Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Kamis, 22 Oktober 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

DPRD Bahas Pelanggaran PBG, Mulai Bongkar, Denda Sampai Masuk Penjara

by Redaksi
10 Maret 2022 | 01:48 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
https://asset.barak.id/2026/10/VID-20261020-WA0003.mp4
ADVERTISEMENT
122
SHARES
153
VIEWS

P.Siantar, Aloling Simalungun

Apabila badan hukum atau perorangan melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bangunan akan dibongkar dan dikenakan denda. Kalau tak membayar denda, dikenakan pidana 6 bulan penjara.

Pernyataan itu mencuat saat Komisi III DPRD Siantar bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) serta Bagian Hukum Pemko Siantar, membahas Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh. Berlangsung di ruang gabungan fraksi, Rabu (9/3/2022).

Sejak awal, rapat yang dipimpin Ketua Komisi III, Denny H Siahaan itu sudah berlangsung alot karena terjadi perbedaan pendapat. Baik antara PRKP dan Bagian Hukum dengan Komisi III, maupun di antara sesama personel Komisi III.

“Pembahasan Ranperda ini, kita bukan ingin membuat orang supaya masuk penjara. Tapi, membuat ketegasan agar badan hukum maupun perorangan mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan Peraturan Daerah (Perda),” ujar Denny H Siahaan.

Pertama yang dibahas, apabila badan hukum atau perorangan membangun perumahan atau gedung tetapi tidak mematuhi ketentuan PBG, disepakati agar tidak mendapat pelayanan listrik dari PLN, air bersih dari Perumda Tirta Uli dan jaringan telepon dari PT Telkom.

“Kalau Ranperda ini sudah disahkan, harus disosialisasikan kepada pihak terkait seperti Perumda Tirtauli, PLN dan PT Telkom dan kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat berhati-hati memiliki rumah yang dibangun pengembang,” ujar Astronout Nainggolan.

Selanjutnya pembahasan terus berkembang terkait sanksi administrasi seperti denda, pembongkaran sampai sanksi pidana kalau tidak membayar denda yang ternyata menuai beberapa pendapat dan rapat menjadi penuh dinamika.

Seperti yang disampaikan anggota Komisi III, Imanoel Lingga. Dikatakan, pelanggar PBG agar dikenakan sanksi tegas. Karena, di kota Siantar menurutnya, selama ini badan hukum maupun perorangan yang melanggar PBG (sebelumnya IMB), tidak diberi sanksi tegas. Sehingga, ada bangunan yang menyalahi malah selesai seperti tanpa masalah.

“Selama ini, ada sanksi pembongkaran tapi kalau tidak dibongkar tidak ada sanksi pidana. Memang sanksi tidak boleh melanggaran undang-undang di atasnya. Tapi, kita minta dalam Perda nanti, dibuat sanksi denda dan pembongkaran,” ujar Noel.

Ternyata, soal sanksi pembongkaran dan pidana itu sempat menuai kontra dari Dedy Manuhiruk agar penyusunan Perda tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya. Selanjutnya, personel Komisi III dan pihak PRKP membuka lembaran lain yang berhubungan dengan undang-undang yang mengatur soal sanksi dimaksud.

Karena sempat mandek, Denny H Siahaan meminta kepada Kurnia Lisnawati sebagai Plt PTKP untuk melihat acuan Perda dari daerah lain. Namun, belum lagi Denny selesai bicara, Imanoel Lingga malah memotong. Sehingga, Denny terkesan kurang terima.

“Kalau pimpinan rapat bicara jangan dulu dipotong. Tapi, saya bukan otoriter,” ujar Denny yang duduk bersebelahan dengan Imanoel yang tidak lagi memotong bicara Denny kecuali hanya tersenyum.
“Ya, coba lihat acuan Perda dari daerah lain,” ujar Denny lagi kepada Kurnia Lisnawati sebagai Plt PRKP yang selanjutnya membuka acuan Perda Kota Jambi. Ternyata, tidak menemui soal sanksi dimaksud.

“Kita tak perlu melihat Perda daerah lain karena setiap daerah punya otonomi masing-masing. Termasuk kota Siantar. Tapi, yang jelas acuan soal denda itu ada dalam Peraturan Pemerintah No 114 tahun 2016,” ujar Imanoel yang mendapat dukungan dari Komisi III lainnya. Seperti, Nurlela Sikumbang, Dedy Manihuruk dan Irwan.

“Dalam pasal 157 pada draf Ranperda ini tidak ada soal pembongkaran. Tapi, dalam pasal 114 ada pembongkaran. Untuk itu, cantumkan saja soal pembongkaran itu kepada kedua pasal dimaksud,” ujar Astronout.

Kemudian, ditegaskan lagi, kalau pemilik bangunan yang menyalahi ketentuan PBG tidak mau membongkar, maka Pemko melalui Satpol PP yang membongkar. Tapi, harus dikenakan denda juga. Karena, membongkar bangunan memerlukan dana. Kemudian, kalau denda tidak dibayar meski bangunan sudah dibongkar, bisa dikenakan sanksi pidana kurungan.

TIDAK MENYALAHI

Saat rapat sempat hening beberapa menit untuk menentukan soal sanksi dimaksud apakah perlu dimasukkan dalam Perda, muncul Kabag Hukum Pemko, Herri Okstarizal, mengatakan bahwa soal sanksi denda dan pembongkaran tidak menyalahi ketentuan di atasnya.

“Kalau sudah ada surat tertulis untuk dibongkar tetapi tidak dilaksanakan, bagi badan hukum yang melanggar ketentuan tentang PBG dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 1 miliar,” ujar Herri Okstarizal.

Karena sudah ada dasar hukum dan dinilai tidak menyalahi, Astronout dan Imanoel Lingga menyatakan, supaya lebih tegas lagi, bagi yang tidak membayar denda dikenakan sanksi pidana kurungan 6 bulan.

“Jangan nanti Satpol PP tidak melakukan pembongkaran karena ketiadaan anggaran. Maka, dengan adanya denda, Satpol PP bisa melakukan pembongkaran karena dananya sudah tersedia dari denda tersebut,” ujar Astronout yang akhirnya disepakati bahwa soal sanksi itu dimasukkan dengan menambah pasal baru dalam Ranperda.

Usai pembahaan soal badan hukum maupun perorangan yang menyalahi PBG yang akan dilanjutkan pada rapat selanjutnya, Imanoel Lingga mengatakan, penambahan pasal soal sanksi memang perlu dipatuhi supaya lebih tegas lagi.

“Jadi sudah jelas, soal bangun membangun, bongkar membongkar dan denda sampai kena pidana penjara, bertujuan agar pembangunan fisik yang selama ini tak jelas, untuk membuat kota Siantar, lebih baik lagi ke depannya,” ujar Imanoel mengakhiri. (In)

Tags: pelanggaranpembahasanRanperda
Share49Tweet31SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Jaga Ketersediaan dan Pasokan Cabai, Pemkab Simalungun Laksanakan Gerakan Tanam Cabai Merah Serentak

by Redaksi
22 Oktober 2026 | 10:01 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Dalam rangka menjaga ketersediaan dan kesinambungan pasokan cabai merah di Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Simalungun mendukung penuh...

Read more
Siantar - Simalungun

Kejari Simalungun Serahkan Legal Opinion Terkait Harmonisasi Perda dengan KUHP Nasional 

by Redaksi
22 Oktober 2026 | 09:56 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Kejaksaan Negeri Simalungun memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui kegiatan Penguatan Kepatuhan Hukum (Legal Compliance) dalam...

Read more
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Kategori Badan Publik Informatif Tahun 2026

by Redaksi
21 Oktober 2026 | 19:47 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten Simalungun kembali menorehkan prestasi dalam keterbukaan informasi publik dengan meraih penghargaan sebagai Badan Publik Kategori...

Read more
Siantar - Simalungun

Perkuat Koordinasi dan Kebersamaan, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Simalungun Gelar Rapat Koordinasi

by Redaksi
21 Oktober 2026 | 08:42 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Simalungun menyelenggarakan Rapat Koordinasi dalam rangka memperkuat koordinasi organisasi dan kebersamaan guna...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Jaga Ketersediaan dan Pasokan Cabai, Pemkab Simalungun Laksanakan Gerakan Tanam Cabai Merah Serentak

22 Oktober 2026 | 10:01 WIB
Siantar - Simalungun

Kejari Simalungun Serahkan Legal Opinion Terkait Harmonisasi Perda dengan KUHP Nasional 

22 Oktober 2026 | 09:56 WIB
Regional

Raih Predikat Informatif Ki Sumut Award 2026,Pemko Tebing Tinggi Tegaskan Komitmen Transparansi Pelayanan Publik

22 Oktober 2026 | 09:16 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Kategori Badan Publik Informatif Tahun 2026

21 Oktober 2026 | 19:47 WIB
Nasional

 Resmi! Inilah Jadwal Haji 2027: Berangkat Mulai 11 April, Wukuf 15 Mei 2027

21 Oktober 2026 | 10:28 WIB
Siantar - Simalungun

Perkuat Koordinasi dan Kebersamaan, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Simalungun Gelar Rapat Koordinasi

21 Oktober 2026 | 08:42 WIB
Inspirasi

Greenpeace: Krisis Iklim Tekan Daya Beli di Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran 

20 Oktober 2026 | 12:02 WIB
Siantar - Simalungun

Jaga Kesehatan Masyarakat, Pemkab Simalungun Lakukan Pengujian Kualitas Udara di Sejumlah Wilayah

20 Oktober 2026 | 08:21 WIB
Entertainment

Rehab Bangunan  SD Negeri 098145 Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Disambut Positif 

19 Oktober 2026 | 15:21 WIB
Siantar - Simalungun

Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD dan SMP 

19 Oktober 2026 | 10:44 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Resmikan Rumah Peradaban Tahfiz Qur’an Haji Dr. Sugiat Santoso di Peringatan Haul ke-17 Tuan Guru Batak

19 Oktober 2026 | 08:30 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Seriusi Perbaikan Jalan Penghubung Huta Bayu Raja–Bosar Maligas

17 Oktober 2026 | 18:47 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun