Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Rabu, 22 Juli 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

Ranperda  Kawasan Tanpa Rokok Menuai Pro & Kontra

by Redaksi
7 Januari 2022 | 02:36 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT
56
SHARES
70
VIEWS

P.Siantar, Aloling Simalungun

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Siantar yang akan dibahas DPRD Siantar untuk disahkan menjadi Perda, salah satu dari sembilan Ranperda paling hangat diperbincangkan sejumlah elemen masyarakat.

Namun, meski belum disosialisasikan secara luas dan areal KTR itu akan ditentukan selanjutnya, seperti di lokasi perkantoran, rumah sakit, sekolah maupun di kawasan hijau dan lainnya, warga Siantar malah memberi pendapat pro dan kontra.

“Akan ada larangan merokok di tempat-tempat tertentu? Bah! Apa itu sudah pas diterapkan di Siantar?” tanya seorang warga bermarga Silalahi yang duduk-duduk sambil merokok di sekitar lapangan Parkir Pariwisata, Jalan Merdeka, tak jauh dari Lapangan Merdeka atau Taman Bunga, Kamis (6/1).

Lebih lanjut dikatakan, Ranperda KTRyang akan ditetapkan menjadi Perda itu, jangan diterapkan secara menyeluruh. Tetapi, harus bertahap. Kemudian, ditentukan dimana paling efektif diberlakukan. Jangan Perda dibuat tetapi tidak ada yang mematuhinya.

“Secara pribadi, saya kurang mendukung penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok itu diterapkan karena warga Siantar belum sepenuhnya taat peraturan,” ujar Silalahi sembari mengatakan agar disosialisasikan lebih dulu secara luas.

Anggota DPRD Siantar, Baren Aliwijoyo Purba mengatakan sangat mendukung penerapan Perda KTR tersebut. Terutama di ruang publik seperti areal perkantoran, rumah sakit, lingkungan sekolah maupun di ruang hijau seperti taman.

“Pada dasarnya, saya mendukung penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok. Tapi, pengawasannya harus benar-benar maksimal. Kemudian, sanksi yang dicantumkan harus jelas dan tegas dilaksanakan,”  ujar anggota DPRD Siantar Baren Alijoyo Purba, Kamis (6/1).

Terkait sanksi tersebut, bisa saja denda, peringatan keras maupun teguran tertulis. Kemudian,  penerapannya tanpa pandang bulu. Bukan hanya untuk masyarakat umum, pejabat Pemko atau ASN, anggota DPRD maupun wartawan yang melanggar Perda harus diberi sanksi.

“Pers juga sangat strategis melakukan pengawasan. Kalau ada pejabat maupun wakil rakyat yang ketahuan merokok di kawasan terlarang, poto saja dan itu bisa menjadi bukti. Tapi, poto itu jangan disalahkan gunakan lapan anam,” tegas Baren yang bukan perokok.

Lebih lanjut dijelaskan, Satpol PP harus memiliki komitmen tinggi melakukan tugas sebagai penegak Perda. Namun demikian, di KTRtersebut, idealnya tetap disediakan lokasi untuk merokok. “Kalau pengawasan maksimaldan sanksinya tegas, saya pikir Perda Kawasan Tanpa Rokok efektif dipatuhi masyarakat,” ujar politisi PDI Perjuangana itu.

Sementara, anggota DPRD Siantar dari Fraksi Partai Demokrat, Ilhamsyah Sinaga berpendapat, sebelum Ranperda KTR disahkan menjadi Perda, jelas harus disosialisasikan. Kemudian, jangan langsung diterapkan secara menyeluruh. Idealnya, lebih dulu diterapkan di lingkungan perkantoran, sekolah dan rumah sakit.

“Salah satu yang prioritas dan mudah diawasi adalah di lingkungan perkantoran. Artinya, ASN harus menjadi contoh untuk mematuhi peraturan,” ujarnya sembari mengatakan bahwa  Kawasan Tanpa Rokok sebenarnya sudah diterapkan di Lapangan Merdeka atau Taman Bunga sesuai Peraturan Walikota (Perwa). Namun, meski sudah ada plang larangan merokok, kerap diabaikan karena pengawasannya tidak jelas.

“Saya sering ke Taman Bunga dan masih menemukan banyak orang merokok. Kalau tidak ada pengawasan yang kuat, untuk apa dibentuk Perda Kawasan Tanpa Rokok?” ujar Ilhamsyah Sinaga yang memang bukan sebagai perokok.

SEMBILAN RANPERDA

Sebelumnya, para pimpinan DPRD Siantar melakukan rapat konsultasi tentang Pelaksanaan Pembahasan Ranperda untuk selanjutnya akan dibahas setelah dilakukan rapat Badan Musyawarah (Banmus) penentuan jadwal pada 17 Januari mendatang.

Ketua DPRD Siantar,  Timbul M Lingga usai rapat konsultasi mengatakan, Ranperda yang akan dibahas terlebih dahulu,  tentang Retribusi. Hal itu sudah disepakati saat dilakukan rapat pimpinan.

“Ranperda tentang Retribusi itu terkait dengan perubahan retribusi daerah yang berhubungan dengan retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG),” tuturnya sembari mengatakan bahwa pembahasan Ranperda selanjutnya lebih dulu mendengar pemaparan Pemko Siantar saat rapat Banmus

Terpisah, Sekretaris DPRD Siantar, Eka Hendra mengatakan, 9 Ranperda yang sudah disampaikan Pemko kepada DPRD Siantar selain tentang KTR, Ranperda tentang Retribusi Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.  Ranperda Penyelenggaraan Perumahan Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh, Ranperda tentang Lambang Daerah.

Kemudian,  Ranperda tentang Perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ranperda tentang Rencana Induk Pariwisata Kota (Riparkot) Pematangsiantar tahun 2021-2025, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.  Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. (In)

Tags: Ranperdarokoktamanbunga
Share22Tweet14SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Penyelesaian Surat BPHTB Wajib, lunas PBB

by Redaksi
22 Juli 2026 | 11:33 WIB
0

Simalungun , Aloling Simalungun Untuk Biaya memperoleh penyelesaian atas Hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ada beberapa ketentuan yang disyaratkan....

Read more
Siantar - Simalungun

Tinjau Lokasi Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Sekda Simalungun Pastikan Semua Aspek Pendukung Optimal

by Redaksi
22 Juli 2026 | 11:24 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Dijadwalkan sebagai tuan rumah pelaksanaan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Simalungun,...

Read more
Siantar - Simalungun

Nobar Final Piala Dunia 2026 Pemkab Simalungun Penuh Semangat Kebersamaan

by Redaksi
20 Juli 2026 | 12:11 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Gelaran Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia FIFA 2026 yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Simalungun berlangsung dengan penuh...

Read more
Siantar - Simalungun

Tim Monitoring Kemendagri Berikan Apresiasi Realisasi TKD di Kabupaten Simalungun

by Redaksi
16 Juli 2026 | 18:16 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pengelolaan dan realisasi Tambahan Keuangan Daerah (TKD) Tambahan Tahun Anggaran 2026 oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun mendapatkan apresiasi...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Penyelesaian Surat BPHTB Wajib, lunas PBB

22 Juli 2026 | 11:33 WIB
Siantar - Simalungun

Tinjau Lokasi Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Sekda Simalungun Pastikan Semua Aspek Pendukung Optimal

22 Juli 2026 | 11:24 WIB
Regional

Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi Sekda Tebing Tinggi Minta Lurah Mampu Deteksi Dini Modus TPPO dan TPPM

21 Juli 2026 | 18:18 WIB
Siantar - Simalungun

Nobar Final Piala Dunia 2026 Pemkab Simalungun Penuh Semangat Kebersamaan

20 Juli 2026 | 12:11 WIB
Entertainment

PP 59 Siantar–Simalungun Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Membangun Daerah

18 Juli 2026 | 18:14 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Hatonduhan, Bupati Simalungun Siapkan Program Prioritas

17 Juli 2026 | 18:26 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Raya: Bupati Simalungun Luncurkan Program Prioritas

16 Juli 2026 | 19:59 WIB
Siantar - Simalungun

Tim Monitoring Kemendagri Berikan Apresiasi Realisasi TKD di Kabupaten Simalungun

16 Juli 2026 | 18:16 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Dolok Masagal, Bupati Simalungun Kucurkan Anggaran Infrastruktur dan Hadirkan Pelayanan Terpadu

16 Juli 2026 | 15:46 WIB
Entertainment

Tertibkan Kenderaan Dinas, Pemkab Simalungun Gelar Apel Kendaraan

15 Juli 2026 | 20:13 WIB
Entertainment

Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026: Pemkab Simalungun Rencanakan Upacara Digelar di Kecamatan Dolok Batu Nanggar

15 Juli 2026 | 18:07 WIB
Entertainment

FGD dan Penanaman Pohon di Panombeian Panei: GMKI, GAMKI, dan PIKI Perkuat Sinergi Pemuda Mengawal Pembangunan Pertanian Berkelanjutan

15 Juli 2026 | 11:46 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun