Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Senin, Mei 16, 2022
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Nasional

Peserta Lulus Seleksi CPNS Terlibat Parpol, Otomatis Gugur

November 2, 2020
in Nasional
ILUSTRASI. Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS

ILUSTRASI. Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS

Share on FacebookShare on Twitter

Baca juga

Selasa 17 Mei 2022 Puncak Acara Perayaan Paskah Nasional

GERMAK : “Konspirasi Kartel Minyak Goreng Sawit Harus Diusut Tuntas”

Jakarta, Aloling Simalungun

Pesertalulus seleksi CPNS terlibat Parpol, otomatis gugur, seperti dilansir dari Kontan.co.Id bahwa Pemerintah baik pusat maupun daerah telah mengumumkan secara serentak hasil seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2019 pada 30 Oktober 2020 lalu.

Selanjutnya akan dilakukan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada tanggal 1-30 November 2020 dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.

Melansir laman Setkab, Senin (2/11), Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, peserta yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat diangkat menjadi PNS.

Ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan, misalnya keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (parpol).

“Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya. Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS,” demikian dinyatakan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada seleksi tahun ini BKN akan memroses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital.

Selain itu BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.

Hal itu untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing instansi.

“Lebih lanjut, unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi. Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN,” ujar Paryono.

Jika dari hasil seleksi terdapat formasi kosong, maka pengisian formasi kosong untuk instansi pusat dan instansi daerah dapat diisi oleh peserta yang melamar pada jenis formasi lain dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama, memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.

“Khusus untuk instansi daerah, apabila formasi masih tidak dapat dipenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas/PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik,” lanjutnya.

Ditambahkan Paryono, apabila terdapat nilai yang sama, kelulusan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019.

“Pengisian formasi kosong tidak bisa diintervensi karena dilakukan melalui sistem terintegrasi dan proses secara digital,” pungkasnya.(int)

 

Tags: gugurluluspeserta
Share124Tweet77Share31

Related Posts

Selasa 17 Mei 2022 Puncak Acara Perayaan Paskah Nasional

by Redaksi
April 28, 2022
0

Jakarta, Aloling Simalungun Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak 2021 membuat berbagai kegiatan, termasuk kegiatan keagamaan, tidak bisa dilakukan seperti biasanya....

GERMAK : “Konspirasi Kartel Minyak Goreng Sawit Harus Diusut Tuntas”

by Redaksi
April 20, 2022
0

Jakarta, Aloling Simalungun Konspirasi Kartel Minyak Goreng Sawit Harus Diusut Tuntas. Ditetapkannya 4 (empat) aktor penting dalam kasus korupsi pemberian...

UU TPKS Sah, PGI Kawal Implementasinya

by Redaksi
April 12, 2022
0

Jakarta, Aloling Simalungun Hari ini Selasa, 12 April 2022) patut dicatat sebagai hari yang bersejarah bagi kaum perempuan Indonesia, sebab...

GERMAK : “Beri Sanksi kepada Pabrik Yang Belum Salurkan Minyak Goreng Curah Subsidi”

by Redaksi
April 10, 2022
0

Jakarta, Aloling Simalungun Gerakan Masyarakat Awasi Kartel (GERMAK) Pemerintah jangan ragu memberikan sanksi kepada pabrik yang belum salurkan Minyak Goreng...

PGI Prihatin Kasus Stunting di Indonesia Masih Tinggi

by Redaksi
April 8, 2022
0

Jakarta, Aloling Simalungun Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) prihatin masih tingginya kasus stunting di Indonesia. Keprihatinan PGI disampaikan Jeirry Sumampow...

Pencapaian Rencana Strategis SMSI Dicatat MURI

by Redaksi
Maret 19, 2022
0

Jakarta, Aloling Simalungun Sejak berdiri lima tahun lalu, 7 Maret 2017, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) telah mencapai titik-titik rencana...

Discussion about this post

Recommended

BSS Foundation Bantu Pembuatan Kartu BPJS Putra Petrus

Mei 4, 2021

PPKM Level 7-13 September 2021, ini aktivitas masyarakat yang dilonggarkan

September 6, 2021

Popular Post

  • Maling Sepatu Nyaris Dimassakan Warga

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Paheian (Busana) Adat Simalungun

    872 shares
    Share 369 Tweet 210
  • Ternyata Maruli Wagner Damanik Calon Bupati Simalungun Paling Kaya

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • H Anton Achmad Saragih : Saya Memang Abangnya DR JR Saragih SH MM

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Amran Sinaga Ganda Christo Robert Manurung akan Dideklarasikan

    555 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2021 Aloling Simalungun - Designed by: Bang Ze

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2021 Aloling Simalungun - Designed by: Bang Ze