Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Jumat, 5 Juni 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

Dokumen Pemko Tak Lengkap  DPRD Minta Pembahasan Ranperda Diperpanjang

by Redaksi
10 Februari 2022 | 06:43 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
ADVERTISEMENT
19
SHARES
24
VIEWS

P.Siantar, Aloling Simalungun

Setelah melakukan pembahasan dengan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) dan ternyata dokumen Pemko Siantar dinilai tidak lengkap, seluruh komisi di DPRD Siantar  meminta pembahasan 4 dari 5 Rancangan Peraturan Daerah  (Ranperda), diperpanjang.

Permintaan itu terungkap melalui rapat gabungan komisi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Siantar, Ronald Tampubolon. Dihadiri seluruh komisi dan Tim Ranperda Pemko Siantar. Berlangsung di ruangan gabungan fraksi DPRD Siantar, Rabu (9/2/2022).

Sebelum permintaan perpanjangan waktu, masing-masing komisi membahas kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP). Komisi I melalui Arif Hutabarat membacakan  Ranperda  tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pematangsiantar tahun 2021-2025, dikatakan tuntas atau tidak ada masalah.

Sementara, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No  1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah, minta ditelaah kembali dan masa pembahasannya diperpanjang.

“Perpanjangan waktu kita minta untuk memperkuat dan meningkatkan profesionalisme, efektifitas dan kinerja memberi kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang Pemadam Kebakaran dan rumah sakit,” ujar Arif.

Sementara, Ketua Komisi I, Andika Prayogi Sinaga menegaskan, penambahan waktu itu karena ada kisi-kisi  atau draf yang belum diberikan Satpol PP yang akan dipisahkan dengan bagian pemadam kebakaran yang menjadi organisasi tersendiri  menjadi Dinas Pemadam dan Penyelamatan.

Selanjutnya, Komisi II yang membacakan hasil RDP tentang Ranperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No 5 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Perpanjangan waktu pembahsan diminta karena ada  7 jenis retribusi yang belum diserahkan kepada Komisi II.

Masing-masing, retribusi penyedotan kakus, pengelolaan limbah cair, pemakaian kekayaan daerah, tempat khusus parkir, tempat rekreasi dan olahraga, persetujuan bangunan gedung dan retribusi izin tempat penjualan alkohol.

Selanjutnya, Komisi III membacakan hasil RDP tentang Ranperda Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh serta  Ranperda  tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041.

Komisi III melalui hasil RDP tersebut minta supaya dilakukan perpanjangan waktu karena batas dan luasan batas wilayah kota Siantar simpang siur. Bahkan, ada areal kota Siantar seluas 405 hektar, hilang dan masuk ke kabupaten Simalungun. Padahal, dalam Perda No 1 Tahun 2013, lahan 405 hektar tersebut masih masuk wilayah kota Siantar.

“Terkait dengan kepastian batas wilayah itu, kita minta waktunya diperpanjang setelah ada kepastian batas dan luas wilayah kota Siantar dan kita minta Pemko Siantar segera mempertanyakannya kepada Kemendagri melalui Biro Otda Sumatera Utara,” ujar Daud Simanjuntak dari Komisi III.

Karena Perda RTRW  berkaitan erat dengan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh, waktunya juga diperpanjang.

Lantas, setelah masing-masing komisi membacakan hasil pembahasan RDP, dilakukan pembahasan tentang perpanjangan waktu yang akhirnya disetujui Pemko Siantar. Namun, Pemko harus melengkapi berbagai dokumen yang diminta Komisi. Sehingga, saat dilakukan pembahasan pada masa waktu yang diperpanjang, pembahsan berjalan lancar.

Dokumen yang harus dilengkapi tersebut, terkait  draf tentang kisi-kisi RSUID dan Pemadam Kebakaran. Kemudian , kekurangan 7 dokumen tentang retribusi. Terakhir tentang  data luasan dan batas wilayah Kota Siantar harus disegerakan Pemko agar diminta dari Kemendagri. (In)

Tags: dokumenRanperdataklengkap
Share8Tweet5SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Oknum Ketua OKP Ganggu Pengusaha di Pekarangan RSUD Parapat 

by Redaksi
5 Juni 2026 | 12:57 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Berawal adanya tudingan ketua salah satu  Ormas kepemudaan yang ada di Parapat, tepatnya ketua Ormas wilayah Girsang...

Read more
Siantar - Simalungun

Pangulu Bandar Betsy Gerak Cepat Selesaikan Polemik Penyaluran BLT

by Redaksi
4 Juni 2026 | 10:20 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Permasalahan  penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sempat mencuat di Nagori Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan,...

Read more
Siantar - Simalungun

ASN Pemkab Simalungun Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026: Refleksi Memastikan Pancasila Tetap Menyala

by Redaksi
1 Juni 2026 | 20:09 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Halaman Kantor Bupati Simalungun tampak khidmat dan penuh semangat pada Senin pagi ini. Berbaris rapi dalam barisan...

Read more
Siantar - Simalungun

Penyembelihan Hewan Qurban Warga Lingkungan III Kelurahan Simarito Berjalan Lancar

by Redaksi
28 Mei 2026 | 09:28 WIB
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban warga lingkungan III  Kelurahan Simarito Kota Pematang Siantar Rabu (27/5/2026) berjalan dengan lancar....

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Oknum Ketua OKP Ganggu Pengusaha di Pekarangan RSUD Parapat 

5 Juni 2026 | 12:57 WIB
Siantar - Simalungun

Pangulu Bandar Betsy Gerak Cepat Selesaikan Polemik Penyaluran BLT

4 Juni 2026 | 10:20 WIB
Regional

Tekan Resiko Kecelakaan Perlintasan Sebidang Kereta Api, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkret

3 Juni 2026 | 17:55 WIB
Nasional

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

2 Juni 2026 | 19:24 WIB
Entertainment

Parsadaan Purba Pakpak Boru Panogolan (P3BP) Gelar Rakernas di Siantar  

1 Juni 2026 | 20:17 WIB
Siantar - Simalungun

ASN Pemkab Simalungun Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026: Refleksi Memastikan Pancasila Tetap Menyala

1 Juni 2026 | 20:09 WIB
Entertainment

Erik Tarigan : Anak Siantar Abetnego Tarigan Sangat Perduli dengan Siantar – Simalungun 

1 Juni 2026 | 10:35 WIB
Regional

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut-Turut, Walikota: Jadikan Motivasi Pembangunan Kota yang Lebih Baik 

29 Mei 2026 | 18:50 WIB
Entertainment

Anak Siantar David Sotar Karter Pardosi Pengusaha Muda  yang Merambah Hingga ke Luar Pulau Sumatera 

28 Mei 2026 | 18:57 WIB
Siantar - Simalungun

Penyembelihan Hewan Qurban Warga Lingkungan III Kelurahan Simarito Berjalan Lancar

28 Mei 2026 | 09:28 WIB
Entertainment

Pengurus Lokal Badan Kerjasama PGI-GMKI Pematang Siantar-Simalungun Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

25 Mei 2026 | 20:53 WIB
Siantar - Simalungun

Terima Kunjungan Pemkab Aceh Utara, Pemkab Simalungun Bantu Penanganan Bencana

25 Mei 2026 | 17:37 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun