Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Rabu, 21 Oktober 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

Ranperda  Kawasan Tanpa Rokok Menuai Pro & Kontra

by Redaksi
7 Januari 2022 | 02:36 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
https://asset.barak.id/2026/10/VID-20261020-WA0001.mp4
ADVERTISEMENT
56
SHARES
70
VIEWS

P.Siantar, Aloling Simalungun

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Siantar yang akan dibahas DPRD Siantar untuk disahkan menjadi Perda, salah satu dari sembilan Ranperda paling hangat diperbincangkan sejumlah elemen masyarakat.

Namun, meski belum disosialisasikan secara luas dan areal KTR itu akan ditentukan selanjutnya, seperti di lokasi perkantoran, rumah sakit, sekolah maupun di kawasan hijau dan lainnya, warga Siantar malah memberi pendapat pro dan kontra.

“Akan ada larangan merokok di tempat-tempat tertentu? Bah! Apa itu sudah pas diterapkan di Siantar?” tanya seorang warga bermarga Silalahi yang duduk-duduk sambil merokok di sekitar lapangan Parkir Pariwisata, Jalan Merdeka, tak jauh dari Lapangan Merdeka atau Taman Bunga, Kamis (6/1).

Lebih lanjut dikatakan, Ranperda KTRyang akan ditetapkan menjadi Perda itu, jangan diterapkan secara menyeluruh. Tetapi, harus bertahap. Kemudian, ditentukan dimana paling efektif diberlakukan. Jangan Perda dibuat tetapi tidak ada yang mematuhinya.

“Secara pribadi, saya kurang mendukung penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok itu diterapkan karena warga Siantar belum sepenuhnya taat peraturan,” ujar Silalahi sembari mengatakan agar disosialisasikan lebih dulu secara luas.

Anggota DPRD Siantar, Baren Aliwijoyo Purba mengatakan sangat mendukung penerapan Perda KTR tersebut. Terutama di ruang publik seperti areal perkantoran, rumah sakit, lingkungan sekolah maupun di ruang hijau seperti taman.

“Pada dasarnya, saya mendukung penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok. Tapi, pengawasannya harus benar-benar maksimal. Kemudian, sanksi yang dicantumkan harus jelas dan tegas dilaksanakan,”  ujar anggota DPRD Siantar Baren Alijoyo Purba, Kamis (6/1).

Terkait sanksi tersebut, bisa saja denda, peringatan keras maupun teguran tertulis. Kemudian,  penerapannya tanpa pandang bulu. Bukan hanya untuk masyarakat umum, pejabat Pemko atau ASN, anggota DPRD maupun wartawan yang melanggar Perda harus diberi sanksi.

“Pers juga sangat strategis melakukan pengawasan. Kalau ada pejabat maupun wakil rakyat yang ketahuan merokok di kawasan terlarang, poto saja dan itu bisa menjadi bukti. Tapi, poto itu jangan disalahkan gunakan lapan anam,” tegas Baren yang bukan perokok.

Lebih lanjut dijelaskan, Satpol PP harus memiliki komitmen tinggi melakukan tugas sebagai penegak Perda. Namun demikian, di KTRtersebut, idealnya tetap disediakan lokasi untuk merokok. “Kalau pengawasan maksimaldan sanksinya tegas, saya pikir Perda Kawasan Tanpa Rokok efektif dipatuhi masyarakat,” ujar politisi PDI Perjuangana itu.

Sementara, anggota DPRD Siantar dari Fraksi Partai Demokrat, Ilhamsyah Sinaga berpendapat, sebelum Ranperda KTR disahkan menjadi Perda, jelas harus disosialisasikan. Kemudian, jangan langsung diterapkan secara menyeluruh. Idealnya, lebih dulu diterapkan di lingkungan perkantoran, sekolah dan rumah sakit.

“Salah satu yang prioritas dan mudah diawasi adalah di lingkungan perkantoran. Artinya, ASN harus menjadi contoh untuk mematuhi peraturan,” ujarnya sembari mengatakan bahwa  Kawasan Tanpa Rokok sebenarnya sudah diterapkan di Lapangan Merdeka atau Taman Bunga sesuai Peraturan Walikota (Perwa). Namun, meski sudah ada plang larangan merokok, kerap diabaikan karena pengawasannya tidak jelas.

“Saya sering ke Taman Bunga dan masih menemukan banyak orang merokok. Kalau tidak ada pengawasan yang kuat, untuk apa dibentuk Perda Kawasan Tanpa Rokok?” ujar Ilhamsyah Sinaga yang memang bukan sebagai perokok.

SEMBILAN RANPERDA

Sebelumnya, para pimpinan DPRD Siantar melakukan rapat konsultasi tentang Pelaksanaan Pembahasan Ranperda untuk selanjutnya akan dibahas setelah dilakukan rapat Badan Musyawarah (Banmus) penentuan jadwal pada 17 Januari mendatang.

Ketua DPRD Siantar,  Timbul M Lingga usai rapat konsultasi mengatakan, Ranperda yang akan dibahas terlebih dahulu,  tentang Retribusi. Hal itu sudah disepakati saat dilakukan rapat pimpinan.

“Ranperda tentang Retribusi itu terkait dengan perubahan retribusi daerah yang berhubungan dengan retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG),” tuturnya sembari mengatakan bahwa pembahasan Ranperda selanjutnya lebih dulu mendengar pemaparan Pemko Siantar saat rapat Banmus

Terpisah, Sekretaris DPRD Siantar, Eka Hendra mengatakan, 9 Ranperda yang sudah disampaikan Pemko kepada DPRD Siantar selain tentang KTR, Ranperda tentang Retribusi Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.  Ranperda Penyelenggaraan Perumahan Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh, Ranperda tentang Lambang Daerah.

Kemudian,  Ranperda tentang Perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ranperda tentang Rencana Induk Pariwisata Kota (Riparkot) Pematangsiantar tahun 2021-2025, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.  Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. (In)

Tags: Ranperdarokoktamanbunga
Share22Tweet14SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Perkuat Koordinasi dan Kebersamaan, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Simalungun Gelar Rapat Koordinasi

by Redaksi
21 Oktober 2026 | 08:42 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Simalungun menyelenggarakan Rapat Koordinasi dalam rangka memperkuat koordinasi organisasi dan kebersamaan guna...

Read more
Siantar - Simalungun

Jaga Kesehatan Masyarakat, Pemkab Simalungun Lakukan Pengujian Kualitas Udara di Sejumlah Wilayah

by Redaksi
20 Oktober 2026 | 08:21 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan hidup di...

Read more
Siantar - Simalungun

Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD dan SMP 

by Redaksi
19 Oktober 2026 | 10:44 WIB
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, menyampaikan apresiasi mendalam kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian...

Read more
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Resmikan Rumah Peradaban Tahfiz Qur’an Haji Dr. Sugiat Santoso di Peringatan Haul ke-17 Tuan Guru Batak

by Redaksi
19 Oktober 2026 | 08:30 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Wakil Bupati Simalungun, Benny Gusman Sinaga, dan jajaran Forkopimda...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Nasional

 Resmi! Inilah Jadwal Haji 2027: Berangkat Mulai 11 April, Wukuf 15 Mei 2027

21 Oktober 2026 | 10:28 WIB
Siantar - Simalungun

Perkuat Koordinasi dan Kebersamaan, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Simalungun Gelar Rapat Koordinasi

21 Oktober 2026 | 08:42 WIB
Inspirasi

Greenpeace: Krisis Iklim Tekan Daya Beli di Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran 

20 Oktober 2026 | 12:02 WIB
Siantar - Simalungun

Jaga Kesehatan Masyarakat, Pemkab Simalungun Lakukan Pengujian Kualitas Udara di Sejumlah Wilayah

20 Oktober 2026 | 08:21 WIB
Entertainment

Rehab Bangunan  SD Negeri 098145 Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Disambut Positif 

19 Oktober 2026 | 15:21 WIB
Siantar - Simalungun

Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD dan SMP 

19 Oktober 2026 | 10:44 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Resmikan Rumah Peradaban Tahfiz Qur’an Haji Dr. Sugiat Santoso di Peringatan Haul ke-17 Tuan Guru Batak

19 Oktober 2026 | 08:30 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Seriusi Perbaikan Jalan Penghubung Huta Bayu Raja–Bosar Maligas

17 Oktober 2026 | 18:47 WIB
Siantar - Simalungun

Hadiri Pelantikan Pengurus KORMI Simalungun, Bupati Ajak Berkolaborasi Bangun Masyarakat Yang Sehat Secara Utuh

17 Oktober 2026 | 10:28 WIB
Siantar - Simalungun

Dukung Pengembangan PLTS dan BESS, Bupati Simalungun Berharap Dapat Berikan Kontribusi PAD

16 Oktober 2026 | 07:44 WIB
Inspirasi

Kabut Asap Mengepung Pematangsiantar Dan Simalungun, GMKI Desak Langkah Nyata Bukan Sekedar Himbauan!

15 Oktober 2026 | 13:27 WIB
Regional

Wujudkan Lingkungan Kerja Bersinar, Pemko Tebing Tinggi akan Gelar Tes Urin Bagi Seluruh ASN

15 Oktober 2026 | 12:32 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun