Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Minggu, 7 September 2025
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

Dokumen Pemko Tak Lengkap  DPRD Minta Pembahasan Ranperda Diperpanjang

by Redaksi
10 Februari 2022 | 06:43 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
ADVERTISEMENT
19
SHARES
24
VIEWS

P.Siantar, Aloling Simalungun

Setelah melakukan pembahasan dengan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) dan ternyata dokumen Pemko Siantar dinilai tidak lengkap, seluruh komisi di DPRD Siantar  meminta pembahasan 4 dari 5 Rancangan Peraturan Daerah  (Ranperda), diperpanjang.

Permintaan itu terungkap melalui rapat gabungan komisi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Siantar, Ronald Tampubolon. Dihadiri seluruh komisi dan Tim Ranperda Pemko Siantar. Berlangsung di ruangan gabungan fraksi DPRD Siantar, Rabu (9/2/2022).

Sebelum permintaan perpanjangan waktu, masing-masing komisi membahas kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP). Komisi I melalui Arif Hutabarat membacakan  Ranperda  tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pematangsiantar tahun 2021-2025, dikatakan tuntas atau tidak ada masalah.

Sementara, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No  1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah, minta ditelaah kembali dan masa pembahasannya diperpanjang.

“Perpanjangan waktu kita minta untuk memperkuat dan meningkatkan profesionalisme, efektifitas dan kinerja memberi kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang Pemadam Kebakaran dan rumah sakit,” ujar Arif.

Sementara, Ketua Komisi I, Andika Prayogi Sinaga menegaskan, penambahan waktu itu karena ada kisi-kisi  atau draf yang belum diberikan Satpol PP yang akan dipisahkan dengan bagian pemadam kebakaran yang menjadi organisasi tersendiri  menjadi Dinas Pemadam dan Penyelamatan.

Selanjutnya, Komisi II yang membacakan hasil RDP tentang Ranperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No 5 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Perpanjangan waktu pembahsan diminta karena ada  7 jenis retribusi yang belum diserahkan kepada Komisi II.

Masing-masing, retribusi penyedotan kakus, pengelolaan limbah cair, pemakaian kekayaan daerah, tempat khusus parkir, tempat rekreasi dan olahraga, persetujuan bangunan gedung dan retribusi izin tempat penjualan alkohol.

Selanjutnya, Komisi III membacakan hasil RDP tentang Ranperda Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh serta  Ranperda  tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041.

Komisi III melalui hasil RDP tersebut minta supaya dilakukan perpanjangan waktu karena batas dan luasan batas wilayah kota Siantar simpang siur. Bahkan, ada areal kota Siantar seluas 405 hektar, hilang dan masuk ke kabupaten Simalungun. Padahal, dalam Perda No 1 Tahun 2013, lahan 405 hektar tersebut masih masuk wilayah kota Siantar.

“Terkait dengan kepastian batas wilayah itu, kita minta waktunya diperpanjang setelah ada kepastian batas dan luas wilayah kota Siantar dan kita minta Pemko Siantar segera mempertanyakannya kepada Kemendagri melalui Biro Otda Sumatera Utara,” ujar Daud Simanjuntak dari Komisi III.

Karena Perda RTRW  berkaitan erat dengan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh, waktunya juga diperpanjang.

Lantas, setelah masing-masing komisi membacakan hasil pembahasan RDP, dilakukan pembahasan tentang perpanjangan waktu yang akhirnya disetujui Pemko Siantar. Namun, Pemko harus melengkapi berbagai dokumen yang diminta Komisi. Sehingga, saat dilakukan pembahasan pada masa waktu yang diperpanjang, pembahsan berjalan lancar.

Dokumen yang harus dilengkapi tersebut, terkait  draf tentang kisi-kisi RSUID dan Pemadam Kebakaran. Kemudian , kekurangan 7 dokumen tentang retribusi. Terakhir tentang  data luasan dan batas wilayah Kota Siantar harus disegerakan Pemko agar diminta dari Kemendagri. (In)

Tags: dokumenRanperdataklengkap
Share8Tweet5SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Kecamatan Bosar Maligas, Bupati Berpesan: Hormati dan Sayangi Orang Tua

by Redaksi
6 September 2025 | 08:03 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M yang...

Read more
Siantar - Simalungun

Rapat Kegiatan Cegah Stunting Rumah Desa Sehat di Nagori Talun Rejo 

by Redaksi
4 September 2025 | 13:14 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun. Rumah Desa Sehat ( RDS) adalah sekretariat bersama bagi para pegiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembangunan Desa...

Read more
Siantar - Simalungun

Sampaikan Bantuan Wapres RI kepada Korban Bencana Alam, Bupati Simalungun: “Saya Bertanggung Jawab atas Apa yang Terjadi di Simalungun

by Redaksi
4 September 2025 | 09:52 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah angin puting beliung yang melanda...

Read more
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Ucapkan Selamat Harlah ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia

by Redaksi
3 September 2025 | 22:55 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun, menghadiri peringatan...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Kecamatan Bosar Maligas, Bupati Berpesan: Hormati dan Sayangi Orang Tua

6 September 2025 | 08:03 WIB
Regional

Pemko Tebing Tinggi Raih Penghargaan Apresiasi Pelaksanaan GPM Terbaik Sumut

4 September 2025 | 19:53 WIB
Siantar - Simalungun

Rapat Kegiatan Cegah Stunting Rumah Desa Sehat di Nagori Talun Rejo 

4 September 2025 | 13:14 WIB
Siantar - Simalungun

Sampaikan Bantuan Wapres RI kepada Korban Bencana Alam, Bupati Simalungun: “Saya Bertanggung Jawab atas Apa yang Terjadi di Simalungun

4 September 2025 | 09:52 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Ucapkan Selamat Harlah ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia

3 September 2025 | 22:55 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Sambut Aksi Unjuk Rasa BEM STAI PB Perdagangan dengan Penuh Keramahan

3 September 2025 | 22:03 WIB
Regional

Panitia RPL Namaposo Sinode GKPS 2026 dilantik, St. Dr. Rudi Sinaga : “Pemuda jadi Garam & Terang”

2 September 2025 | 17:49 WIB
Nasional

AOE 2025 Ditutup, Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Stand Terbaik Kategori Komunikatif

1 September 2025 | 10:14 WIB
Siantar - Simalungun

Di AOE 2025, Stand Kabupaten Simalungun Mendapat Sambutan Positif Dari Pengunjung

30 Agustus 2025 | 20:04 WIB
Siantar - Simalungun

Dukung GPM Serentak, Pemkab Simalungun Salurkan Beras Premium 69 Ton Lebih Kepada Masyarakat

30 Agustus 2025 | 19:59 WIB
Regional

Masper dan Muscablub DPC HIMAPSI Tebing Tinggi Berjalan dengan baik, Mhd Dheny Saragih Terpilih jadi Ketua 

30 Agustus 2025 | 18:34 WIB
Siantar - Simalungun

GMKI Siantar-Simalungun Mengecam Dan Mengutuk Keras Tindakan Refresif Personel Polri Yang Merenggut Nyawa Ojol Dalam Aksi Demonstrasi

29 Agustus 2025 | 15:51 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba