Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Senin, 8 September 2025
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

Kota Siantar Bakal Berubah 35 Persen Kawasan Pendidikkan dan Perekonomian Dipisah

by Redaksi
11 Januari 2022 | 05:35 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
ADVERTISEMENT
42
SHARES
52
VIEWS

P.Siantar, Aloling Simalungun

Sesuai draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diajukan kepada DPRD Siantar untuk dibahas, lahan pertanian di kota Siantar berkurang, kawasan pemukiman bertambah. Kemudian, kawasan ekonomi dengan perkantoran dan sekolah akan dipisah.

“Selain soal Raperda retribusi daerah, Ranperda tentang RTRW Kota Siantar yang sudah diajukan kita harap prioritas untuk dibahas. Karena bahan seperti kajian akademi dan studi kelayakan sudah lengkap,” ujar Plt Bappeda Kota Siantar Hamam Soleh, Senin (10/1/2022).

Setelah Ranperda menjadi Perda pada Februari 2022 dan akan digunakan sampai 20 tahun mendatang, dilakukan sosialisasi. Kemudian disusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah (RPJPD) yang disesuaikan dengan visi misi Wali Kota. Selanjutnya, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Mengenah Daerah (RPJMD).

Dijelaskan dalam draf RTRW, Kota Siantar diperuntukkan menjadi kota dagang dan jasa. Di dalamnya ada kawasan strategi. Misalnya, membangun jalan kereta api, jalan tol dan lainnya. Ada pola ruang atau struktur ruang yang berkaitan dengan lingkungan, alam dan zona seperti, kawasan ekonomi, pemukiman, sekolah, perkantoran serta kawasan pertanian.

“Soal zona sudah dilakukan konsultasi publik sebagai berita acara dan tata ruang kota Siantar berubah 35 persen. Misalnya, kawasan pertanian berkurang dan kawasan pemukiman bertambah. Tapi, kawasan pertanian berkelanjutan tidak dirobah,” ujar Hamam Soleh.

Lebih lanjut dijelaskan, di kawasan pemukiman tetap saja ada sekolah maupun perkantoran. Sedangkan kawasan ekonomi tetap berada di Jalan Meredeka dan Sutomo. Namun, ditambah dengan kawasan bakal ekonomi di kawasan Tanjung Pinggir.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam draf RTRW yang akan dibahas bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Siantar, di kota Siantar tidak akan ada lagi lahan pertanian perkebunan. Terkait dengan itu, ada rencana Pemko Siantar memperluas kota Siantar di lahan HGU PTPN yang berada di pinggiran kota Siantar.

Sebelumnya, terkait khusus kawasan ekonomi harus dipisahkan dengan kawasan pendidikan, Hamam Soleh mengatakan tentu membutuhkan suatu pemikiran “melelahkan” . Pasalnya, sejumlah sekolah yang berada di Jalan Merdeka dan Sutomo sekitarnya sebagai kawasan ekonomi bakal dipindahkan.

“Kalau RTRW disahkan menjadi Perda, kawasan ekonomi dengan sekolah harus dipisah. Namun, pemisahannya lebih dulu dilakukan sosialisasi. Artinya tidak dengan serta merta. Tapi, bertahap dan dalam jangka waktu tidak sebentar,” ujar Hamam Soleh.

Lebih lanjut dijelaskan, soal terjadinya perubahan tata ruang kota Siantar sampai 35 persen, tentu butuh peran serta masyarakat. Bahkan, dalam draf RTRW Kota Siantar itu dijelaskan bagaimana peran serta masyarakat tersebut.

Peran serta masyarakat mencakup tentang, hak masyarakat. Dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang, masyarakat wajib mengetahui secara terbuka tentang tata ruang tersebut. Kemudian, menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang.

“Hak masyarakat juga, akan memperoleh pergantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang. Kemudian, boleh mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai rencana tata ruang di wilayahnya,” beber Hamam Soleh.

Lebih lanjut dijelaskan juga, dalam Ranperda tentang RTRW tersebut, masyarakat berhak mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai rencana tata ruang kepada pejabat berwenang.
Kemudian, mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan tidak sesuai rencana tata ruang menimbulkan kerugian. Selanjutnya, masyarakat berhak mengawasi pihak yang melakukan penyelenggaraan tata ruang.

Selain memiliki hak, masyarakat juga memiliki kewajiban dalam pemanfaatan ruang,. Seperti, wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Memanfaatkan ruang sesuai dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang. Seperti, mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang undangan dinyatakan sebagai milik umum. (In)

Tags: akanberubahsiantar
Share17Tweet11SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Kecamatan Bosar Maligas, Bupati Berpesan: Hormati dan Sayangi Orang Tua

by Redaksi
6 September 2025 | 08:03 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M yang...

Read more
Siantar - Simalungun

Rapat Kegiatan Cegah Stunting Rumah Desa Sehat di Nagori Talun Rejo 

by Redaksi
4 September 2025 | 13:14 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun. Rumah Desa Sehat ( RDS) adalah sekretariat bersama bagi para pegiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembangunan Desa...

Read more
Siantar - Simalungun

Sampaikan Bantuan Wapres RI kepada Korban Bencana Alam, Bupati Simalungun: “Saya Bertanggung Jawab atas Apa yang Terjadi di Simalungun

by Redaksi
4 September 2025 | 09:52 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah angin puting beliung yang melanda...

Read more
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Ucapkan Selamat Harlah ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia

by Redaksi
3 September 2025 | 22:55 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun, menghadiri peringatan...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Kecamatan Bosar Maligas, Bupati Berpesan: Hormati dan Sayangi Orang Tua

6 September 2025 | 08:03 WIB
Regional

Pemko Tebing Tinggi Raih Penghargaan Apresiasi Pelaksanaan GPM Terbaik Sumut

4 September 2025 | 19:53 WIB
Siantar - Simalungun

Rapat Kegiatan Cegah Stunting Rumah Desa Sehat di Nagori Talun Rejo 

4 September 2025 | 13:14 WIB
Siantar - Simalungun

Sampaikan Bantuan Wapres RI kepada Korban Bencana Alam, Bupati Simalungun: “Saya Bertanggung Jawab atas Apa yang Terjadi di Simalungun

4 September 2025 | 09:52 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Ucapkan Selamat Harlah ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia

3 September 2025 | 22:55 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Sambut Aksi Unjuk Rasa BEM STAI PB Perdagangan dengan Penuh Keramahan

3 September 2025 | 22:03 WIB
Regional

Panitia RPL Namaposo Sinode GKPS 2026 dilantik, St. Dr. Rudi Sinaga : “Pemuda jadi Garam & Terang”

2 September 2025 | 17:49 WIB
Nasional

AOE 2025 Ditutup, Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Stand Terbaik Kategori Komunikatif

1 September 2025 | 10:14 WIB
Siantar - Simalungun

Di AOE 2025, Stand Kabupaten Simalungun Mendapat Sambutan Positif Dari Pengunjung

30 Agustus 2025 | 20:04 WIB
Siantar - Simalungun

Dukung GPM Serentak, Pemkab Simalungun Salurkan Beras Premium 69 Ton Lebih Kepada Masyarakat

30 Agustus 2025 | 19:59 WIB
Regional

Masper dan Muscablub DPC HIMAPSI Tebing Tinggi Berjalan dengan baik, Mhd Dheny Saragih Terpilih jadi Ketua 

30 Agustus 2025 | 18:34 WIB
Siantar - Simalungun

GMKI Siantar-Simalungun Mengecam Dan Mengutuk Keras Tindakan Refresif Personel Polri Yang Merenggut Nyawa Ojol Dalam Aksi Demonstrasi

29 Agustus 2025 | 15:51 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba