Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Kamis, 22 Oktober 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

Dokumen Pemko Tak Lengkap  DPRD Minta Pembahasan Ranperda Diperpanjang

by Redaksi
10 Februari 2022 | 06:43 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
https://asset.barak.id/2026/10/VID-20261020-WA0003.mp4
ADVERTISEMENT
19
SHARES
24
VIEWS

P.Siantar, Aloling Simalungun

Setelah melakukan pembahasan dengan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) dan ternyata dokumen Pemko Siantar dinilai tidak lengkap, seluruh komisi di DPRD Siantar  meminta pembahasan 4 dari 5 Rancangan Peraturan Daerah  (Ranperda), diperpanjang.

Permintaan itu terungkap melalui rapat gabungan komisi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Siantar, Ronald Tampubolon. Dihadiri seluruh komisi dan Tim Ranperda Pemko Siantar. Berlangsung di ruangan gabungan fraksi DPRD Siantar, Rabu (9/2/2022).

Sebelum permintaan perpanjangan waktu, masing-masing komisi membahas kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP). Komisi I melalui Arif Hutabarat membacakan  Ranperda  tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pematangsiantar tahun 2021-2025, dikatakan tuntas atau tidak ada masalah.

Sementara, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No  1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah, minta ditelaah kembali dan masa pembahasannya diperpanjang.

“Perpanjangan waktu kita minta untuk memperkuat dan meningkatkan profesionalisme, efektifitas dan kinerja memberi kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang Pemadam Kebakaran dan rumah sakit,” ujar Arif.

Sementara, Ketua Komisi I, Andika Prayogi Sinaga menegaskan, penambahan waktu itu karena ada kisi-kisi  atau draf yang belum diberikan Satpol PP yang akan dipisahkan dengan bagian pemadam kebakaran yang menjadi organisasi tersendiri  menjadi Dinas Pemadam dan Penyelamatan.

Selanjutnya, Komisi II yang membacakan hasil RDP tentang Ranperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No 5 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Perpanjangan waktu pembahsan diminta karena ada  7 jenis retribusi yang belum diserahkan kepada Komisi II.

Masing-masing, retribusi penyedotan kakus, pengelolaan limbah cair, pemakaian kekayaan daerah, tempat khusus parkir, tempat rekreasi dan olahraga, persetujuan bangunan gedung dan retribusi izin tempat penjualan alkohol.

Selanjutnya, Komisi III membacakan hasil RDP tentang Ranperda Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh serta  Ranperda  tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041.

Komisi III melalui hasil RDP tersebut minta supaya dilakukan perpanjangan waktu karena batas dan luasan batas wilayah kota Siantar simpang siur. Bahkan, ada areal kota Siantar seluas 405 hektar, hilang dan masuk ke kabupaten Simalungun. Padahal, dalam Perda No 1 Tahun 2013, lahan 405 hektar tersebut masih masuk wilayah kota Siantar.

“Terkait dengan kepastian batas wilayah itu, kita minta waktunya diperpanjang setelah ada kepastian batas dan luas wilayah kota Siantar dan kita minta Pemko Siantar segera mempertanyakannya kepada Kemendagri melalui Biro Otda Sumatera Utara,” ujar Daud Simanjuntak dari Komisi III.

Karena Perda RTRW  berkaitan erat dengan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh, waktunya juga diperpanjang.

Lantas, setelah masing-masing komisi membacakan hasil pembahasan RDP, dilakukan pembahasan tentang perpanjangan waktu yang akhirnya disetujui Pemko Siantar. Namun, Pemko harus melengkapi berbagai dokumen yang diminta Komisi. Sehingga, saat dilakukan pembahasan pada masa waktu yang diperpanjang, pembahsan berjalan lancar.

Dokumen yang harus dilengkapi tersebut, terkait  draf tentang kisi-kisi RSUID dan Pemadam Kebakaran. Kemudian , kekurangan 7 dokumen tentang retribusi. Terakhir tentang  data luasan dan batas wilayah Kota Siantar harus disegerakan Pemko agar diminta dari Kemendagri. (In)

Tags: dokumenRanperdataklengkap
Share8Tweet5SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Jaga Ketersediaan dan Pasokan Cabai, Pemkab Simalungun Laksanakan Gerakan Tanam Cabai Merah Serentak

by Redaksi
22 Oktober 2026 | 10:01 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Dalam rangka menjaga ketersediaan dan kesinambungan pasokan cabai merah di Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Simalungun mendukung penuh...

Read more
Siantar - Simalungun

Kejari Simalungun Serahkan Legal Opinion Terkait Harmonisasi Perda dengan KUHP Nasional 

by Redaksi
22 Oktober 2026 | 09:56 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Kejaksaan Negeri Simalungun memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui kegiatan Penguatan Kepatuhan Hukum (Legal Compliance) dalam...

Read more
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Kategori Badan Publik Informatif Tahun 2026

by Redaksi
21 Oktober 2026 | 19:47 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten Simalungun kembali menorehkan prestasi dalam keterbukaan informasi publik dengan meraih penghargaan sebagai Badan Publik Kategori...

Read more
Siantar - Simalungun

Perkuat Koordinasi dan Kebersamaan, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Simalungun Gelar Rapat Koordinasi

by Redaksi
21 Oktober 2026 | 08:42 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Simalungun menyelenggarakan Rapat Koordinasi dalam rangka memperkuat koordinasi organisasi dan kebersamaan guna...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Jaga Ketersediaan dan Pasokan Cabai, Pemkab Simalungun Laksanakan Gerakan Tanam Cabai Merah Serentak

22 Oktober 2026 | 10:01 WIB
Siantar - Simalungun

Kejari Simalungun Serahkan Legal Opinion Terkait Harmonisasi Perda dengan KUHP Nasional 

22 Oktober 2026 | 09:56 WIB
Regional

Raih Predikat Informatif Ki Sumut Award 2026,Pemko Tebing Tinggi Tegaskan Komitmen Transparansi Pelayanan Publik

22 Oktober 2026 | 09:16 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Kategori Badan Publik Informatif Tahun 2026

21 Oktober 2026 | 19:47 WIB
Nasional

 Resmi! Inilah Jadwal Haji 2027: Berangkat Mulai 11 April, Wukuf 15 Mei 2027

21 Oktober 2026 | 10:28 WIB
Siantar - Simalungun

Perkuat Koordinasi dan Kebersamaan, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Simalungun Gelar Rapat Koordinasi

21 Oktober 2026 | 08:42 WIB
Inspirasi

Greenpeace: Krisis Iklim Tekan Daya Beli di Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran 

20 Oktober 2026 | 12:02 WIB
Siantar - Simalungun

Jaga Kesehatan Masyarakat, Pemkab Simalungun Lakukan Pengujian Kualitas Udara di Sejumlah Wilayah

20 Oktober 2026 | 08:21 WIB
Entertainment

Rehab Bangunan  SD Negeri 098145 Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Disambut Positif 

19 Oktober 2026 | 15:21 WIB
Siantar - Simalungun

Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD dan SMP 

19 Oktober 2026 | 10:44 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Resmikan Rumah Peradaban Tahfiz Qur’an Haji Dr. Sugiat Santoso di Peringatan Haul ke-17 Tuan Guru Batak

19 Oktober 2026 | 08:30 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Seriusi Perbaikan Jalan Penghubung Huta Bayu Raja–Bosar Maligas

17 Oktober 2026 | 18:47 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun