Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Kamis, 6 Agustus 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

Kota Siantar Bakal Berubah 35 Persen Kawasan Pendidikkan dan Perekonomian Dipisah

by Redaksi
11 Januari 2022 | 05:35 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT
42
SHARES
52
VIEWS

P.Siantar, Aloling Simalungun

Sesuai draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diajukan kepada DPRD Siantar untuk dibahas, lahan pertanian di kota Siantar berkurang, kawasan pemukiman bertambah. Kemudian, kawasan ekonomi dengan perkantoran dan sekolah akan dipisah.

“Selain soal Raperda retribusi daerah, Ranperda tentang RTRW Kota Siantar yang sudah diajukan kita harap prioritas untuk dibahas. Karena bahan seperti kajian akademi dan studi kelayakan sudah lengkap,” ujar Plt Bappeda Kota Siantar Hamam Soleh, Senin (10/1/2022).

Setelah Ranperda menjadi Perda pada Februari 2022 dan akan digunakan sampai 20 tahun mendatang, dilakukan sosialisasi. Kemudian disusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah (RPJPD) yang disesuaikan dengan visi misi Wali Kota. Selanjutnya, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Mengenah Daerah (RPJMD).

Dijelaskan dalam draf RTRW, Kota Siantar diperuntukkan menjadi kota dagang dan jasa. Di dalamnya ada kawasan strategi. Misalnya, membangun jalan kereta api, jalan tol dan lainnya. Ada pola ruang atau struktur ruang yang berkaitan dengan lingkungan, alam dan zona seperti, kawasan ekonomi, pemukiman, sekolah, perkantoran serta kawasan pertanian.

“Soal zona sudah dilakukan konsultasi publik sebagai berita acara dan tata ruang kota Siantar berubah 35 persen. Misalnya, kawasan pertanian berkurang dan kawasan pemukiman bertambah. Tapi, kawasan pertanian berkelanjutan tidak dirobah,” ujar Hamam Soleh.

Lebih lanjut dijelaskan, di kawasan pemukiman tetap saja ada sekolah maupun perkantoran. Sedangkan kawasan ekonomi tetap berada di Jalan Meredeka dan Sutomo. Namun, ditambah dengan kawasan bakal ekonomi di kawasan Tanjung Pinggir.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam draf RTRW yang akan dibahas bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Siantar, di kota Siantar tidak akan ada lagi lahan pertanian perkebunan. Terkait dengan itu, ada rencana Pemko Siantar memperluas kota Siantar di lahan HGU PTPN yang berada di pinggiran kota Siantar.

Sebelumnya, terkait khusus kawasan ekonomi harus dipisahkan dengan kawasan pendidikan, Hamam Soleh mengatakan tentu membutuhkan suatu pemikiran “melelahkan” . Pasalnya, sejumlah sekolah yang berada di Jalan Merdeka dan Sutomo sekitarnya sebagai kawasan ekonomi bakal dipindahkan.

“Kalau RTRW disahkan menjadi Perda, kawasan ekonomi dengan sekolah harus dipisah. Namun, pemisahannya lebih dulu dilakukan sosialisasi. Artinya tidak dengan serta merta. Tapi, bertahap dan dalam jangka waktu tidak sebentar,” ujar Hamam Soleh.

Lebih lanjut dijelaskan, soal terjadinya perubahan tata ruang kota Siantar sampai 35 persen, tentu butuh peran serta masyarakat. Bahkan, dalam draf RTRW Kota Siantar itu dijelaskan bagaimana peran serta masyarakat tersebut.

Peran serta masyarakat mencakup tentang, hak masyarakat. Dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang, masyarakat wajib mengetahui secara terbuka tentang tata ruang tersebut. Kemudian, menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang.

“Hak masyarakat juga, akan memperoleh pergantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang. Kemudian, boleh mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai rencana tata ruang di wilayahnya,” beber Hamam Soleh.

Lebih lanjut dijelaskan juga, dalam Ranperda tentang RTRW tersebut, masyarakat berhak mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai rencana tata ruang kepada pejabat berwenang.
Kemudian, mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan tidak sesuai rencana tata ruang menimbulkan kerugian. Selanjutnya, masyarakat berhak mengawasi pihak yang melakukan penyelenggaraan tata ruang.

Selain memiliki hak, masyarakat juga memiliki kewajiban dalam pemanfaatan ruang,. Seperti, wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Memanfaatkan ruang sesuai dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang. Seperti, mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang undangan dinyatakan sebagai milik umum. (In)

Tags: akanberubahsiantar
Share17Tweet11SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda, Bupati Simalungun Berangkatkan 38 Anggota Pramuka Ikuti Jamnas XII Tahun 2026

by Redaksi
5 Agustus 2026 | 19:18 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Sebagai wujud dukungan terhadap pembentukan watak, kemandirian, keterampilan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, Pemerintah Kabupaten Simalungun...

Read more
Siantar - Simalungun

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat: Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba

by Redaksi
5 Agustus 2026 | 19:11 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten Simalungun berkomitmen penuh untuk terus berupaya meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya di kawasan Danau Toba. Sebagai...

Read more
Siantar - Simalungun

dr. Djasamen Saragih, Putra Pertama Simalungun Bergelar Dokter Kini Makamnya Dipugar dan Diresmikan

by Redaksi
4 Agustus 2026 | 19:45 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Suasana berlangsung khidmat dan penuh penghormatan saat Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, meresmikan pemugaran makam...

Read more
Siantar - Simalungun

Keseriusan Pemkab Simalungun bersama Kemendagri Kawal Investasi Cable Car Danau Toba Sesuai Regulasi

by Redaksi
3 Agustus 2026 | 18:57 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Direktorat Pendapatan Daerah,...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda, Bupati Simalungun Berangkatkan 38 Anggota Pramuka Ikuti Jamnas XII Tahun 2026

5 Agustus 2026 | 19:18 WIB
Siantar - Simalungun

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat: Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba

5 Agustus 2026 | 19:11 WIB
Regional

Musyawarah ke-1 SMSI Kepulauan Nias: Yonimasari Hulu Terpilih Aklamasi

5 Agustus 2026 | 11:19 WIB
Siantar - Simalungun

dr. Djasamen Saragih, Putra Pertama Simalungun Bergelar Dokter Kini Makamnya Dipugar dan Diresmikan

4 Agustus 2026 | 19:45 WIB
Siantar - Simalungun

Keseriusan Pemkab Simalungun bersama Kemendagri Kawal Investasi Cable Car Danau Toba Sesuai Regulasi

3 Agustus 2026 | 18:57 WIB
Inspirasi

Penjaringan Pengurus dan Pengawas Yayasan USI Ditutup Yang Mendaftar 14 Bakal Calon Pengurus dan 8 Bakal Calon Pengawas 

30 Juli 2026 | 18:43 WIB
Siantar - Simalungun

Perkuat Komitmen Wajib Belajar 13 Tahun: Bunda PAUD Simalungun Resmikan Dua TK Negeri Pembina

29 Juli 2026 | 19:54 WIB
Regional

Pagelaran Budaya di PRSU : Tebing Tinggi Tampilkan Potensi UMKM dan Keragaman Seni

29 Juli 2026 | 10:17 WIB
Siantar - Simalungun

Masyarakat Cingkes Kecamatan Dolok Silou Antusias Sambut Layanan Terpadu Pemkab Simalungun

28 Juli 2026 | 18:43 WIB
Inspirasi

Ence br Damanik Warga Kelurahan Bukit Sofa Juara Lomba Ordou -Ordou 

27 Juli 2026 | 11:58 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Perkuat Penyelenggaraan Pemerintahan

24 Juli 2026 | 18:49 WIB
Siantar - Simalungun

Sambut Kunjungan Wamenkes RI, Bupati Simalungun Berkomitmen Mendukung Percepatan Eliminasi TB

22 Juli 2026 | 18:44 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun