranya karyawan dan 6 orang pengunjung. Bahkan, 3 orang dari pengunjung justru “tak a way” atau membeli untuk dibawa pulang.

Namun demikian, pelanggaran jam operasional dibenarkan pengusaha café. Hanya saja, saat razia datang, café dikatakan memang akan ditutup.

Maka, sesuai keterangan saksi yang melakukan razia ditambah dengan keterangan di lapangan maupun pengakuan pengelola café, Hakim Ketua memutuskan bahwa Setiawan sebagai pengusaha café dikenakan hukuman percobaan 4 hari penjara dan denda Rp 500 ribu. Kemudian membayar biaya persidangan Rp 2000.
Hakim Ketua menjelaskan, hukuman pidana percobaan kurungan 4 hari tidak dijalani terdakwa.

Namun, kalau melakukan pelanggaran selama batas waktu 14 hari, maka akan dikurung. Selanjutnya, Hakim Ketua meminta kepada terdakwa agar tidak mengulangi pelanggaran serupa dalam rangka mendukung pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Usai sidang terdakwa pertama dilanjutkan dengan sidang kedua dengan terdakwa Susilawati Sutomo sebagai pengelola Café Berkah, Jalan Makasar, Kecamatan Siantar Utara yang didakwa melanggar jam operasional usaha di atas jam 20.00 WIB.

Susilawati tidak membantah adanya pelanggaran jam operasional usaha sampai jam 21.00 WIB seperti yang disampaikan saksi dari Satpol PP . Sehingga, menerima putusan percobaan 5 hari penjara (tidak dijalani) dan denda Rp 300 ribu.

Kemudian, terdakwa ketiga, Julenista M, pengusaha asesoris HP di Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat. Didakwa melanggar PPKM karena membuka usaha pada siang hari. Padahal, usaha yang diperbolehkan adalah jenis essensial atau kebutuhan pokok.

Karena sudah mendapat teguran lisan dan tulisn tetapi tetap melanggar peraturan, akhirnya dikenakan tindak pidana percobaan hukuman kurungan 5 hari dan denda 400 ribu, menetapkan pidana kurungan tidak dijalankan, kecuali melakukan pelanggaran selama 14 hari.

Demikian juga para terdakwa lainnya yang juga merupakan pengusaha non essesial yang didakwa melanggarn Pasal 13 Perda No 1 Tahun 2021 tentang PPKM yang dihukum pidana percobaan 5 hari penjara tetapi tidak dijalani. Sedangkan denda dikenakan antara Rp 200 ribu sampai 400 ribu. Kemudian, seluruh terdakwa dikenakan biaya siding Rp 2000.

Sidang yang berlangsung secara terbuka tersebut, turut dihadiri, Ketua Pengadilan Negeri Kota Siantar Derman P Nababan, Plt Sekda Kota Siantar, Zulkifli, Kasatpol PP Siantar, Robert Samosir dan sejumlah personel serta dari Polresta Siantar. (Im)

Tags: hujanppkmsidang
Share12Tweet8SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Perkuat Koordinasi dan Kebersamaan, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Simalungun Gelar Rapat Koordinasi

by Redaksi
21 Oktober 2026 | 08:42 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Simalungun menyelenggarakan Rapat Koordinasi dalam rangka memperkuat koordinasi organisasi dan kebersamaan guna...

Read more
Siantar - Simalungun

Jaga Kesehatan Masyarakat, Pemkab Simalungun Lakukan Pengujian Kualitas Udara di Sejumlah Wilayah

by Redaksi
20 Oktober 2026 | 08:21 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan hidup di...

Read more
Siantar - Simalungun

Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD dan SMP 

by Redaksi
19 Oktober 2026 | 10:44 WIB
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, menyampaikan apresiasi mendalam kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian...

Read more
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Resmikan Rumah Peradaban Tahfiz Qur’an Haji Dr. Sugiat Santoso di Peringatan Haul ke-17 Tuan Guru Batak

by Redaksi
19 Oktober 2026 | 08:30 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Wakil Bupati Simalungun, Benny Gusman Sinaga, dan jajaran Forkopimda...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Perkuat Koordinasi dan Kebersamaan, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Simalungun Gelar Rapat Koordinasi

21 Oktober 2026 | 08:42 WIB
Inspirasi

Greenpeace: Krisis Iklim Tekan Daya Beli di Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran 

20 Oktober 2026 | 12:02 WIB
Siantar - Simalungun

Jaga Kesehatan Masyarakat, Pemkab Simalungun Lakukan Pengujian Kualitas Udara di Sejumlah Wilayah

20 Oktober 2026 | 08:21 WIB
Entertainment

Rehab Bangunan  SD Negeri 098145 Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Disambut Positif 

19 Oktober 2026 | 15:21 WIB
Siantar - Simalungun

Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD dan SMP 

19 Oktober 2026 | 10:44 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Resmikan Rumah Peradaban Tahfiz Qur’an Haji Dr. Sugiat Santoso di Peringatan Haul ke-17 Tuan Guru Batak

19 Oktober 2026 | 08:30 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Seriusi Perbaikan Jalan Penghubung Huta Bayu Raja–Bosar Maligas

17 Oktober 2026 | 18:47 WIB
Siantar - Simalungun

Hadiri Pelantikan Pengurus KORMI Simalungun, Bupati Ajak Berkolaborasi Bangun Masyarakat Yang Sehat Secara Utuh

17 Oktober 2026 | 10:28 WIB
Siantar - Simalungun

Dukung Pengembangan PLTS dan BESS, Bupati Simalungun Berharap Dapat Berikan Kontribusi PAD

16 Oktober 2026 | 07:44 WIB
Inspirasi

Kabut Asap Mengepung Pematangsiantar Dan Simalungun, GMKI Desak Langkah Nyata Bukan Sekedar Himbauan!

15 Oktober 2026 | 13:27 WIB
Regional

Wujudkan Lingkungan Kerja Bersinar, Pemko Tebing Tinggi akan Gelar Tes Urin Bagi Seluruh ASN

15 Oktober 2026 | 12:32 WIB
Siantar - Simalungun

Pengajian Sahabat Qur’ani TP PKK Simalungun Berlangsung Penuh Khidmat, Bupati Apresiasi Hafizah 30 Juz

15 Oktober 2026 | 11:12 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun