Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Sabtu, 5 September 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

Dokumen Pemko Tak Lengkap  DPRD Minta Pembahasan Ranperda Diperpanjang

by Redaksi
10 Februari 2022 | 06:43 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
19
SHARES
24
VIEWS

P.Siantar, Aloling Simalungun

Setelah melakukan pembahasan dengan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) dan ternyata dokumen Pemko Siantar dinilai tidak lengkap, seluruh komisi di DPRD Siantar  meminta pembahasan 4 dari 5 Rancangan Peraturan Daerah  (Ranperda), diperpanjang.

Permintaan itu terungkap melalui rapat gabungan komisi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Siantar, Ronald Tampubolon. Dihadiri seluruh komisi dan Tim Ranperda Pemko Siantar. Berlangsung di ruangan gabungan fraksi DPRD Siantar, Rabu (9/2/2022).

Sebelum permintaan perpanjangan waktu, masing-masing komisi membahas kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP). Komisi I melalui Arif Hutabarat membacakan  Ranperda  tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pematangsiantar tahun 2021-2025, dikatakan tuntas atau tidak ada masalah.

Sementara, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No  1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah, minta ditelaah kembali dan masa pembahasannya diperpanjang.

“Perpanjangan waktu kita minta untuk memperkuat dan meningkatkan profesionalisme, efektifitas dan kinerja memberi kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang Pemadam Kebakaran dan rumah sakit,” ujar Arif.

Sementara, Ketua Komisi I, Andika Prayogi Sinaga menegaskan, penambahan waktu itu karena ada kisi-kisi  atau draf yang belum diberikan Satpol PP yang akan dipisahkan dengan bagian pemadam kebakaran yang menjadi organisasi tersendiri  menjadi Dinas Pemadam dan Penyelamatan.

Selanjutnya, Komisi II yang membacakan hasil RDP tentang Ranperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No 5 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Perpanjangan waktu pembahsan diminta karena ada  7 jenis retribusi yang belum diserahkan kepada Komisi II.

Masing-masing, retribusi penyedotan kakus, pengelolaan limbah cair, pemakaian kekayaan daerah, tempat khusus parkir, tempat rekreasi dan olahraga, persetujuan bangunan gedung dan retribusi izin tempat penjualan alkohol.

Selanjutnya, Komisi III membacakan hasil RDP tentang Ranperda Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh serta  Ranperda  tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041.

Komisi III melalui hasil RDP tersebut minta supaya dilakukan perpanjangan waktu karena batas dan luasan batas wilayah kota Siantar simpang siur. Bahkan, ada areal kota Siantar seluas 405 hektar, hilang dan masuk ke kabupaten Simalungun. Padahal, dalam Perda No 1 Tahun 2013, lahan 405 hektar tersebut masih masuk wilayah kota Siantar.

“Terkait dengan kepastian batas wilayah itu, kita minta waktunya diperpanjang setelah ada kepastian batas dan luas wilayah kota Siantar dan kita minta Pemko Siantar segera mempertanyakannya kepada Kemendagri melalui Biro Otda Sumatera Utara,” ujar Daud Simanjuntak dari Komisi III.

Karena Perda RTRW  berkaitan erat dengan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh, waktunya juga diperpanjang.

Lantas, setelah masing-masing komisi membacakan hasil pembahasan RDP, dilakukan pembahasan tentang perpanjangan waktu yang akhirnya disetujui Pemko Siantar. Namun, Pemko harus melengkapi berbagai dokumen yang diminta Komisi. Sehingga, saat dilakukan pembahasan pada masa waktu yang diperpanjang, pembahsan berjalan lancar.

Dokumen yang harus dilengkapi tersebut, terkait  draf tentang kisi-kisi RSUID dan Pemadam Kebakaran. Kemudian , kekurangan 7 dokumen tentang retribusi. Terakhir tentang  data luasan dan batas wilayah Kota Siantar harus disegerakan Pemko agar diminta dari Kemendagri. (In)

Tags: dokumenRanperdataklengkap
Share8Tweet5SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

APPSI Siap Kerja Sama dengan Pemerintah dalam Tangani PKL

by Redaksi
3 September 2026 | 17:54 WIB
0

P.Siantar,  Aloling Simalungun  Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) kota Pematangsiantar di Ruang Data Kamis (3/9/2026) di ruang data pemko...

Read more
Siantar - Simalungun

Kejari Simalungun Peringati HUT Kejaksaan RI ke – 81

by Redaksi
2 September 2026 | 16:25 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melaksanakan upacara dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, yang digelar...

Read more
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Promosikan Produk Unggulan Daerah di Apkasi Otonomi Expo 2026

by Redaksi
28 Agustus 2026 | 18:39 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus memperkuat langkah dalam mempromosikan potensi dan produk unggulan daerah ke pasar yang...

Read more
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun dan Bank Sumut Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Transformasi Digital

by Redaksi
26 Agustus 2026 | 18:42 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus melangkah teguh memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital....

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

APPSI Siap Kerja Sama dengan Pemerintah dalam Tangani PKL

3 September 2026 | 17:54 WIB
Siantar - Simalungun

Kejari Simalungun Peringati HUT Kejaksaan RI ke – 81

2 September 2026 | 16:25 WIB
Inspirasi

Kapolres Pematang Siantar Silaturahmi dengan Tokoh Adat Simalungun. 

2 September 2026 | 08:08 WIB
Inspirasi

HUT ke 62 GKPI Siantar Kota, Partisipasi Jemaat Luar Biasa,  Syabas Mar GKPI

1 September 2026 | 13:58 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Promosikan Produk Unggulan Daerah di Apkasi Otonomi Expo 2026

28 Agustus 2026 | 18:39 WIB
Regional

Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Pemko Mantapkan Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting 

27 Agustus 2026 | 20:04 WIB
Inspirasi

Menurut Dr.Sarmedi Purba SPOG Sebaiknya Kepemimpinan Prof.Dr.Sarintan Damanik S.hut sebagai Rektor USI Dilanjutkan 

27 Agustus 2026 | 10:00 WIB
Inspirasi

PMS Simalungun: Jangan Ada Lagi Pejabat yang Tidak Paham, Siantar-Simalungun Adalah Tanoh Simalungun

26 Agustus 2026 | 19:50 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun dan Bank Sumut Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Transformasi Digital

26 Agustus 2026 | 18:42 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun: Pentingnya Sinergi Pemerintah Pusat, Daerah, BUMN, Dunia Usaha dan Masyarakat

26 Agustus 2026 | 17:37 WIB
Siantar - Simalungun

Launching QRIS Dinamis, QRISPATI dan Smart Cash di Simalungun, Perkuat Wujudkan Digitalisasi Daerah

24 Agustus 2026 | 19:20 WIB
Inspirasi

Ketum HIMAPSI Dian G Purba Tambak MSi Nilai Kapolres Siantar Belum Tunjukkan Pemahaman akan Budaya 

23 Agustus 2026 | 13:05 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun