Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Sabtu, 6 September 2025
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

Sidang Pelanggaran PPKM Diguyur Hujan Para Pengusaha Hukuman Pidana Percobaan & Denda

by Redaksi
25 Agustus 2021 | 01:56 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
ADVERTISEMENT
30
SHARES
37
VIEWS

P.Siantar, Aloling Simalungun
Setelah diberikan sanksi lisan dan tertulis, delapan orang pengusaha yang didakwa melakukan tindak pidana ringan (Tipiring) karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Utara No.1 Tahun 2021 tentang pemberlakukan PPKM, disidangkan, Selasa (24/8) sekira jam 14.00 WIB.

Sidang yang dilakukan secara terbuka itu, berlangsung di lapangan parkir pariwisata kota Siantar. Namun, saat baru dua orang terdakwa disidangkan, tiba-tiba hujan. Karena semakin deras, dipindahkan ke lantai II gedung Dinas Pariwisata yang masih berada di lapangan parkir pariwisata.

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Rahmat Hasibuan dengan Jaksa Penutut Umum (JPU) Rahmah Sinaga. Sementara, terdakwa yang disidangkan masuk dalam kategori tindak pidana ringan (Tipiring) tentang PPKM. Seperti tidak mematuhi jam operasional dan mengabaikan protokoler kesehatan (Prokes).

Terdakwa pertama, Setiawan Abdi pengusaha Café Barika, Jalan Sipirok, Kecamatan Siantar Barat.

Didakwa melanggar batas waktu operasional usaha melebihi jam 20.00 WIB dan melanggar protokoler kesehatan karena terjadi kerumunan.

Sementara, J Siahaan sebagai saksi yang melakukan razia dari Satpol PP Kota Siantar saat memberi keterangan mengatakan, pelanggaran yang terjadi di Café Barika berlangsung, Sabtu (22/8) sekira jam 22.00 WIB.

Dijelaskan, saat razia Tim Gabungan datang, ada 19 orang yang yang sedang berkumpul atau berkerumun dan ada tidak pakai masker. Sebelumnya, Satpol PP mengatakan bahwa mereka telah memberi surat teguran lisan dan tulisan.

Keterangan saksi tersebut sempat dikonfrontir pengelola Café Barika. Dikatakan bahwa yang 19 orang itu, 13 orang diantaranya karyawan dan 6 orang pengunjung. Bahkan, 3 orang dari pengunjung justru “tak a way” atau membeli untuk dibawa pulang.

Namun demikian, pelanggaran jam operasional dibenarkan pengusaha café. Hanya saja, saat razia datang, café dikatakan memang akan ditutup.

Maka, sesuai keterangan saksi yang melakukan razia ditambah dengan keterangan di lapangan maupun pengakuan pengelola café, Hakim Ketua memutuskan bahwa Setiawan sebagai pengusaha café dikenakan hukuman percobaan 4 hari penjara dan denda Rp 500 ribu. Kemudian membayar biaya persidangan Rp 2000.
Hakim Ketua menjelaskan, hukuman pidana percobaan kurungan 4 hari tidak dijalani terdakwa.

Namun, kalau melakukan pelanggaran selama batas waktu 14 hari, maka akan dikurung. Selanjutnya, Hakim Ketua meminta kepada terdakwa agar tidak mengulangi pelanggaran serupa dalam rangka mendukung pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Usai sidang terdakwa pertama dilanjutkan dengan sidang kedua dengan terdakwa Susilawati Sutomo sebagai pengelola Café Berkah, Jalan Makasar, Kecamatan Siantar Utara yang didakwa melanggar jam operasional usaha di atas jam 20.00 WIB.

Susilawati tidak membantah adanya pelanggaran jam operasional usaha sampai jam 21.00 WIB seperti yang disampaikan saksi dari Satpol PP . Sehingga, menerima putusan percobaan 5 hari penjara (tidak dijalani) dan denda Rp 300 ribu.

Kemudian, terdakwa ketiga, Julenista M, pengusaha asesoris HP di Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat. Didakwa melanggar PPKM karena membuka usaha pada siang hari. Padahal, usaha yang diperbolehkan adalah jenis essensial atau kebutuhan pokok.

Karena sudah mendapat teguran lisan dan tulisn tetapi tetap melanggar peraturan, akhirnya dikenakan tindak pidana percobaan hukuman kurungan 5 hari dan denda 400 ribu, menetapkan pidana kurungan tidak dijalankan, kecuali melakukan pelanggaran selama 14 hari.

Demikian juga para terdakwa lainnya yang juga merupakan pengusaha non essesial yang didakwa melanggarn Pasal 13 Perda No 1 Tahun 2021 tentang PPKM yang dihukum pidana percobaan 5 hari penjara tetapi tidak dijalani. Sedangkan denda dikenakan antara Rp 200 ribu sampai 400 ribu. Kemudian, seluruh terdakwa dikenakan biaya siding Rp 2000.

Sidang yang berlangsung secara terbuka tersebut, turut dihadiri, Ketua Pengadilan Negeri Kota Siantar Derman P Nababan, Plt Sekda Kota Siantar, Zulkifli, Kasatpol PP Siantar, Robert Samosir dan sejumlah personel serta dari Polresta Siantar. (Im)

Tags: hujanppkmsidang
Share12Tweet8SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Kecamatan Bosar Maligas, Bupati Berpesan: Hormati dan Sayangi Orang Tua

by Redaksi
6 September 2025 | 08:03 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M yang...

Read more
Siantar - Simalungun

Rapat Kegiatan Cegah Stunting Rumah Desa Sehat di Nagori Talun Rejo 

by Redaksi
4 September 2025 | 13:14 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun. Rumah Desa Sehat ( RDS) adalah sekretariat bersama bagi para pegiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembangunan Desa...

Read more
Siantar - Simalungun

Sampaikan Bantuan Wapres RI kepada Korban Bencana Alam, Bupati Simalungun: “Saya Bertanggung Jawab atas Apa yang Terjadi di Simalungun

by Redaksi
4 September 2025 | 09:52 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah angin puting beliung yang melanda...

Read more
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Ucapkan Selamat Harlah ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia

by Redaksi
3 September 2025 | 22:55 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun, menghadiri peringatan...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Kecamatan Bosar Maligas, Bupati Berpesan: Hormati dan Sayangi Orang Tua

6 September 2025 | 08:03 WIB
Regional

Pemko Tebing Tinggi Raih Penghargaan Apresiasi Pelaksanaan GPM Terbaik Sumut

4 September 2025 | 19:53 WIB
Siantar - Simalungun

Rapat Kegiatan Cegah Stunting Rumah Desa Sehat di Nagori Talun Rejo 

4 September 2025 | 13:14 WIB
Siantar - Simalungun

Sampaikan Bantuan Wapres RI kepada Korban Bencana Alam, Bupati Simalungun: “Saya Bertanggung Jawab atas Apa yang Terjadi di Simalungun

4 September 2025 | 09:52 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Ucapkan Selamat Harlah ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia

3 September 2025 | 22:55 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Sambut Aksi Unjuk Rasa BEM STAI PB Perdagangan dengan Penuh Keramahan

3 September 2025 | 22:03 WIB
Regional

Panitia RPL Namaposo Sinode GKPS 2026 dilantik, St. Dr. Rudi Sinaga : “Pemuda jadi Garam & Terang”

2 September 2025 | 17:49 WIB
Nasional

AOE 2025 Ditutup, Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Stand Terbaik Kategori Komunikatif

1 September 2025 | 10:14 WIB
Siantar - Simalungun

Di AOE 2025, Stand Kabupaten Simalungun Mendapat Sambutan Positif Dari Pengunjung

30 Agustus 2025 | 20:04 WIB
Siantar - Simalungun

Dukung GPM Serentak, Pemkab Simalungun Salurkan Beras Premium 69 Ton Lebih Kepada Masyarakat

30 Agustus 2025 | 19:59 WIB
Regional

Masper dan Muscablub DPC HIMAPSI Tebing Tinggi Berjalan dengan baik, Mhd Dheny Saragih Terpilih jadi Ketua 

30 Agustus 2025 | 18:34 WIB
Siantar - Simalungun

GMKI Siantar-Simalungun Mengecam Dan Mengutuk Keras Tindakan Refresif Personel Polri Yang Merenggut Nyawa Ojol Dalam Aksi Demonstrasi

29 Agustus 2025 | 15:51 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba