Fenomena Borong Partai Politik (Parpol) menjadi perbincangan hangat warga Kota Pematangsiantar karena semenjak Pilkada langsung berlangsung baru kali inilah fenomena Borong Partai terjadi di kota “sapangambei manoktok hitei” ini.
Terutama setelah Jumat 17 Juli 2020, PDI Perjuangan secara resmi mengumumkan memberikan rekomendasi kepada pasangan Bakal Calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Asner Silalahi dan Susanti Dewayani pada Pilkada Pematangsiantar 9 Desember 2020, perbincangan fenomena Borong Partai semakin menghangat.
Pengumuman PDI Perjuangan tersebut sontak menjadi perbincangan warga karena sebelumnya Asner Susanti telah mendapat rekomendasi dari Partai Golkar, Demokrat , Nasdem, PKPI, Hanura, PAN sehingga total keseluruhan kursi DPRD yang mendukung sebanyak 27 kursi dari 30 kursi DPRD Kota Pematangsiantar.
Dengan demikian sisa 3 kursi yang dimiliki Partai Gerindra tidak memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon karena tidak memenuhi syarat minimal 20 % kursi DPRD.
Akibatnya bisa dikatakan peluang Walikota Incumben Hefriansyah Noor untuk maju dari jalur Partai Politik sudah kandas.
Ragam Pendapat bermunculan sehubungan fenomena tersebut, ada pendapat menyebutkan bahwa Pilkada Pematangsiantar 2020 akan Melawan Kotak Kosong walaupun verivikasi calon Perseorangan masih belum selesai, kemudian ada pendapat yang mengatakan fenomena ini merupakan kemunduran jalannya demokrasi di Siantar, Parpol tidak mencerminkan suara rakyat, sampai – sampai ada yang membuat tudingan sangat miring kepada Parpol.
Mengapa sampai tidak ada Parpol yang memberikan Rekomendasi kepada Hefriansyah padahal dia Petahana..???
Dalam Demokrasi Parpol merupakan Pilar Utama terutama dalam hal menyerap, membela serta menyuarakan aspirasi rakyat dan Parpol juga memiliki kewajiban memberikan pendidikan politik kepada rakyat.
Secara faktual selama kepemimpinan Hefriansyah menjabat Walikota Pematangsiantar kita menyaksikan hubungan antara DPRD dengan Hefriansyah kuranglah harmonis, hal ini bisa kita lihat selama menjabat Walikota sudah dua kali DPRD membentuk Pansus Hak Angket.
Mengapa sampai DPRD membentuk Pansus Hak Angket tentu karena menilai ada kebijakan Pemko yang dinilai DPRD yang kurang Pas dimata DPRD dan kemungkinan ada pelanggaran Peraturan yang dilakukan Pemko, walaupun faktanya Hasilnya Kedua Pansus Angket tersebut kandas.
Parpol pemilik kursi di DPRD Pematangsiantar tentulah memiliki Pandangan dan Penilaian tersendiri kepada Hefriansyah sehingga tidak mengusungnya menjadi Calon Walikota Pematangsiantar dan Pandangan dan Penilaian tersebut pada akhirnya akan diuji pada Pilkada 9 Desember 2020.
Fenomena Borong Parpol pada Pilkada Pematangsiantar 2020 sebaiknya disikapi secara positip sebagai bagian dari dinamika berdemokrasi yang patut dihormati semua pihak dengan harapan dinamika yang terjadi bisa menghasilan Pemimpin Siantar yang mampu membawa Siantar lebih baik lagi. (***)
Discussion about this post