Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Minggu, 7 September 2025
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

DPRD Bahas Pelanggaran PBG, Mulai Bongkar, Denda Sampai Masuk Penjara

by Redaksi
10 Maret 2022 | 01:48 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
ADVERTISEMENT
122
SHARES
153
VIEWS

P.Siantar, Aloling Simalungun

Apabila badan hukum atau perorangan melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bangunan akan dibongkar dan dikenakan denda. Kalau tak membayar denda, dikenakan pidana 6 bulan penjara.

Pernyataan itu mencuat saat Komisi III DPRD Siantar bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) serta Bagian Hukum Pemko Siantar, membahas Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh. Berlangsung di ruang gabungan fraksi, Rabu (9/3/2022).

Sejak awal, rapat yang dipimpin Ketua Komisi III, Denny H Siahaan itu sudah berlangsung alot karena terjadi perbedaan pendapat. Baik antara PRKP dan Bagian Hukum dengan Komisi III, maupun di antara sesama personel Komisi III.

“Pembahasan Ranperda ini, kita bukan ingin membuat orang supaya masuk penjara. Tapi, membuat ketegasan agar badan hukum maupun perorangan mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan Peraturan Daerah (Perda),” ujar Denny H Siahaan.

Pertama yang dibahas, apabila badan hukum atau perorangan membangun perumahan atau gedung tetapi tidak mematuhi ketentuan PBG, disepakati agar tidak mendapat pelayanan listrik dari PLN, air bersih dari Perumda Tirta Uli dan jaringan telepon dari PT Telkom.

“Kalau Ranperda ini sudah disahkan, harus disosialisasikan kepada pihak terkait seperti Perumda Tirtauli, PLN dan PT Telkom dan kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat berhati-hati memiliki rumah yang dibangun pengembang,” ujar Astronout Nainggolan.

Selanjutnya pembahasan terus berkembang terkait sanksi administrasi seperti denda, pembongkaran sampai sanksi pidana kalau tidak membayar denda yang ternyata menuai beberapa pendapat dan rapat menjadi penuh dinamika.

Seperti yang disampaikan anggota Komisi III, Imanoel Lingga. Dikatakan, pelanggar PBG agar dikenakan sanksi tegas. Karena, di kota Siantar menurutnya, selama ini badan hukum maupun perorangan yang melanggar PBG (sebelumnya IMB), tidak diberi sanksi tegas. Sehingga, ada bangunan yang menyalahi malah selesai seperti tanpa masalah.

“Selama ini, ada sanksi pembongkaran tapi kalau tidak dibongkar tidak ada sanksi pidana. Memang sanksi tidak boleh melanggaran undang-undang di atasnya. Tapi, kita minta dalam Perda nanti, dibuat sanksi denda dan pembongkaran,” ujar Noel.

Ternyata, soal sanksi pembongkaran dan pidana itu sempat menuai kontra dari Dedy Manuhiruk agar penyusunan Perda tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya. Selanjutnya, personel Komisi III dan pihak PRKP membuka lembaran lain yang berhubungan dengan undang-undang yang mengatur soal sanksi dimaksud.

Karena sempat mandek, Denny H Siahaan meminta kepada Kurnia Lisnawati sebagai Plt PTKP untuk melihat acuan Perda dari daerah lain. Namun, belum lagi Denny selesai bicara, Imanoel Lingga malah memotong. Sehingga, Denny terkesan kurang terima.

“Kalau pimpinan rapat bicara jangan dulu dipotong. Tapi, saya bukan otoriter,” ujar Denny yang duduk bersebelahan dengan Imanoel yang tidak lagi memotong bicara Denny kecuali hanya tersenyum.
“Ya, coba lihat acuan Perda dari daerah lain,” ujar Denny lagi kepada Kurnia Lisnawati sebagai Plt PRKP yang selanjutnya membuka acuan Perda Kota Jambi. Ternyata, tidak menemui soal sanksi dimaksud.

“Kita tak perlu melihat Perda daerah lain karena setiap daerah punya otonomi masing-masing. Termasuk kota Siantar. Tapi, yang jelas acuan soal denda itu ada dalam Peraturan Pemerintah No 114 tahun 2016,” ujar Imanoel yang mendapat dukungan dari Komisi III lainnya. Seperti, Nurlela Sikumbang, Dedy Manihuruk dan Irwan.

“Dalam pasal 157 pada draf Ranperda ini tidak ada soal pembongkaran. Tapi, dalam pasal 114 ada pembongkaran. Untuk itu, cantumkan saja soal pembongkaran itu kepada kedua pasal dimaksud,” ujar Astronout.

Kemudian, ditegaskan lagi, kalau pemilik bangunan yang menyalahi ketentuan PBG tidak mau membongkar, maka Pemko melalui Satpol PP yang membongkar. Tapi, harus dikenakan denda juga. Karena, membongkar bangunan memerlukan dana. Kemudian, kalau denda tidak dibayar meski bangunan sudah dibongkar, bisa dikenakan sanksi pidana kurungan.

TIDAK MENYALAHI

Saat rapat sempat hening beberapa menit untuk menentukan soal sanksi dimaksud apakah perlu dimasukkan dalam Perda, muncul Kabag Hukum Pemko, Herri Okstarizal, mengatakan bahwa soal sanksi denda dan pembongkaran tidak menyalahi ketentuan di atasnya.

“Kalau sudah ada surat tertulis untuk dibongkar tetapi tidak dilaksanakan, bagi badan hukum yang melanggar ketentuan tentang PBG dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 1 miliar,” ujar Herri Okstarizal.

Karena sudah ada dasar hukum dan dinilai tidak menyalahi, Astronout dan Imanoel Lingga menyatakan, supaya lebih tegas lagi, bagi yang tidak membayar denda dikenakan sanksi pidana kurungan 6 bulan.

“Jangan nanti Satpol PP tidak melakukan pembongkaran karena ketiadaan anggaran. Maka, dengan adanya denda, Satpol PP bisa melakukan pembongkaran karena dananya sudah tersedia dari denda tersebut,” ujar Astronout yang akhirnya disepakati bahwa soal sanksi itu dimasukkan dengan menambah pasal baru dalam Ranperda.

Usai pembahaan soal badan hukum maupun perorangan yang menyalahi PBG yang akan dilanjutkan pada rapat selanjutnya, Imanoel Lingga mengatakan, penambahan pasal soal sanksi memang perlu dipatuhi supaya lebih tegas lagi.

“Jadi sudah jelas, soal bangun membangun, bongkar membongkar dan denda sampai kena pidana penjara, bertujuan agar pembangunan fisik yang selama ini tak jelas, untuk membuat kota Siantar, lebih baik lagi ke depannya,” ujar Imanoel mengakhiri. (In)

Tags: pelanggaranpembahasanRanperda
Share49Tweet31SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Kecamatan Bosar Maligas, Bupati Berpesan: Hormati dan Sayangi Orang Tua

by Redaksi
6 September 2025 | 08:03 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M yang...

Read more
Siantar - Simalungun

Rapat Kegiatan Cegah Stunting Rumah Desa Sehat di Nagori Talun Rejo 

by Redaksi
4 September 2025 | 13:14 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun. Rumah Desa Sehat ( RDS) adalah sekretariat bersama bagi para pegiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembangunan Desa...

Read more
Siantar - Simalungun

Sampaikan Bantuan Wapres RI kepada Korban Bencana Alam, Bupati Simalungun: “Saya Bertanggung Jawab atas Apa yang Terjadi di Simalungun

by Redaksi
4 September 2025 | 09:52 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah angin puting beliung yang melanda...

Read more
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Ucapkan Selamat Harlah ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia

by Redaksi
3 September 2025 | 22:55 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun, menghadiri peringatan...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Kecamatan Bosar Maligas, Bupati Berpesan: Hormati dan Sayangi Orang Tua

6 September 2025 | 08:03 WIB
Regional

Pemko Tebing Tinggi Raih Penghargaan Apresiasi Pelaksanaan GPM Terbaik Sumut

4 September 2025 | 19:53 WIB
Siantar - Simalungun

Rapat Kegiatan Cegah Stunting Rumah Desa Sehat di Nagori Talun Rejo 

4 September 2025 | 13:14 WIB
Siantar - Simalungun

Sampaikan Bantuan Wapres RI kepada Korban Bencana Alam, Bupati Simalungun: “Saya Bertanggung Jawab atas Apa yang Terjadi di Simalungun

4 September 2025 | 09:52 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Ucapkan Selamat Harlah ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia

3 September 2025 | 22:55 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Sambut Aksi Unjuk Rasa BEM STAI PB Perdagangan dengan Penuh Keramahan

3 September 2025 | 22:03 WIB
Regional

Panitia RPL Namaposo Sinode GKPS 2026 dilantik, St. Dr. Rudi Sinaga : “Pemuda jadi Garam & Terang”

2 September 2025 | 17:49 WIB
Nasional

AOE 2025 Ditutup, Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Stand Terbaik Kategori Komunikatif

1 September 2025 | 10:14 WIB
Siantar - Simalungun

Di AOE 2025, Stand Kabupaten Simalungun Mendapat Sambutan Positif Dari Pengunjung

30 Agustus 2025 | 20:04 WIB
Siantar - Simalungun

Dukung GPM Serentak, Pemkab Simalungun Salurkan Beras Premium 69 Ton Lebih Kepada Masyarakat

30 Agustus 2025 | 19:59 WIB
Regional

Masper dan Muscablub DPC HIMAPSI Tebing Tinggi Berjalan dengan baik, Mhd Dheny Saragih Terpilih jadi Ketua 

30 Agustus 2025 | 18:34 WIB
Siantar - Simalungun

GMKI Siantar-Simalungun Mengecam Dan Mengutuk Keras Tindakan Refresif Personel Polri Yang Merenggut Nyawa Ojol Dalam Aksi Demonstrasi

29 Agustus 2025 | 15:51 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba